BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Perusahaan
adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan atau badan
usaha terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Sebuah
perusahaan dapat dikatakan berbadan hukum
bila memiliki unsur-unsur seperti
1.
Adanya harta kekayaan yang
dipisahkan
2.
Mempunyai tujuan tertentu
3.
Mempunyai kepentingan sendiri
4.
Adanya organisasi yang teratur
5.
Proses pendiriannya mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman
Hukum dagang di Indonesia
bersumber atau diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS). Selain hukum dagang, seorang pengusaga juga
harus mengerti asas hukum perburuhan, agrarian maupun administrasi. Agar sebuah
perusahaan dapat berdiri dengan memiliki dasar hukum yang baik dan jelas.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan
masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
bentuk hukum dari perusahaan Perseorangan,
Firma, CV (Persekutuan Komendinter), Dan Perseroan Terbatas ?
2. Bagaimana
contoh masalah dan solusi yang dihadapi perusahaan berbadan hukum?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Bentuk-Bentuk Perusahaan:
2.1.1
Perusahaan Perseorangan
Perusahaaan perseorangan adalah badan
usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan
memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko
yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Pendirian perusahaan perseorangan
tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan
oleh satu orang pengusaha saja.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan
1)
Jumlah pengusaha hanya satu orang yaitu pemilik perusahaan
2) Modal usaha dimiliki satu orang
(pengusaha yang bersangkutan) dan biasanya kecil atau menengah.
3) Pembantu
pengusaha bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau hibah.
4) Tidak
ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun
hanya memerlukan izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan setempat.
5) Tidak
perlu dibuatkan akta pendirian.
6) Merupakan
bentuk perusahaan paling sederhana.
7) Pengusaha
memiliki sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan bertanggung jawab
sendiri pula atas seluruh utang perusahaan (tanggung jawab sampai harta
kekayaan pemilik sehingga pemisahan modal perusahaan dari kekayaan tidak
berarti dalam hal tejadi kebangkrutan.
8) Bentuk
perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan
perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
1) Usaha
Perseorangan Berizin
memiliki
izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2) Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya
usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
kelontong, dsb.
2.1.2
Persekutuan Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama”. Persekutuan Firma
merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma
terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
yang terkait.
1. Pembentukan
Firma
Di dalam Firma, tiap-tiap sekutu secara
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan
dari Firma (Pasal 18 KUHD). Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik. Untuk mendirikan suatu badan usaha
yang berbentuk firma. Harus memiliki Perjanjian yang disebut dengan Akta
Pendirian Firma yang didalamnya memuat beberapa hal yang harus dipenuhi (Pasal
26 KUHD). Pasal 23 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut
didirikan. Hal-hal yang perlu didaftarkan adalah:
1)
Akta pendirian atau
2)
Ikhtisar resmi dari akta pendirian tersebut (Pasal 26 KUHD),
Selanjutnya ikhtisar resmi dari akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka
pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala
macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini (Pasal 29 KUHD).
2. Proses
Pembubaran
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652
KUHP dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHP menyebutkan
bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
a.
Jangka waktu firma
telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
b.
Adanya pengunduran diri
dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
c.
Musnahnya barang atau
telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
d.
Adanya kehendak dari
seorang atau beberapa orang sekutu;
e.
Salah seorang sekutu
meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Pasal
17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di
antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut
dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung
jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian. Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak
diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil
dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan
dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
2.1.3
Persekutuan Komanditer (CV)
1.
Pengertian Persekutuan Komanditer
Dasar hukum: Pasal 19-21 KUHD Dalam
Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). bahwa CV (Comanditaire Venootschaaf) adalah perseroan yang terbentuk
dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang
persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero
atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa
referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat
berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. Persekutuan komanditer
merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah
adanya sekutu komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam persekutuan
firma)
2.
Unsur-Unsur CV
Unsur CV adalah sebagai berikut:
1)
Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
2)
Dengan nama bersama atau firma ( pasal 16 KUHD)
3) Tanggung
jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Dari pengertian di atas, sekutu
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka
hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan.
3.
Pendirian CV
Persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam
menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam
Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh
melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut,
meskipun ada pemberian kuasa sekalipun. Namun jika pesero komanditer terbukti
ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan
mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer
ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan
perikatan perseroan tersebut.
4. Berakhirnya
CV
Karena pada hakekatnya persekutuan
komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer
adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai
dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH
Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan
berakhir yaitu:
a.
Lewatnya masa waktu
perjanjian persekutuan
b.
Musnahnya barang atau
diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
c.
Kehendak dari sekutu,
dan
d.
Jika salah seorang
sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Berakhirnya
CV,juga diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
a. Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
b. CV
berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
Akibat perubahan anggaran dasar (akta
pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak
ketiga terhadap CV Berbadan Hukum.
2.1.4
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT atau
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan
Badan Hukum.
Dalam
hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum
dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan
Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar
antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah,
dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan
tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan
Badan Hukum tersebut sendiri. Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum
secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT
Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7
UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3. PT
Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai
suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan
usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya
tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT
Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah
satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas
saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian
kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh
pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang
dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT
Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan
Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah
dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan
dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU
No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang
“Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995.
2.2 Contoh Masalah Dan
Solusi Yang Dihadapi Perusahaan Berbadan Hukum
Kasus
Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group
PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk
usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto.
Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga
paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp
25,5 triliun). Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula
dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank
Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent
saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG
sampai yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus
oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura
sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya
inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke
KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan
sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah
dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of
Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua
persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya
dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm
Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan
harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil
dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan.
Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT
AA sebagian adalah perusahaan fiktif.
Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti
oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak sampai
karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Direktur
Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas
pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut
melakukan serangkaian penyelidikan sampai termasuk penggeledahan terhadap
kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut (14
perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa
penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain
itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun
penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya
perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232
miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri
diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp
2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT
periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga
berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada
bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing
berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka
tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di
samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang
tersangka tersebut. Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak
terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo ataupun baik koran maupun majalah dan
pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi
perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat
perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak
ini di blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak
hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini.
Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang, karena memang dia,
bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG.
Solusi
penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?
PT Asian Agri Group (AAG) diduga
telah melakukan penggelapan pajak (tax
evasion)selama beberapa tahun terakhir sehingga
menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Peraturan perundangan
mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan
denda yang cukup berat, akan tetapi nyatanya masih ada celah hukum untuk
meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B
UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi
tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan
demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah
melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif
berupa denda.
Penyelesaian
kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori
“Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun tetap dapat diselesaikan di luar sidang
pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan
Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian
tindak pidana perpajakan ini.
Tidak Hanya
Urusan Pajak
Menilik
modus operandi dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya
perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat
dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering).Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict
crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan
pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain.
Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini, penggelapan
pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang.
Asian
Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban
pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island). Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada
Ditjen Pajak telah direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat
pernyataan Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT
itu). Modus semacam itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang,
sebagaimana juga diungkapkan oleh Ketua
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein
mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang
tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).
Kasus Asian Agri adalah cermin sempurna bagi
penegak hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak
sungguh-sungguh menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan
segala cara. Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga
melakukan kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang
yang lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya
bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu
perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan
merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius
Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum
11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar
dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah
mestinya berterima kasih kepada mereka.
Jika
kasus ini segera ditangani dengan tuntas, amat besar uang negara yang bisa
diselamatkan. Upaya ini juga akan mencegah pengusaha lain melakukan
penyelewengan serupa, sehingga tujuan pemerintah mendongkrak penerimaan pajak
tercapai. Tidak sewajarnya polisi mengkhianati program pemerintah. Mereka
seharusnya segera mengusut pula dugaan pencucian uang yang dilakukan Asian
Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan hasil "penghematan" pajak
ke berbagai bank di luar negeri. Inilah yang mestinya diprioritaskan dibanding
membidik orang yang justru membantu membongkar dugaan penggelapan pajak
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perusahaan yang berbadan hukum baik perusahaan perseorangan, persekutuan
firma, persekutua komanditer, maupun perseroan terbatas harus menmenuhi semua
persyaratan yang ada. Persyaratan yang dimaksud meliputi pendirian
pengoperasianmaupun pembubarannya. Semua hukum tersebut sudah tertulis dalamHukum dagang di Indonesia bersumber atau diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS).
Semua perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berjalan
lancar atau tidaknya perusahaan akan tergantung dari bagaimana manajemen yang
berkaitan dalam mengatur pengoperasiannya. Dalam beberapa kasus banyak
perusahaan yang gulung tikar akibat kurangnya perhatian yang serius mentaati
peraturan yang telah disebutkan dalam KUHD maupun KUHS.
3.2 Saran
Sebuah perusahaan harus meenuhi semua
persyaratan yang sudah tercantum dalamKUHD maupun
KUHS. Selain itu manajemen yang baik juga merupakan unsur yang sangat penting.
Agar perusahaan tersebut dapat terus bertahan dalam persaingan dunia usaha yang
semakin ketat.
DAFTAR
RUJUKAN
Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
_________, 2014,
Hukum-hukum perusahaan, (online),
(https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/),
diakses
pada tanggal 28 Agustus 2015
(http://ari-wirawinata.blogspot.com/2011/10/makalah-kasus-penggelapan- pajak-oleh-pt.html),
diakses 14 September 2015.
Wahab, sahaby, 2013.
Bentuk-bentuk Perusahaan. (Online)
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
BalasHapusNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIM
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM