Pengertian
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK merupakan penilaian (asesmen) terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Pelaksanaan UKK Bertujuan Untuk :
1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik Bisnis Daring Dan Pemasaran (BDP) SMK 17 Agustus 1945 Cluring yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
2. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
3. Mendorong kerja sama SMK 17 Agustus 1945 Cluring dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.
Jadwal Uji Kompetensi Keahlian.
Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP) SMK 17 Agustus 1945 Cluring telah melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian pada tanggal 5 – 13 April 2023 bekerjasama dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Cabang Banyuwangi