BAB I
PENDAHULUAN
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki
badan hukum/usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk
menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi
perusahaan dari segala tuntutan akibat aktifitas yang dijalankannya. Karena
badan hukum perusahaan memberikan kepastian untuk menjalankan usahahnya
sehingga kekawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar. Mengingat
prusahaaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Badan
usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari laba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan
usaha antara lain, krisis ekonomi yang terjadi saat ini banyaknya pengangguran,
tingkat kesejahteraan masyarkat terhambat, dan kemiskinan. Peranan badan usaha
jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat dan untuk
menyelasaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
B.
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk
mencari tujuan dari dibahasanya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah.
Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui bentuk hukum dari BUMN.
2. Untuk
mengetahui bentuk hukum dari BUMD.
3. Untuk
mengetahui bentuk hukum dari Koperasi.
4. Untuk
mengetahui bentuk hukum dari Yayasan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut
UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bentuk-bentuk
BUMN
1.Perusahaan
Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan. Khusus untuk Perseroan,
dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) maka dengan
sendirinya bentuk Perseroan Terbatas harus merujuk aturan dalam UU tersebut
yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHD. Untuk setiap
penyertaan modal negara ke dalam modal saham perseroan terbatas, termasuk juga
setiap perubahan (penambahan atau pengurangan) harus ditetapkan dengan
peraturan pemerintah. Persero yang berbentuk Perseroan Terbatas milik usaha
negara dipimpin oleh dewan direksi, yang pengangkatan dan pemberhentiannya
dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) sebagai organ tertinggi
dalam sebuah Perseroan Terbatas. PT(Persero) merupakan salah satu bentuk
perusahan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara(PN). Dasar
hukum yang menciptakan perubahan bentuk dari perusahaan Negara menjadi persero
ini adalah.
1) Intruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967. Yang isinya.
a) Makna
usaha adalah mencari keuntungan.
b) Status
hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas.
c) Hubungan-hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata.
d) Modal
seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang
dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak
swasta atau asing.
e) Tidak
memiliki fasilitas Negara.
f) Karyawannya
sebagai karyawan swasta.
g) Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham.
2) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969. Yang isinya: “Yang
dimakasud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang –Undang Hukum Dagang dalam mana
seluruh atau sebagaian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara
yang dipisahkan.
3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1969. Yaitu:
a) Telah
melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor
produksi menunjukan perbandingan yang rasional.
b) Telah
melunasi utangnya ke Kas Umum Negara.
c) Tidak
ada rugi.
d) Sudah
menyusun nerara dan perkiraan laba-rugi.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut:
a. Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
b. Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan.
c. Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang.
d. Modalnya
berbentuk saham.
e. Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
f. Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
g. Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
h. Tujuan
utama memperoleh keuntungan.
i.
Pegawainya berstatus
pegawai Negeri.
j.
Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
Fungsi RUPS dalam
persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan
tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi
persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik
didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh
RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja
persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri
yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk,
PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk
(pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta
sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Dasar hukum
2.Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Di Indonesia, masing-masing bentuk perusahaan
memiliki aturannya sendiri-sendiri. Perusahaan itu baik berupa Perusahaan
Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (perum) maupun Perusahaan Perseroan
(Persero). Khusus Perjan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969.
Bentuk-bentuk Perusahaan Jawatan
dibawah pengaturan IBW, seperti : Jawatan Pegadaian, Perusahaan Garam dan Soda
Negeri, Pusat Perkebunan Negara, Jawatan PTT, jawatan Kereta Api, dan
sebagainya. Perusahaan-perusahaan IBW ini terletak dalam bidang hukum publik,
khususnya hukum administrasi negara (hukum tata pemerintahan).
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut:
a. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
b. Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah.
c. Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan.
d. Status
karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh Perusahaan
Jawatan (Perjan) antara lain: Perhubungan, Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan
Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah
menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah nama
menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Perusahaan Jawatan Pengadaian
bernaung dibawah Departemen Keuangan. Pada saat ini,Perusahaan Jawatan
Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
3.Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,
tetapi sekaligus mencari keuntungan. Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 dan
PP No.13 Tahun 1998 yaitu suatu BUMN, modal keseluruhannya dimiliki oleh negara
yang telah dipisahkan. Berbeda dengan PT yang seluruh modalnya terbagi atas
saham.
Perum diadakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi
masyarakat umum dengan penyediaan barang atau jasa yang baik, sekaligus untuk
mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. Perum memiliki tempat
kedudukan dalam wilayah Negara RI yang ditentukan dalam anggaran dasar dan
didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Pendiriannya didasarkan kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan
penyertaan modal negara ke dalam Perum. Dengan ketentuan ini Perum memperoleh
status badan hukum.
Kepengurusan suatu Perum dikelola
oleh dewan direksi dengan jumlah paling banyak lima orang, salah seorang
diantaranya diangkat sebagai direktur utama. Pengangkatan dan pemberhentiannya
dilakukan oleh Menteri Keuangan, atas usul menteri dalam lingkup Perum
tersebut. Dewan direksi wajib menyusun dan menyiapkan program kerja jangka
panjang lima tahun, merumuskan strategi kebijakan dalam kerangka pencapaian
sasaran Perum ke depan. Dewan Direksi wajib membuat rencana kerja dan anggaran
perusahaan, sebagai penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang, dan
diajukan kepada Menteri Keuangan melalui menteri dari lingkup Perum
selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun anggaran dimulai guna pengesahan dari
Menteri Keuangan.
Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi
dan dewan pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang
lingkup tugas dan wewenangnya meliputi usaha Perum. Dalam menjalankan tugasnya,
dewan pengawas berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
terkait dan Menteri Keuangan mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang
disusun oleh direksi.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
a. Melayani
kepentingan masyarakat umum.
b. Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
c. Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
d. Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e. Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
f. Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN :
a. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada
masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b. Meyelenggarakan
kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
c. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
B.Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang diatur melalui peraturan daerah untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan. Kegiatan usaha yang dilakukan BUMD antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain bisa saja bebeda, semua sesuai kebutuhan setiap daerah. Maksud
dan tujuan dari pembentukan BUMD adalah untuk ikut serta dalam pelaksanaan
pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang
bersangkutan.
BUMD Mencakup semua badan
usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di
bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air
minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan
sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang
diatur berdasarkan peraturan daerah. Pasal 41 ayat (5) UU 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah pada
perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah
berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian
diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota
Keuangan RAPBN, 1997/1998). Perusahaan Daerah
adalah Badan Hukum yang kedudukannya sebagai Badan Hukum diperoleh dengan
berlakunya Peraturan Daerah tersebut, Peraturan Daerah mulai berlaku setelah
mendapat pengesahan Instansi atasan. Sehingga Perusda tidak perlu akte
pendirian notaris. Selanjutnya pemda menetapkan perda tentang penyertaan modal
pada perusda dimaksud. Jika BUMDnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, terkait
pendirian harus mengikuti UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Langkah
pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
1. Pemda menetapkan Perda tentang
Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
a. Nama sebutan PT dan alternatif
sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri
Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih
lanjut dalam peraturan kepala daerah.
b. Susunan pengurus PT, meliputi nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
c. Besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor.
d. Dan lain-lain data & informasi
yang diperlukan oleh Notaris.
2. Selanjutnya dihadapan Notaris
menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham.
Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
3. Setelah PT tersebut mendapat
persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda tentang penyertaan
modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya
penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun
oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi
Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang
diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25
M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
4. Selanjutnya berdasarkan perda tentang
penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda
APBD pada pengeluaran pembiayaan.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
b. Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
f. Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
g. Sebagai
sumber pemasukan negara.
h. Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun
nonbank.
Fungsi dan
peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan Pmerintah Daerah :
a.
Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi
dan pembangunan.
b. Pemupukan dana bagi pembiayaan
pembangunan.
c. Mendorong peran serta masyarakat
dalam bidang usaha.
d. Memenuhi barang dan jasa bagi
kepentingan masyarakat.
e. Menjadi perintis kegiatan yg tak
diminati masyarakat.
BUMD dalam Pembangunan Ekonomi Daerah adalah Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah
memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD
diyakini dapat memberikan multiplier
effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya
pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan
sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan
ekonomi di daerah.
C. Koperasi
Pengertian koperasi
menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoeprasian menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
Organisasi Buruh Sedunia (Internaional
Labor Organization – ILO) dalam resolusi Noor 127 tahun 1966 koperasi
diartikan sebagai sebuah asosiasi dari orang-orang yang secara sukarela
begabung bersaa untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama dan organisasi koperasi
dikendalikan secara demokratis dengan memberikan konstribusi yang adil terhadap
pemasukan modal dan penerimaan bagian kepada semua anggota dari setiap resiko
dan manfaat atas pelaksanaan kegiatan usaha.
Koperasi
sebagai badan usaha dengan status badan hukum memiliki tujuan utama yang telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. hal ini
dapat dilihat dari tujuan pokok koperasi yang secara tegas telah dideskripsikan
dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di
diantaranya:
1. Koperasi
memiliki tujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Koperasi
memiliki tujuan untuk berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Koperasi
memiliki tujuan untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Koperasi
memiliki tujuan untuk berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan prekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atasa asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Secara yuridis,
koperasi didirikan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Koperasi
didirikan sekurang-kurangnya oleh duapuluh (20) orang anggota.
2. Menentukan
tujuan dan hubungan hukum.
3. Menetapkan
anggaran dasar yang terdiri dari daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan
koperasi, maksud serta tujuan koperasi, bidang usaha koperasi, keanggotaan,
rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa
hasil usaha, serta sanksi.
4. Pengesahan
akta pendirian oleh notaris.
5. Pendaftaran
dan pengesahaan koperasi kepada otoritas koperasi.
Pengesahan pendirian
koperasi diberikan selama pendirian koperasi tidak bertentangan dengan Undag-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan
denganketertiban umum dan kesusuliaan. Pasal 3 – Pasal 6 Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi memperoleh status badan hukum stelah akta pendirian koperasi disahkan
oleh meteri berdasarkan permintaan dri para pendiri koperasi atau kuasa para
pendiri koperasi dengan memenuhi persyaratan administratif lampiran sebagai
berikut:
Dalam Bab X
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi dapat
dibubarkan atau diberhentika berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi atau
keputusan pemerintah dengan alasan sebagai berikut:
1. Koperasi
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Koperasi
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
3. Kelangsungan
hidup koperasi tidak dapat diharapkan.
A.
Yayasan
Yayasan merupakan badan
usaha dengan status badan hukum yang memiliki tujuan kemanusiaan, keagamaan,
sosial sehingga segala kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh yayasan
semata-mata hanya untuk tujuan kemanusiaan, keagamaan, dan sosial. Pada
hakikatnya, pendidirian yayasan memiliki tujuan untuk maksud kepentingan suatu
kelompok masyarakat atau anggota kelompok masyarakat diluar yayasan. Apabila
kelompok masyarakat atau anggota masyarakat dimaksud memang membutuhkan untuk
mendapatkan bantuan, sehingga pendirian yayasan tdak memiliki tujuan untuk
mencari keuntungan bagi pendiri atau penguru-pengurus yayasan.
Berdasarkan
Pasal 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, yayasan diartikan sebagai badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih,baik secara langsung
maupun melalui surat wasiat dengan memisahkan sebagaian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal berdasarkan akta otentik.
Untuk
dinyatakan sebagai badan hukum oleh undang-undang, yayasan harus mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam
Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2001 Jo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, yang dalam jangka waktu 10
hari sejak tanggal akta pendirian, pendiri atau kuasanya melalui notaris yang
membuat akta pendirian yayasan mengajukan permohonan secara tertulis yang
dilampiri dengan dukumen-dokumen pendukung, sedangkan tata cara lebih lanjut
diuraikan dalam Pasal 15 Peraturan Pemeritah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Dalam Undang-Undang
nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan yang menjelaskan bahwa, “Yayasan tidak
boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, pengurus, dan pengawas,”
dan “kekayaan yayasan baik berupa uang,
barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh yayasan, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langung atau tidak langsung kepada Pembina yayasan, karyawan
yayasan tau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.” Walaupun
demikian yayasan masih dapat mencari keuntungan untuk mendukung kegiatan
usahanya, seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa,
“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan
tujuannya dengan cara medirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu
badan usaha.
Pada
asasnya, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Jo. Undang-Undang nomor 26 tahun
2004 tentang yayasan memiliki asas nirlaba, dalam arti yayasan yang didirikan
tidak diyujukan untuk mencari laba atau keuntungan. Modal yang ada tidak diolah
untuk mendapat keuntungan, tetapi untuk melakukan sutu kegiatan yang bermanfaat
bagi masyarakat.
Berakhirnya
yayasan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tetang Yayasan, yayasan dapat didirikan untuk
jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu tidak tertentu harus tercantum
dalam anggaran dasar yayasan. Yayasan yang didirikan dalam jangka waktu
tertentu, pengurus yayasan dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selambat-lambatnya satu tahun
sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian yaysan berakhir, tetapi apabila
yayasan tidak diperpanjang atau yayasan masih dalam proses perpanjangan jangka
waktu pendirian, sedangkan jangka waktu yayasan telah berakhir, setiap pengurus
akan bertanggungjawab secara pribadi dan yayasan kehilangan status sebagai
badan hukum.
Yayasan yang didirikan untuk jangka
waktu tidak tertentu, yayasan masih tetap berdiri sebagai badan hukum meskipun
telah mengalami perubahan dan penggantian pengurus atau organ yayasan. Yayasan
yang telah didirikan untuk jangka waktu tidak tertentu dapat berakhir apabila,
para pengurus dan organ yayasan mengehendaki pembubaran yayasan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Semua perusahaan atau badan usaha dalam pelaksanaannya haruslah
memiliki badan hukum/usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas
untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktifitas yang
dijalankannya.semua hukum tersebut sudah tertulis dalam Hukum Dagang (KUHD) dan
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS). Badan usaha itu sendiri didefinisikan
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.Peranan badan usaha
jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat dan untuk
menyelasaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
B.Saran
Semua perusahaan maupun badan usaha haruslah mengikuti atau
menaati prosedur dalam menjalankan usahanya yang sesuai dengan KUHD dan KUHS
yang berlaku.Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian untuk menjalankan usahahnya sehingga kekawatiran atas pelanggaran
hukum akan terhindar. Mengingat prusahaaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi.
Daftar Pustaka
Swastha,
Basu dan Ibnu Sukotjo. 2002. Pengantar Bisnis Modern(Pengantar Ekonomi
Perusahaan Modern). Yogyakarta. LIBERTY.
Widijowati, Dijan. 2012. Hukum Dagang. Yogyakarta: CV. ANDI
OFFSET
Nurul
Chaeriah, Nurul. 2013.http://nurulchaeriah.blogspot.co.id/2013/11/badan-usaha-milik-daerah-bumd.html.Online.Diakses
pada tanggal 29 spetember 2015.
0 comments:
Posting Komentar