JATIDIRI KOPERASI
A.
Definisi
koperasi
Kata
koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut
cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation
berarti bekerja sama. biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya
kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau
sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang
dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.
Adapun definisi
koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Menurut kongres
ICA (International Cooperative Alliance) pada tahun 1995 mendefinisikan bahwa Koperasi
adalah Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama
melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
2.
UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
mendefinisikan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
3.
UU No 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoprasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
4.
Menurut Hatta,
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat
seorang.
5.
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masujk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
B.
Nilai-nilai
koperasi
Sebagai perkumpulan orang dengan motif
menolong diri sendiri yang berfungsi sebagai badan usaha haruslah memiliki jiwa
yang menyemangatinya, yaitu nilai-nilai yang dianutnya. Nilai adalah ide,
gagasan ataupun pandangan yang diterima sebagai norma sekaligus cita-cita oleh
penganutnya, yang menentukan cara berpikir, bertindak, cara hidup dan cara
bekerja mereka. Nilai-nilai diterima sebagai perwujudan moral, norma, dan pola budaya
serta membentuk kepercayaan yang fundamental pada suatu perkumpulan atau
sekelompok orang. Sesuai faham humanisme dan watak sosial yang dimilikinya,
maka nilai-nilai yang dianut koperasi sifatnya manusiawi yaitu menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahkluk tuhan, individu dan sosial.
Adapun
rumusan nilai-nilai yang ditetapkan ICA tahun 1995 adalah sebagai berikut,
“koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis,
kesetaraan, keadilan , dan solidaritas. Dalam tradisi para pendiri koperasi percaya pada
nilai-nilai etis yaitu: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, keperdulian terhadap orang
lain.” Dalam hal ini, ICA memilah nilai-nilai tersebut menjadi nilai-nilai
dasar dan niliai-nilai ethis.
Adapun nilai-nilai dasar tersebut terdiri dari hal-hal
berikut:
1.
Menolong diri sendiri, artinya motif kerja sama antar orang
dalam wadah koperasi adalah menggalang potensi guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan
masalah bersama. Masalah bersama tidak mungkin dipecahkan secara individu,
melainkan secara bersama melalui kerja sama. Karena itu koperasi diartikan
sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerjasama.
2.
Tanggung jawab sendiri, terkandung cita cita kemandirian
dalam memecahkan permasalahan bersama di satu pihak, dan di lain pihak dalam
menentukan haluan koperasi.
3.
Demokrasi adalah cita-cita berkaitan dengan pengelolaan
koperasi, sebagai konsekuensi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang menghimpun orang yang dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota.
4.
Persamaan, nilai ini berkaitan dengan perlakuan yang sama
setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang dimiliki oleh
setiap anggota.
5.
Keadilan, nilai ini
merupakan dambaan atau pun cita-cita yang diilhami oleh adanya kenyataan
timbulnya ketidak adilan sosial dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya
sistem liberalisme yang mengedepankan kekuasaan kapital.
6.
Solidaritas, nilai ini dianggap penting karena kerjasama
antarorang didasari kesadaran dalam wadah koperasi hanya akan terwujud dan
berlangsung langgeng jika kerjasama ini dibangun berdasar semangat
kesetiakawanan ditumbuhkan semangat
kebersamaan.
Sedangkan nilai-nilai ethis ICA tahun 1995 adalah sebagai
berikut:
1.
Kejujuran, nilai kejujuran ini harus ada dalam koperasi.
Koperasi harus jujur kepada anggotanya baik menyangkut soal kualitas barang
yang dijual maupun soal ketepatan timbangan. Dengan perilaku jujur akan
menumbuhkan kepercayaan anggota terhadap koperasinya. Kepercayaan anggota yang
tumbuh akan meningkatkan rasa ikut memiliki anggota terhadap koperasi dan hal
ini akan meningkatkan partisipasi anggota untuk mn=engembangkan koperasi.
2.
Keterbukaan berarti bagi anggota sebagai pemilik keadaan
kehidupan koperasi tidak ada yang bersifat rahasia.
3.
Tanggung jawab sosial, nilai ini berkaitan dengan watak
sosial koperasi artinya koperasi tidak tinggal diam melainkan merasa memiliki
tanggung jawab dalam ikut memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi
masyarakat secara seutuhnya.
4.
Kepedulian terhadap orang-orang lain, ini berarti koperasi
peduli terhadap orang-orang yang tinggal disekitar koperasi.
C.
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip-prinsip
berarti pedoman atau tuntunan untuk melaksanakan nilai-nilai ke dalam praktik
hidup sehari-hari koperasi. Adapun prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Prinsip
kesukarelaan dan keterbukaan. Koperasi
adalah organisasi sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan
jasa mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi
gender, sosial, rasial , politik atau agama.
2. Prinsip
demokratis. Koperasi adalah organisai demokratis dikendalikan oleh para
anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan.
3. Prinsip
partisipasi ekonomi anggota. Koperasi adalah organisai demokratis dikendalikan
oleh para anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan
4. Prinsip
otonomi dan kebebasan, Koperasi bersifat otonomi, organisasi yang menolong diri
sendiri, dikendalikan oleh para anggotanya.
5. Prinsip
pendidikan, pelatihan dan penerangan. Koperasi memberikan pendidikan dan
pelatihan untuk para anggotanya, rakyat yang terpilih, manajer dan karyawan,
sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum – khusus kaum muda
dan para pembentuk opini – tentang sifat dan manfaat kerjasama.
6. Prinsip
kerjasama antar koperasi. Koperasi melayani anggota mereka, paling berhasil
dalam memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui lokal, nasional,
regional dan internasional.
7. Prinsip
kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melaksanakan pembangunan
berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka malalui kebijakan-kebijakan
yang telah di setujui oleh para anggotanya.
D.
Jatidiri
koperasi indonesia
Jatidiri
koperasi indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan jatidiri ICA yang
keberadaanya diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Mulai
dari pasal 1 sampai dengan pasal 5. Adapun isi dari pasal-pasal tersebut
sebagai berikut:
1.
Pengertian
koperasi menurut pasal 1 UU No 25 Tahun 1992 adalah: “badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
2.
Landasan koperasi indonesia tertuang
dalam pasal 2: “koperasi indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta
mendasarkan atas azas kekeluargaan”.
3.
Tujuan koperasi indonesia tertuang
pada pasal 3 yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945”.
4.
Fungsi dan peran
koperasi dijelaskan pada pasal 4 yaitu sebagai alat perjuangan ekonomi anggota
masyarakat dan sebagai gerakan ekonomi rakyat untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi dimana koperasi berperan sebagai soko guru ekonomi nasional demi
pencapaian cita-cita nasional.
5.
Prinsip koperasi
indonesia termuat pada pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, yaitu keanggotaan suka
rela, pengelolaan secara demokrasi, SHU dibagi sebanding besar jasanya masing
masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan
kemandirian.
0 comments:
Posting Komentar