Jumat, 05 Februari 2016

LEGALITAS PERUSAHAAN




BAB I
PENDAHULUAN

Bagian pendahuluan dalam makalah ini menguraikan tentang latar belakang dan rumusan masalah. Paparan lebih lanjut adalah sebagai berikut.

1.1 Latar Belakang
            Setiap badan usaha yang berdiri harus melengkapi usahanya dengan syarat operasional usaha. Syarat operasional tersebut dapat menjadi bukti bahwa perusahaan yang berdiri dinyatakan mempunyai legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan keadaan dimana suatu perusahaan yang berdiri dan bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah secara hukum.
            Bentuk-bentuk legalitas perusahaan antara lain nama perusahaan, merek perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, rekening perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
            Untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. Legalitas itu akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu pentingnya legalitas perusahaan bagi setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus segera dipenuhi.
           
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat disusun rumusan sebagai berikut.
1. Bagaimana konsep legalitas perusahaan?
2. Apa saja bentuk-bentuk legalitas perusahaan?
3. Bagaimana cara memperoleh legalitas perusahaan?
4. Apa saja manfaat pendaftaran perusahan?


BAB II
PEMBAHASAN
           
          Bagian pembahasan makalah ini akan menguraikan pengertian legalitas perusahaan, bentuk-bentuk legalitas perusahaan, cara memperoleh legalitas perusahaan dan manfaat legalitas perusahaan. Paparan lebih lanjut sebagai berikut.

2.1 KonsepLegalitas Perusahaan
Setiap perusahaan yang didirikan pasti mempunyai suatu bentuk badan usaha masing masing. Legalitas perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah (Muhammad, 2010:329). Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum.
Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi syarat operasional perusahaan. Setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut dinyatakan sebagai perusahaan yang mempunyai bukti legalitas kegiatan usaha. Dokumen legalitas perusahaan itu antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan masih banyak lagi tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

2.2 Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan
1.      Nama Perusahaan        
Nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya (Muhammad, 2010:331). Dengan adanya nama perusahaan tersebut, perusahaan dikenal oleh khalayak atau masyarakat, dicirikan sebagai perusahaan tertentu yang berbeda dengan perusahaan lain yang sejenis. Nama perusahaan juga dicantumkan secara resmi di dalam akta pendirian perusahaan dan surat-surat resmi perusahaan yang lain.
Nama perusahaan tidak dapat dipisahkan dari perusahaan yang bersangkutan. Nama perusahaan merupakan aset yang melambangkan kualitas dan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, nama perusahaan wajib dilindungi terutama dari penyalahgunaan oleh pihak yang merugikan, seperti banyak terjadi menggunakan nama perusahaan yang berdiri lebih dahulu untuk meraup keuntungan. Dari segi hukum, nama perusahaan mempunyai arti penting. Dengan nama itu suatu perusahaan dapat melakukan hubungan hukum dengan pihak lain dan memenuhi segala kewajiban hukumnya, misalnya, memperoleh izin usaha, melakukan pendaftaran perusahaan, membayar pajak atau membayar utang.
Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur nama perusahaan. Namun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1998 yang mengatur tentang nama perseroan terbatas. Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam undang-undang ini diatur larangan menggunakan merek terdaftar milik orang lain sebagai nama perusahaan. Kebebasan pengusaha memilih dan memakai nama perusahaan disesuaikan dengan asas yang berlaku, yaitu selama tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Di negera Belanda sudah ada undang-undang nama perusahaan, yang menganut beberapa asas yang dijadikan dasar cara penentuan nama perusahaan yang dibolehkan dan yang dilarang. Sebaiknya asas-asas tersebut dapat diikuti oleh praktik perusahaan di Indonesia, yaitu:
1.      Pembauran nama perusahaan dan nama pribadi.
2.      Pembauran bentuk hukum perusahaan dan nama pribadi.
3.      Larangan memakai nama perusahaan orang lain.
4.      Larangan memakai merek orang lain.
5.       Pengakuan dan pengesahan.

2.      Merek Perusahaan
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 disebutkan:“Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.”
Contoh merek dagang Sedap untuk mie, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia dan Lifeboy untuk sabun dan sampo yang diproduksi oleh PT. Unilever Indonesia. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa:
“Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”
Contoh merek jasa adalah Lion Air untuk jasa angkutan udara, Bagaya Taylor untuk jasa jahitan busana atau Nina Beaty Salon untuk jasa kecantikan.Sebagai salah satu bentuk karya intelektual, merek mempunyai peran sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama di bidang perdagangan barang dan jasa yaitu membedakan barang dan jasa dengan produk sejenis dalam satu kelas. Kelas barang atau jasa adalah kelompok jenis barang atau atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya. Contohnya kelas barang kosmetik dapat terdiri atas jenis parfum, sabun mandi, bedak, dan pewarna bibir, sedangkan kelas barang elektronik dapat terdiri atas televisi, kulkas, kipas angin, dan sebagainya.
Ada berbagai macam bentuk merek yang dapat digunakan untuk barang atau jasa. Antara lain merek dapat berbentuk lukisan atau gambar, merek dapat berbentuk kata, merek dapat berbentuk huruf atau angka, merek dapat berbentuk nama, merek dapat berbentuk kombinasi antara gambar dan kata.

3.      Akta Pendirian
Salah satu bentuk legalitas suatu perusahaan adalah akta pendirian yang dibuat dimuka notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang mendapat wewenang dari pemerintah dalam hal ini departemen kehakiman untuk mengesahkan dan menyaksikan surat perjanjian, surat wasiat, akta dan sebagainya (KBBI). Di dalam akta pendirian tersebut juga memuat anggaran dasar perusahaan, yaitu seperangkat peraturan yang menjadi dasar berdiri dan beroperasinya perusahaan menurut hukum.

4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP terdiri atas 15 digit, meliputi 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Format tersebut adalah sebagai berikut:

x
x

x
x
x

x
x
X

x

x
x
x

x
x
x
Kode Kolompok WP
Kode
pengecekan
Kantor Cabang/Pusat
Kode KPP
Nomor
pokok





5.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha, terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepannya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah.
SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) menerangkan bahwa “Setiap perusahaan wajib memiliki SIUP. SIUP terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Selain SIUP tersebut, juga dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro”. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 yang digolongkan menjadi SIUP Kecil, Menengah dan Besar adalah:
(1)     SIUPKecilwajibdimilikiolehperusahaan perdagangan yang kekayaanbersihnyalebihdariRp.50.000.000,- (limapuluhjuta rupiah)sampaidenganpalingbanyakRp.500.000.000,-(limaratus jutarupiah)tidaktermasuktanahdanbangunantempatusaha.
(2) SIUPMenengahwajibdimilikiolehperusahaanperdagangan yang kekayaanbersihnyalebihdariRp.500.000.000,- (limaratusjuta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluhmilyarrupiah)tidaktermasuktanahdanbangunan tempat usaha.
(3)  SIUPBesarwajibdimilikiolehperusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnyalebihdariRp.10.000.000.000,-(sepuluhmilyar rupiah)tidaktermasuktanahdanbangunantempatusaha.

Adapun beberapa ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang kewajibanmemilikiSIUPsebagaimanadimaksuddalamPasal2 ayat(1),dikecualikankepada:
a.       Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan.
b.      KantorCabangatauKantorPerwakilan.
c.       Perusahaan PerdaganganMikro dengan kriteria sebagai berikut:
1.      Usaha perseorangan atau persekutuan.
2.      Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknyaatauanggotakeluarga atau kerabatterdekat.
3.      MemilikikekayaanbersihpalingbanyakRp.50.000.000,- (lima puluh  juta  rupiah) tidak termasuktanah dan bangunantempatusaha.
Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.



Sesuai dengan ketentuanPasal 5 ayat (1),SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan atau          kegiatanusaha,sebagaimanayangtercantumdi  dalam SIUP.
b.  Usaha yang mengakukegiatanperdagangan,untuk menghimpun     danadarimasyarakatdenganmenawarkan janjikeuntunganyang   tidakwajar(moneygame).
c.Usahaperdagangan lainnyayangtelahdiaturmelaluiketentuan             peraturanperundang-undangantersendiri.

          PejabatPenerbitSIUPmenerbitkan SIUPpalinglamatigahari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secaralengkapdanbenar,denganmenggunakan formulirsebagaimana tercantumdalamPeraturan Menteri,denganketentuansebagaiberikut:
       a.WarnahijauuntukSIUPMikro.
       b.WarnaputihuntukSIUPKecil.
       c.WarnabiruuntukSIUPMenengah.
       d.Warna kuninguntukSIUPBesar.
          ApabilaSP-SIUPdandokumenpersyaratan dinilaibelumlengkap dan belumbenar,PejabatPenerbit SIUPmembuat suratpenolakan penerbitan SIUPkepadaPemohonSIUPpalinglamatigahari kerjaterhitungsejaktanggalditerimanyaSP-SIUP. Pemohon SIUP yang ditolak permohonannyadapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkandalamPeraturanMenteri.    
            Apabiladata,informasi,danketeranganyangdisampaikandalam SP-SIUPbaru, SP-SIUP perubahandan atau penggantianyanghilangatau rusak, laporanpendaftaranKantorCabangatauKantorPerwakilan, ternyatatidak,makaSIUP,SIUPperubahan, danSIUP penggantiyangtelahditerbitkandanpencatatan pendaftarandi Kantor CabangatauKantorPerwakilan yangtelahdilakukan,dinyatakan bataldantidakberlaku.
         

          Pembatalandilakukanoleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pembatalan SIUP,SIUPperubahandan atauSIUPpengganti,serta pencatatan pendaftaran KantorCabangatauKantorPerwakilan PerusahaanPerdagangan
          SetiapPerusahaanPerdaganganyangmengajukan permohonan SIUPbaru,tidakdikenakanretribusi. Retribusi dapatdikenakan kepada Perusahaan Perdagangan padasaatmelakukanpendaftaran ulang danperubahanatau penggantianSIUPyanghilangataurusak. Retribusidibebaskanbagi PerusahaanPerdagangan Mikro.
          Besaranpengenaanretribusiditetapkan melaluiPeraturanDaerahprovinsiataukabupaten atau kota setempattanpamemberatkanpelakuusaha. Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota harus mencantumkan  besaranretribusipadapapan pengumumanyangditempatkandisetiap KantorDinasyangbertanggungjawab dibidangperdaganganatau KantorPelayananTerpaduSatuPintu.
          Pemilik, Pengurus, atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yangtelahmemilikiSIUP,yangtidakmenghiraukan peringatantertulisdikenakansanksiadministratif berupa pemberhentiansementaraSIUP. PemberhentiansementaraSIUPpalinglama3(tiga)bulan,dilakukanolehPejabat PenerbitSIUP denganmengeluarkanKeputusanPemberhentianSementaraSIUP.

Pembekuan dan Pencabutan SIUP
          Abdul Kadir Muhammad menulis, SIUP yang telah diterbitkan dapat dibekukan atau dicabut kembali, apabila perusahaan pemilik SIUP tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan atau melakukan pelanggaran kewajibannya. SIUP dapat dibekukan apabila yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi, atau perbuatan yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.
          Pembekuan dapat juga dilakukan apabila telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP, (Abdul Kadir Muhammad, 1995: 158-169) karena melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Tidak melaporkan tentang penghentian kegiatan usahanya atau penutupan perusahaannya, termasuk kantor cabang atau perwakilan perusahaannya.
b.      Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
c.       Tidak memberikan data atau informasi tentang kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Tidak memenuhi pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang didasarkan atas permintaan tertulis dari Kantor Inspeksi Pajak.
          Pembekuan SIUP dilakukan oleh pajak yang berwenang menerbitkannya atau yang mewakili, dengan menerbitkan surat keputusan. Sedangkan apabila pendiri badan usaha telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan, dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka SIUP perusahaan dapat dicabut. Dapat pula dicabut apabila perusahaan yang memiliki SIUP tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan bisnis. Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi syarat” menurut Abdul Kadir Muhammad (1995) adalah:
a.       Dalam melaksanakan kegiatan bisnis perusahaan tidak memenuhi syarat lagi untuk memperoleh SIUP.
b.      Menyalahgunakan SIUP yang menyimpang dari bidang usaha dan kegiatan bisnis yang tercantum dalam SIUP.
c.       Melanggar larangan di bidang perdagangan atau bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan SIUP dilakukan oleh pihak yang berwenang menerbitkannya atau yang mewakili, dengan menerbitkan surat keputusan.

6.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha (SITU) adalah surat izin yang diberikan kepadasetiap pengusaha yang mendirikan tempat usaha maupunmenempati tempat usaha yang disediakan oleh pemerintahdalam melakukan usaha yangdilaksanakan secara teratur dalam bidang usaha tertentudengan maksud mencari keuntungan atau laba.

Peraturan mengenai ijin tempat usaha ini berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain karena diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Namun secara umum persyaratan untuk kelengkapan surat izin sama antara daerah yang satu dengan yang lain.

7.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kewajiban Pendaftaran
          Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya TDUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki TDUP, perusahaan berikut ini yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP.
a.       Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan menggunakan TDUP perusahaan pusat.
b.      Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha yang setara dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 tahun 1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d.      Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
e.       Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri olek pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang terdekat, pedagang keliling, pedagang pinggir jalan.

Penundaan, Penolakan, dan Penggantian TDUP
Perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan paling lambat lima hari kerja terhitung sejak di terima surat penundaan. Setelah melebihi jangka waktu yang di tentukan itu perusahaan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang di tentukan, Kakandep (Kepala Dinas Perindag Kabupaten atau Kota) atau Kakanwil (Kepala Dinas Perindag Provinsi) yang bersangkutan dapat menolak permintaan TDUP.
Perusahaan yang bersangkutan tadi dapat mengajukan lagi permintaan TDUP baru. Apabila TDUP yang telah di peroleh perusahaan hilang atau rusak tidak terbaca, perusahaan yang bersangkuatn dapat mengajukan permintaan penggantian TDUP secara tertulis kepada Kakandep atau Kakanwil yang berwenang mengeluarkan TDUP tersebut.
Permohonan permintaan penggantian itu di ajukan menurut ketentuan Pasal 9 bagi TDUP dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat atau TDUP asli yang rusak. Selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak di terimanya surat permintaan penggantian, Kakandep atau Kakanwil yang bersangkutan mengeluarkan TDUP dengan menggunakan Formulir Model B (Pasal 18).

Pembekuan dan Pencabutan TDUP Serta Sanksi Pidana
          Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatkan tertulis tersebut atau sedang diperiksa di muka sidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atau melakukan tindak pidana lainnya, TDUP perusahaan yang bersangkutan dibekukan. Selama pembekuan tersebut perusahaan yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Pembekuan tersebut akan berlangsung selama enam bulan terhitung sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan TDUP atau bagi perusahaan yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan sampai adanya keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.TDUP dapat dicabut apabila:
a)      Diperoleh berdasarkan keterangan atau data yang tidak benar atau palsu dari perusahaan yang bersangkutan atau tidak sesuai dengan permohonan permintaan TDUP atau dokumen-dokumen yang diwajibkan, atau melakukan usaha yang tidak sesuai dengan TDUP.
b)      Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
c)      Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran hak kekayaan intelektual atau pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

8.      AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
1.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
2.    Kerangka Acuan yang selanjutnya disingkat KA adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
3.    Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
4.    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
5.    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
6.    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
7.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
8.    Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
9.    Komisi Penilai AMDAL, yang selanjutnya disingkat KPA adalah komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal.
2.3 Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1.      Nama Perusahaan
Pemohon dapat mengajukan nama perusahaan bersamaan dengan permohonan akta pendirian perusahaan ke kantor notaris. Namun untuk memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama terlebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau agar lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut, maka permohonan tersebut dapat diajukan terlebih dahulu secara terpisah (Pasal 3 UU No. 26 Tahun 1998).
Untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum setelah surat permohonan nama perusahaan diperiksa dan dicek untuk mengetahui apakah nama perseroan yang sudah dipilih, sudah dimiliki perusahaan lain atau belum. Jika belum notaris langsung mengesahkan surat permohonan tersebut.
Untuk perusahaan berbadan hukum seperti perseroan terbatas, setelah formulir surat permohonan nama perusahaan diperiksa dan dicek dan mendapat persetujuan dari notaris  kemudian diteruskan ke Menkumham untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian nama yang sudah mendapat persetujuan dari Menkumham dicatat dalam daftar nama perseroan (Pasal 7 UU No.26 Tahun 1998).

2.      Merek
          Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum mengenai hak atas merek. Pendaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
          Apabila pemilik merek mengajukan permohonan pendaftaran merek, pemohon dapat mengajukan dua atau lebih kelas barang dapat dilakukan dengan satu permohonan. Pengajuan permohonan dua atau lebih kelas barang dan atau jasa dengan menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001).
          Permohonan diajukan kepada Direktorat Haki secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan:
a.       Tanggal, bulan, dan tahun,
b.      nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon,
c.       nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa,
d.      warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftaraaan menggunakan unsur-unsur warna,
e.       namanegara dan tanggal permohonan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas (Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001),
          Apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi terhadap permohonan diberikan tanggal penerimaan (filling date). Tanggal penerimaan tersebut dicatat oleh Direktorat Haki. Tanggal penerimaan adalah tanggal ditetapkan setelah dokumen permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dalam Undang-undang. Dalam waktu paling lama sepuluh hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar. Direktorat Haki mengumumkan permohonan tersebutdalam berita resmi merek(Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001).
          Pengumuman berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan menempatkan dalam berita resmi merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderalatau menempatkan pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.Tanggal mulai diumumkan permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal (Pasal 22 Undang-Undang No.15 Tahun 2001).
          Dalam hal tidak ada keberatan dari pihak lain, paling lama dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001) Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon.Sertifikat tersebut antara lain memuat :
a.       Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar,
b.      nama dan alamat kuasa, dalam hal permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001,
c.       tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan,
d.      nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan hak prioritas,
e.       etiket merek yang didaftar, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia diserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta pengucapannya dalam ejaan latin,
f.       nomor dan tanggal pendaftaran,
g.      kelas dan jenis barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya,
h.      jangka waktu berpendaftaran merek.
Nomor pendaftaran merek perlu dicantumkan pada setiap penggunaan merek terdaftar. Hal ini penting bagi konsumen atau masyarakat pada umumnya dan untuk mempercepat pemenuhan kembali dalam daftar umum merek. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

3.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tempat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Wajib Pajak orang Pribadi, adalah pada Direktorat Jenderal Pajak wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2.      Bagi Wajib Pajak Badan, adalah tempat kedudukan atau kegiatan usaha Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).

Tata cara pendaftaran NPWP
            Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui kantor pos ke KPP atau KP4 setempat dengan melampirkan ketentuan sebagai berikut:

Untuk WP orang pribadi usahawan:
a)    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
b)   Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk WP badan:
c)     Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Badan Usaha Tetap (BUT).
d)    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
e)     Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan terdaftar paling lama 1 (satu) hari sejak Formulir Registrasi Wajib Pajak sudah ditandatangani beserta persyaratan diterima secara lengkap.
Pendaftaran NPWP Melalui Elektronik
          Pendaftaran Wajib Pajak juga dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui internet melalu situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
1.      Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www. Pajak.go.id.
2.      Selanjutnya Anda memilih menu e-reg(electronic registration).
3.      Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
4.      Setelah itu Anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
5.      Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
6.      Tandatangani formulir registrasi, kemudian kirimkan atau sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara Anda. Setelah itu, Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

4.      Akta Pendirian
Langkah-langkah untuk membuat akta pendirian secara umum sama dengan pengajuan nama perusahaan. Akta pendirian perusahaan persekutuan badan hukum harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan akta pendirian perusahaan persekutuan badan badan hukum tidak perlu mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, cukup dibuat didepan notaris didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Pengesahan tersebut merupakan pengawasan apakah anggaran dasar perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sekaligus pengakuan sebagai badan hukum (Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995). Karena memuat anggaran dasar perusahaan, akta pendirian tersebut diumumkan kepada khalayak ramai melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Secara garis besar akta pendirian perusahaan memuat anggaran dasar itu secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari, dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian. Selain itu, secara materil memuat identitas para pendiri, identitas perusahaan, tujuan perusahaan, struktur organisasi perusahaan, jangka waktu berdiri perusahaan, usaha perusahaan, hubungan hukum perusahaan (internal dan eksternal), kewajiban dan hak terhadap pihak ketiga, cara penyelesaian sengketa, dan lain lain jika perlu.

5.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tata cara dan prosedur mengajukan surat izin usaha perdagangan
          SIUP harus diajukan oleh pendiri badan usaha atau penanggung jawab ke pihak yang berwenang dengan tata cara dan prosedur sebagai berikut:
a.         Si pemohon harus mengisi dan menandatangani surat permohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen:
1)   Salinan atau fotokopi akta pendirian badan usaha, dan salinan atau fotokopi pengesahan dari Departemen Kehakiman bagi badan usaha yang berbadan hukum.
2)   Salinan atau fotokopi akta pendirian badan usaha yang di buat didepan notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri bagi badan usaha yang berbentuk persekutuan.
3)   Salinan atau fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah tempat badan usaha tersebut didirikan.
4)   Salinan atau fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab badan usaha yang mengajukan izin.
5)   Pasfoto pemilik atau penanggungjawab badan usaha yang mengajukan izin.
6)   Salinan atau fotokopi bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi badan usaha.
b.         Permohonan dan dokumen yang dilampirkan akan diteliti kebenaran pengisiannya dan kelengkapan syarat-syarat oleh pejabat yang berwenang di bidang perizinan atau pejabat yang ditunjuk oleh departemen yang bersangkutan.
c.         Apabila pengisian surat permohonan izin sudah benar dan memenuhi syarat-syarat, maka untuk selanjutnya akan dikeluarkan surat perintah untuk membayar utang jaminan perusahaan dan biaya administrasi perusahaan untuk disetorkan pada bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.        Berkas permohonan izin usaha perdagangan untuk perusahan yang telah memenuhi syarat-syarat akan diteruskan kepada Departemen Perdagangan dengan surat pengantar dari Kepala Kantor Perdagangan dan Perindustrian Provinsi untuk diterbitkan SIUP.
e.         Apabila SIUP perusahaan besar sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi atas nama Menteri Perdagangan atau pejabat yang mewakilinya dan diberi nomor, kemudian segera dikirimkan dengan surat pengantar Kepala Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten tempat kedudukan perusahaan untuk disampaikan kepada pemilik atau penanggungjawab perusahaan yang mengajukan permohonan. Untuk perusahaan menengah, SIUP diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten atas nama Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk mewakili berdasarkan bentuk dan tempat kedudukan perusahaan di wilayah kerjanya.
f.          Penyerahan SIUP dilakukan kepada pemilik atau penanggungjawab perusahaan yang mengajukan permohonan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat atau dikirim melalui Pos dengan disertai tanda terima. Proses penerbitan SIUP dalam jangka waktu tujuh hari terhitung sejak pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP membubuhkan tanggal persetujuannya pada surat permohonan izin.

6.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau Walikota dengan mengisi daftar isian yang sudah disediakan PemerintahKabupaten atau Kota melalui Kantor yang ditunjukuntuk melayani izin serta melampirkan syarat-syarat sebagaiberikut:
a.    Fotocopy atau salinan denah bangunan,
b.    fotocopy atau salinan izin mendirikan bangunan (kecuali bagitempat-tempat usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah),
c.    fotocopy atau salinan aktaperseroan (bagi badan hukum),
d.   fotocopy atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
e.    surat pernyataan bersedia mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
f.     surat keterangan kepala desa atau kepala kelurahan di ketahui camat setempat,
g.    surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui oleh ketua RT, kepala desa atau kepala kelurahan dan camat setempat (kecuali bagi tempat-tempat usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah),
h.    tanda lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi usaha (kecuali bagi tempat-tempat usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah),
i.      bagi tempat usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan ataupun gangguan diwajibkan melengkapi dokumen lainnya yang ditentukan untuk pembuktian kelayakan terhadap tempat usaha dan atauketentuan lain yang mengikat.
Bupati dapat melimpahkan penandatanganan izin kepada satuan kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bupati dapat memberikan izin atau menolak izin setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pemeriksa. Pemberian izin atau penolakan permohonan izin harus dapatdiselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas diterima secara benar dan lengkap. Untuk kepentingan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, Pemerintah Daerah dapat menetapkan tempat-tempat yang dilarang untuk didirikan tempat-tempat usaha. Pemegang Izin diwajibkan mengajukan permohonan izin baru apabila memperluas pekerjaan (tempat kerja atau usaha) atau mengerjakannya dengan cara lain, sehingga menyebabkan sifat pekerjaan itu berubah suatu pekerjaan yang sudah terhenti selama dua tahun secara berturut-turut tetapi ingin dimulai kembali.

7.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
          Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan.
Dokumenpersyaratanpendaftaranperusahaanbaruuntukmasing-masingbentukusahaadalah sebagaiberikut:
1.         PerusahaanberbentukPerseroanTerbatas:
a.FotokopiAktaPendirianPerseroan.
b.FotokopiAktaPerubahanPendirianPerseroan(apabilaada).
c.Asli danfotokopi KeputusanPengesahan sebagaiBadan Hukum danpersetujuan perubahan bagiPTyangtelahberbadan hukumsebelumdiberlakukannyaUndang- UndangPerseroanTerbatas.
d.FotokopiKartuTandaPenduduk atauPasporpemilik,pengurus, ataupenanggungjawab perusahaan.
e.Fotokopi IzinUsaha atauSuratKeteranganyangdipersamakan denganituyang diterbitkanolehInstansiyangberwenang.
f.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
2.         PerusahaanberbentukKoperasi:
a.FotokopiAktaPendirianKoperasi.
b.FotokopiKartuTandaPendudukpengurusataupenanggungjawab.
c.Fotokopisuratpengesahansebagaibadanhukumdaripejabatyangberwenang.
d.Fotokopiizin usahaatausuratketeranganyangdipersamakandenganituyangditerbitkan olehInstansiyangberwenang.
e.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
3.         PerusahaanberbentukCV:
a.FotokopiAktaPendirianPerusahaan.
b.FotokopiKartuTandaPendudukatauPasporpengurusatas penanggungjawab.
c.Fotokopiizinusaha atausuratketeranganyangdipersamakandenganituyangditerbitkan olehInstansiyangberwenang.
d.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
4.         PerusahaanberbentukFa:
a.FotokopiAktaPendirianPerusahaan(apabilaada).
b.FotokopiKartuTandaPendudukatauPasporpengurusataupenanggungjawab.
c.Fotokopiizinusahaatausuratketeranganyangdipersamakandengan ituyangditerbitkan olehInstansiyangberwenang.
d.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
5.         PerusahaanberbentukPerorangan:
a.FotokopiAktaPendirianPerusahaan(apabilaada).
b.FotokopiKartuTandaPendudukpemilikataupenanggungjawab.
c.Fotokopiizinusahaatausuratketeranganyangdipersamakandengan ituyangditerbitkan olehInstansiyangberwenang.
d.FotokopiNomorPokokWajibPajak.




8.      AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen AMDAL dinilai oleh KPA. Penilaian dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud pada dilakukan dengan tahapan:
a.         Penerimaan dan penilaian KA secara administratif,
b.         penilaian KA secara teknis,
c.         persetujuan KA,
d.        penerimaan dan penilaian permohonan Izin Lingkungan, AMDAL, dan RKL-RPL secara administratif,
e.         penilaian AMDAL dan RKL-RPL secara teknis,
f.          penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan AMDALdan RKL-RPL,
g.         penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
Jangka waktu penilaian KA sampai dengan diterbitkannyasurat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam lama tigapuluh hari kerja terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Jangka waktu penilaian AMDAL dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya hasil rekomendasi penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup, dilakukan paling lama tujuhpuluh limahari kerja terhitung sejak AMDAL danRKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Berdasarkan hasil penilaian AMDAL dan RKL-RPLsebagaimana dimaksud
sampai dengan huruf menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai kewenangannya menerbitkan:
a.    Keputusan kelayakan lingkungan hidup dan IzinLingkungan, jika rencana usaha dan atau kegiatandinyatakan layak lingkungan hidup,
b.    keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha danatau kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.
Penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup.



2.4    Manfaat Legalitas Perusahaan
Untuk mengetahui tujuan pendaftaran perusahaan, lebih dahulu perlu dibaca penjelasan umum Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam penjelasan umum tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa tujuan pendaftaran perusahaan adalah untuk:
1)      Melindungi perusahaan jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik persaingan usaha yang tidak sehat, seperti persaingan curang, penggunaan merek terdaftar tanpa izin, dan penyelundupan. Kewajiban pendaftaran dapat mencegah atau menghindari timbulnya perusahaan atau badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan perusahaan yang jujur.
2)      Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan akibat persaingan tidak sehat atau insovabel suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
3)      Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, berkerja, serta berkedudukan di Indonesia melalui Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
4)      Memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan penciptaan iklim dunia usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
Dengan adanya kewajiban pendaftaran perusahaan, maka jelaslah bahwa buku daftar perusahaan berfungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan. Selain itu, buku daftar perusahaan juga berfungsi sebagai alat pembuktian sempurna terhadap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Oleh karena itu, pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya dituntut mempunyai sifat jujur dan terbuka sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Sifat terbuka ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 31 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun1998 yang menyatakan bahwa:
Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) menyajikandaftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak berkepentingan. Informasi tersebut bersifat terbuka dan kepada setiap pihak diberikan kesempatan untuk melihat dan meminta informasi dalam bentuk salinan, petikan resmi, dan hasil olahan data perusahaan dengan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
          Sementara manfaat legalitas perusahaan antara lain:
1.    Sarana perlindungan hukum
     Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhindar dari pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
2.    Sarana promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
3.    Bukti kepatuhan terhadap hukum
     Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4.    Mempermudah mendapatkan suatu proyek
     Dalam suatu tender, selaku mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana mengembangkan usaha.
5.        Mempermudah perusahaan memperoleh pinjaman bank
          Jika suatu perusahaan ingin mengembangkan perusahaannya dan membutuhkan tambahan modal upaya yang biasanya dilakukan perusahaan adalah meminjam dana dari bank. Untuk persyaratan memperoleh pinjaman tersebut biasanya bank mencantumkan beberapa persyaratan terkait kelegalitasan perusahaannya.




BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
            Suatu perusahaan baik itu perusahaan jasa, perdagangan maupun industri dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut nantinya. Bentuk-bentuk legalitas tersebut bermacam-macam tergantung dari bidang dan jenis perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas tersebut antara lain nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan. 
Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan  mendapatkan proyek dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.

3.2 Saran
            Maka dari itu, berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaannya. Dengan adanya legalitas tersebut, pengusaha telah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaannya. Justru jika perusahaan itu tidak diurus, nantinya perusahaan itu akan mendapatkan banyak kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib, mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya menuju kearah yang lebih baik.






DAFTAR RUJUKAN
Asyhadie, Zaeni. 2012. Hukum Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus (Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdaganagan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor  36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha.
Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 1995.
Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

6 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    BalasHapus
  4. NAMA:                                  Titin yuni Arlini
    Nomor rekening:                  6170235108
    NAMA BANK:                 bank central asia (BCA)
    HIBAH PINJAMAN:                      Rp 250.000.000
    EMAIL SAYA:                            titinyuniarlini@gmail.com

    Selamat siang!!!
    Saya hanya tersenyum ketika saya memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semua berawal ketika saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami saya sampai saya menemukan kontak emailnya di internet jadi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari IBU KARINA dan saat ini saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan IBU KARINA yang telah memberikan pinjaman saya.
    Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari IBU KARINA.
    Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

    BalasHapus
  5. halo semuanya di sini jika Anda mencari pinjaman dengan tingkat bunga rendah dengan pengembalian 2 tingkat per tahun maka penawaran pinjaman pedro akan bagus untuk pinjaman bisnis Anda dan beberapa jenis pinjaman lain yang ingin Anda ajukan selama Anda tahu bahwa Anda dapat melakukannya pengembalian yang baik kembali sesegera mungkin kemudian hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com

    BalasHapus