Jumat, 05 Februari 2016

LAPORAN OBSERVASI KOPERASI KSU KARYA ABADI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di sisi lain koperasi juga sebagai penggerak perekonomian Indonesia, akan tetapi pada zaman ini koperasi sangatlah lemah keberadaannya dikarenakan koperasi dianggap sebagai usaha yang hanya begitu-begitu saja oleh masyarakat. Koperasi juga dipandang usaha yang tidak memiliki badan hokum dan tidak berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi pada kenyataannya koperasi yang tidak berbadan hukum dan asas kekeluargaan hanyalah sedikit. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian pada koperasi yang telah memiliki badan hukum. Dalam  hal ini, Penulis mengambil obyek koperasi yang berada di.bandulan yang bernama Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi”. Selain itu, latar belakang penulisan ini untuk memenuhi tugas akhir mata Kuliah Ekonomi Koperasi serta meneliti akan koperasi yang telah memiliki badan hukum  dan menerapkan asas kekeluargaan.

1.2  Tujuan
Tujuan dari penulisan laporan observasi ini untuk kita bisa mengetahui mengenai kegiatan di dalam koperasi dan menambah wawasan serta pengetahuan dalam berkoperasi. Agar penulis bisa berinteraksi dengan para anggota koperasi sebagai modal awal untuk berkoperasi.

1.3  Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dari laporan ini yang mebatasi dalam pembahasasn diantaranya:
1.      Identitas Dari Koperasi serba usaha “karya abadi”
2.      Sejarah singkat berdirinya Koperasi serba usaha “karya abadi”
3.      Organisasi dan sistem yang bergerak dalam Koperasi serba usaha “karya abadi”

1.4  Waktu Pelaksanaan
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan sebagai berikut:
1)      Observasi


BAB II
PEMBAHASAN

Dari hasil observasi koperasi, kami memperoleh data identitas koperasi sebagai berikut:
Nama Koperasi           : Koperasi Serba Usaha “KARYA ABADI”
Alamat                                    : Jl. Raya Bandulan 178 Malang
Jenis Koperasi             : Koperasi Serba Usaha
Badan Hukum             : 518 / 15 / 35.73.112 / 2008
NPWP                         : 21.041.453.8-623.000
NPWP Daerah                        : 0141.64.500
SIUP                           : 517 / 5 / 35.73.311 / 2009
TDP                             : 130825200246
SITU                           : 503 / 1277 / 35.730314 / 2008
Surat Izin Gangguan   : 530.08 / 0427 / 35.73.407 / 2012
Surat Izin Reklame     : 530.08 / 0297 / 35.73.407 / 2012
IMB                            : 640 / 07 / 8 / 35.73.407 / 2012
No. Rekening BRI      : 0051-01-041088-50-3
Berdiri                         : 25 Agustus 2008
Telp.                            : (0341) 570986
Faximile                      : (0341) 570986
melakukan wawancara dari salah satu pengurus dalam koperasi “Karya Abadi” yang memiliki identitas sebagai berikut:
Nama                           : H. Agus Suwito       
Jabatan                                    : Ketua Umum
Pendidikan Terakhir    : Sarjana Ekonomi
            Pada hari Rabu, 27 Maret 2015 bertempat di koperasi “Karya Abadi”, kami berempat yang beranggotakan 1) Muhammad Fajar Cahya Nugraha 2) M. Rifqi Lutfi Alhafidz 3) Marceliyana Rachmawati 4) Mayangsury Irsandrid Hari melakukan wawancara dengan saudara H. Agus Suwito yang menjabat sebagi Ketua Umum Koperasi “Karya Abadi”. Dengan hasil sebagai berikut.

2.1  Aspek Ideologi  (Berpedoman pada pasal 1-5)
Berawal dari tujuan pendirian dan Misi Koperasi “ Karya Abadi” untuk mengangkat taraf kesejahteraan anggota serta keluarga anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta untuk penanaman modal usaha guna meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada anggota maupun masyarakat luas, maka perlu pengembangan usaha. Salah satu faktor pendukung agar pengembangan ini berasal adalah permodalan yang kuat. Dengan adanya permodalan yang kuat serta mencukupi untuk pengembangan usaha maka diharapkan adanya peningkatan keuntungan sehingga secara tidak langsung akan mengangkat kesejahteraan anggota maupun keluarga anggota serta masyarakat luas.
Hal inilah yang dirasakan oleh Koperasi Serba Usaha “ Karya Abadi” Malang saat ini. Pihak koperasi merasa bahwa permodalan yang dimiliki belum mencukupi permintaan konsumen serta pengembangan usaha ke taraf yang lebih baik besar dan bersaing dalam era globalisasi.
Mengingat akan desaknya hal tersebut maka perlunya kiranya pihak koperasi mengajukan proposal pinjaman atau pembiayaan modal kerja yang ditunjukan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir. Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM) sehingga mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Tujuan:
1.      Mendapat bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa memperkuat permodalan dikoperasi “ Koperasi Abadi”
2.      Mendapat bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa mengembangkan usahanya ke taraf yang lebih besar dan lancar.
3.      Mendapat bantuan pinjaman/ pembiayaan modal kerja sehingga bisa meningkatkan usaha dan kinerja guna mengoptimalkan pendapatan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota, keluarga anggota serta masyarakat luas.


Sasaran:
1.        Untuk memperkuat dan memperlanjar srtuktur permodalan Koperasi “ Karya Abadi”
2.        Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja guna pengembangan usaha
3.        Untuk mengoptimalkan pendapatan sehingga Sisa Hasil Usaha ( SHU) agar lebih meningkat.
4.        Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas yang berhubungan dsecara langsung maupun tidak langsung dengan pihak koperasi.

Sejarah serta Perjalanan Usaha Koperasi
Sejarah awal Koperasi Serba Usaha Karya Abadi (KSU Karya Abadi) bermula dengan kumpulan pegawai outsourching PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PT PKSS) yang meliputi satpan ( security ), pramubakti ( office boy), dan penjagah malam yang berkerja di PT Bank Rakyat Indonesia( BRI). Wilayah Malang Raya yang pada masa itu merasa kesulitan mendapatkan pinjaman dari Bank Konvensional khususnya BRI karena status pekerjaan yang hanya bisa sebagai pegawai kontrak. Dengan seperti itu maka ada usul dari Bapak Agus Suwito untuk membentuk usaha simpan pinjam yang ditunjuk ke seluruh pegawai outsourching  tersebut. Maka pada tanggal 4 Februari 2004 dengan persetujuan beberapa orang terbentuklah sebuah usaha sipanan pinjam yang awal dananya berasal dari patungan kurang lebih 60 orang anggota. Seiring berjalannya dengan waktu dan semangat yang tinggi akhirnya dapat mendirikan sebuah koperasi. Menempati sebuah kios di basement paker kantor BRI Malang Kawi mulai beroperasi usaha Simpan Pinjam dan Pengadaan Peralatan Kantor ( ATK ). Pengadaan ATK ini masih dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan BRI Malang Kawi.  Seiring dengan pertumbuhan Unit Usaha Kecil ini maka banyak dari pegawai tetap BRI (Organik) yang tertarik untuk menempatkan dananya dalam bentuk Simpanan Berjangka.

Pada tanggal 18 Maret 2008 Agus Suwito, Alfan Efendi, Rojikun, Suryo Agus Ditiro, dan Sunaryo menghadap Notaris Endang Merduwati, SH atas persetujuan para anggota untuk mendirikan koperasi. Pada tanggal 19 April 2008 berdirilah suatu koperasi yang diberi nama Koperasi Serba Usaha Karya Abadi dikuatkan dengan diberinya status Badan Hukum oleh kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tanggal 25 Agustus 2008 nomor : 518/15/35.37.112/2008 yang diserahterimakan secara resmi pada tanggal 18 Oktober 2008.

Dengan resminya status Badan Hukum ini maka kantor Operasional Berpindah ke Jalan Raya Bandulan 208 Malang. Pemilihan wilayah ini sebagai strategi untuk membidik para buruh pabrik rokok yang banyak terdapat disekitar wilayah ini. Pabrik Rokok yang menjadi sasaran kerja sama ini yaitu PT Gandum, PR Asia, PT Bintang Mas Wijaya, PI Utama Mama serta PT Gerbang Jaya Lestari. Dalam hal ini pihak koperasi bekerja sama dengan koordinator para buruh tersebut ( Mandor ). Pasar konsumen yang besar ini membuat laju pertumbuhan koperasi menjadi lebih cepat. Untuk lebih mendukung operasional serta kinerja usaha maka sejak tanggal 12 Maret 2012 kantor utama berpindah ke jalan Bandulan Raya 178 Malang.

Visi dan Misi Koperasi:
Sebagai tindak lanjut dari pendirian Koperasi KARYA ABADI, Koperasi ini mulai merumuskan visi dan misinya.

1.      Visi
KSU KARYA ABADI adalah lembaga pelayanan usaha keuangan mikro berbasis masyarakat yang berkelanjutan, berkualitas dan profesional diwilayah sekitar pabrik rokok.

2.      Misi
·         Mengangkat taraf kesejahteraan anggota serta keluarga anggota
·         Memperkuat koperasi simpan pinjam, perdagangan serta sektor rill ke arah pengembangan yang berkelanjutan
·         Mengembangkan pelayanan usaha keuangan yang sehat dan professional
·         Mengembangkan semangat kewirausahaan anggota serta keluarga anggota.
Visi dan misi KSU KARYA ABADI diimplementasikan dalam berbagai agenda kegiatan antara lain konsolidasi keanggotaan, pengembangan kapalitas dan kapabilitas pengelola, serta menjadikan KSU KRYA ABADI sebagai institusi pembelajaran berekonomi dengan asas kekeluargaan.

Analisis pada aspek ideologi:
            Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi” adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini merupakan sebuah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sesuai pasal dengan pasal 2 bahwa koperasi ini berlandaskan kepada pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Seperti halnya dengan koperasi lainnya, koperasi karya abadi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian nasional. Berdasarkan observasi yang kami lakukan bahwasanya koperasi ini sudah menerapkan fungsi dan peran koperasi antara lain:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya di wilayah sekitar koperasi karya abadi.
b.      Koperasi karya abadi sudah berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.      Koperasi berusaha untuk mewujudkan an mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi” juga sudah melaksanakan prinsip koperasi, antara lain:
a.       Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota.
d.      Kemandirian.

Permasalahan:
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
Di dalam hal ini, semua orang berhak untuk menjadi anggota koperasi sesuai dengan prinsip koperasi yang bersifat suka rela dan terbuka. Akan tetapi, tidak semua orang bisa dengan mudah menjadi anggota koperasi karya abadi karena koperasi ini sangat selektif dalam memilih anggota. Ada beberapa aspek penilaian koperasi terhadap calon anggota, yaitu: jumlah pendapatan dan pengeluaran dari calon anggota, karakter pribadi dari calon anggota itu sendiri apabila calon anggota berkarakter baik dan cash flownya memenuhi syarat maka dapat menjadi anggota koperasi karya abadi.
2.2    Aspek Kelembagaan (Berpedoman pada pasal 6-40)
Koperasi yang kami observasi memiliki aspek kelembagaan seperti berikut ini.
i.    Nama Koperasi
Koperasi Serba Usaha “KARYA ABADI”

ii.    Tanggal berdiri
Koperasi KARYA ABADI berdiri pada tanggal 19 April 2008 dihadapan ENDANG MERDUWATI, SH, Notaris Pembuat akta koperasi.

iii.  Domisili Koperasi
1.      Alamat                   :  Jl. Raya Bandulan 178 Malang
2.      Telepon                  :  (0341) 570986
3.      Fax                                    :  (0341) 570986

iv.  Legalitas Usaha
1.      No. Akta Pendirian                  : 18 (Endang Merduwati, SH, Notaris)
2.      Pengesahan Badan Hukum      : 518 / 15 / 35.73.112 / 2008
          Tertanggal 25-08-2008
3.      NPWP                                      : 21.041.453.8-623.000
4.      NPWP Daerah                          : 0141.64.500
5.      SIUP                                        : 517 / 5 / 35.73.311 / 2009
6.      TDP                                          : 130825200246
7.      SITU                                        : 503 / 1277 / 35.730314 / 2008
8.      Surat Izin Gangguan                : 530.08 / 0427 / 35.73.407 / 2012
9.      Surat Izin Reklame                   : 530.08 / 0297 / 35.73.407 / 2012
10.  IMB                                          : 640 / 07 / 8 / 35.73.407 / 2012
11.  No. Rekening BRI                               : 0051-01-041088-50-3

v.    Pengurus
Ketua               :           H. Agus Suwito
Sekertaris         :           Alfan Effendi, SE
Bendahara       :           Moch. Bayon Suhar, SE

vi.  Keanggotan
Anggota koperasi diharapkan aktif untuk memberikan respon yang berupa kritik dan saran yang bertujuan untuk membangun koperasi menjadi lebih baik. Berikut ini merupakan data anggota koperasi Karya Abadi.

No
Data Anggota
2011
2012




1
a
Anggota Laki-laki
244 orang
287 orang

b
Anggota Perempuan
54 orang
74 orang


Jumlah semua anggota
298 orang
361 orang





2
a
Anggota Laki-laki
48 orang
43 orang

b
Anggota Perempuan
13 orang
20 orang


Jumlah Anggota baru
61 orang
63 orang





3
a
Anggota Laki-laki
8 orang
14 orang

b
Anggota Perempuan
1 orang
 5 orang


Jumlah Anggota keluar
9 orang
19 Orang


Analisis pada aspek kelembagaan:
Berdasarkan syarat dan pembentukan koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi Karya Abadi sudah memenuhi syarat pembentukan koperasi primer karena telah dibentuk pada tanggal 4 Februari 2004 oleh 60 orang anggota. Koperasi ini sudah berbadan hukum pada tanggal 25 agustus 2008 yang telah di sahkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia dengan nomor 518/15/35.73.112/2008 yang diserahterimakan secara resmi pada tanggal 18 Oktober 2008. Di dalam hal ini, Anggota Koperasi Karya Abadi mempunyai kewajiban:
1.      Mematuhi AD/ART serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.      Berpatisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggrakan oleh koperasi.
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain anggota koperasi mempunyai kewajiban, anggota koperasi juga mempunyai hak, antara lain:
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Apabila koperasi mengalami kerugian, maka pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri harus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.  

Permasalahan
Berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan salah satu pengurus koperasi, sejauh ini tidak ada permasalahan yang serius. Yang biasanya terjadi hanya permasalahan kecil misalnya perbedaan pendapat antar pengurus. Solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan koperasi tersebut adalah dengan menggunakan cara kekeluargaan karena koperasi juga berazazkan kekeluargaan serta masalah ini bukan sebuah masalah yang besar. Permasalahan seperti ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan serta kesadaran dari pengurus bahwa perbedaan pendapat jangan dijadikan masalah, tetapi harus dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan supaya koperasi menjadi lebih baik lagi.







2.3  Aspek permodalan (Berpedoman pada pasal 40-42)
Untuk aspek permodalan dalam koperasi ini meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tiap anggota, adapun simpanan pokok dalam koperasi ini dibayarkan sekali sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau dibayarkan secara berkala sampai terakumulasi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Simpanan wajib dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.  Selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, ada juga Simpanan Sukarela sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbulan, Simpanan Berjangka minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan jasa 1%-1,25% perbulan, dan Iuran Kesejahteraan tiap anggota sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah) perbulan serta Tabungan Masa Depan (TAMADA) merupakan simpanan harian minimal Rp 10000 (sepuluh ribu rupiah) per setoran.
Dana Cadangan Koperasi diambikan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahun. Selain digunakan untuk pemupukan modal koperasi, cadangan ini juga difungsikan untuk menutup kerugian koperasi. Adapun ketentuan mengenai pembagian SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku akan dialokasikan untuk:
·         20 % (dua puluh persen) untuk cadangan
·         60% (enam puluh persen) untuk jasa pinjaman dan simpanan anggota
·         5% (lima persen) untuk pendidikan
·         7,5 % (tujuh koma lima persen) untuk insentif pengurus
·         5% (lima persen) untuk karyawan /karyawati
·         2,5% (dua koma lima persen) untuk dana sosial
Besarnya persentase diatas berdasarkan keputusan RAT yang diatur dalam AD/ART Koperasi. Bagian SHU untuk anggota dapat diberikan secara langsung maupun dimasukkan dalam simpanan atau tabungan yang bersangkutan sesuai dengan permintaan anggota.





Simpanan Anggota
            Simpanan anggota mempunyai kedudukan khusus di KSU Karya Abadi. Simpanan ini mengikat anggota selama masih menjadi anggota. Simpanan anggota terdiri dari 3 komponen yaitu :
a.       Simpanan pokok.
b.      Simpanan wajib.
c.       Simpanan sukarela.
Syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota KSU Karya Abadi :
a.       Mengisi formulir permohonan menjadi anggota.
b.      Permohonan keanggotaan disetujui oleh pengurus atau bisa direferensi oleh anggota.
c.       Melampirkan fotokopi KTP dan KK satu lembar dengan menunjukkan yang asli.
d.      Pas photo 4x6 sebanyak dua lembar untuk arsip serta kartu anggota.
e.       Mentaati AD/ART yang berlaku di KSU Karya Abadi.

Kewajiban Anggota
a.       Membayar biaya pendaftaran Rp 6.000,00 sebagai pengganti biaya materai.
b.      Pembayaran Simpanan Pokok sebesar Rp. 1.500.000,00 pada saat pendaftaran atau bisa diangsur.
c.       Simpanan wajib setiap bulan sebesar Rp. 60.000,00.
d.      Simpanan sukarela semakin besar nilainya maka akan semakin baik karena akan menambah SHU yang akan diterima saat RAT.
e.       Untuk para pegawai BRI yang sudah menjadi anggota maka simpanan maupun pinjaman akan didebetkan (potong gaji) dari rekening masing-masing.





JASA PINJAMAN (KREDIT)
·         Pinjaman Pokok dan Bunga Rata Tiap Angsuran
 Pinjaman ini sistimnya dengan perhitungan saldo pinjaman dibagi jangka waktu angsuran ditambah jasa bunga 2% perbulan flat. Khusus untuk anggota yang mempunyai saldo simpanan lebih besar dari Ro. 7.500.000,00 maka jasa bunga dikenakan bunga 1,8% perbulan flat.
a.       Maksimal pinjaman Rp. 25.000.000,00 bila melebihi maka akan diputuskan dalam rapat antar pengurus dan pengawas.
b.      Bunga/jasa yang dikenakan sebesar 2% perbulan.
c.       Jangka waktu maksimal 36 bulan.
d.      Biaya administrasi : 2,3% dari pinjaman ditambah biaya materai
e.       Pemberian pinjaman hanya berlaku pada satu rekening pinjaman.
f.       Pemberian bunga pinjaman 1,8% tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya jumlah pinjaman tetapi berdasarkan jumlah simpanan.
·         Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit uang di KSU Karya Abadi Malang dapat dijelaskan berikut ini:
a.         Nasabah datang langsung ke bagian CSO untuk memperoleh penjelasan tentang peminjaman uang, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian. Jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
b.         Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
c.         Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian berulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
d.        Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modalnya yang dikenakan dan kemudian di informasikan ke calon peminjam.

·         Syarat Pengajuan Pinjaman
Untuk mengajukan pinjaman diperlukan persyaratan sebagai berikut :
a.       Mengisi formulir permohonan pinjaman. Bersedia menyerahkan jaminan berupa BPKB atau SERTIFIKAT.
b.      Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP suami/istri dengan menunjukkan aslinya.
c.       Serta persyaratan lain yang dianggap perlu.
d.      Semua aplikasi di isi dan di lakukan di kantor KSU Karya Abadi Malang.
e.       Survei lapangan jika diperlukan.
·         Segmentasi Peminjam
1.    Segmentasi dimaksudkan untuk memberi batasan atau sektor usaha yang akan dibiayai oleh Koperasi Karya Abadi dengan tujuan supaya penganan pinjaman kepada peminjam maupun calon peminjam dapat menjadi lebih terarah dan efisien.
2.    Pinjaman dapat diberikan kepada perorangan maupun kelompok dan dapat dipergunakan untuk mendukung keperluan usaha maupun non usaha dari calon peminjam sepanjang calon peminjaman memiliki pendapatan untuk mnegembalikan pinjaman.
3.    Peminjam juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.       WNI yang berdomisili di kota atau kabupaten Malang dan wilayah lainnya yang dapat dijangkau oleh kantor operasional Koperasi Karya Abadi.
b.      Memiliki sumber pendapatan tetap selama paling sedikit satu tahun.
c.       Bersedia menyediakan agunan, jika diperlukan berdasarkan survey pasar dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh Koperasi Karya Abadi.
d.      Bersedia menyimpan sejumlah dana di Koperasi Karya Abadi secara teratur dalam bentuk simpanan.
e.       Mendapatkan persetujuan dari pasangan (suami dan istri) untuk mengajukan dan menandatangani akad pinjaman.
4.    Besarnya pinjaman diberikan berdasarkan pertimbangan faktor-faktor utama berikut :
a.       Untuk pinjaman non konsumtif adanya kesesuaian antara rencana usaha terhadap pinjaman dan rencana alokasi penggunaannya.
b.      Untuk pinjaman konsumtif, adanya kejelasan penggunaaan dana pinjaman
c.       Analisa kemampuan pengembalian pinjaman berupa :
(i)                 Besarnya penghasilan pokok.
(ii)               Sumber penghasilan lainnya.
(iii)             Biaya-biaya untuk mendapatkan penghgasilan.
(iv)             Kewajiban-kewajiban termasuk hutang kepada pihak lain.
(v)               Nilai kekayaan yang dimiliki.
·         Tata cara permohonan pinjaman
Permohonan pinjaman terdiri atas : a) permohonan layanan pinjaman baru dan b) permohonan layanan pinjaman oleh peminjam lama.
1.        Prosedur Umum
(i)            Calon peminjam mengisi formulir permohonan dan melampirkan kelengkapan dokumen seperti :
a.    Fotokopi tanda pengenal diri dan pasangan (suami istri) yang masih berlaku
b.    Fotokopi kartu keluarga
c.    Bukti kepemilikan harta jaminan, jika diperlukan
(ii)          Calon peminjam memiliki simpanan pokok dan wajib bagi pemohon yang merupakan anggota Koperasi Karya Abadi. Bagi calon anggota, diwajibkan memelihara simpanan calon anggota selama masa pinjam.
(iii)        Calon peminjam memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas pinjaman yang ditunjuk oleh Koperasi Karya Abadi.
(iv)        Calon peminjam membayar biaya administrasi 2,3% untuk calon anggota dan 2& untuk anggota dari pinjaman yang dicairkan dan biaya-biaya langsung lain jika ada (seperti biaya notaris, materai atau biaya pengikatan jaminan).
(v)          Pengurusan administrasi permohonan pinjaman tidak dapat diwakilkan oleh calon peminjam kepada pihak lain.
(vi)        Mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Koperasi Karya Abadi.
Koperasi berusaha untuk membatasi jumlah pinjaman supaya tidak terjadi kredit macet. Pihak koperasi tidak menerima semuanya dalam pengajuan peminjaman dana sebelum semua prosedur peminjaman dilaksanakan. Koperasi juga berusaha untuk membatasi jumlah nominal pinjaman yang terlalu besar kepada nasabah. Pihak koperasi hanya memberikan pinjaman sesuai dengan pendapatan dan pengeluaran mereka tiap bulannya sehingga nasabah dapat membayar cicilan dengan rutin.

Langkah-langkah dalam pelayanan kredit
Adapun langkah-langkah dalam pelayanan kredit seperti berikut :
a.       Nasabah mengisi formulir permintaan kredit.
b.      Nasabah menyerahkan persyaratan kredit.
c.       Petugas CSO memeriksa persyaratan kredit. CSO membuatkan surat perjanjian kredit.
d.      Nasabah menandatangani surat surat-surat perjanjian atas peminjaman uang.
e.       Setelah pihak nasabah menandatangani semua surat-surat yang telah diberikan.
f.       Teller akan memberikan uang pinjaman kepada peminjam.

Analisis pada aspek permodalan:
Dari segi permodalan, koperasi karya abadi memiliki modal tidak hanya bersumber dari modal sendiri dan pinjaman. Akan tetapi, koperasi ini juga mendapat bantuan dana dari pemerintah senilai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).koperasi juga memilki dana cadangan sebesar 20% yang diperoleh dari sisa hasil usaha. Akan tetapi, pada kenyataannya dana ini jarang digunakan sehingga dialihkan menjadi tambahan modal. Simpanan pokok koperasi karya abadi sebesar Rp 1.500.000.

Permasalahan:
Pada aspek permodalan ini, terdapat permasalahan dalam hal jumlah nominal simpanan pokok yang terlalu besar. Dengan besarnya simpanan pokok sebesar Rp1.500.000 tidak semua calon anggota mampu untuk membayarnya karena calon anggota berasal dari berbagai macam kalangan. Meskipun simpanan pokok ini dapat diangsur tetapi menurut kami jumlah nominalnya masih terlalu besar.  Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan cara mengurangi jumlah nominal simpanan pokok, nominal simpanan pokok harus dapat ditekan seminimal mungkin supaya calon anggota dapat dengan mudah menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlah anggota akan bertambah banyak yang akan berdampak pada perkembangan perekonomian koperasi tersebut.





















2.4  Aspek usaha (Berpedoman pada pasal 43-45)
KSU Karya Abadi merupakan salah satu dari bebeapa koperasi yang berkembang pesat di wilayah Malang Raya. Hal tersebut didasari dari pertumbuhan aset yang telah mencapai nominal 14 milyar hanya dengan tempo kurang dari 5 tahun beroperasinya koperasi ini. Keberhasilan ini dicapai merupakan wujud dari managemen yang dikelola dengan baik.
v    Aspek Managemen Pemasaran
Keberhasilan ini tidak terlepas dari penerapan strategi yang dilakukan oleh Koperasi Karya Abadi. Mulai tentang menarik anggota, menambah modal dari anggota, penyaluran pinjaman/kredit, maupun mendapat dana simpanan. Berikut ini merupakan penerapan strategi untuk pemasaran jasa yang ada pada KSU Karya Abadi Malang:
*      Product
Produk yang ditawarkan berupa jasa simpanan dan jasa pinjaman. Jasa simpanan ada 3 yaitu:
*        Simpanan anggota
*        Tabungan masa depan (TAMADA)
*        Simpanan berjangka
Sedangkan jasa simpanan:
*        Pinjaman angsuran pokok dengan bunga flat
Koperasi Karya Abadi saat ini dalam proses pelayanannya menarapkan balas jasa ( bunga ) ringan, cepat melayani dan tanggap memberi solusi bagi naggota dan masyarakat.
*        Pinjaman angsuran bunga tiap bulan, dan pokok diakhir.
*      Price
Besaran jasa yang diberikan SHU Karya Abadi atas jasa simpanan dan jasa pinjaman ditentukan oleh pihak manajemen dan disepakati dalam rapat pengurus. Besarnya jasa simpanan maupun pinjaman biasanya mengacu pada besarnya suku bunga Bank Indonesia.



*      Place
Wilayah pelayanan sudah bisa beroperasi di seluruh provinsi Jawa Timur karena sudah berbadan hukum tingkat provinsi. Sementara ini masih beropersai di Malang Raya.
*      Promotion
Promosi yang dilakukan denmgan menyebarkan brosur tentang produk jasa yang diberikan oleh KSU Karya Abadi yang bertujuan menarik minat masyarakat agar berminat menjadi anggota atau menggunakan jasa koperasi.
*      People
Dalam koperasi Karya Abadi partisipan ini merupakan pengurus, karyawan serta anggota. Anggota yang umumnya  bekerja di Bank BRI secara tidak langsung memberikan kontribiusi yang besar bagi pertumbuhab koperasi.
*      Process
Proses pelayanan diberikan kepada anggota selama melkaukan kegiatan simpan pinjam. Koperasi KArya Abadi melalui front linernya selalu menawarkan jasanya dengan prnsip cepat, tepat, dan bermanfaat.
*      Physical evidence
Letak KSU Karya Abadi yang berada tidak jauh dari beberapa pabrikk rokok, pabrik garmen, dan pasar tradisional menjadi nilai tambah tersendiri karenaribuan buruh tersebut menjadi potensi pasar yang besar.
Jenis Usaha  dan Unit-Unit Usaha Koperasi
Untuk memenuhi visi dan misinya maka kegiatan usahanya meliputi:
1.      Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lain.
2.      Bidang Perumahan dan Konstruksi ( Kavling) , ( dalam rencana)
3.      Jual beli kendaraan bermotor
4.      Pertanian , perternmakan dan perkebunan
5.      Jasa penarikan rekening listrik, telepon, percetakan
6.      Peradagangan umum
Dalam mewujudkan usaha dimaksud, koperasi dapat menjalin kerja sama usaha dan kemitraan sesama koperasi dan pihak lain. Kerjasama dengan instansi lain yang pernah dan sedang dilakukan adalah sebagai berikut.
1.      Kerjasama denngan PT Bank Rakyat Indonesia ( PT BRI)
2.      Kerjasama dengan PT Prima Karya Sarana Sejahtera ( PT PKSS)/ (outsourcing PT Bank BRI)
3.      Kerjasama dengan PT Gandum. PR Asia, PT Bintang Mas Wijaya, PT Utama Mama serta PT Gerbang Jaya Lestari
4.      Kerjasama dengan coordinator para buruh ( mandor)
Persaingan usaha  dan kendala yang dihadapi koperasi serta solusi yang diupayakan ( selain dari sisi kebutuhan dana).

Analisis pada aspek usaha:
Koperasi karya abadi memilki lapangan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota antara lain:
1.      Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lain.
2.      Bidang Perumahan dan Konstruksi ( Kavling) , ( dalam rencana)
3.      Jual beli kendaraan bermotor
4.      Pertanian , perternmakan dan perkebunan
5.      Jasa penarikan rekening listrik, telepon, percetakan
6.      Peradagangan umum
Dengan adanya berbagai macam bidang usaha, secara tidak langsung koperasi membantu terciptanya lapangan kerja yang akan berdampak mengurangi pengangguran, meningkatkan perekonomian masyarakat. Di dalam hal pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi karya abadi sudah memenuhi syarat karena 20%-nya dijadikan sebagai dana cadangan, tetapi pada kenyataannya dana tersebut jarang digunakan sehingga oleh koperasi dialihkan menjadi tambahan modal. Berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan di Koperasi Karya Abadi terdapat beberapa permasalahan seperti nasabah yang menunggak dalam melakukan pembayaran seperti simpanan wajib, simpanan sukarela ataupun anggota yang melakukan pinjaman. Selain itu juga terdapat permasalahan seperti peminjaman bagi UKM buruh hanya berdasarkan unsur kepercayaan.
            Penunggakan pembayaran simpanan seperti ini dapat menghambat jalannya kegiatan serta berkembangnya koperasi tersebut. Kegiatan yang seharusnya dapat dilaksanakan menjadi terbengkalai karena minimnya modal koperasi yang merupakan dampak dari penunggakan pembayaran simpanan.

2.5    Aspek pembinaan (Berpedoman pada pasal 60-64)
Dalam aspek pembinaan, pemerintah berperan untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kjondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan koperasi. Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada koperasi. Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif dan mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi Karya Abadi, pemerintah telah :
a)      Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi karya abadi.
b)      Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi Karya Abadi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri serta menjadi 10 besar Koperasi di Jawa Timur.
c)      Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya seperti :
1.      Kerjasama denngan PT Bank Rakyat Indonesia ( PT BRI)
2.      Kerjasama dengan PT Prima Karya Sarana Sejahtera ( PT PKSS)/ (outsourcing PT Bank BRI)
3.      Kerjasama dengan PT Gandum. PR Asia, PT Bintang Mas Wijaya, PT  Utama Mama serta PT Gerbang Jaya Lestari
4.      Kerjasama dengan coordinator para buruh ( mandor)

Analisis pada aspek pembinaan:
            Di dalam aspek pembinaan ini, terdapat permasalahan dalam hal peran pemerintah terhadap koperasi. Peran pemerintah seharusnya hanya sebatas mengawasi dan mengontrol jalannya kegiatan koperasi. Akan tetapi, pada kenyataannya pemerintah banyak ikut campur dalam kegiatan koperasi tersebut padahal koperasi sudah memiliki hak otonomi koperasi yang berarti koperasi berhak untuk menentukan jalannnya kegiatan koperasi itu sendiri.

Solusi :
            Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut menurut kami adalah dengan cara membatasi peran pemerintah sebagai pengawas dan pengontrol jalannya kegiatan koperasi karena pemerintah sendiri juga sudah mengeluarkan kebijakan otonomi koperasi yang memberikan hak kepada koperasi untuk mengatur sendiri jalannya kegiatan koperasi tersebut. Pemerintah memberikan kebebasan tidak dalam artian bebas yang se bebas-bebasnya, tetapi merupakan sebuah kebebasan yang tetap memiliki batas. Pemerintah dapat memberi batasan sejauh mana otonomi koperasi dapat dilaksanakan. Apabila hal ini dapat terjadi, maka kegiatan koperasi akan berjalan dengan lancar.













Analisis Jati Diri Koperasi
            Menurut kami, Koperasi Serba Usaha Karya Abadi sudah menegakkan jati diri koperasi karena sudah menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi seperti dalam kepedulian terhadap orang lain, koperasi ini melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar dalam usaha produksi kripik tempe yang dapat bermanfaat untuk masyarakat sebagai sarana meningkatkan penghasilan serta menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran. Selain itu koperasi ini juga mengedepankan nilai kejujuran pada setiap anggotanya supaya pengurus maupun anggota dalam koperasi tersebut saling mempercayai satu sama lain.
Salah satu prinsip Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi” yaitu menerapkan otonomi dan kemandirian yaitu berupa koperasi ini memiliki berbagai macam bidang usaha antara lain :
1.      Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lain.
2.      Bidang Perumahan dan Konstruksi ( Kavling) , ( dalam rencana)
3.      Jual beli kendaraan bermotor
4.      Pertanian , perternmakan dan perkebunan
5.      Jasa penarikan rekening listrik, telepon, percetakan
6.      Peradagangan umum
Dengan adanya berbagai macam bidang usaha dalam koperasi “Karya Abadi”, maka secara tidak langsung akan membantu permodalan koperasi sehingga koperasi tersebut mampu untuk mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah.
            Berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta contoh yang telah kami paparkan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi” sudah menegakkan jati diri koperasi.







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Koperasi Serba Usaha “Karya Abadi” merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu, koperasi ini berlandaskan kepada pancasila dan UUD 1945. Koperasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

3.2 Saran
1.        Bagi pemerintah
Pemerintah harus berperan sesuai porsinya yaitu sebagai pengawas serta pengontrol jalannya kegiatan koperasi. Pemerintah tidak boleh banyak ikut campur terhadap kegiatan koperasi karena koperasi sudah memiliki hak otonomi koperasi yang berarti koperasi berhak untuk mengatur sendiri jalannya kegiatan koperasi tersebut.
2.        Bagi masyarakat
Masyarakat harus sadar dan mengerti akan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tidak hanya berguna untuk melakukan simpan pinjam saja, akan tetapi juga dapat memberikan ilmu sebagai modal kita untuk membuka lapangan pekerjaan.

2 komentar: