BAB
I
PENDAHULUAN
Bagian pendahuluan dalam makalah ini menguraikan
tentang latar belakang dan rumusan masalah. Paparan lebih lanjut adalah sebagai
berikut.
1.1 Latar Belakang
Setiap badan usaha yang berdiri
harus melengkapi usahanya dengan syarat operasional usaha. Syarat operasional
tersebut dapat menjadi bukti bahwa perusahaan yang berdiri dinyatakan mempunyai
legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan keadaan dimana suatu perusahaan yang
berdiri dan bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah secara hukum.
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan
antara lain nama perusahaan, merek perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
akta pendirian perusahaan, rekening perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Untuk dapat memiliki berbagai macam
legalitas perusahaan sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang
telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu.
Legalitas itu akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu
pentingnya legalitas perusahaan bagi setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus
segera dipenuhi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat
disusun rumusan sebagai berikut.
1.
Bagaimana konsep legalitas perusahaan?
2.
Apa saja bentuk-bentuk legalitas perusahaan?
3.
Bagaimana cara memperoleh legalitas perusahaan?
4.
Apa saja manfaat pendaftaran perusahan?
BAB
II
PEMBAHASAN
Bagian
pembahasan makalah ini akan menguraikan pengertian legalitas perusahaan,
bentuk-bentuk legalitas perusahaan, cara memperoleh legalitas perusahaan dan
manfaat legalitas perusahaan. Paparan lebih lanjut sebagai berikut.
2.1 KonsepLegalitas
Perusahaan
Setiap
perusahaan yang didirikan pasti mempunyai suatu bentuk badan usaha masing
masing. Legalitas perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memenuhi
persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah (Muhammad,
2010:329). Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam
bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum.
Setiap
perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi syarat operasional
perusahaan. Setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut dinyatakan
sebagai perusahaan yang mempunyai bukti legalitas kegiatan usaha. Dokumen
legalitas perusahaan itu antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Tempat
Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan masih banyak lagi tergantung
dari setiap jenis usahanya masing-masing.
2.2 Bentuk-bentuk
Legalitas Perusahaan
1.
Nama
Perusahaan
Nama perusahaan adalah
jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya
(Muhammad, 2010:331). Dengan adanya nama perusahaan tersebut, perusahaan
dikenal oleh khalayak atau masyarakat, dicirikan sebagai perusahaan tertentu
yang berbeda dengan perusahaan lain yang sejenis. Nama perusahaan juga
dicantumkan secara resmi di dalam akta pendirian perusahaan dan surat-surat
resmi perusahaan yang lain.
Nama perusahaan tidak
dapat dipisahkan dari perusahaan yang bersangkutan. Nama perusahaan merupakan
aset yang melambangkan kualitas dan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, nama
perusahaan wajib dilindungi terutama dari penyalahgunaan oleh pihak yang
merugikan, seperti banyak terjadi menggunakan nama perusahaan yang berdiri
lebih dahulu untuk meraup keuntungan. Dari segi hukum, nama perusahaan
mempunyai arti penting. Dengan nama itu suatu perusahaan dapat melakukan
hubungan hukum dengan pihak lain dan memenuhi segala kewajiban hukumnya,
misalnya, memperoleh izin usaha, melakukan pendaftaran perusahaan, membayar
pajak atau membayar utang.
Indonesia tidak
memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur nama perusahaan. Namun
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1998 yang mengatur tentang nama
perseroan terbatas. Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek. Dalam undang-undang ini diatur larangan menggunakan merek
terdaftar milik orang lain sebagai nama perusahaan. Kebebasan pengusaha memilih
dan memakai nama perusahaan disesuaikan dengan asas yang berlaku, yaitu selama
tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Di negera Belanda sudah ada undang-undang
nama perusahaan, yang menganut beberapa asas yang dijadikan dasar cara
penentuan nama perusahaan yang dibolehkan dan yang dilarang. Sebaiknya asas-asas
tersebut dapat diikuti oleh praktik perusahaan di Indonesia, yaitu:
1. Pembauran
nama perusahaan dan nama pribadi.
2. Pembauran
bentuk hukum perusahaan dan nama pribadi.
3. Larangan
memakai nama perusahaan orang lain.
4. Larangan
memakai merek orang lain.
5. Pengakuan
dan pengesahan.
2.
Merek
Perusahaan
Menurut
ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.”
Dalam Pasal 1
butir 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 disebutkan:“Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.”
Contoh merek
dagang Sedap untuk mie, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood
Indonesia dan Lifeboy untuk sabun dan sampo yang diproduksi oleh PT. Unilever
Indonesia. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
bahwa:
“Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang,
atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”
Contoh merek
jasa adalah Lion Air untuk jasa angkutan udara, Bagaya Taylor untuk jasa
jahitan busana atau Nina Beaty Salon untuk jasa kecantikan.Sebagai salah satu
bentuk karya intelektual, merek mempunyai peran sangat penting dalam kehidupan
ekonomi, terutama di bidang perdagangan barang dan jasa yaitu membedakan barang
dan jasa dengan produk sejenis dalam satu kelas. Kelas barang atau jasa adalah
kelompok jenis barang atau atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat, cara
pembuatan, dan tujuan penggunaannya. Contohnya kelas barang kosmetik dapat
terdiri atas jenis parfum, sabun mandi, bedak, dan pewarna bibir, sedangkan
kelas barang elektronik dapat terdiri atas televisi, kulkas, kipas angin, dan
sebagainya.
Ada berbagai
macam bentuk merek yang dapat digunakan untuk barang atau jasa. Antara lain
merek dapat berbentuk lukisan atau gambar, merek dapat berbentuk kata, merek
dapat berbentuk huruf atau angka, merek dapat berbentuk nama, merek dapat
berbentuk kombinasi antara gambar dan kata.
3.
Akta
Pendirian
Salah satu bentuk legalitas suatu
perusahaan adalah akta pendirian yang dibuat dimuka notaris. Notaris merupakan
pejabat umum yang mendapat wewenang dari pemerintah dalam hal ini departemen
kehakiman untuk mengesahkan dan menyaksikan surat perjanjian, surat wasiat,
akta dan sebagainya (KBBI). Di dalam akta pendirian tersebut juga memuat
anggaran dasar perusahaan, yaitu seperangkat peraturan yang menjadi dasar
berdiri dan beroperasinya perusahaan menurut hukum.
4.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Setiap
wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. Terhadap wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP terdiri
atas 15 digit, meliputi 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit
berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Format tersebut adalah
sebagai berikut:
x
|
x
|
|
x
|
x
|
x
|
|
x
|
x
|
X
|
|
x
|
|
x
|
x
|
x
|
|
x
|
x
|
x
|
Kode
Kolompok WP
|
Kode
pengecekan
|
Kantor Cabang/Pusat
|
Kode
KPP
|
Nomor
pokok
|
5.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebelum
memulai menjalankan sebuah usaha, terlebih dahulu perlu mengurus perizinan
usaha, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat tersebut
mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepannya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah jati diri yang dipakai oleh
perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah.
SIUP
diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang
penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pasal 2 ayat (1) sampai dengan
ayat (3) menerangkan bahwa “Setiap
perusahaan wajib memiliki SIUP. SIUP terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan
SIUP Besar. Selain SIUP tersebut, juga dapat diberikan SIUP Mikro kepada
Perusahaan Perdagangan Mikro”. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri
Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 yang digolongkan menjadi SIUP Kecil,
Menengah dan Besar adalah:
(1)
SIUPKecilwajibdimilikiolehperusahaan perdagangan yang
kekayaanbersihnyalebihdariRp.50.000.000,- (limapuluhjuta rupiah)sampaidenganpalingbanyakRp.500.000.000,-(limaratus jutarupiah)tidaktermasuktanahdanbangunantempatusaha.
(2)
SIUPMenengahwajibdimilikiolehperusahaanperdagangan
yang kekayaanbersihnyalebihdariRp.500.000.000,- (limaratusjuta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluhmilyarrupiah)tidaktermasuktanahdanbangunan tempat usaha.
(3) SIUPBesarwajibdimilikiolehperusahaan perdagangan yang kekayaan
bersihnyalebihdariRp.10.000.000.000,-(sepuluhmilyar
rupiah)tidaktermasuktanahdanbangunantempatusaha.
Adapun beberapa ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) yang
mengatur tentang kewajibanmemilikiSIUPsebagaimanadimaksuddalamPasal2 ayat(1),dikecualikankepada:
a.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan.
b.
KantorCabangatauKantorPerwakilan.
c.
Perusahaan PerdaganganMikro
dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Usaha
perseorangan atau persekutuan.
2.
Kegiatan usaha
diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknyaatauanggotakeluarga
atau kerabatterdekat.
3.
MemilikikekayaanbersihpalingbanyakRp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuktanah dan bangunantempatusaha.
Perusahaan
Perdagangan Mikro sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat
diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuanPasal 5 ayat (1),SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan
sebagai berikut:
a. Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan
kelembagaan atau kegiatanusaha,sebagaimanayangtercantumdi dalam SIUP.
b.
Usaha yang mengakukegiatanperdagangan,untuk
menghimpun danadarimasyarakatdenganmenawarkan
janjikeuntunganyang tidakwajar(moneygame).
c.Usahaperdagangan lainnyayangtelahdiaturmelaluiketentuan
peraturanperundang-undangantersendiri.
PejabatPenerbitSIUPmenerbitkan
SIUPpalinglamatigahari kerja terhitung
sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen
persyaratan secaralengkapdanbenar,denganmenggunakan formulirsebagaimana tercantumdalamPeraturan
Menteri,denganketentuansebagaiberikut:
a.WarnahijauuntukSIUPMikro.
b.WarnaputihuntukSIUPKecil.
c.WarnabiruuntukSIUPMenengah.
d.Warna kuninguntukSIUPBesar.
ApabilaSP-SIUPdandokumenpersyaratan dinilaibelumlengkap dan
belumbenar,PejabatPenerbit SIUPmembuat suratpenolakan penerbitan SIUPkepadaPemohonSIUPpalinglamatigahari
kerjaterhitungsejaktanggalditerimanyaSP-SIUP. Pemohon SIUP yang ditolak permohonannyadapat mengajukan kembali
permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana
ditetapkandalamPeraturanMenteri.
Apabiladata,informasi,danketeranganyangdisampaikandalam SP-SIUPbaru, SP-SIUP perubahandan atau penggantianyanghilangatau
rusak, laporanpendaftaranKantorCabangatauKantorPerwakilan, ternyatatidak,makaSIUP,SIUPperubahan, danSIUP penggantiyangtelahditerbitkandanpencatatan pendaftarandi Kantor
CabangatauKantorPerwakilan yangtelahdilakukan,dinyatakan bataldantidakberlaku.
Pembatalandilakukanoleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan
Keputusan Pembatalan SIUP,SIUPperubahandan
atauSIUPpengganti,serta pencatatan
pendaftaran KantorCabangatauKantorPerwakilan PerusahaanPerdagangan
SetiapPerusahaanPerdaganganyangmengajukan
permohonan SIUPbaru,tidakdikenakanretribusi.
Retribusi dapatdikenakan kepada Perusahaan Perdagangan padasaatmelakukanpendaftaran
ulang danperubahanatau penggantianSIUPyanghilangataurusak. Retribusidibebaskanbagi PerusahaanPerdagangan Mikro.
Besaranpengenaanretribusiditetapkan
melaluiPeraturanDaerahprovinsiataukabupaten atau kota setempattanpamemberatkanpelakuusaha. Pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten atau kota harus mencantumkan
besaranretribusipadapapan pengumumanyangditempatkandisetiap
KantorDinasyangbertanggungjawab
dibidangperdaganganatau KantorPelayananTerpaduSatuPintu.
Pemilik, Pengurus, atau
Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan
yangtelahmemilikiSIUP,yangtidakmenghiraukan peringatantertulisdikenakansanksiadministratif
berupa pemberhentiansementaraSIUP. PemberhentiansementaraSIUPpalinglama3(tiga)bulan,dilakukanolehPejabat
PenerbitSIUP denganmengeluarkanKeputusanPemberhentianSementaraSIUP.
Pembekuan dan
Pencabutan SIUP
Abdul Kadir Muhammad menulis, SIUP
yang telah diterbitkan dapat dibekukan atau dicabut kembali, apabila perusahaan
pemilik SIUP tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan atau
melakukan pelanggaran kewajibannya. SIUP dapat dibekukan apabila yang
bersangkutan sedang diperiksa oleh Pengadilan karena disangka telah melakukan
tindak pidana di bidang ekonomi, atau perbuatan yang berkaitan dengan kegiatan
bisnisnya.
Pembekuan dapat juga dilakukan apabila
telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari Pejabat yang
berwenang menerbitkan SIUP, (Abdul Kadir Muhammad, 1995: 158-169) karena
melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak
melaporkan tentang penghentian kegiatan usahanya atau penutupan perusahaannya,
termasuk kantor cabang atau perwakilan perusahaannya.
b. Tidak
melaporkan pembukaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
c. Tidak
memberikan data atau informasi tentang kegiatan usahanya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
d. Tidak
memenuhi pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang
didasarkan atas permintaan tertulis dari Kantor Inspeksi Pajak.
Pembekuan SIUP dilakukan oleh pajak
yang berwenang menerbitkannya atau yang mewakili, dengan menerbitkan surat
keputusan. Sedangkan apabila pendiri badan usaha telah dijatuhi hukuman oleh
Pengadilan, dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka
SIUP perusahaan dapat dicabut. Dapat pula dicabut apabila perusahaan yang
memiliki SIUP tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan bisnis. Yang dimaksud
dengan “tidak memenuhi syarat” menurut Abdul Kadir Muhammad (1995) adalah:
a. Dalam
melaksanakan kegiatan bisnis perusahaan tidak memenuhi syarat lagi untuk
memperoleh SIUP.
b. Menyalahgunakan
SIUP yang menyimpang dari bidang usaha dan kegiatan bisnis yang tercantum dalam
SIUP.
c. Melanggar
larangan di bidang perdagangan atau bisnis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pencabutan SIUP
dilakukan oleh pihak yang berwenang menerbitkannya atau yang mewakili, dengan
menerbitkan surat keputusan.
6.
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha
(SITU) adalah surat izin yang diberikan kepadasetiap pengusaha yang mendirikan
tempat usaha maupunmenempati tempat usaha yang disediakan oleh pemerintahdalam
melakukan usaha yangdilaksanakan secara teratur dalam bidang usaha
tertentudengan maksud mencari keuntungan atau laba.
Peraturan mengenai ijin
tempat usaha ini berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain karena diatur
oleh peraturan daerah masing-masing. Namun secara umum persyaratan untuk
kelengkapan surat izin sama antara daerah yang satu dengan yang lain.
7.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP dalam jangka
waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya TDUP wajib mendaftarkan
perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki
TDUP, perusahaan berikut ini yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP.
a. Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan
usaha perdagangan menggunakan TDUP perusahaan pusat.
b. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha yang
setara dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
e. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk
badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri olek pemiliknya
atau dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang terdekat, pedagang
keliling, pedagang pinggir jalan.
Penundaan,
Penolakan, dan Penggantian TDUP
Perusahaan yang
bersangkutan wajib melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan paling lambat
lima hari kerja terhitung sejak di terima surat penundaan. Setelah melebihi
jangka waktu yang di tentukan itu perusahaan yang bersangkutan tidak dapat
memenuhi persyaratan yang di tentukan, Kakandep (Kepala Dinas Perindag
Kabupaten atau Kota) atau Kakanwil (Kepala Dinas Perindag Provinsi) yang bersangkutan
dapat menolak permintaan TDUP.
Perusahaan yang
bersangkutan tadi dapat mengajukan lagi permintaan TDUP baru. Apabila TDUP yang
telah di peroleh perusahaan hilang atau rusak tidak terbaca, perusahaan yang bersangkuatn
dapat mengajukan permintaan penggantian TDUP secara tertulis kepada Kakandep
atau Kakanwil yang berwenang mengeluarkan TDUP tersebut.
Permohonan permintaan
penggantian itu di ajukan menurut ketentuan Pasal 9 bagi TDUP dengan
melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat atau TDUP asli
yang rusak. Selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak di terimanya
surat permintaan penggantian, Kakandep atau Kakanwil yang bersangkutan
mengeluarkan TDUP dengan menggunakan Formulir Model B (Pasal 18).
Pembekuan dan
Pencabutan TDUP Serta Sanksi Pidana
Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak
mengindahkan peringatkan tertulis tersebut atau sedang diperiksa di muka sidang
pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atau melakukan
tindak pidana lainnya, TDUP perusahaan yang bersangkutan dibekukan. Selama
pembekuan tersebut perusahaan yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan
usaha perdagangan. Pembekuan tersebut akan berlangsung selama enam bulan
terhitung sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan TDUP atau bagi perusahaan
yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan sampai adanya keputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.TDUP dapat dicabut
apabila:
a)
Diperoleh
berdasarkan keterangan atau data yang tidak benar atau palsu dari perusahaan
yang bersangkutan atau tidak sesuai dengan permohonan permintaan TDUP atau
dokumen-dokumen yang diwajibkan, atau melakukan usaha yang tidak sesuai dengan
TDUP.
b)
Perusahaan yang
bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
c)
Perusahaan yang
bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran hak kekayaan intelektual atau
pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
8.
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
1.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau
kegiatan.
2.
Kerangka Acuan yang selanjutnya
disingkat KA adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang
merupakan hasil pelingkupan.
3.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana
usaha dan atau kegiatan.
4.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan
akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
5.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat
dari rencana usaha dan atau kegiatan.
6.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan
terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
7.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan atau
kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
8.
Izin Lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib
AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
9.
Komisi Penilai AMDAL, yang selanjutnya
disingkat KPA adalah komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal.
2.3 Cara Memperoleh
Legalitas Perusahaan
1.
Nama
Perusahaan
Pemohon
dapat mengajukan nama perusahaan bersamaan dengan permohonan akta pendirian perusahaan
ke kantor notaris. Namun untuk memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai
suatu nama terlebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau agar lebih cepat
mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut, maka permohonan
tersebut dapat diajukan terlebih dahulu secara terpisah (Pasal 3 UU No. 26
Tahun 1998).
Untuk
perusahaan yang tidak berbadan hukum setelah surat permohonan nama perusahaan
diperiksa dan dicek untuk mengetahui apakah nama perseroan yang sudah dipilih,
sudah dimiliki perusahaan lain atau belum. Jika belum notaris langsung
mengesahkan surat permohonan tersebut.
Untuk
perusahaan berbadan hukum seperti perseroan terbatas, setelah formulir surat
permohonan nama perusahaan diperiksa dan dicek dan mendapat persetujuan dari notaris kemudian diteruskan ke Menkumham untuk
mendapatkan persetujuan. Kemudian nama yang sudah mendapat persetujuan dari
Menkumham dicatat dalam daftar nama perseroan (Pasal 7 UU No.26 Tahun 1998).
2.
Merek
Pendaftaran
merek bertujuan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum mengenai hak
atas merek. Pendaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apabila
pemilik merek mengajukan permohonan pendaftaran merek, pemohon dapat mengajukan
dua atau lebih kelas barang dapat dilakukan dengan satu permohonan. Pengajuan
permohonan dua atau lebih kelas barang dan atau jasa dengan menyebutkan jenis
barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
(Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001).
Permohonan
diajukan kepada Direktorat Haki secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mencantumkan:
a. Tanggal,
bulan, dan tahun,
b. nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon,
c. nama
lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa,
d. warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftaraaan menggunakan unsur-unsur warna,
e. namanegara
dan tanggal permohonan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dengan hak prioritas (Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001),
Apabila
seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi terhadap permohonan diberikan
tanggal penerimaan (filling date).
Tanggal penerimaan tersebut dicatat oleh Direktorat Haki. Tanggal penerimaan
adalah tanggal ditetapkan setelah dokumen permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan
dalam Undang-undang. Dalam waktu paling lama sepuluh hari terhitung sejak
tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar. Direktorat Haki mengumumkan
permohonan tersebutdalam berita resmi merek(Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001).
Pengumuman
berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan menempatkan dalam berita
resmi merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderalatau
menempatkan pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh
masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.Tanggal mulai diumumkan
permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal (Pasal 22 Undang-Undang No.15 Tahun
2001).
Dalam
hal tidak ada keberatan dari pihak lain, paling lama dalam waktu tiga puluh
hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman (Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001) Direktorat Jenderal menerbitkan dan
memberikan sertifikat merek kepada pemohon.Sertifikat tersebut antara lain
memuat :
a. Nama
dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar,
b. nama
dan alamat kuasa, dalam hal permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001,
c. tanggal
pengajuan dan tanggal penerimaan,
d. nama
negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut
diajukan dengan menggunakan hak prioritas,
e. etiket
merek yang didaftar, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila merek
tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila merek menggunakan bahasa asing
dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia diserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf
latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta pengucapannya
dalam ejaan latin,
f. nomor
dan tanggal pendaftaran,
g. kelas
dan jenis barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya,
h. jangka
waktu berpendaftaran merek.
Nomor
pendaftaran merek perlu dicantumkan pada setiap penggunaan merek terdaftar. Hal
ini penting bagi konsumen atau masyarakat pada umumnya dan untuk mempercepat
pemenuhan kembali dalam daftar umum merek. Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
3.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tempat pendaftaran NPWP adalah
sebagai berikut:
1. Bagi
Wajib Pajak orang Pribadi, adalah pada Direktorat Jenderal Pajak wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2. Bagi
Wajib Pajak Badan, adalah tempat kedudukan atau kegiatan usaha Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud adalah
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4).
Tata
cara pendaftaran NPWP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir
pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui kantor pos ke KPP atau
KP4 setempat dengan melampirkan ketentuan sebagai berikut:
Untuk
WP orang pribadi usahawan:
a) Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing.
b) Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk
WP badan:
c) Fotokopi
akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi Badan Usaha Tetap (BUT).
d) Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
e) Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa.
Kantor Pelayanan
Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan terdaftar
paling lama 1 (satu) hari sejak Formulir Registrasi Wajib Pajak sudah ditandatangani
beserta persyaratan diterima secara lengkap.
Pendaftaran
NPWP Melalui Elektronik
Pendaftaran
Wajib Pajak juga dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui internet
melalu situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
1.
Cari
situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www. Pajak.go.id.
2.
Selanjutnya
Anda memilih menu e-reg(electronic
registration).
3.
Pilih
menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
4.
Setelah
itu Anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”.
Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
5.
Anda
akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlangsung
selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara
tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti
Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
6.
Tandatangani
formulir registrasi, kemudian kirimkan atau sampaikan langsung bersama SKT
sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang
tertera pada SKT sementara Anda. Setelah itu, Anda akan menerima kartu NPWP dan
SKT asli.
4.
Akta
Pendirian
Langkah-langkah untuk membuat akta
pendirian secara umum sama dengan pengajuan nama perusahaan. Akta pendirian
perusahaan persekutuan badan hukum harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM. Sedangkan akta pendirian perusahaan persekutuan badan badan hukum
tidak perlu mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, cukup dibuat
didepan notaris didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Pengesahan tersebut merupakan pengawasan apakah anggaran dasar perusahaan sudah
sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sekaligus pengakuan sebagai badan
hukum (Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995). Karena memuat
anggaran dasar perusahaan, akta pendirian tersebut diumumkan kepada khalayak
ramai melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Secara garis besar akta pendirian
perusahaan memuat anggaran dasar itu secara formal memuat judul, nomor, tempat,
hari, dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian. Selain itu,
secara materil memuat identitas para pendiri, identitas perusahaan, tujuan
perusahaan, struktur organisasi perusahaan, jangka waktu berdiri perusahaan,
usaha perusahaan, hubungan hukum perusahaan (internal dan eksternal), kewajiban
dan hak terhadap pihak ketiga, cara penyelesaian sengketa, dan lain lain jika
perlu.
5.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tata cara dan prosedur
mengajukan surat izin usaha perdagangan
SIUP harus diajukan oleh pendiri badan
usaha atau penanggung jawab ke pihak yang berwenang dengan tata cara dan
prosedur sebagai berikut:
a.
Si pemohon harus mengisi dan
menandatangani surat permohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen:
1) Salinan
atau fotokopi akta pendirian badan usaha, dan salinan atau fotokopi pengesahan
dari Departemen Kehakiman bagi badan usaha yang berbadan hukum.
2) Salinan
atau fotokopi akta pendirian badan usaha yang di buat didepan notaris yang
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri bagi badan usaha yang berbentuk
persekutuan.
3) Salinan
atau fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah tempat
badan usaha tersebut didirikan.
4) Salinan
atau fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab badan usaha yang mengajukan
izin.
5) Pasfoto
pemilik atau penanggungjawab badan usaha yang mengajukan izin.
6) Salinan
atau fotokopi bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi badan usaha.
b.
Permohonan dan dokumen yang dilampirkan
akan diteliti kebenaran pengisiannya dan kelengkapan syarat-syarat oleh pejabat
yang berwenang di bidang perizinan atau pejabat yang ditunjuk oleh departemen
yang bersangkutan.
c.
Apabila pengisian surat permohonan izin
sudah benar dan memenuhi syarat-syarat, maka untuk selanjutnya akan dikeluarkan
surat perintah untuk membayar utang jaminan perusahaan dan biaya administrasi
perusahaan untuk disetorkan pada bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
d.
Berkas permohonan izin usaha perdagangan
untuk perusahan yang telah memenuhi syarat-syarat akan diteruskan kepada
Departemen Perdagangan dengan surat pengantar dari Kepala Kantor Perdagangan
dan Perindustrian Provinsi untuk diterbitkan SIUP.
e.
Apabila SIUP perusahaan besar sudah
ditandatangani oleh Kepala Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi
atas nama Menteri Perdagangan atau pejabat yang mewakilinya dan diberi nomor,
kemudian segera dikirimkan dengan surat pengantar Kepala Kantor Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten tempat kedudukan perusahaan untuk disampaikan
kepada pemilik atau penanggungjawab perusahaan yang mengajukan permohonan.
Untuk perusahaan menengah, SIUP diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala
Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten atas nama Menteri
Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk mewakili berdasarkan bentuk dan tempat
kedudukan perusahaan di wilayah kerjanya.
f.
Penyerahan SIUP dilakukan kepada pemilik
atau penanggungjawab perusahaan yang mengajukan permohonan di Kantor Dinas
Perdagangan dan Perindustrian setempat atau dikirim melalui Pos dengan disertai
tanda terima. Proses penerbitan SIUP dalam jangka waktu tujuh hari terhitung
sejak pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP membubuhkan tanggal persetujuannya
pada surat permohonan izin.
6.
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan tertulis
kepada Bupati atau Walikota dengan mengisi daftar isian yang sudah disediakan
PemerintahKabupaten atau Kota melalui Kantor yang ditunjukuntuk melayani izin
serta melampirkan syarat-syarat sebagaiberikut:
a.
Fotocopy atau salinan denah bangunan,
b.
fotocopy atau salinan izin mendirikan
bangunan (kecuali bagitempat-tempat usaha yang disediakan oleh pemerintah
daerah),
c.
fotocopy atau salinan aktaperseroan
(bagi badan hukum),
d.
fotocopy atau salinan Kartu Tanda
Penduduk (KTP),
e.
surat pernyataan bersedia mentaati
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
f.
surat keterangan kepala desa atau kepala
kelurahan di ketahui camat setempat,
g.
surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga diketahui oleh ketua RT, kepala desa atau kepala kelurahan dan camat setempat
(kecuali bagi tempat-tempat usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah),
h.
tanda lunas pajak bumi dan bangunan (PBB)
tahun terakhir lokasi usaha (kecuali bagi tempat-tempat usaha yang disediakan
oleh pemerintah daerah),
i.
bagi tempat usaha yang berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan ataupun gangguan diwajibkan melengkapi
dokumen lainnya yang ditentukan untuk pembuktian kelayakan terhadap tempat
usaha dan atauketentuan lain yang mengikat.
Bupati
dapat melimpahkan penandatanganan izin kepada satuan kerja Perangkat Daerah
atau Unit Kerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bupati
dapat memberikan izin atau menolak izin setelah mendapat pertimbangan dari Tim
Pemeriksa. Pemberian izin atau penolakan permohonan izin harus
dapatdiselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas
diterima secara benar dan lengkap. Untuk kepentingan ketertiban, keselamatan,
atau kesehatan umum, Pemerintah Daerah dapat menetapkan tempat-tempat yang
dilarang untuk didirikan tempat-tempat usaha. Pemegang Izin diwajibkan
mengajukan permohonan izin baru apabila memperluas pekerjaan (tempat kerja atau
usaha) atau mengerjakannya dengan cara lain, sehingga menyebabkan sifat
pekerjaan itu berubah suatu pekerjaan yang sudah terhenti selama dua tahun
secara berturut-turut tetapi ingin dimulai kembali.
7.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen
persyaratan pendaftaran perusahaan.
Dokumenpersyaratanpendaftaranperusahaanbaruuntukmasing-masingbentukusahaadalah sebagaiberikut:
1. PerusahaanberbentukPerseroanTerbatas:
a.FotokopiAktaPendirianPerseroan.
b.FotokopiAktaPerubahanPendirianPerseroan(apabilaada).
c.Asli danfotokopi KeputusanPengesahan sebagaiBadan Hukum danpersetujuan
perubahan bagiPTyangtelahberbadan hukumsebelumdiberlakukannyaUndang-
UndangPerseroanTerbatas.
d.FotokopiKartuTandaPenduduk
atauPasporpemilik,pengurus, ataupenanggungjawab
perusahaan.
e.Fotokopi IzinUsaha atauSuratKeteranganyangdipersamakan denganituyang
diterbitkanolehInstansiyangberwenang.
f.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
2. PerusahaanberbentukKoperasi:
a.FotokopiAktaPendirianKoperasi.
b.FotokopiKartuTandaPendudukpengurusataupenanggungjawab.
c.Fotokopisuratpengesahansebagaibadanhukumdaripejabatyangberwenang.
d.Fotokopiizin usahaatausuratketeranganyangdipersamakandenganituyangditerbitkan
olehInstansiyangberwenang.
e.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
3. PerusahaanberbentukCV:
a.FotokopiAktaPendirianPerusahaan.
b.FotokopiKartuTandaPendudukatauPasporpengurusatas penanggungjawab.
c.Fotokopiizinusaha atausuratketeranganyangdipersamakandenganituyangditerbitkan olehInstansiyangberwenang.
d.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
4. PerusahaanberbentukFa:
a.FotokopiAktaPendirianPerusahaan(apabilaada).
b.FotokopiKartuTandaPendudukatauPasporpengurusataupenanggungjawab.
c.Fotokopiizinusahaatausuratketeranganyangdipersamakandengan ituyangditerbitkan olehInstansiyangberwenang.
d.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
5. PerusahaanberbentukPerorangan:
a.FotokopiAktaPendirianPerusahaan(apabilaada).
b.FotokopiKartuTandaPendudukpemilikataupenanggungjawab.
c.Fotokopiizinusahaatausuratketeranganyangdipersamakandengan ituyangditerbitkan olehInstansiyangberwenang.
d.FotokopiNomorPokokWajibPajak.
8.
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen
AMDAL dinilai oleh KPA. Penilaian dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud pada
dilakukan dengan tahapan:
a.
Penerimaan dan penilaian KA secara
administratif,
b.
penilaian KA secara teknis,
c.
persetujuan KA,
d.
penerimaan dan penilaian permohonan Izin
Lingkungan, AMDAL, dan RKL-RPL secara administratif,
e.
penilaian AMDAL dan RKL-RPL secara
teknis,
f.
penilaian kelayakan atau ketidaklayakan
lingkungan hidup berdasarkan AMDALdan RKL-RPL,
g.
penyampaian rekomendasi hasil penilaian
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
Jangka
waktu penilaian KA sampai dengan diterbitkannyasurat persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam lama tigapuluh hari kerja terhitung sejak KA diterima dan
dinyatakan lengkap secara administrasi. Jangka waktu penilaian AMDAL dan
RKL-RPL sampai dengan disampaikannya hasil rekomendasi penilaian kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup, dilakukan paling lama tujuhpuluh limahari
kerja terhitung sejak AMDAL danRKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Berdasarkan
hasil penilaian AMDAL dan RKL-RPLsebagaimana dimaksud
sampai dengan
huruf menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai kewenangannya
menerbitkan:
a.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup dan
IzinLingkungan, jika rencana usaha dan atau kegiatandinyatakan layak lingkungan
hidup,
b.
keputusan ketidaklayakan lingkungan
hidup, jika rencana usaha danatau kegiatan dinyatakan tidak layak lingkungan
hidup.
Penerbitan
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan
keputusan kelayakan lingkungan hidup.
2.4
Manfaat
Legalitas Perusahaan
Untuk
mengetahui tujuan pendaftaran perusahaan, lebih dahulu perlu dibaca penjelasan
umum Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam penjelasan umum tersebut pada
pokoknya dinyatakan bahwa tujuan pendaftaran perusahaan adalah untuk:
1) Melindungi
perusahaan jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik
persaingan usaha yang tidak sehat, seperti persaingan curang, penggunaan merek
terdaftar tanpa izin, dan penyelundupan. Kewajiban pendaftaran dapat mencegah
atau menghindari timbulnya perusahaan atau badan usaha yang tidak bertanggung
jawab serta dapat merugikan perusahaan yang jujur.
2) Melindungi
masyarakat atau konsumen dari kemungkinan akibat persaingan tidak sehat atau insovabel suatu perusahaan. Dengan
kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui
Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak.
3) Mengetahui
perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, berkerja, serta berkedudukan
di Indonesia melalui Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
4) Memudahkan
pemerintah melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan penciptaan iklim
dunia usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar
perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian
berusaha.
Dengan
adanya kewajiban pendaftaran perusahaan, maka jelaslah bahwa buku daftar
perusahaan berfungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan. Selain itu, buku daftar
perusahaan juga berfungsi sebagai alat pembuktian sempurna terhadap pihak
ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Oleh karena itu, pengusaha yang
mendaftarkan perusahaannya dituntut mempunyai sifat jujur dan terbuka sehingga
memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Sifat terbuka ini dapat diketahui dari
ketentuan Pasal 31 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun1998 yang
menyatakan bahwa:
Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
menyajikandaftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak
berkepentingan. Informasi tersebut bersifat terbuka dan kepada setiap pihak
diberikan kesempatan untuk melihat dan meminta informasi dalam bentuk salinan,
petikan resmi, dan hasil olahan data perusahaan dengan dikenakan biaya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara
manfaat legalitas perusahaan antara lain:
1. Sarana
perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan
perusahaannya akan terhindar dari pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib,
sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
2. Sarana
promosi
Dengan
mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha
telah melakukan serangkaian promosi.
3. Bukti
kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut
menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara
tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah
mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selaku mensyaratkan bahwa
perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan
perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana
mengembangkan usaha.
5.
Mempermudah perusahaan memperoleh
pinjaman bank
Jika
suatu perusahaan ingin mengembangkan perusahaannya dan membutuhkan tambahan
modal upaya yang biasanya dilakukan perusahaan adalah meminjam dana dari bank.
Untuk persyaratan memperoleh pinjaman tersebut biasanya bank mencantumkan
beberapa persyaratan terkait kelegalitasan perusahaannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Suatu perusahaan baik itu
perusahaan jasa, perdagangan maupun industri dalam menjalankan kegiatannya akan
sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut
nantinya. Bentuk-bentuk legalitas tersebut bermacam-macam tergantung dari bidang
dan jenis perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas tersebut antara lain
nama perusahaan, merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) , Surat Ijin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Legalitas tersebut akan mendatangkan
banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal
perlindungan dan tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan,
dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal
permudahan mendapatkan proyek dan dalam
hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untuk perluasan perusahaan maupun
kegiatan lainnya.
3.2 Saran
Maka dari itu, berdasarkan
ketentuan dari pemerintah dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh nantinya,
seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaannya. Dengan adanya
legalitas tersebut, pengusaha telah mendapatkan jaminan keberlangsungan
perusahaannya. Justru jika perusahaan itu tidak diurus, nantinya perusahaan itu
akan mendapatkan banyak kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa
terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib, mereka juga akan kesulitan
mengembangkan usahanya menuju kearah yang lebih baik.
DAFTAR
RUJUKAN
Asyhadie, Zaeni. 2012. Hukum Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Muhammad,
Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan
Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Resmi,
Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus
(Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perdaganagan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat
Usaha.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 1995.
Undang-Undang
Repbulik Indonesia Nomor 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Prediksi Togel Sgp Mbah Bonar 13 Agustus 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack
BalasHapusPROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!
? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
? Free Chips 1.500.000
? Free Chips 1.000.000
? Free Chips 250.000
SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI
DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA
1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa
=> Bonus Cashback 0.3%
=> Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
=> Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
=> Bonus New Member 10%
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
• Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
• Pusat Bantuan ituDewa
Facebook : ituDewa Club
Line: ituDewa
WeChat : OfficialituDewa
Telp / WA : +85561809401
Livechat : ituDewa Livechat
NAMA: Titin yuni Arlini
BalasHapusNomor rekening: 6170235108
NAMA BANK: bank central asia (BCA)
HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com
Selamat siang!!!
Saya hanya tersenyum ketika saya memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semua berawal ketika saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami saya sampai saya menemukan kontak emailnya di internet jadi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari IBU KARINA dan saat ini saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan IBU KARINA yang telah memberikan pinjaman saya.
Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari IBU KARINA.
Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478
halo semuanya di sini jika Anda mencari pinjaman dengan tingkat bunga rendah dengan pengembalian 2 tingkat per tahun maka penawaran pinjaman pedro akan bagus untuk pinjaman bisnis Anda dan beberapa jenis pinjaman lain yang ingin Anda ajukan selama Anda tahu bahwa Anda dapat melakukannya pengembalian yang baik kembali sesegera mungkin kemudian hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com
BalasHapus