Rabu, 28 Januari 2015

JATIDIRI KOPERASI




JATIDIRI KOPERASI

A.    Definisi koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.
Adapun definisi koperasi adalah sebagai berikut:
1.    Menurut kongres ICA (International Cooperative Alliance) pada tahun 1995 mendefinisikan bahwa Koperasi adalah Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
2.    UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3.    UU No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoprasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
4.    Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
5.    Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masujk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

B.     Nilai-nilai koperasi
Sebagai perkumpulan orang dengan motif menolong diri sendiri yang berfungsi sebagai badan usaha haruslah memiliki jiwa yang menyemangatinya, yaitu nilai-nilai yang dianutnya. Nilai adalah ide, gagasan ataupun pandangan yang diterima sebagai norma sekaligus cita-cita oleh penganutnya, yang menentukan cara berpikir, bertindak, cara hidup dan cara bekerja mereka. Nilai-nilai diterima sebagai perwujudan moral, norma, dan pola budaya serta membentuk kepercayaan yang fundamental pada suatu perkumpulan atau sekelompok orang. Sesuai faham humanisme dan watak sosial yang dimilikinya, maka nilai-nilai yang dianut koperasi sifatnya manusiawi yaitu menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahkluk tuhan, individu dan sosial.
Adapun rumusan nilai-nilai yang ditetapkan ICA tahun 1995 adalah sebagai berikut, “koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, kesetaraan, keadilan , dan solidaritas. Dalam  tradisi para pendiri koperasi percaya pada nilai-nilai etis yaitu: kejujuran, keterbukaan, tanggung  jawab sosial, keperdulian terhadap orang lain.” Dalam hal ini, ICA memilah nilai-nilai tersebut menjadi nilai-nilai dasar dan niliai-nilai ethis.
Adapun nilai-nilai dasar tersebut terdiri dari hal-hal berikut:
1.      Menolong diri sendiri, artinya motif kerja sama antar orang dalam wadah koperasi adalah menggalang potensi guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama. Masalah bersama tidak mungkin dipecahkan secara individu, melainkan secara bersama melalui kerja sama. Karena itu koperasi diartikan sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerjasama.
2.      Tanggung jawab sendiri, terkandung cita cita kemandirian dalam memecahkan permasalahan bersama di satu pihak, dan di lain pihak dalam menentukan haluan koperasi.
3.      Demokrasi adalah cita-cita berkaitan dengan pengelolaan koperasi, sebagai konsekuensi koperasi sebagai organisasi ekonomi  yang menghimpun orang yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota.
4.      Persamaan, nilai ini berkaitan dengan perlakuan yang sama setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang dimiliki oleh setiap anggota.
5.      Keadilan,  nilai ini merupakan dambaan atau pun cita-cita yang diilhami oleh adanya kenyataan timbulnya ketidak adilan sosial dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme yang mengedepankan kekuasaan kapital.
6.      Solidaritas, nilai ini dianggap penting karena kerjasama antarorang didasari kesadaran dalam wadah koperasi hanya akan terwujud dan berlangsung langgeng jika kerjasama ini dibangun berdasar semangat kesetiakawanan  ditumbuhkan semangat kebersamaan.

Sedangkan nilai-nilai ethis ICA tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.    Kejujuran, nilai kejujuran ini harus ada dalam koperasi. Koperasi harus jujur kepada anggotanya baik menyangkut soal kualitas barang yang dijual maupun soal ketepatan timbangan. Dengan perilaku jujur akan menumbuhkan kepercayaan anggota terhadap koperasinya. Kepercayaan anggota yang tumbuh akan meningkatkan rasa ikut memiliki anggota terhadap koperasi dan hal ini akan meningkatkan partisipasi anggota untuk mn=engembangkan koperasi.
2.    Keterbukaan berarti bagi anggota sebagai pemilik keadaan kehidupan koperasi tidak ada yang bersifat rahasia.
3.    Tanggung jawab sosial, nilai ini berkaitan dengan watak sosial koperasi artinya koperasi tidak tinggal diam melainkan merasa memiliki tanggung jawab dalam ikut memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi masyarakat secara seutuhnya.
4.    Kepedulian terhadap orang-orang lain, ini berarti koperasi peduli terhadap orang-orang yang tinggal disekitar koperasi.


C.    Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip berarti pedoman atau tuntunan untuk melaksanakan nilai-nilai ke dalam praktik hidup sehari-hari koperasi. Adapun prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.      Prinsip kesukarelaan dan keterbukaan. Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial , politik atau agama.
2.      Prinsip demokratis. Koperasi adalah organisai demokratis dikendalikan oleh para anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan.
3.      Prinsip partisipasi ekonomi anggota. Koperasi adalah organisai demokratis dikendalikan oleh para anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan
4.      Prinsip otonomi dan kebebasan, Koperasi bersifat otonomi, organisasi yang menolong diri sendiri, dikendalikan oleh para anggotanya.
5.      Prinsip pendidikan, pelatihan dan penerangan. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan untuk para anggotanya, rakyat yang terpilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum – khusus kaum muda dan para pembentuk opini – tentang sifat dan manfaat kerjasama.
6.      Prinsip kerjasama antar koperasi. Koperasi melayani anggota mereka, paling berhasil dalam memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui lokal, nasional, regional dan internasional.
7.      Prinsip kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melaksanakan pembangunan berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka malalui kebijakan-kebijakan yang telah di setujui oleh para anggotanya.




D.    Jatidiri koperasi indonesia
Jatidiri koperasi indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan jatidiri ICA yang keberadaanya diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 5. Adapun isi dari pasal-pasal tersebut sebagai berikut:
1.    Pengertian koperasi menurut pasal 1 UU No 25 Tahun 1992 adalah: “badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
2.    Landasan koperasi indonesia tertuang dalam pasal 2: “koperasi indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta mendasarkan atas azas kekeluargaan”.
3.    Tujuan koperasi indonesia tertuang pada pasal 3 yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945”.
4.    Fungsi dan peran koperasi dijelaskan pada pasal 4 yaitu sebagai alat perjuangan ekonomi anggota masyarakat dan sebagai gerakan ekonomi rakyat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dimana koperasi berperan sebagai soko guru ekonomi nasional demi pencapaian cita-cita nasional.
5.    Prinsip koperasi indonesia termuat pada pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan suka rela, pengelolaan secara demokrasi, SHU dibagi sebanding besar jasanya masing masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.

0 comments:

Posting Komentar