BAB I
PENDAHULUAN
Dalam bagian pendahuluan
dalam makalah ini menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah dan
tujuan. Penjelasan lebih lanjutnya sebagai berikut:
1. Latar Belakang
Urusan
perusahaan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda handelszaak (Purwosutjito, 1985) yang
yang berarti business. Kemudian jika dipahami lebih lanjut maka urusan
perusahaan adalah segala sesuatu yang berwujud benda maupun bukan bukan benda,
yang termaksud dalam lingkungan perusahaan tertentu, misalnya:
gedung-gedung, mebel, alat-alat kantor, mesin-mesin,
buku-buku, barang-barang dagangan, piutang, dan lain-lain.Kemudian dalam
perkembangan nya urusan perusahaan juga memiliki arti dari segi hukum yaitu
bisa di alihkan kepada pihak lain. Segala sesuatu tentang tata cara pengalihan
asset sudah diatur dalam hukum KUHP,
undang undang, dan juga peraturan pemerintah.
Dalam makalah ini pun akan
dijelaskan tentang tata cara bagaimana asset asset itu di alihkan serta siapa
saja yang terlibat dalam kepengurusanya. Sebagaimana yang telah tertulis di
Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang masih tetap digunakan mulai dari zaman
belanda dulu hingga sampai sekarang, walaupun dibeberapa point sudah direvisi
karena sudah tidak relevan dengan zaman sekarang ini.
Urusan perusahaan menjadi suatu hal
yang sangat penting jika seseorang ingin membangun sebuah usaha atau pun
perusahaan dimana banyak sekali mamfaat yang bisa di serap mulai dari bagaimana
cara membeli saham perusahaan lain, urusan balik nama tanah, kendaraan sebagai
modal perusahaan, dan juga mendaftarkan hak cipta yang dimiliki. Semua itu
adalah hal yang sangat sering terjadi di lingkup perusahaan.
2. Rumusan Masalah
Dalam masalah urusan perusahaan
ada banyak yang harus dibahas. Berikut rumusan masalah berdasarkan latar
belakang di atas :
2.1
Bagaimana konsep dari urusan
perusahaan?
2.2
Bagaimana deskripsi dari kekayaan
perusahaan ?
2.3
Bagaimana pengalihan
usaha di lingkup perusahaan?
2.4
Bagaimana konsep dari goodwell dari
segi ekonomi dan hukum?
2.5
Bagaimana deskripsi dari dokumen
perusahaan?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 URUSAN PERUSAHAAN
A. PENGERTIANNYA
Urusan perusahaan adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa belanda handelszaak (Purwosutjito,
1985). Ada juga pakar hukum lain menerjemahkannya dengan “usaha perniagaan”
(Soekardono, 1977). Dari dua terjemahan tersebut, yang lebih tepat adalah
urusan perusahaan karena cakupan pengertiannya lebih luas, melingkupi segala
objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan
perusahaan maupun usaha perusahaan.Urusan perusahaan dapat ditinjau dari segi
ekonomi dan dari segi hukum.
1. Dari Segi Ekonomi
Urusan perusahaan adalah segala kekayaan dan usaha yang
terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan dengan perusahaan,
yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan
pengorbanan yang sekecil-kecilnya.Tanpa kekayaan dan usaha, perusahaan tidak
mungkin memperoleh keuntungan, dalam arti ekonomi sebagai tujuan utama.Secara
ekonomi, urusan perusahaan dapat menghasilkan keuntungan dan dapat pula
menimbulkan kerugian.Sifat urusan perusahaan dapat berkembang dan dapat pula
berkurang, susut, ataupun hilang.Kedua keadaan tersebut dicatat dalam pembukuan.
Urusan perusahaan dapat juga dikatakan masalah keuntungan
dan kerugian.Dikatakan masalah keuntungan karena adanya kekayaan sebagai modal
berkembangnya usaha, modal yang bersifat produktif menimbulkan nilai lebih,
dari keadaan awal yang lebih sedikit lalu berkembang menjadi keadaan akhir yang
lebih banyak. Dikatakan masalah kerugian karena dalam perhitungan ekonomi,
setiap kekayaan selalu mengenal penyusutan yang mengakibatkan jumlah nilainya
berkurang dari waktu ke waktu, baik digunakan maupun tidak digunakan, misalnya,
penyusutan karena membayar pajak ataupun penyusutan karena sifat barang yang
menjadi rusak, aus, busuk, atau menguap. Oleh karena itu kekayaan perusahaan
sebagai modal usaha harus produktif guna menghindari kerugian tersebut.
Urusan perusahaan adalah usaha atau kegiatan yang bergantung
pada sumber daya manusia. Apabila sumber daya manusia (pengusaha) berkemampuan
tinggi, kreatif, dan produktif, baik dari segi berpikir maupun cara mengelola
perusahaan (manajemen), nilai lebihnya makin besar. Artinya, modal yang
diusahakan itu bertambah jumlahnya yang disebut keuntungan. Sebaliknya, apabila
sumber daya manusia (pengusaha) berkemampuan rendah, kurang produktif, tidak
kreatif, dan mismanajemen, diusahakan dapat nilai lebih, modal usaha yang ada
pun akan menjadi habis (rugi). Di sini arti penting sumber daya manusia (human resource) dari segi ekonomi.
2. Dari Segi Hukum
Urusan perusahaan yang berupa kekayaan dan usaha perusahaan
itu dapat dialihkan pada pihak lain atau dapat dilakukan tanpa merugikan orang
lain atau tidak. Urusan perusahaan yang berupa kekayaan adalah benda yang dapat
dialhkan kepada pihak lain, baik tersendiri terpisah dari perusahaan maupun
bersama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan, dari segi hukum, kekayaan yang
berupa benda dapat dijadikan objek jual beli, sewa menyewa dan ini diatur oleh
hukum bagaimana cara melakukan jual beli, sewa menyewa, dan cara melakukan
penyerehan benda dan membayar harga.
Dari segi hukum, urusan perusahaaan yang berupa “usaha perusahaan” terdiri atas
perbuatan hukum dan produk yang dihasilkannya. Setiap perbuatan hukum diatur
oleh (undang-undang, kebiasaan) sebagai perbuatan seharusnya perusahaan berbuat
dan bertindak menjalankan perusahaannya.Sedangkan produk perbuatan hukum
tersebut dapat berupa benda dan bukan benda. Perbuatan hukum dan produk yang
bukan benda tidak dapat dialihkan (dijiual) kepada pihak lain karena tidak ada
aturan hukum (undang-undang) yang mengaturnya. Karena merupakan satu kesatuan
dengan perusahaan, hanya dapat dialihkan (dijual) bersama dengan perusahaan
jika perusahaaan itu dijual.Dalam hal ini, yang mempunyai arti penting adalah
perusahaannya yang di dalamnya melekat usaha perusahaan. Produk perubahan yang
mana yang bukan benda, akan diuraikan dalam pokok bahasan tersendiri, yaitu
usaha perusahaan.
2.2
KEKAYAAN PERUSAHAAN
1. Pengertiannya
Kekayaan adalah benda milik orang, mempunyai nilai ekonomi,
diakui dan dilindungi oleh hukum, serta dapat dialihkan kepada pihak lain.
Menurut ketentuan pasal 499 BW, benda meliputi barang dan hak.Barang adalah
benda wujud (tangible goods), sedangkan
hak adalah benda tidak berwujud (intangible
good).Pada benda melekat suatu hak.Setiap pemilik benda adalah juga pemilik
hak atas bendanya itu.Hak atas benda milik disebut hak milik, disingkat “milik”
saja.
Orang pemilik benda dapat berupa manusia pribadian dan dapat
pula berupa badan hukum.Apabila pemilik benda adalah manusia pribadi, miliknya
itu disebut milik pribadi, milik pribadi dapat berupa milik satu orang, dapat
pula milik bersama (sosial).Apabila pemilik benda adalah badan hukum, miliknya
itu disebut milik badan hukum.Milik badan hukum dapat berupa milik negara
(pemerintah) dan dapat pula milik swasta.Apabila swasta itu adalah perusahaan,
benda itu dikatakan milik perusahaan.Setiap benda pasti ada pemiliknya.Benda
itu dikatakan milik perusahaan.Setiap benda pasti ada pemiliknya.Apabila tidak
ada pemiliknya, benda bergerak disebut tak bertuan (res nullius), sedangkan
benda tidak bergerak dimiliki oleh negara.
Setiap benda mempuanyai nilai ekonomi, yaitu nilai kebutuhan
yang diukur dengan sejumlah uang.Apabila benda tidak mempunyai nilai ekonomi,
benda tersebut bukan kekayaan. Nilai ekonomi merupakan nilai baku bagi
kehidupan manusia. Makin banyak benda milik seseorang, makin tinggi pula jumlah
nilai ekonominya sehingga orang itu dikatakan orang kaya. Karena memiliki nilai
ekonomi, benda dapat dialihkan kepada pihak lain dapat pihak lain itu mau
menerimanya.
Baik benda maupun hak yang melekat di atasnya diakui dan
dilindungi oleh hukum berdasarkan bukti yang sah. Diakui oleh hukum artinya
masyarakat menghargai dan tidak akan mengambil, menunggu, atau merugikan benda
milik orang. Dilindungi oleh hukum artinya hukum mencegah dengan ancaman
hukuman apabila ada pihak lain yang akan mengambil, menunggu, atau merugikan
benda milik orang. Apabila benar-benar telah terjadi kerugian atas milik orang,
pihak yang merugikan itu berhak menuntut pemulihannya sesuai dengan hukum yang
berlaku.Adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas benda milik orang karena
adanya bukti yang sah, yaitu bukti yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
atau oleh pemerintah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.Bukti tersebut
menyatakan bahwa yang menguasai benda itu adalah benar memiliknya.Di samping
itu, dalam pasal 1977 ayat (1) BW juga diakui bahwa setiap orang yang menguasai
benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya.
Karena benda itu memiliki nilai ekonomi, maka setiap benda
memiliki orang dapat dialihkan kepada pihak lain, baik karena perjanjian maupun
karena undang-undang. Pengalihan karena perjanjian artinya pemilik benda setuju
memindahkan penguasaannya kepada pihak lain, dan pihak lain itu setuju menerima
pengusaan tersebut, misalnya pada jual beli dan sewa menyewa. Pengaliahan
karena undang-undang artinya ketentuan undang-undanglah yang memerintahkan
pemindahan penguasaan benda kepada pihak lain walaupun tidak ada persetujuan
sebelumnya, misalnya pada pewaris.
2. Klasifikasi Kekayaaan
Kekayaan adalah benda yang menjadi objek hak yang dapat
dialihkan (dijual atau disewakan) kepada pihak lain. Kekayaan diklasifikasikan
sebagai berikut:
a.
Benda bergerak (movable goods)
Benda
bergerak terdiri atas benda berwujud (tangible
goods), misalnya kendaraan bermotor, komputer, televisi, dan lemari besi:
sedangkan benda tidak berujud (intangible
goods) berupa hak, misalnya
piutang, gadai, hak cipta, dan paten.
b.
Benda tidak bergerak (unmovable goods)
Benda
tidak bergerak terdiri atas benda tidak bergerak berwujud (tangible unmovable goods), misalnya tanah pekarangan, rumah,
gedung, pabrik, dan tanaman buah-buahan; sedangkan benda tidak bergerak tak
berwujud (intangible unmovable goods), misalnya
hipotek, hak tanggungan, hak guna bangunan, dan hak sewa rumah.
Klasifikasi ini mempunyai arti penting dalam
pengalihannya.Pengalihan benda bergerak berbeda dengan benda tidak bergerak.
Setiap jenis benda tersebut di atas dapat dialihkan (dijual) kepada pihak lain
menurut ketentuan undang-undang yang mengaturnya, antara lain seperti berikut
ini:
a)
Komputer dapat dijual dan dialihkan
(diserahkan) kepada pembelian dari tangan ke tangan (Pasal 612 BW).
b)
Kendaraan bermotor dapat dijual dan
dialihkan (diserahkan) kepada pembelian dan cara balik mana di Kantor Samsat
setempat (Undang-Undangan Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkatan
Jalan).
c)
Hak cipta dapat dialihkan kepada
penerbit buku dengan perjanjian tertulis (Undang-Undang Nomor 19 Tunan 2002
tentang Hak Cipta).
d)
Rumah dan tanah pekarangan dapat
dijual dan dialihkan (diserahkan)kepada pembeli dengan cara akta otentik balik
nama di muka PPAT dan didaftarkan di Bagian Pendaftaran Tanah pada Kantor Badan
Pertanahan Nasional setempat (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997).
Kekayaan perusahaan adalah benda yang dapat dialihkan
menurut hukum. Kekayaan perusahaan terdiri atas:
a.
Modal perusahaan berupa uang tunai.
b.
Inventaris perusahaan berupa barang
dan hak.
c.
Produk usaha perusahaan berupa
keuntungan (nilai lebih) berupa uang dan barang serta piutang (tagihan)
perusahaan.
Kekayaan perusahaan lebih mengutamakan motif komersial dari
pada motif sosial.
3. Pengalihan Kekayaan
Dengan mengikuti ketentuan undang-undang yang mengatur cara
penyerahan benda, maka pengalihan kekayaan perusahaan juga mengikuti cara
penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak berdasarkan klasifikasi yang telah
dikemukakan di atas. Berikut ini dibahas beberapa cara penyerahan benda.
Menurut ketentuan Pasal 612 KUHPdt, pengalihan benda
bergerak berwujud dilakukan dengan:
a.
Penyerahan dari tangan ke tangan,
misalnya jual beli barang di toko.
b.
Penyerahan kunci gudang tempat
barang itu berada, misalnya perdagang beras yang tersimpan di gudang.
c.
Pernyataan saja apabila barang sudah
berada dalam kekuasaan penerima berdasarkan alas hak (perbuatan hukum)
tertentu.
Akan tetapi, penyerahan benda bergerak berwujud yang
terdaftar, seperti kendaraan bermotor diatur secara khusus dengan cara balik
nama di kontor sistem administrasi menunggal satu atap (samsat) setempat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tetang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Penyerahan tersebut dilakukan dengan akta balik nama yang dibuat oleh
pejabat samsat disertai pembayaran bea balik nama oleh pihak pembeli kendaraan
bermotor yang bersangkutan. Kantor samsat adalah sistem administrasi manunggal
di bawah satu atap, yang terdiri atas unsur kepolisian, unsur pemerintah daerah
(pemda), dan unsur lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Mewujudkan ketentuan pasal 613 KUHPdt, pengadilan benda
bergerak tidak berwujud dilakukan dengan:
a.
Penyerahan secara cessie bagi piutang atas nama (on name)
Yaitu
dengan cara membuat akta otentik atau tidak otentik yang menyatakan pengalihan
atas hak atas piutang tersebut, kemudian surat piutang dan akta cessie diserahkan kepada pihak yang
menerima penyerahan hak tersebut, contohnya surat saham atas nama.
b.
Penyerahan dari tangan ke tangan
bagi piutang atas tunjuk (to bearer)
Yaitu
pihak yang satu penyerahkan dan pihak yang menerima surat piutang tersebut,
cara ini disebut juga penyerahan nyata, contohnya surat cek.
c.
Penyerahan secara endosemen bagi
piutang atas pengganti (to order)
Yaitu
dengan cara membuat pernyataan pengalihan hak tagih atas piutang dan
ditanda tangani di sebelah belakang
surat piutang tersebut, contohnya surat wesel.
Pengalihan benda tidak bergerak berupa tanah, gedung, rumah,
dan semua yang melekat di atas tanah dilakukan dengan penyerahan
yuridisberdasarkan peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 1997, yaitu dengan cara
balik nama berdasarkan akta otentik, yang dibuat di muka Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), kemudian didaftarkan di Bagian Pendaftaran Tanah Kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna diberikan sertifikatnya. Pengalihan
benda tidak bergerak berupa kapal terdaftar dilakukan dengan penyerahan
yuridisberdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut 11 April 1970 No.
4/3/4, yaitu dengan cara balik nama berdasarkan akta otentik yang dibuat di
muka syahbandar, kemudian didaftarkan di kantor syahbandar yang bersangkutan
guna diterbitkan sertifikatnya.
2.3
USAHA PERUSAHAAN
1. Lingkup Usaha Perusahaan
Usaha perusahaan adalah segala urusan yang termasuk dalam
lingkungan perusahaan yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena
merupakan satu kesatuan dengan perusahaan. Usaha perusahaan tidak mungkin dapat
dialihkan tanpa mengalihkan pula perusahaan bersangkutan. Jadi, dari segi hukum
usaha perusahaan hanya berarti jika perusahaannya dialihkan kepada pihak lain.
Namun, apabila dirinci secara cermat, sebenarnya ada di
antara usaha perusahaan itu yang dapat dialihkan tersendiri, tanpa bersama
dengan perusahaan. Usaha perusahaan meliputi hal-hal berikut:
a.
Perbuatan hukum berupa kontrak
dengan pihak ketiga.
b.
Produk dari kontrak tersebut berupa
piutang perusahaan (produk kontrak penjualan) dan utang perusahaan (produk
kontrak pembelian) serta hak-hak lain (hak lisensi, hak merek).
c.
Produk usaha perusahaan terdiri atas
mutu produksi, rahasia perusahaan, goodwill,
bonafiditas, dan relasi atau pelanggan.
Produk dari kontrak berupa piutang perusahaan yang berbentuk
surat berharga, hak lisensi dan hak merek adalah kekayaan perusahaan yang dapat
dialihkan tersendiri kepada pihak lain tanpa mengalihkan perusahaannya. Surat
berharga dapat dijual misalnya, saham dan wesel. Hak lisensi dapat dilisensikan
lagi misalnya, lisensi paten.Hak merek dapat dilisensikan misalnya, lisensi
merek coca-cola karena produknya sudah terkenal di mana-mana.
2. Alasan
Tidak Dapat Dialihkan
Ada beberapa alasan mengapa usaha perusahaan tidak dapat
dialihkan sehingga secara yuridis tidak mempunyai arti apa-apa.Akan tetapi,
justru sangat berarti dari segi ekonomi kerena mendatangkan keuntungan sebagai
tujuan utama perusahaan.Beberapa alasan tersebut seperti diuraikan berikut ini.
a. Tidak Mungkin Dialihkan
Utang adalah usaha perusahaan yang tidak dapat dialihkan
kepihak lain, tidak ada pihak yang mau menerima beban utang karena utang adalah
kewajiban yang harus dipenuhi. Sebaliknya, mengenai rahasia perusahaan, bukan
tidak ada yang mau menerima pengalihan, melainkan tidak ada yang mau menjualnya
karena rahasia perusahaan adalah kunci memperoleh keuntungan.Jika ada yang
memperoleh pengalihan perusahaan, pasti itu perbuatan melawan hukum (unlawful action) yang dapat dituntut di
muka pengadilan. Rahasia perusahaan dilindungi oleh hukum, siapa yang
membocorkannya kepada pihak lain dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt.
Undang-undang tidak mengatur cara mengalihkan usaha perusahaan.
b. Tidak menguntungkan atau bahkan
merugikan
Dari segi ekonomi, mengalihkan perusahaan tidak
menguntungkan, bahkan mungkin merugikan kepentingan perusahaan ataupum kepentingan perusahaan. Pada usaha
perusahaan melekat unsur subjektif perusahaan misalnya, bonafiditas, kejujuran,
keahlian atau keterampilan dan kemauaan yang baik, yang sulit dialihkan kepada
pihak lain. Usaha perusahaan menciptakan produksi bermutu yang disenangi
pelanggan atau konsumen. Apabila dialihkan kepada perusahaan lain, belum tentu
sama mutunya dengan yang ada sebelumnya. Dari segi hukum memang tidak ada
aturan hukum yang mengatur cara mengalihkan perusahaan, seperti bonafiditas, goodwill, dan relasi. Usaha perusahaan
baru dapat dialihkan secara keseluruhan menerut hukum apabila perusahaan
sebagai satu kesatuan dialihkan kepada pihak lain karena dijual atau karena
pewarisan.
2.4
GOODWILL
1.
Dari Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, S.J
Fockema Andrea mengatakan bahwa:
Goodwill
adalah beda ekonomi tidak berujud yang timbul dalam hubungan antara
perusahaan dan pelanggan serta kemungkinan perkembangan yang akan datang. Goodwill
dapat diperhitungkan bersama dengan urusan perusahaan dan dicatat dalam
neraca sebagai keuntungan atau laba (Purwosutjipto,
1985)
Tegasnya goodwill adalah
hubungan perusahaan dengan pelanggan atau konsumen yang menciptakan keuntungan
perusahaan.
Berdasarkan pernyataan ini jelas bahwa dari segi ekonomi goodwill adalah benda tidak berujud
hasil kemajuan perusahaan yang digambarkan sebagai nilai lebih. Oleh karena
itu, goodwill dicatat dalam pembukuan sebagai keutungan atau
laba. Keutungan atau laba ini adlah hasil kegiatan ekonomi suatu perusahaan.
Sebagai perusahaan, goodwill dapat
terjadi karena hal-hal berikut:
a. Hubungan baik antara perusahaan dan
konsumen;
b.
Menajemen perusahaan yang baik dan
teratur;
c.
Pemilihan tempat penjualan
perusahaan yang strategis;
d.
Pemasangan iklan yang tepat dan
menarik pelanggan atau konsumen;
e.
Produksi yang tinggi memenuhi selera
konsumen dengan harga layak;
f.
Pelayanan perusahaan yang ramah dan
menarik pembeli; dan
g.
Barang produksi perusahaan
dibutuhkan orang terus-menerus karana vital, jumlah penduduk bertambah, dan
daya beli masyarakat meningkat.
Perusahaan dengan goodwill
yang tinggi menjadi terkenal, dipercaya, dan sahamnya dijualbelikan dengan
harga mahal di pasar modal.Goodwill
merupakan sumber nilai lebih yang bukan berasal dari modal uang, melainkan dari
kegiatan pelayanan (jasa), kreativitas, pemasaran, dan prospek usaha.
2.
Dari Segi Hukum
Dari segi hukum, goodwill
adalah usaha perusahaan bukan beda dalam arti hukum karena tidak dapat
dialihkan (dijual) kepada pihak lain. Goodwill
bukan kekayaan yang dapat dijadikan objek hak, jadi dari segi hukum tidak
relevan.Akan tetapi, menurut Purwosutjipto
(1985), goodwill adalah salah
satu unsur urusan perusahaan yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tidak
berwujud yang bersifat imateriil. Dengan demikian, beliau menganggap goodwill itu benda bergerak tidak
berwujud sama dengan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak paten,
dan hak merek yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Pendapat beliau ini
mungkin dapat dibenarkan jika dilihat dari segi ekonomi.Akan tetapui, dari segi
hukum, goodwill tidak mungkin
dijualbelikan, goodwill bukan hak,
melainkan kegiatan, pelayanan, dan kreativitas usaha.
2.5
DOKUMEN PERUSAHAAN
1.
Pengertiannya
Kekayaan perusahaan digunakan dan dipakai oleh perusahaan
untuk mencapi tujuan, yaitu keuntungan atau laba.Kekayaan dapat dibuktikan
dengan pembukuan perusahaan. Pembukuan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal
9 dan Pasal 12 KUHD di bawah judul Pembukuan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan melalui Lembaran Negara Nomor 18 Tahun
1997 pada tanggal 24 Maret 1997, ketentuan Pasal 6 KUHD mengenai pembukuan
dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini tentukan dalam Pasal 30 undang-undang
tersebut bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pasal 6 KUHD dan
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganb dokumen perusahaan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyimpanan,
pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
terdiri atas enam bab terurai dalam 31 pasal. Diundangkannya undang-undangini
berdasarkan pertimbangan ekonomi, yuridis, dan praktis dalam konsiderans
berikut:
a.
Menjamin penyelenggaraan perusahaan
secara efektif dan efisien sebagai salah satb dasar kebijakan pembangunan
nasional dibidang ekonomi yang dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan rakyat.
b.
Kewajiban menyimpan buku, catatan,
dan neraca selama tiga puluh tahun dan penyimpanan surat, surat kawat beserta
penebusannya selama tiga puluh tahun sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya dibidang ekonomi dan
perdagangan.
c.
Penyimpanan, pemindahan, pemusnahan
dan penyerahan arsip yang selama ini berlaku menimbulkan beban ekonomi dan
administrasi yang memberatkan perusahaan.
d.
Pembaruan media yang memuat dokumen
dan pengurangan jangka waktu penyimpanan tetap diperlukan untuk menjamin
kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam hubungan hukum.
e.
Kemajuan teknologi telah
menungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam
media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.
2.
Jenis Dokumen Perusahaan
Dokemen perusahaan adalah data, catatan, dan keterangan yang
dibuat dan atau diterima oleh perusahaan
dalam pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain
maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan
didengar (Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Berdasarkan
definisi ini, maka dapat dikenal dua jenis dokumen perusahaan, yaitu dokumen
keuangan dan dokumen lainnya. Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1997, dokumen keuangan terdiri
atas:
a.
Catatan,
b.
Rekening, dan
c.
Jurnal transaksi harian.
Catatan adalah setiap tulisan yang berisi keterangan
mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha suatu perusahaan.Catatan tersebut berupa neraca tahunan perhitungan laba
rugi tahunan, rekening dan jurnal transaksi harian (Pasal 5 Undang-Undang Nomor
8 tahun 1997).Neraca tahunan adalah bentuk catatan yang menggambarkan posisis
kekayaan, utang, dan modal pada akhir tahun buku yang merupakan
pertanggungjawaban keuangan. Rekening adalah bentuk catatan yang dibuat
perusahaan untuk menampung transaksi sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan dan dapat disebut buku besar perkiraan. Sedangkan jurnal transaksi
harian adalah bentuk catatan yang menggambarkan adanya transaksi yang dapat
berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan lainnya.
Bukti pembukuan adalah dokumen keuangan berupa warkat-warkat
yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan,
utang, dan modal (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997). Warkat adalah
Dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan
menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, misalnya, cek, bilyet,
giro, surat perintah pembayaran, wesel, nota debet, dan nota kredit.
Data pendukung administrasi keuangan terdiri atas data
pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan dan yang tidak merupakan
bagian dari bukti pembukuan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997). Dalam
penjelasan pasal tersebut, yang termasuk pendukung yang merupakan bagian dari
bukti pembukuan, misalnya, surat perintah kerja, surat kontrak, atau surat
perjanjian. Sedangkan data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti
pembukuan, misalnya, rekening antarkantor dan rekening harian.Ketiga jenis
dokumen keuangan yang berupa catatan, rekening dan jurnal transaksi harian yang
sudah diuraikan di atas tadi merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan.
Menurut ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997,
dekumen lainnya terdiri atas data atau setiap tulisan yang berisi keterangan
yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung
dengan dokumen keuangan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa yang
termasuk “dokumen lainnya”, misalnya risalah Rapat Umum Pengguna Saham (RUPS),
akta pendirian perusahaan, akta otentik lainnya yang masih mengandung
kepentingan hukum tertentu bagi perusahaan adalah surat izin usaha perusahaan
dan surat tanda pendaftaran perusahaan.
3.
Pembuatan Dokumen Perusahaan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan
kebutuhan perusahaan (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1997).Penggunaan kata “wajib” dimaksudkan untuk memberikan penekanan adanya
kewajiban perusahaan membuat catatan agar setiap saat dapat diketahui keadaan
kekayaan, utang, modal, hak, dan kewajiban perusahaan, baik untuk melindungi
kepentingan perusahaan, kepentingan pemerintah maupun kepentingan pihak
ketiga.Kewajiban tersebut bersifat keperdataan sehingga risiko yang timbul
karena tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab
perusahaan yang bersangkutan.Pengertian “sesuai dengan kebutuhan perusahaan”
adalah walaupun setiap perusahaan diwajibkan membuat catatan, mengenai bentuk
dan keadalaman isi catatan yang dibuat dilakukan sesuai dengan sifat
perusahaan.
Catatan tersebut wajib dibuat dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, sesuai mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
(Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib”
dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa catatan tersebut dibuat sesuai
dengan ketentuan ayat ini, misalnya harus menggunakan huruf Latin dan disusun
dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, apabila catatan tidak dibuat dengan
menggunakan huruf Latin dan tidak disusun menggunakan bahasa Indonesia, secara
hukum perusahaan tersebut dianggap belum membuat catatan dan kelalaian tersebut
menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini dari menteri keuangan, catatan yang dibuat
oleh perusahaan dan disusun dalam bahasa asing (Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997). Pada dasarnya catatan harus disusun dalam bahasa
Indonesia, kecuali, baik karena sifat perusahaan maupun untuk kepentingan
tertentu sesuai dengan peraturan perunda-undangan di bidang perpajakan, dengan
izin Menteri Keuangan catatan dapat disusun dalam bahasa asing.
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi
tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan ataupun pejabat yang ditunjuk di
lingkungan perusahaan yang bersangkutan (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1997). Penggunaan kata “wajib” dimaksukan untuk memberikan penekanan
bahwa apabila neraca tahunan atau perhitungan laba rugi tahunan belum
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, secara
hukum perusahaan dianggap belum membuat neraca tahunan atau perhitungan laba
rugi tahuanan.Pengertian “pemimpin perusahaan” adalah seseorang yang
berdasarkan anggaran dasar memimpin perusahaan yang bersangkuatan dan mewakili
perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengendalian.Pengertian “pejabat yang
ditunjuk” adalah seseorang yang diberi kewenangan oleh pemimpin perusahaan
untuk mengelola dokumen perusahaan.
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan
langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan lain,
maka catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau
tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi wajib dibuat paling lambat
enam bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan (Pasal
9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Penggunaan kata “wajib” dalam
ayat ini dimaksudkan untuk memberi penekanan bahwa pembuatan catatan tidak
boleh melebihi waktu enam bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan
yang bersangkutan.Kelalaian melakukan kewajiban tersebut terjadi tanggung jawab
perusahaan yang bersangkutan.
Catatan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 9 tersebut wajib
dibuat di atas kertas (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).
Pengguanaan kata “wajib” dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan
bahwa apabila catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi
tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca laba rugi tidak dibuat di
atas kertas, perusahaan dianggap belum membuat catatan . catatan yang berbentuk
rekening, jurnal, transaksi harian, atau setiap tuliasan yang berisi keterangan
mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas
kertas atau dalam sarana lainnya (Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1997). Pengertian “sarana lainnya” adalah alat bantu untuk memproses pembuatan
dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas, misalnya,
menggunakan pita magnetik atau disket.
4.
Penyimpanan Dokumen Perusahaan
Catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi
keuangan wajib disimpan selama sepuluh tahun teritung sajak akhir tahun buku
perusahaan yang bersangkutan (Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1997).Penggunaan kata “wajib” dalam ayat ini dimaksudkan untum memberikan
penenkanan mengenai hal yang harus dilakukan perusahaan, yakni menyimpan
dokumen yang dimaksud selama sepuluh tahun.Dengan demikian, apabila sebelum
jangka waktu sepuluh tahun dokumen yang bersangkutan dimusnahkan, risiko karena
pemusnahan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan. Namun,
dalam Pasal 11 ayat (2) ditentukan bahwa:
Data pendukung administrasi keuangan sebagimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2)huruf (b),
jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang
bersangkutan.
Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka
waktu penyimpanannya ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut (Pasal
11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8Tahun 1997).Pengertian “nilai guna dokumen”
adalah nilai guna dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaan dokumen
dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.Berdasarkan nilai guna
dokumen yang bersangkutan, jangka waktu penyimpanannya dapat ditetapkan kurang
atau lebih dari sepuluh tahun. Dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1997 ditentukan bahwa:
Jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (2)
dan (3) disusun oleh perusahaan yang bersangkuta dalam suatu jadwal retensi
yang ditetapkan dengan keputusan oemimpin perusahaan.
Kewajiban penyimpanan dokumen tidak menghilangkan funsi
dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan
sebagaimana ditentukan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam
perundang undangan yang berlaku atau untuk kepentingan hukum lainnya (Pasal 11
ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Sekalipun suatu dokumen telah
melewati masa wajib simpan, dokumen tersebut tetap dapat dipergunakan sebagai
alat bukti sesuai dengan ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan.
5.
Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau
media lainnya (Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Mikrofilm
adalah film yang memuat rekaman yang tertulis, tercetak, dan tergambar dalam
ukurang yang sangat kecil. Media lainnya adalah alat penyimpanan informasi yang
bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menyimpan keaslian
dokumen yang dialihkan atau di trasformasikan, misalnya, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) dan Write Once Read Many (WORM). Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat (2)
ditentukan bahwa pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pengalihan dokumen perusahaan, pimpinan perusahaan
wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap disimpan
karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan
nasional (Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Suatru dokumen
perusahaan mempunyai makna “kepentingan nasional” apabila dokumen perusahaan
tersebut memiliki nilai historis yang digunakan dalam rangka kegiatan
pemerintah dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan, misalnya, rekening dan
bukti iuran untuk pembangunan Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal. Pihak yang
menentukan suatu dokumen mempunyai makna kepentingan nasional adalah pimpinan
perusahaan.
Dalam hal ini dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam
mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan
pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan
perusahaan tetap wajib menyimpan naskah asli tersebut (Pasal 12 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib” dalam ayat ini
dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa pimpinan perusahaan perusahaan
tetap harus menyimpan naskah asli apabila dokumen tersebut masih mempunyai
kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung kepentingan hukum
tertentu.Apabila terjadi kelalaian dalam mengandung kepentingan hukum
tertentu.Apabila terjadi kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut,
pemimpin perusahaan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku.Pengertian “masih mengandung kepentingan hukum tertentu” adalah
apabila naskah asli tersebut masih mengandung hak dan atau kewajiban yang masih
harus dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan.
Setiap pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau
media wajib dilegalisasi (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan
kata “wajib” dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa
setiap pengalihan dokumen perusahaan harus dilegalisasi.Apabila pengalihan
perusahaan tidak dilegalisasi.Apabila pengalihan dokumen perusahaan tidak
dilegalisasi, dokumen perusahaan hasil pengalihan tersebut secara hukum tidak
dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Pengertian “legalisasi” adalah
tidakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau di
transformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain yang menerangkan atau
menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau
media lain tersebut sesuai dengan naskah asli.
Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tersebut
dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan
perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara (Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Berita acara dibuat pada saat terjadi
pengalihan dokumen ke dalam mikrofilm atau media lain sesuai dengan naskah
aslinya. Berita acara seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tersebut,
sekurang-kurangnya memuat:
a.
Keterangan tempat, hari, tanggal,
bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi.
b.
Keterangan bahwa pengalihgan dokumen
perusahaan yang dibuat di atas ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah
dilakukan sesuai dengan aslinya.
c.
Tanda tangan dan nama jelas pejabat
bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).
Pada berita acara pengalihan dilampirkan daftar pertelaan
atas dokumen perusahaan yang dialihkan dalam mikrofilm dan media lainnaya.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau
media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.Apabila
dianggapperlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu, dapat dilakukan
legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam
mikrofilm atau media lainnya (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1997).Pengertian “dianggap perlu, dalam hal tertentu dan untuk kepentingan
tertentu”, misalnya untuk keperluan memenuhi permintaan polisi, jaksa, atau
hakim dalam pemeriksaan perkara. Legalisasi dilakukan dengan cara pembubuhan
tanda tangan pada hasil cetak dokumen tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak
sesuai dengan aslinya.
6.
Pemindahan, Penyerahan, Pemusnahan
Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit
kepersiapan di lingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan
pemimpin perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
yang bersangkutan (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Penentuan tata
cara pemindahan dokumen perusahaan diserahkan kepada pimpinan perusahaan karena
yang mengetahui kebutuhan perusahaan adalah pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Dalam tata cara
tersebut dapat pula ditentukan bahwa pemindahan dokumen disertai dengan
f\daftar pertelaan dan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
Keterangan tempat, hari, tanggal,
bulan, dan tahun dilakukannya pemindahan;
b.
Keterangan tentang pelaksanaan
pemindahan; dan
c.
Tanda tangan dan nama jelas pejabat
yang memindahkan dan pejabat yang menerima pemindahan.
Dalam pasal tadi disebutkan unit pengelolahan dan unit
kearsipan.Pengertian “unit pengelolahan” adalah sutuan kerja yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengolah semua dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
operasional perusahaan.Sedangkan pengertian “unit kearsipan” adalah satuan
kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola dokumen perusahaan yang
sudah diselesaikan oleh unit pengelolahan untuk disimpan dan dipelihara.
Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi
kepentingan nasional wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia
berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib” dalam ayat ini dimaksudkan untuk
memberikan penekanan adanya kewajiban untuk menyerahkan dokumen perusahaan
tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional
Republik Indonesia.Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, terkenan
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok
Kearsipan.
Penyerahan dokumen perusahaan tersebut dilaksanakan dengan
pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
keterangan tentang pelaksanaan
penyerahan; dan
b.
tandatangan dan nama jelas pejabat
yang menyerahkan dan pejabat yang menerima penyerahan (Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).
Pada berita acara penyerahan dilampirkan daftar pertelaan
dokumen yang akan diserahkan (Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1997). Pengertian “daftar pertelaan” adalah daftar yang memuat keterangan,
antara lain, mengenai jenis, jumlah, dan jangka waktu penyimpanan dokumen yang
bersangkutan.
Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung
administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pemimpin perusahaan
(Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Pemusnhan data pendukung
adminiustrasi keuangan dan dokumen lainnya dilaksanakan berdasarkan jadwal
retensi (Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Dalam penyusunan
jadwal retensi dokumen yang akan dimusnahkan perlu dipertimbangkan dokumen yang
karena sifatnya tetap disimpan dan dipelihara.
Pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusnahan
dokumen perusahaan atau pejabat lain yang ditunjuk, bertanggung jawab atas
segala kerugian perusahaan dan atau pihak ke tiga dalam hal:
a.
pemusnahan dokumen perusahaan
dilakukan sebelum habis jangka waktu wajib simpan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ayat (1); atau
b.
pemusnakan dokumen perusahaan
dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui bahwa dokumen perusahaan
tersebut masih tetap harus disimpan karena mempunyai nilai guna, baik berkaitan
dengan kekayaan, hak, dan kewajiban perusahaan maupun kepentingan lainnya
(Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).
Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan kedalam
mikrofilm atau media lainnya dapat segera dilakukan, kecuali ditentukan lain
oleh pimpinan perusahaan (Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Pemimpin
perusahaan dapat menetapkan suatu dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas
tetap disimpan walaupun telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997,
pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Dan Pasal 20
dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
keterangan tempat, hari, tanggal,
bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
b.
keterangan tentang pelaksanaan
pemusnahan; dan
c.
tanda tangan dan nama jelas pejabat
yang melaksanakan pemusnahan.
Pada berita acara pemusnahan tersebut dilampirkan daftar
pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.
BAB
III
PENUTUP
Berdasarkan makalah
yang telah dibuat maka dapat diambil
simpulan dan saran sebagai berikut.
a.
Simpulan
Urusan
perusahaan memiliki dua sudut pandang yaitu dari segi ekonomi dan juga segi
hukum.Keduanya memiliki sudut pandang yang berbeda namun tetap pada jalur yang
benar karena dasar dari pendapat mereka itu adalah jelas.Dari segi ekonomi
urusan perusahaan diartikan sebagai semua kekayaan dan usaha dalam lingkup
perusahaan yang digunakan untuk meperoleh keuntungan atau laba. Sedangkan dalam
segi hukum urusan perusahaan memiliki arti sama seperti dalam segi ekonomi
namun lebih menekankan mengenai pengalihan kekayaan dan usaha perusahaan
tersebut kepada pihak lain. Namun sebenarnya usaha perusahaan tidak mungkin
untuk dialihkan kepada pihak lain tanpa mengalihkan juga kekayaan perusahaan
nya tersebut karena usaha bisa berjalan karena adanya asset asset yang
digunakan untuk operasional.
Sementara itu
dokumen dokumen perusahaan menjadi instrumen penting dalam pengalihan kekayaan
perusahaan sebagaimana dijelaskan pada undang undang no 8 tahun 1997. Undang
undang tersebut terdiri dari 6 bab yang terurai dalam 31 pasal. Pada intinya
undang undang ini berisi tentang prosedur pembuatan, penyimpanan, dan
pengalihan dokumen perusahaan. Semua telah di atur disini sehingga akan lebih
memudahkan para pelaku usaha untuk menerapkannya.
b. Saran
1.
Saran
untuk Pemerintah
Dalam proses
pengalihan seharusnya lebih profesional lagi dalam kepengurusan pengalihan
kekayaan perusahaan, masih banyak sekali kekurangan misalnya saat seseorang melakukan
balik nama kendaraan cenderung waktu yang dibutuhkan cukup lama, sehingga masih
banyak orang yang membeli kendaraan bekas belum melakukan balik nama. Kemudian
masyarakat juga harus dimudahkan lagi dalam setiap mengurus dokumen dokumen
tersebut.
2.
Saran
Untuk Masyarakat
Masyarakat
hendaknya lebih taat kepada aturan undang undang yang berlaku agar setiap usaha
yang dimilikinya memiliki kekuatan hukum yang sewaktu waktu jika terjadi suatu
masalah maka bisa di seleseikan dengan cepat. Misalnya perusahaan membeli
sebidang tanah, maka mereka harus sesegera mungkin untuk melakukan balik nama
di muka Petugas Pembuat Akta Tanah. Hal ini menjadi sangat penting agar tanah
yang dimiliki sah secara hukum dan bisa
menjadi haknya sepenuhnya.
Muhammad,
abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan
Indonesia, Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI
0 comments:
Posting Komentar