LAPORAN OBSERVASI KOPERASI KSU KARYA ABADI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di sisi lain
koperasi juga sebagai penggerak perekonomian
Indonesia, akan tetapi pada zaman ini koperasi sangatlah lemah keberadaannya
dikarenakan koperasi dianggap sebagai usaha yang hanya begitu-begitu saja oleh
masyarakat. Koperasi juga dipandang usaha yang tidak memiliki badan hokum dan
tidak berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi pada kenyataannya koperasi yang
tidak berbadan hukum dan asas kekeluargaan hanyalah sedikit. Oleh sebab itu
penulis melakukan penelitian pada koperasi yang telah memiliki badan hukum. Dalam hal ini, Penulis
mengambil obyek koperasi yang berada di.bandulan
yang bernama Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi”. Selain itu, latar belakang
penulisan ini untuk
memenuhi tugas akhir mata Kuliah Ekonomi Koperasi serta meneliti akan koperasi
yang telah memiliki badan hukum dan
menerapkan asas kekeluargaan.
1.2
Tujuan
Tujuan
dari penulisan laporan observasi ini untuk kita bisa mengetahui mengenai
kegiatan di dalam koperasi dan menambah wawasan serta pengetahuan dalam
berkoperasi. Agar penulis bisa berinteraksi
dengan para anggota koperasi sebagai modal awal untuk berkoperasi.
1.3
Ruang
Lingkup
Adapun
ruang lingkup dari laporan ini yang mebatasi dalam pembahasasn diantaranya:
1.
Identitas Dari Koperasi
serba usaha “karya abadi”
2.
Sejarah singkat
berdirinya Koperasi serba usaha “karya abadi”
3.
Organisasi dan sistem yang bergerak
dalam Koperasi serba usaha “karya abadi”
1.4
Waktu
Pelaksanaan
Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penulisan sebagai berikut:
1) Observasi
BAB II
PEMBAHASAN
Dari
hasil observasi koperasi, kami memperoleh data identitas koperasi sebagai
berikut:
Nama Koperasi : Koperasi
Serba Usaha “KARYA ABADI”
Alamat : Jl.
Raya Bandulan 178 Malang
Jenis Koperasi :
Koperasi Serba Usaha
Badan Hukum : 518
/ 15 / 35.73.112 / 2008
NPWP : 21.041.453.8-623.000
NPWP Daerah : 0141.64.500
SIUP : 517 / 5 / 35.73.311 / 2009
TDP :
130825200246
SITU : 503 / 1277 / 35.730314 / 2008
Surat Izin Gangguan : 530.08 / 0427 / 35.73.407 / 2012
Surat Izin Reklame : 530.08 / 0297 / 35.73.407 / 2012
IMB :
640 / 07 / 8 / 35.73.407 / 2012
No. Rekening BRI : 0051-01-041088-50-3
Berdiri : 25 Agustus 2008
Telp. : (0341) 570986
Faximile : (0341)
570986
melakukan wawancara dari salah satu
pengurus dalam koperasi “Karya Abadi” yang
memiliki identitas sebagai berikut:
Nama : H. Agus Suwito
Jabatan : Ketua Umum
Pendidikan Terakhir : Sarjana
Ekonomi
Pada
hari Rabu, 27
Maret 2015 bertempat di koperasi “Karya
Abadi”, kami berempat yang beranggotakan 1) Muhammad Fajar Cahya Nugraha 2) M. Rifqi Lutfi
Alhafidz 3) Marceliyana Rachmawati 4) Mayangsury Irsandrid Hari melakukan
wawancara dengan saudara H. Agus Suwito
yang menjabat sebagi Ketua Umum Koperasi “Karya
Abadi”. Dengan hasil sebagai berikut.
2.1
Aspek
Ideologi (Berpedoman pada
pasal 1-5)
Berawal dari
tujuan pendirian dan Misi Koperasi “ Karya Abadi” untuk mengangkat taraf
kesejahteraan anggota serta keluarga anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta untuk penanaman modal usaha guna meningkatkan pelayanan yang
lebih optimal kepada anggota maupun masyarakat luas, maka perlu pengembangan
usaha. Salah satu faktor pendukung agar pengembangan ini berasal adalah
permodalan yang kuat. Dengan adanya permodalan yang kuat serta mencukupi untuk
pengembangan usaha maka diharapkan adanya peningkatan keuntungan sehingga
secara tidak langsung akan mengangkat kesejahteraan anggota maupun keluarga
anggota serta masyarakat luas.
Hal inilah yang
dirasakan oleh Koperasi Serba Usaha
“ Karya Abadi” Malang saat ini. Pihak koperasi merasa bahwa permodalan yang
dimiliki belum mencukupi permintaan konsumen serta pengembangan
usaha ke taraf yang lebih baik besar dan bersaing dalam era globalisasi.
Mengingat akan
desaknya hal tersebut maka perlunya kiranya pihak koperasi mengajukan proposal
pinjaman atau pembiayaan modal kerja yang ditunjukan kepada Lembaga Pengelola
Dana Bergulir. Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM) sehingga
mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Tujuan:
1. Mendapat
bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa memperkuat permodalan
dikoperasi “ Koperasi Abadi”
2. Mendapat
bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa mengembangkan usahanya
ke taraf
yang lebih besar dan lancar.
3. Mendapat
bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa meningkatkan usaha dan
kinerja guna mengoptimalkan pendapatan yang berdampak pada peningkatan
kesejahteraan anggota, keluarga anggota serta masyarakat luas.
Sasaran:
1.
Untuk memperkuat dan
memperlanjar srtuktur permodalan Koperasi “ Karya Abadi”
2.
Untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja guna pengembangan usaha
3.
Untuk mengoptimalkan
pendapatan sehingga Sisa Hasil Usaha ( SHU) agar lebih meningkat.
4.
Untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat luas yang berhubungan dsecara langsung maupun tidak langsung dengan
pihak koperasi.
Sejarah serta Perjalanan Usaha Koperasi
Sejarah awal
Koperasi Serba Usaha Karya Abadi (KSU Karya Abadi) bermula dengan kumpulan
pegawai outsourching PT Prima Karya
Sarana Sejahtera (PT PKSS) yang meliputi satpan ( security ), pramubakti ( office boy), dan penjagah malam yang
berkerja di PT Bank Rakyat Indonesia( BRI).
Wilayah Malang Raya yang pada masa itu merasa kesulitan
mendapatkan pinjaman dari Bank Konvensional khususnya BRI karena status
pekerjaan yang hanya bisa sebagai pegawai kontrak. Dengan seperti itu maka ada
usul dari Bapak Agus Suwito untuk membentuk usaha simpan pinjam yang ditunjuk
ke seluruh pegawai outsourching tersebut. Maka pada tanggal 4 Februari 2004
dengan persetujuan beberapa orang terbentuklah sebuah usaha sipanan pinjam yang
awal dananya berasal dari patungan kurang lebih 60 orang anggota. Seiring
berjalannya dengan waktu dan semangat yang tinggi akhirnya dapat mendirikan
sebuah koperasi. Menempati sebuah kios di basement
paker kantor BRI Malang Kawi mulai beroperasi usaha Simpan Pinjam dan
Pengadaan Peralatan Kantor ( ATK ). Pengadaan ATK ini masih dikhususkan untuk
memenuhi kebutuhan BRI Malang Kawi.
Seiring dengan pertumbuhan Unit Usaha Kecil ini maka banyak dari pegawai
tetap BRI (Organik) yang tertarik untuk menempatkan dananya dalam bentuk
Simpanan Berjangka.
Pada tanggal 18
Maret 2008 Agus Suwito, Alfan Efendi, Rojikun, Suryo Agus Ditiro, dan Sunaryo menghadap
Notaris Endang Merduwati, SH atas persetujuan para anggota untuk mendirikan
koperasi. Pada tanggal 19 April 2008 berdirilah suatu koperasi yang diberi nama
Koperasi Serba Usaha Karya Abadi dikuatkan
dengan diberinya status Badan
Hukum oleh kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia, tanggal 25 Agustus 2008 nomor : 518/15/35.37.112/2008 yang
diserahterimakan secara resmi pada tanggal 18 Oktober 2008.
Dengan resminya
status Badan Hukum ini maka kantor Operasional Berpindah ke Jalan Raya Bandulan
208 Malang. Pemilihan wilayah ini sebagai strategi untuk membidik para buruh
pabrik rokok yang banyak terdapat disekitar wilayah ini. Pabrik Rokok yang
menjadi sasaran kerja sama ini yaitu PT Gandum, PR Asia, PT Bintang Mas Wijaya,
PI Utama Mama serta PT Gerbang Jaya Lestari. Dalam hal ini pihak koperasi
bekerja sama dengan koordinator para buruh tersebut ( Mandor ). Pasar konsumen
yang besar ini membuat laju pertumbuhan koperasi menjadi lebih cepat. Untuk
lebih mendukung operasional serta kinerja usaha maka sejak tanggal 12 Maret
2012 kantor utama berpindah ke jalan Bandulan Raya 178 Malang.
Visi dan Misi Koperasi:
Sebagai tindak lanjut dari
pendirian Koperasi KARYA ABADI, Koperasi ini mulai merumuskan visi dan misinya.
1. Visi
KSU KARYA ABADI adalah
lembaga pelayanan usaha keuangan mikro berbasis masyarakat yang berkelanjutan,
berkualitas dan profesional diwilayah sekitar pabrik rokok.
2. Misi
·
Mengangkat taraf kesejahteraan anggota serta
keluarga anggota
·
Memperkuat koperasi
simpan pinjam, perdagangan serta sektor rill ke arah pengembangan yang
berkelanjutan
·
Mengembangkan pelayanan
usaha keuangan yang sehat dan professional
·
Mengembangkan semangat
kewirausahaan anggota serta keluarga anggota.
Visi dan misi KSU KARYA ABADI diimplementasikan dalam
berbagai agenda kegiatan antara lain konsolidasi keanggotaan, pengembangan
kapalitas dan kapabilitas pengelola, serta menjadikan KSU KRYA ABADI sebagai
institusi pembelajaran berekonomi dengan asas kekeluargaan.
Analisis pada aspek ideologi:
Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi” adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini merupakan sebuah
koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sesuai
pasal dengan pasal 2 bahwa koperasi ini berlandaskan kepada pancasila dan UUD
1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Seperti halnya dengan koperasi
lainnya, koperasi karya abadi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian nasional. Berdasarkan observasi yang kami lakukan bahwasanya
koperasi ini sudah menerapkan fungsi dan peran koperasi antara lain:
a.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya di wilayah sekitar koperasi karya abadi.
b.
Koperasi karya
abadi sudah berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.
Koperasi berusaha
untuk mewujudkan an mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Koperasi Serba
Usaha “Karya Abadi” juga sudah melaksanakan prinsip koperasi, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha anggota.
d. Kemandirian.
Permasalahan:
Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka
Di
dalam hal ini, semua orang berhak untuk menjadi anggota koperasi sesuai dengan
prinsip koperasi yang bersifat suka rela dan terbuka. Akan tetapi, tidak semua
orang bisa dengan mudah menjadi anggota koperasi karya abadi karena koperasi
ini sangat selektif dalam memilih anggota. Ada beberapa aspek penilaian
koperasi terhadap calon anggota, yaitu: jumlah pendapatan dan pengeluaran dari
calon anggota, karakter pribadi dari calon anggota itu sendiri apabila calon
anggota berkarakter baik dan cash flownya memenuhi syarat maka dapat menjadi
anggota koperasi karya abadi.
2.2
Aspek
Kelembagaan (Berpedoman pada pasal 6-40)
Koperasi yang kami observasi
memiliki aspek kelembagaan seperti berikut ini.
i. Nama Koperasi
Koperasi
Serba Usaha “KARYA ABADI”
ii. Tanggal
berdiri
Koperasi KARYA ABADI
berdiri pada tanggal 19 April 2008 dihadapan ENDANG MERDUWATI, SH, Notaris
Pembuat akta koperasi.
iii. Domisili
Koperasi
1. Alamat : Jl. Raya Bandulan 178 Malang
2. Telepon : (0341) 570986
3. Fax : (0341) 570986
iv. Legalitas
Usaha
1. No.
Akta Pendirian : 18
(Endang Merduwati, SH, Notaris)
2. Pengesahan
Badan Hukum : 518 / 15 / 35.73.112 /
2008
Tertanggal 25-08-2008
3. NPWP : 21.041.453.8-623.000
4. NPWP
Daerah : 0141.64.500
5. SIUP : 517 / 5 / 35.73.311 / 2009
6. TDP : 130825200246
7. SITU : 503 / 1277 / 35.730314 / 2008
8. Surat
Izin Gangguan : 530.08 / 0427 / 35.73.407 / 2012
9. Surat
Izin Reklame : 530.08 / 0297 / 35.73.407 / 2012
10. IMB : 640 / 07 / 8 / 35.73.407 / 2012
11. No.
Rekening BRI : 0051-01-041088-50-3
v. Pengurus
Ketua : H.
Agus Suwito
Sekertaris : Alfan
Effendi, SE
Bendahara : Moch.
Bayon Suhar, SE
vi. Keanggotan
Anggota koperasi
diharapkan aktif untuk memberikan respon yang berupa kritik dan saran yang
bertujuan untuk membangun koperasi menjadi lebih baik. Berikut ini merupakan
data anggota koperasi Karya Abadi.
No
|
Data
Anggota
|
2011
|
2012
|
|
|
|
|
|
|
1
|
a
|
Anggota
Laki-laki
|
244
orang
|
287
orang
|
|
b
|
Anggota
Perempuan
|
54
orang
|
74
orang
|
|
|
Jumlah
semua anggota
|
298
orang
|
361
orang
|
|
|
|
|
|
2
|
a
|
Anggota
Laki-laki
|
48
orang
|
43
orang
|
|
b
|
Anggota
Perempuan
|
13
orang
|
20
orang
|
|
|
Jumlah
Anggota baru
|
61
orang
|
63
orang
|
|
|
|
|
|
3
|
a
|
Anggota
Laki-laki
|
8
orang
|
14
orang
|
|
b
|
Anggota
Perempuan
|
1
orang
|
5 orang
|
|
|
Jumlah
Anggota keluar
|
9
orang
|
19
Orang
|
Analisis pada aspek kelembagaan:
Berdasarkan
syarat dan pembentukan koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang. Koperasi Karya Abadi sudah memenuhi syarat pembentukan koperasi primer
karena telah dibentuk pada tanggal 4 Februari 2004 oleh 60 orang anggota.
Koperasi ini sudah berbadan hukum pada tanggal 25 agustus 2008 yang telah di
sahkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik
Indonesia dengan nomor 518/15/35.73.112/2008 yang diserahterimakan secara resmi
pada tanggal 18 Oktober 2008. Di dalam hal ini, Anggota Koperasi Karya Abadi
mempunyai kewajiban:
1.
Mematuhi AD/ART
serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.
Berpatisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggrakan oleh koperasi.
3.
Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain anggota
koperasi mempunyai kewajiban, anggota koperasi juga mempunyai hak, antara lain:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota.
2. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
pengawas.
3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
Apabila koperasi
mengalami kerugian, maka pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri harus
menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Permasalahan
Berdasarkan
wawancara yang kami lakukan dengan salah satu pengurus koperasi, sejauh ini
tidak ada permasalahan yang serius. Yang biasanya terjadi hanya permasalahan
kecil misalnya perbedaan pendapat antar pengurus. Solusi yang tepat untuk
mengatasi permasalahan koperasi tersebut adalah dengan menggunakan cara kekeluargaan
karena koperasi juga berazazkan kekeluargaan serta masalah ini bukan sebuah
masalah yang besar. Permasalahan seperti ini dapat diselesaikan dengan cara
kekeluargaan serta kesadaran dari pengurus bahwa perbedaan pendapat jangan
dijadikan masalah, tetapi harus dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
supaya koperasi menjadi lebih baik lagi.
2.3
Aspek permodalan (Berpedoman pada pasal 40-42)
Untuk aspek permodalan dalam koperasi ini meliputi Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib tiap anggota, adapun simpanan pokok dalam koperasi ini
dibayarkan sekali sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau
dibayarkan secara berkala sampai terakumulasi sebesar Rp1.500.000 (satu juta
lima ratus ribu rupiah). Simpanan wajib dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 60.000
(enam puluh ribu rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rapat
Anggota. Selain Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib, ada juga Simpanan Sukarela sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu
rupiah) perbulan, Simpanan Berjangka minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
dengan jasa 1%-1,25% perbulan, dan Iuran Kesejahteraan tiap anggota sebesar Rp
5000 (lima ribu rupiah) perbulan serta Tabungan Masa Depan (TAMADA) merupakan
simpanan harian minimal Rp 10000 (sepuluh ribu rupiah) per setoran.
Dana Cadangan Koperasi diambikan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap
tahun. Selain digunakan untuk pemupukan modal koperasi, cadangan ini juga
difungsikan untuk menutup kerugian koperasi. Adapun ketentuan mengenai
pembagian SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku akan dialokasikan untuk:
·
20 %
(dua puluh persen) untuk cadangan
·
60%
(enam puluh persen) untuk jasa pinjaman dan simpanan anggota
·
5%
(lima persen) untuk pendidikan
·
7,5
% (tujuh koma lima persen) untuk insentif pengurus
·
5%
(lima persen) untuk karyawan /karyawati
·
2,5%
(dua koma lima persen) untuk dana sosial
Besarnya
persentase diatas berdasarkan keputusan RAT yang diatur dalam AD/ART Koperasi.
Bagian SHU untuk anggota dapat diberikan secara langsung maupun dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan yang bersangkutan sesuai dengan permintaan
anggota.
Simpanan Anggota
Simpanan anggota mempunyai kedudukan khusus di KSU Karya Abadi.
Simpanan ini mengikat anggota selama masih menjadi anggota. Simpanan anggota
terdiri dari 3 komponen yaitu :
a.
Simpanan
pokok.
b.
Simpanan
wajib.
c.
Simpanan
sukarela.
Syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota KSU Karya Abadi :
a.
Mengisi
formulir permohonan menjadi anggota.
b.
Permohonan
keanggotaan disetujui oleh pengurus atau bisa direferensi oleh anggota.
c.
Melampirkan
fotokopi KTP dan KK satu lembar dengan menunjukkan yang asli.
d.
Pas
photo 4x6 sebanyak dua lembar untuk arsip serta kartu anggota.
e.
Mentaati
AD/ART yang berlaku di KSU Karya Abadi.
Kewajiban Anggota
a.
Membayar
biaya pendaftaran Rp 6.000,00 sebagai pengganti biaya materai.
b.
Pembayaran
Simpanan Pokok sebesar Rp. 1.500.000,00 pada saat pendaftaran atau bisa
diangsur.
c.
Simpanan
wajib setiap bulan sebesar Rp. 60.000,00.
d.
Simpanan
sukarela semakin besar nilainya maka akan semakin baik karena akan menambah SHU
yang akan diterima saat RAT.
e.
Untuk
para pegawai BRI yang sudah menjadi anggota maka simpanan maupun pinjaman akan
didebetkan (potong gaji) dari rekening masing-masing.
JASA PINJAMAN (KREDIT)
·
Pinjaman
Pokok dan Bunga Rata Tiap Angsuran
Pinjaman ini sistimnya
dengan perhitungan saldo pinjaman dibagi jangka waktu angsuran ditambah jasa
bunga 2% perbulan flat. Khusus untuk anggota yang mempunyai saldo simpanan
lebih besar dari Ro. 7.500.000,00 maka jasa bunga dikenakan bunga 1,8% perbulan
flat.
a.
Maksimal
pinjaman Rp. 25.000.000,00 bila melebihi maka akan diputuskan dalam rapat antar
pengurus dan pengawas.
b.
Bunga/jasa
yang dikenakan sebesar 2% perbulan.
c.
Jangka
waktu maksimal 36 bulan.
d.
Biaya
administrasi : 2,3% dari pinjaman ditambah biaya materai
e.
Pemberian
pinjaman hanya berlaku pada satu rekening pinjaman.
f.
Pemberian
bunga pinjaman 1,8% tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya jumlah pinjaman
tetapi berdasarkan jumlah simpanan.
·
Prosedur
Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit uang di KSU Karya Abadi Malang dapat
dijelaskan berikut ini:
a.
Nasabah
datang langsung ke bagian CSO untuk memperoleh penjelasan tentang peminjaman
uang, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian. Jumlah
pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
b.
Bagi
nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa
barang jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri
seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
c.
Bagian
penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang
maupun nilai barang tersebut, kemudian berulah ditetapkan nilai taksir barang
tersebut.
d.
Setelah
nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman
beserta sewa modalnya yang dikenakan dan kemudian di informasikan ke calon
peminjam.
·
Syarat
Pengajuan Pinjaman
Untuk mengajukan pinjaman diperlukan persyaratan sebagai berikut :
a.
Mengisi
formulir permohonan pinjaman. Bersedia menyerahkan jaminan berupa BPKB atau
SERTIFIKAT.
b.
Foto
Copy Kartu Keluarga dan KTP suami/istri dengan menunjukkan aslinya.
c.
Serta
persyaratan lain yang dianggap perlu.
d.
Semua
aplikasi di isi dan di lakukan di kantor KSU Karya Abadi Malang.
e.
Survei
lapangan jika diperlukan.
·
Segmentasi
Peminjam
1.
Segmentasi
dimaksudkan untuk memberi batasan atau sektor usaha yang akan dibiayai oleh
Koperasi Karya Abadi dengan tujuan supaya penganan pinjaman kepada peminjam
maupun calon peminjam dapat menjadi lebih terarah dan efisien.
2.
Pinjaman
dapat diberikan kepada perorangan maupun kelompok dan dapat dipergunakan untuk
mendukung keperluan usaha maupun non usaha dari calon peminjam sepanjang calon
peminjaman memiliki pendapatan untuk mnegembalikan pinjaman.
3.
Peminjam
juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
WNI
yang berdomisili di kota atau kabupaten Malang dan wilayah lainnya yang dapat
dijangkau oleh kantor operasional Koperasi Karya Abadi.
b.
Memiliki
sumber pendapatan tetap selama paling sedikit satu tahun.
c.
Bersedia
menyediakan agunan, jika diperlukan berdasarkan survey pasar dan analisa
pinjaman yang dilakukan oleh Koperasi Karya Abadi.
d.
Bersedia
menyimpan sejumlah dana di Koperasi Karya Abadi secara teratur dalam bentuk
simpanan.
e.
Mendapatkan
persetujuan dari pasangan (suami dan istri) untuk mengajukan dan menandatangani
akad pinjaman.
4.
Besarnya
pinjaman diberikan berdasarkan pertimbangan faktor-faktor utama berikut :
a.
Untuk
pinjaman non konsumtif adanya kesesuaian antara rencana usaha terhadap pinjaman
dan rencana alokasi penggunaannya.
b.
Untuk
pinjaman konsumtif, adanya kejelasan penggunaaan dana pinjaman
c.
Analisa
kemampuan pengembalian pinjaman berupa :
(i)
Besarnya
penghasilan pokok.
(ii)
Sumber
penghasilan lainnya.
(iii)
Biaya-biaya
untuk mendapatkan penghgasilan.
(iv)
Kewajiban-kewajiban
termasuk hutang kepada pihak lain.
(v)
Nilai
kekayaan yang dimiliki.
·
Tata
cara permohonan pinjaman
Permohonan pinjaman terdiri atas : a) permohonan layanan pinjaman
baru dan b) permohonan layanan pinjaman oleh peminjam lama.
1.
Prosedur
Umum
(i)
Calon
peminjam mengisi formulir permohonan dan melampirkan kelengkapan dokumen
seperti :
a.
Fotokopi
tanda pengenal diri dan pasangan (suami istri) yang masih berlaku
b.
Fotokopi
kartu keluarga
c.
Bukti
kepemilikan harta jaminan, jika diperlukan
(ii)
Calon
peminjam memiliki simpanan pokok dan wajib bagi pemohon yang merupakan anggota
Koperasi Karya Abadi. Bagi calon anggota, diwajibkan memelihara simpanan calon
anggota selama masa pinjam.
(iii)
Calon
peminjam memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas pinjaman yang
ditunjuk oleh Koperasi Karya Abadi.
(iv)
Calon
peminjam membayar biaya administrasi 2,3% untuk calon anggota dan 2& untuk
anggota dari pinjaman yang dicairkan dan biaya-biaya langsung lain jika ada
(seperti biaya notaris, materai atau biaya pengikatan jaminan).
(v)
Pengurusan
administrasi permohonan pinjaman tidak dapat diwakilkan oleh calon peminjam kepada
pihak lain.
(vi)
Mentaati
peraturan yang telah ditetapkan oleh Koperasi Karya Abadi.
Koperasi berusaha untuk membatasi jumlah pinjaman supaya tidak
terjadi kredit macet. Pihak koperasi tidak menerima semuanya dalam pengajuan
peminjaman dana sebelum semua prosedur peminjaman dilaksanakan. Koperasi juga
berusaha untuk membatasi jumlah nominal pinjaman yang terlalu besar kepada
nasabah. Pihak koperasi hanya memberikan pinjaman sesuai dengan pendapatan dan
pengeluaran mereka tiap bulannya sehingga nasabah dapat membayar cicilan dengan
rutin.
Langkah-langkah dalam pelayanan
kredit
Adapun langkah-langkah dalam pelayanan kredit seperti berikut :
a.
Nasabah
mengisi formulir permintaan kredit.
b.
Nasabah
menyerahkan persyaratan kredit.
c.
Petugas
CSO memeriksa persyaratan kredit. CSO membuatkan surat perjanjian kredit.
d.
Nasabah
menandatangani surat surat-surat perjanjian atas peminjaman uang.
e.
Setelah
pihak nasabah menandatangani semua surat-surat yang telah diberikan.
f.
Teller
akan memberikan uang pinjaman kepada peminjam.
Analisis pada aspek permodalan:
Dari segi permodalan, koperasi karya abadi memiliki modal
tidak hanya bersumber dari modal sendiri dan pinjaman. Akan tetapi, koperasi
ini juga mendapat bantuan dana dari pemerintah senilai Rp 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah).koperasi juga memilki dana cadangan sebesar 20% yang diperoleh
dari sisa hasil usaha. Akan tetapi, pada kenyataannya dana ini jarang digunakan
sehingga dialihkan menjadi tambahan modal. Simpanan pokok koperasi karya abadi
sebesar Rp 1.500.000.
Permasalahan:
Pada aspek permodalan ini, terdapat permasalahan dalam hal jumlah nominal
simpanan pokok yang terlalu besar. Dengan besarnya simpanan pokok sebesar
Rp1.500.000 tidak semua calon anggota mampu untuk membayarnya karena calon
anggota berasal dari berbagai macam kalangan. Meskipun simpanan pokok ini dapat
diangsur tetapi menurut kami jumlah nominalnya masih terlalu besar. Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah
dengan cara mengurangi jumlah nominal simpanan pokok, nominal simpanan pokok
harus dapat ditekan seminimal mungkin supaya calon anggota dapat dengan mudah
menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlah anggota akan bertambah banyak yang
akan berdampak pada perkembangan perekonomian koperasi tersebut.
2.4 Aspek
usaha (Berpedoman pada pasal 43-45)
KSU Karya Abadi
merupakan salah satu dari bebeapa koperasi yang berkembang pesat di wilayah
Malang Raya. Hal tersebut didasari dari pertumbuhan aset yang telah mencapai
nominal 14 milyar hanya dengan tempo kurang dari 5 tahun beroperasinya koperasi
ini. Keberhasilan ini dicapai merupakan wujud dari managemen yang dikelola
dengan baik.
v Aspek
Managemen Pemasaran
Keberhasilan
ini tidak terlepas dari penerapan strategi yang dilakukan oleh Koperasi Karya
Abadi. Mulai tentang menarik anggota, menambah modal dari anggota, penyaluran
pinjaman/kredit, maupun mendapat dana simpanan. Berikut ini merupakan penerapan
strategi untuk pemasaran jasa yang ada pada KSU Karya Abadi Malang:
Product
Produk yang ditawarkan
berupa jasa simpanan dan jasa pinjaman. Jasa simpanan ada 3 yaitu:
*
Simpanan anggota
*
Tabungan masa depan
(TAMADA)
*
Simpanan berjangka
Sedangkan
jasa simpanan:
*
Pinjaman angsuran pokok
dengan bunga flat
Koperasi Karya Abadi
saat ini dalam proses pelayanannya menarapkan balas jasa ( bunga ) ringan,
cepat melayani dan tanggap memberi solusi bagi naggota dan masyarakat.
*
Pinjaman angsuran bunga
tiap bulan, dan pokok diakhir.
Price
Besaran jasa yang
diberikan SHU Karya Abadi atas jasa simpanan dan jasa pinjaman ditentukan oleh
pihak manajemen dan disepakati dalam rapat pengurus. Besarnya jasa simpanan
maupun pinjaman biasanya mengacu pada besarnya suku bunga Bank Indonesia.
Place
Wilayah pelayanan sudah
bisa beroperasi di seluruh provinsi Jawa Timur karena sudah berbadan hukum
tingkat provinsi. Sementara ini masih beropersai di Malang Raya.
Promotion
Promosi yang dilakukan
denmgan menyebarkan brosur tentang produk jasa yang diberikan oleh KSU Karya
Abadi yang bertujuan menarik minat masyarakat agar berminat menjadi anggota
atau menggunakan jasa koperasi.
People
Dalam koperasi Karya
Abadi partisipan ini merupakan pengurus, karyawan serta anggota. Anggota yang
umumnya bekerja di Bank BRI secara tidak
langsung memberikan kontribiusi yang besar bagi pertumbuhab koperasi.
Process
Proses pelayanan
diberikan kepada anggota selama melkaukan kegiatan simpan pinjam. Koperasi
KArya Abadi melalui front linernya selalu menawarkan jasanya dengan prnsip
cepat, tepat, dan bermanfaat.
Physical evidence
Letak KSU Karya Abadi
yang berada tidak jauh dari beberapa pabrikk rokok, pabrik garmen, dan pasar
tradisional menjadi nilai tambah tersendiri karenaribuan buruh tersebut menjadi
potensi pasar yang besar.
Jenis Usaha dan Unit-Unit Usaha Koperasi
Untuk memenuhi visi dan misinya
maka kegiatan usahanya meliputi:
1.
Unit Simpan Pinjam yang
dikelola secara terpisah dari unit usaha lain.
2.
Bidang Perumahan dan
Konstruksi ( Kavling) , ( dalam rencana)
3.
Jual beli kendaraan
bermotor
4.
Pertanian ,
perternmakan dan perkebunan
5.
Jasa penarikan rekening
listrik, telepon, percetakan
6.
Peradagangan umum
Dalam mewujudkan usaha dimaksud,
koperasi dapat menjalin kerja sama usaha dan kemitraan sesama koperasi dan
pihak lain. Kerjasama dengan instansi lain yang pernah dan sedang dilakukan
adalah sebagai berikut.
1. Kerjasama
denngan PT Bank Rakyat Indonesia ( PT BRI)
2. Kerjasama
dengan PT Prima Karya Sarana Sejahtera ( PT PKSS)/ (outsourcing PT Bank BRI)
3. Kerjasama
dengan PT Gandum. PR Asia, PT Bintang Mas Wijaya, PT Utama Mama serta PT
Gerbang Jaya Lestari
4. Kerjasama
dengan coordinator para buruh ( mandor)
Persaingan usaha dan kendala yang dihadapi koperasi serta
solusi yang diupayakan ( selain dari sisi kebutuhan dana).
Analisis pada aspek usaha:
Koperasi karya abadi memilki lapangan usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota antara lain:
1. Unit
Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lain.
2. Bidang
Perumahan dan Konstruksi ( Kavling) , ( dalam rencana)
3. Jual
beli kendaraan bermotor
4. Pertanian
, perternmakan dan perkebunan
5. Jasa
penarikan rekening listrik, telepon, percetakan
6. Peradagangan
umum
Dengan adanya berbagai macam bidang usaha, secara tidak
langsung koperasi membantu terciptanya lapangan kerja yang akan berdampak
mengurangi pengangguran, meningkatkan perekonomian masyarakat. Di dalam hal
pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi karya abadi sudah memenuhi syarat karena
20%-nya dijadikan sebagai dana cadangan, tetapi pada kenyataannya dana tersebut
jarang digunakan sehingga oleh koperasi dialihkan menjadi tambahan modal. Berdasarkan
hasil observasi yang kami lakukan di Koperasi Karya Abadi terdapat beberapa
permasalahan seperti nasabah yang menunggak
dalam melakukan pembayaran seperti simpanan wajib, simpanan sukarela ataupun
anggota yang melakukan pinjaman. Selain itu juga terdapat permasalahan seperti
peminjaman bagi UKM buruh hanya berdasarkan unsur kepercayaan.
Penunggakan
pembayaran simpanan seperti ini dapat menghambat jalannya kegiatan serta
berkembangnya koperasi tersebut. Kegiatan yang seharusnya dapat dilaksanakan
menjadi terbengkalai karena minimnya modal koperasi yang merupakan dampak dari
penunggakan pembayaran simpanan.
Dalam aspek pembinaan, pemerintah berperan untuk
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kjondisi yang mendorong pertumbuhan
serta permasyarakatan koperasi. Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan
perlindungan kepada koperasi. Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim
yang kondusif dan mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi Karya
Abadi, pemerintah telah :
a) Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
koperasi karya abadi.
b) Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi Karya
Abadi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri serta menjadi 10
besar Koperasi di Jawa Timur.
c) Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling
menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya seperti :
1. Kerjasama
denngan PT Bank Rakyat Indonesia ( PT BRI)
2. Kerjasama
dengan PT Prima Karya Sarana Sejahtera ( PT PKSS)/ (outsourcing PT Bank BRI)
3. Kerjasama
dengan PT Gandum. PR Asia, PT Bintang Mas Wijaya, PT Utama
Mama serta PT Gerbang Jaya Lestari
4. Kerjasama
dengan coordinator para buruh ( mandor)
Analisis pada aspek pembinaan:
Di dalam aspek pembinaan ini,
terdapat permasalahan dalam hal peran pemerintah terhadap koperasi. Peran
pemerintah seharusnya hanya sebatas mengawasi dan mengontrol jalannya kegiatan
koperasi. Akan tetapi, pada kenyataannya pemerintah banyak ikut campur dalam
kegiatan koperasi tersebut padahal koperasi sudah memiliki hak otonomi koperasi
yang berarti koperasi berhak untuk menentukan jalannnya kegiatan koperasi itu
sendiri.
Solusi :
Solusi untuk mengatasi permasalahan
tersebut menurut kami adalah dengan cara membatasi peran pemerintah sebagai
pengawas dan pengontrol jalannya kegiatan koperasi karena pemerintah sendiri
juga sudah mengeluarkan kebijakan otonomi koperasi yang memberikan hak kepada
koperasi untuk mengatur sendiri jalannya kegiatan koperasi tersebut. Pemerintah
memberikan kebebasan tidak dalam artian bebas yang se bebas-bebasnya, tetapi
merupakan sebuah kebebasan yang tetap memiliki batas. Pemerintah dapat memberi
batasan sejauh mana otonomi koperasi dapat dilaksanakan. Apabila hal ini dapat
terjadi, maka kegiatan koperasi akan berjalan dengan lancar.
Analisis Jati Diri Koperasi
Menurut kami, Koperasi Serba Usaha
Karya Abadi sudah menegakkan jati diri koperasi karena sudah menerapkan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi seperti dalam kepedulian terhadap
orang lain, koperasi ini melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar dalam
usaha produksi kripik tempe yang dapat bermanfaat untuk masyarakat sebagai
sarana meningkatkan penghasilan serta menciptakan lapangan kerja sehingga dapat
mengurangi jumlah pengangguran. Selain itu koperasi ini juga mengedepankan
nilai kejujuran pada setiap anggotanya supaya pengurus maupun anggota dalam
koperasi tersebut saling mempercayai satu sama lain.
Salah
satu prinsip Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi” yaitu menerapkan otonomi dan
kemandirian yaitu berupa koperasi ini memiliki berbagai macam bidang usaha
antara lain :
1. Unit
Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lain.
2. Bidang
Perumahan dan Konstruksi ( Kavling) , ( dalam rencana)
3. Jual
beli kendaraan bermotor
4. Pertanian
, perternmakan dan perkebunan
5. Jasa
penarikan rekening listrik, telepon, percetakan
6. Peradagangan
umum
Dengan adanya berbagai macam bidang usaha dalam koperasi “Karya Abadi”,
maka secara tidak langsung akan membantu permodalan koperasi sehingga koperasi
tersebut mampu untuk mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah.
Berdasarkan nilai-nilai
dan prinsip-prinsip serta contoh yang telah kami paparkan di atas, maka dapat
kami simpulkan bahwa Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi” sudah menegakkan jati
diri koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi Serba Usaha
“Karya Abadi” merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu, koperasi ini berlandaskan kepada pancasila dan UUD 1945. Koperasi
ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
3.2 Saran
1.
Bagi pemerintah
Pemerintah
harus berperan sesuai porsinya yaitu sebagai pengawas serta pengontrol jalannya
kegiatan koperasi. Pemerintah tidak boleh banyak ikut campur terhadap kegiatan
koperasi karena koperasi sudah memiliki hak otonomi koperasi yang berarti
koperasi berhak untuk mengatur sendiri jalannya kegiatan koperasi tersebut.
2.
Bagi masyarakat
Masyarakat
harus sadar dan mengerti akan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia. Koperasi tidak hanya berguna untuk melakukan simpan pinjam saja,
akan tetapi juga dapat memberikan ilmu sebagai modal kita untuk membuka
lapangan pekerjaan.
kok tidak ada struktur organisasinya ya ?
BalasHapusPrediksi Togel Sgp Mbah Bonar 13 Agustus 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus