Apa yang
saudara ketahui tentang hukum ? Apa unsur – unsur yang terkandung dari
pengertian hukum yang saudara ketahui ? Sebutkan dan jelaskan sumber – sumber
hukum yang saudara ketahui ? Sebutkan jenis – jenis hukum yang saudara ketahui
dan masing – masing beri contoh?
Jawab: Hukum adalah segala peraturan yang bersifat
mmaksa yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam masyarakat serta terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Unsur – unsur
hukuam yaitu hukum bersifat mmaksa, berwajib, sanksi tegas, dan hukum bersifat
mengatur. Sumber – sumber hukum adalah (1). Undang – undang adalah hukum yang
dibuat oleh kesepakatan dari penguasa yang mendiami suatu daerah dan ditaati
oleh semua bawahannya. (2). Yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal
konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri
sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa
pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Yurisprudensi dapat juga berarti putusan pengadilan. (3). Kebiasaan adalah
perbuatan yang biasa dilakukan secara berulang – ulang disuatu daerah oleh
sebagian atau keseluruhan masyarak didaerah tersebut dan sudah menjadi hal yang
wajar atu pantas. (4). Agama adalah hukum yang bersumber pada tuhan, yang
diyakini dan dipercaya oleh masing – masing individu atau kelompok. (5).
Perjanjian adalah kesepakatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang pada seseorang atau sekelompok orang
yang disepakati secara bersama baik secara tertulis maupun tidak
tertulis. (6). Dokrin adalah pendapat senior atau orang yang dianggap berilmu
atau berpengalaman yang dijadikan panutan atau sumber. Jenis – jenis hukum
yaitu : (a). Hukum perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Contohnya
hukum yang mengatur tentang hak waris. (b). Hukum pidana adalah Hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Contohnya UU
pembunuhan yaitu hukum yang mengatur tentang pembunuhan. (c). Hukum tata negara
adalah hukum yang mengatur tentang dasar – dasar kenegaraan suatu negara.
Contohnya UUD 1945.
2. Apa yang saudara ketahui tentang hukum perjanjian ?
Apakah identik antara hukum perjanjian dengan hukum perikatan dalam arti yang
luas dan beri contoh agar lebih jelas maksudnya ? Hukum perjanjian adalah suatu
tanda persetujuan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain untuk melakukan
suatu kegiatan. Hukum ada dua yaitu Perjanjia tetulis yaitu perjanian yang
terdapat bukti kuat. Perjanjian tertulis ini bisa juga dilakukan pada selembar
kertas bematerai dengan dibubhi tanda tangan kedua belah pihak, saksi dan jika
perlu dihadapan notaris. Dan Pejanjian tak tertulis yaitu perjanjia yang tidak
memiliki bukti telah dibuat kesepakatan antar antara pihak satu dengan pihak
dua, dan dibuat hanya dengan kata – kata. Sedangkan Hukum perikatan adalah
suatu hubungan hukum antara dua belah pihak, dimana pihak yang satu berhak
untuk menuntut apapun dari pihak yang kedua. Dan pihak kedua berkewajiban untuk
memenuhi apa saja yang dituntut dari pihak yang pertama. Sumber hukum dari
hukum perikatan adalah hukum perjanjian dan juga undang-undang. Hukum perikatan
terdiri atas perihal perikatan dan sumber-sumbernya, macam-macam perikatan,
perikatan yang lahir dari undang-undang, perikatan yang lahir dari perjanjian,
perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa, perihal hapusnya
perikatan-perikatan, beberapa perjanjian khusus yang penting. Kesimpulannya
antara hukum perjanjian dan hukum perikatan itu tidak identik tetapi saling
berhubungan satu sama lain karena dengan adanya hukum perjanjian maka bisa
menimbulkan hukum perikatan yang sebenarnya hukum perikatan lebih luas daripada
hukum perjanjian. Contoh dari hukum perjanjian jika melakukan suatu jual beli
kendaraan, maka akan melakukan perjanjian terlebih dahulu. Dan perjanjian itu
dilakukan apabila barang yang beli mengalami kerusakan sebelum digunakan maka
dapat dikembalikan lagi. Sedangkan contoh dari hukum perikatan adalah, jika
perusahaan kita melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, kemudian kita
menuntut apa saja yang kita inginkan dalam perjanjian tersebut. Dan pihak kedua
dalam perjanjian harus bisa melakukan permintaan dari pihak yang pertama.
3. Identikkah antara pengusaha dengan pemimpin perusahaan
? Jelaskan dan beri contohnya ! Tidak. Karena Pengusaha adalah orang yang
menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan
perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya, baik dilakukan sendiri
maupun dengan bantuan pekerja. Sedangkan pemimpin perusahaan adalah orang yang
diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha.
Pemimpin perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala
hal yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan yang dipimpinnya. Pemimpin
perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Dia
bertangguang jawab penuh mengenai kemjuan dan kemunduran perusahaan.
4. Sebutkan dan jelaskan tentang hubungan kerja
perusahaan baik inter maupun eksternal ? beri contohnya ! Hubungan kerja
perusahaan internal adalah pembantu pengusaha dalam linkungan perusahaan
mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja
dalam lingkungan perusahaan itu dan mereka ini termasuk dalam kelompok.
Contohnya HRD, manajer, direktur, dll. Sedangkan hubungan kerja perusahaan
eksternal adalah pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan dan di bagi
menjadi 2 jenis yaitu : Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan
pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya. Misalnya
adalah Agen Perusahaan, Bank. Mempunyai hubungan tidak tetap dan koordinatif
dengan pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan untuk
mencapai tujuan. Misalnya adalah Makelar, Komisioner, Notaries, dan Pengacara.
5. Apakah sama antara PT (NV) dengan PT (persero) yang
sama – sama sudah go public ? PT (NV) adalah suatu bentuk usaha yang berbadan
hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloose Vennootschap (NV).
Istilah “terbatas”di dalam Perseroaan Terbatas tertuju pada tanggung jawab
pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang
dimiliki. Sedangkan PT Pesero adalah suatu BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Jadi PT
(NV) dan PT (pesero) tidak sama, PT (NV) milik swasta, dan PT (persero) milik
pemerintah meskipun sama – sama go public. Contoh PT (NV) PT. Gudang Garam Tbk.
Kediri, sedangkan PT (persero) PT. PLN (pesero).
6. Apakah arti penting dari nama peusahaan, merek dagang,
logo dagang yang ditinjau dari hukum bisnis di Indonesia ? Jelaskan dan beri
contoh ! Nama perusahaan dari aspek hukum bisnis di Indonesia memiliki arti
penting sebab dengan nama perusahaan itu maka suatu peusahaan bisa menlakukan
hubungan kerjasama, dan hukum dengan pihak lain serta bisa melakukan kewajiban
hukumnya, seperti: memperoleh perizinan pendirian usaha, pendaftaran
perusahaan, pembayaran pajak, pembayaran utang, dll. Contoh PT. Gudang Garam
Tbk. Merk dagang adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang
dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Dalam
Pasal 1 ayat 2 UU Merek tahun 2001 disebutkan, “Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya”. Contoh Surya, LA, Tali Jagad dll. Logo dagang, Logo mempunyai
fungsi identitas yang membedakan sebuah sebuah produk dengan produk lainnya.
Kesemuanya itu tak lepas dari hakikat logo itu sendiri, sebagai sebuah karya
seni rupa. Selain sebagai karya seni rupa, logo itu sendiri sebagai symbol dari
merek atau perusahaan. Contoh Logo Milik PT. Gudang Garam dengan warna dominan
merah dan gambar Gudang, rel keeta.
7. Jelaskan persyaratan dan prosedur bila suatu perusahaan
hendak mengajukan pinjaman kredit pada lembaga kreditur untuk mengembangkan
usahanya ? Dalam pengolahan perusaahan bila peusahaan mengalami kekurangn dalam
keuangan maka perusahaan mminjam pada kreditur contoh Bank. Syarat – syarat dan
prosedur – prosedur pokok untuk memperoleh pinjaman dari lembaga kreditur
adalah: (1). Hasil study kelayakan ( feasibility study ) atau gambaran prospek
usaha yang memerlukan modal untuk pengembanganya. (2). Barang jaminan yang
diajukan oleh pemohon kredit yang disetujui oleh bang yang bersangkutan. (3).
Akta pendirian atau surat izin usaha dan nomor pokok wajib pajak perusahaan
yang mengajukan permohonan kredit terhadap pihak bank atau kreditur. (4). Syarat – syarat khusus lainya yang
ditentukan oleh pihak bank atau kreditur yang bersangkutan. (5). Permohonan
tertulis yang di tanda tangani oleh pemohon. Syarat – syarat tersebut di
lampirkan pada surat permohonan yang di buat dan ditandatangani serta diajukan
oleh pihak pengusaha pemohon kredit kepada pihak bank atau kreditur yang
dimaksud. Setelah permohonan diterima oleh bank atau lembaga kreditur maka
pihak bank atau lembaga kreditur mempelajari syarat – syarat dan melakukkan
pengecekkan atas keadaan dan keabsahan jaminan ( barang atau orang ). Apabila
syarat – syarat tersebut ternyata memenuhi semua perkreditan, kemudian para
pihak yang terkait menghadap notaris untuk dibuatkan akta perjanjian kredit dan
perjanjiaan pinjaman. Setelah akta ditandatangani oleh para pihak terkait dan
dihadapan notaris, berarti perjanjian mengikat, yang kemudian diikuti
penyerahan barang bergerak sebagai jaminan atau sertifikat hak milik jika
jaminan itu bukan barang bergerak kepada bank atau lembaga kreditur pemberi
kredit. Bank tersebut dapat segera memberikan kredit tersebut kepada debitur
pengusaha yang berhak atas kredit tersebut.
8. Jelaskan arti penting dari pembukuan peusahaan dalam
hukum bisnis di Indonesia ? Pembukuan perusahaan berfungsi sebagai pencatat
kekayaan, kewajiban, modal, dan segala sesuatu menyangkut laporan keuangan
perusahaan. Maka pembukuan perusahaan ini memungkinkan perusahaan untuk
mengetahui tingkat ketercapaian dan kebijakan yang hendak diambil. Pembukuan
perusahaan juga memungkinkan penyelesaian urusan administrasi perusahaan
terkait secara tertib dan rapi. Selain itu biasanya nilai dari laporan
pembukuan perusahaan ini nantinya juga mempengaruhi pada pemenuhan kewajibannya
dalam pembayaran pajak pada negara.
9. Apakah identik antara hak cipta dengan hak paten ?
Jelaskan dan beri contoh ! Tidak. Karena, Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya,
maupun memberikan ijin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan
menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ciptaan tersebut meliputi
sains, sastra, dan seni. Untuk melindungi pencipta, pencipta harus mendaftarkan
ciptaannya kepada lembaga cipta yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 1982 tentang
Hak Cipta. Sedangkan hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ciptaan yang dapat
dipatenkan ada tiga yaitu proses, mesin, barang. Hak paten dilindungi dalam UU
nomor 14 tahun 2001. Ketidaksamaan antara hak cipta dan hak paten adalah pada
ciptaannya hak cipta pada karya sastra, seni dan sains. Sedangkan hak paten
pada karya proses, mesin, barang.
10. Apakah sama antara transaksi pada sistem kredit dengan sistem sewa beli ?
Jelaskan dan beri contoh ! Sistem kredit adalah pembayaran atau transaksi
antara pembeli dan pelanggan dalam perdagangan namun pembeli belum dapat
membayaran tagihan dari pembelian tersebut dan membayar pada jatuh tempo yang
telah ditetapkan. Meskipun pembeli belum dapat membayar hak barang sudah pindah
pada pembeli meskipun belum dilunasi atau belum jatuh tempo. Contoh pembelian
partai barang elekronik oleh CV. Mulia pada CV. Abadi. Sedangkan sistem sewa
beli adalah transaksi antara pedagang dan pembeli namun pembeli menyewa dengan
membayar pada jatuh tempo yang ditetapkjan dan dalam kurung waktu yang telah
disepakati dan jika pembeli dapat melunasi pada jatuh tempo dalam kurung waktu
yang telah disepakati maka barang menjadi milik pembeli. Tetapi apabila pembeli
tidak dapat melunasi pada waktu yang telah disepakati maka barang diambil oleh
penjual. Contoh pembelian sepeda motor, mobil rrumah dll.
11. Jelaskan tentang : a). Hukum positif, b). Hukum material, c). Pemgang hak,
d). Siapa saja secara hukum tidak melaksanakan hak, e). Subyek dan obyek hukum,
f). Ciri dan sifat hukum, g). Akuisisi perusahaan, h). Divertasi prusahaan, i).
Privatisasi perusahaan, j). Likuiditas perusahaan, k). Saham biasa, l). Saham
preferen. (a). Hukum Positif adalah Hukum positif atau ius constitutum adalah
hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan
perdata diatur dalam KUHPerdata, persoalah pidana diatur melalui KUHPidana,
dll. (b). Hukum Material adalah Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubugan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan dan ada hukum formil atau hukum acara. (c). Pemegang hak
adalah Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak tersebut diatas. (d). Siapa saja yang tidak dapat melaksanakan
hak adalah Orang yang sedang sakit dan membutuhan perawatan medis yang
intensif, orang yang mempunyai penyakit kejiwaan, dan orang yang menderita
cacat fisik yang parah. (e). Subjek dan Objek Hukum, Objek Hukum adalah Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik. Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Subjek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas
hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
Manusia biasa (natuurlijke persoon) adalah manusia sebagai subyek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Badan
hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai
subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia
dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya. (f). Ciri – Ciri Hukum sebagai berikut Perintah
dan atau larangan, dan Hukum harus ditaati dan dijalankan. Sifat – Sifat Hukum
yaitu Hukum itu bersifat memaksa. Maksud dari memaksa yaitu peraturan yang ada
dalam hukum memaksa setiap orang untuk mematuhinya dan menjalankannya, apabila
mereka tidak menaatinya maka ada sanksi yang tegas. Hukum bersifat mengatur.
Yang dimaksud dengan mengatur yaitu hukum diberikan atau diadakan untuk
mengatur masyarakat atau individu yang memiliki sikap yang berbeda dalam
menanggapi adanya hukum tersebut. (g). Akuisisi merupakan cara mengembangkan
perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami
kesulitan atau kesulitan modal. Istilah akuisisi dipakai dalam Undang – Undang
No. 1 Thaun 1992 tentang Perbankan. Tetapi Undang – Undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas menggunakan istilah “pengambilalihan” (take over).
Unsur penting dalam konsep akuisisi adalah kepemilikan, sebagian besar atau
seluruh saham, dan melalui proses pembelian. Jenis – jenis akuisisi adalah
akuisisi internal, akuisisi eksternal, akuisisi finansial, dan akuisisi
strategis. (h). Divestasi Perusahaan, Pengertian Divestasi adalah pengurangan
beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, divestasi dapat
pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.Divestasi
merupakan kebalikan dari investasi pada aset yang baru. Dalam proses divestasi,
beberapa perusahaan telah menggunakan media teknologi pada beberapa divisi. Hal
ini digunakan oleh suatu perusahaan agar perusahaan lain bisa mendapatkan
informasi tentang divisi yang akan dijual oleh perusahaan tersebut dengan
mudah. (i). Privatisasi Perusahaan adalah Penjualan saham perusahaan baik
sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja
dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta
memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. (j). Likuidasi Perusahaan adalah
Penutupan perusahaan karena perusahaan tersebut tidak mampu membiayai proses
produksi dan juga membiayai karyawannya sehingga perusahaan tersebut mengalami
pailit. (k). Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki
fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek
penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima
sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung
resiko kerugian yang diderita perusahaan. (l). Saham Preferen adalah saham yang
pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang
saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara
lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi
sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar
ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
12. Jelaskan apakah sama peraturan hukum dan syarat – syarat yang digunakan
oleh bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat dalam pendiriannya ?
Bank umum, Bank umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin
menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pemberian izin
usaha kepada bank umum dilakukan dalam dua tahap : a) persetujuan perinsip,
yaitu persetujuan untuk melakukan
persiapan pendirian Bank Umum b) izin usaha. Menurut ketentuan pasa 2 ayat (1)
PP no. 54 tahun 1998 tentang Bank Umum modal yang disetorkan minimal Rp
3.000.00.000.000 (tiga triliun rupiah). Bank Syaiah, Bank syariah hanya dapat
didirikan dan menjalankan usaha dengan izin menteri keuangan setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/3/PBI/2009
tentang Bank Umum Syariah menyebutkan,jika
mendirikan bank umum syariah modal minimum yang harus disediakan sebesar
Rp1 triliun. Bank BPR, Pendirian Bank Perkreditan Rakyat memiliki dua persyaratan yaitu persyaratan
dewan komisaris dan persyaratan direksi. Persyaratan dewan komisaris yaitu :1) Tidak termasuk dalam daftar
orang tercela di bidang perbankan, 2) Memiliki integritas dan bersedia
mengembangkan BPR yang sehat, 3) Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya 1
orang dan wajib memiliki pengetahuan atau pengalaman dibidang perbankan, 4)
Anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai komisaris
sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan atau BPRS, 5) Komisaris dilarang menjabat
sebagai anggota direksi Bank Umum. Sedangkan persyaratan direksi yaitu 1) Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan, 2) Memiliki integritas
dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat, 3) Jumlah anggota direksi
sekurang-kurangnya 2 orang dengan tingkat pendidikan sekurang-kurangnya
setingkat Diploma III atau Sarjana Muda, 4) Sekurang-kurangnya 50% dari anggota
Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun
sebagai pejabat di bidang pendanaan atau perkreditan, 5) Anggota direksi
dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan : anggota direksi lainnya, 6)
Anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau Pejabat
Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
13. Apakah identik antara Peradilan Arbitase (PA) dengan Peradilan Negeri (PN)
? Jelaskan dan beri contoh ! Tidak. Karena Pengertian arbitase adalah
penyelesaian suatu perselisihan atau perkara oleh seorang atau beberapa orang
yang sama – sama ditunjuk sebagai penengah atau wasit oleh para pihak yang
bersengketa dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan. Jadi, pengadilan
arbitase adalah penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan tetapi
diselesaikan secara kekeluargaan dengan menunjuk arbiter sebagai penengahnya
atau hakimnya dan didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pengadilan arbitase hanya
menyelesaikan sengketa dibidang komersial. Contohnya sengketa tentang sah
tidaknya jual beli, asuransi, pengangkutan, perbankan dan lain – lain.
Sedangkan pengadilan negeri adalah penyelesaiaan sengketa lewat pengadilan
14. Jelaskan apakah identik antara perusahaan dibawa lisensi dengan Frenchise
secara hukum ekonomi dan bisnis ? Beri contoh perusahaan apa ! Lisensi adalah
Industri manufaktur yang murni yang memproduksi barang, bukan jasa. Industri
ini kemudian bekerja sama dengan industri lain sehingga menghasilkan yang
kemudian dinamakan lisensi. Licensormemberikan lisensi kepada perusahaan lain (licensee) untuk digunakan dalam proses pemasaran, trademark, paten,
rahasia dagang, atau hal bernilai lainnya dengan imbalan berupa royalti. Contoh
coca cola. Sedangkan franchis adalah kerjasama perdagangan antara franchisor dengan franchisee untuk menjualkan barang
franchisor tanpa merubah rasa, bentuk, proses yang telah dibuat oleh
franchisor. Contoh Indomaret, Alfamare
Post a Comment