Selasa, 02 Februari 2016

ASPEK HUKUM EKONOMI BISNIS



1.                Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh manusia untuk membatasi atau mengkontrol perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang aman, tentram dan damai dan disertai sanksi bagi para pelanggar hukum. Hukum bersifat memaksa artinya semua orang harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku dimana ia berada. Peraturan hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi :
1.   Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat
2.   Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara
3.   Peraturan yang bersifat memaksa
4.   Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukuum. Sumber hukum ada 2 yaitu :
1)   Sumber hukum materiil
 Sumber hukum materiil merupakan sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
2)   Sumber hukum formil
          Sumber hukum formiil adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Sumber hukum formiil ada 5 yaitu:


a)    UU
Undang-undang adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan dipelahara oleh negara.
b)   Kebiasaan
Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-beluang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang menimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
c)    Traktat
  Traktat merupakan perjanjian-perjanjian yang dibuat  
  antar negara. Baik itu  perjanjian bilateral maupun
  multiratera sehingga dengan adanya perjanjian itu, maka   
  menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di 
  dalamnya sehingga traktat menjadi sumber hukum.
d)   Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
e)    Doktrin
Doktrin adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum.

Hukum memiliki beberapa jenis, yaitu :
·         Hukum berdasarkan Sumbernya
1.   UU
 Contohnya UU perlindungan anak
2.   Kebiasaan
Contohnya hukum adat aceh
3.   Traktat
Contohnya hukum batas negara
4.     Yurisprudensi
Contohnya Mahkamah Agung
5.   Doktrin
Contohnya revolusi uang

·         Hukum Berdasarkan Bentuknya
a)    Hukum Tertulis
Contohnya KUHP, KUHD, KUHAP.
b)   Hukum Tidak Tertulis
Contohnya UU, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat.

·         Hukum Berdasarkan Isinya
a)    Hukum Publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
b)    Hukum Privat. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
·         Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
a)    Hukum Nasional. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
b)    Hukum Internasional. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
c)     Hukum Asing. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
d)    Hukum Gereja. Contohnya hukum jamaat

·         Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
a)    Hukum Positif (Ius Constitutum). Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
b)    Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem).Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
c)     Hukum Universal. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
·         Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
a)    Hukum Material. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
b)    Hukum Formal. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara

·         Hukum Berdasarkan Sifatnya
a)    Kaidah Hukum yang Memaksa. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
b)    Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata  


2.                Hukum perjanjian merupakan suatu hukum yang terbentuk  akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

     Hukum perjanjian dengan hukum perikatan Tidaklah identik, hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Hakekat antara perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Hal lain yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakekatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak, jadi sumbernya benar-benar kebebasan pihak-pihak yang ada untuk diikat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh undang undang, contohnya perikatan antara orangtua dengan anaknya muncul bukan karena adanya kesepakatan dalam perjanjian diantara ayah dan anak tetapi karena perintah undang-undang.
         Selain itu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada perikatan masing-masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing-masing pihak yang telah terikat. Sementara pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah-olah hanya merupakan perjanjian sepihak saja. Definisi dalam pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yang mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.


3.                Tidak. Karena Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja.
              Sedangkan pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan yang dipimpinnya. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Dia bertangguang jawab penuh mengenai kemjuan dan kemunduran perusahaan. Contoh pengusaha dan pimpinan perusahaan dengan orang yang berbeda adalah  pemilik AC MILAN yaitu Silvio Berlusconi dan presidennya (pim-pinan perusahaan) Andriano Galliani.

4.                Hubungan kerja perusahaan internal adalah pembantu pengusaha dalam linkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan perusahaan itu dan mereka ini termasuk dalam kelompok. Contohnya HRD, manajer, direktur, dll.
Hubungan kerja perusahaan eksternal adalah pembantu pengusaha diluar lingkungan perusahaan dan di bagi menjadi 2 jenis yaitu :
1.   Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya. Misalnya adalah Agen Perusahaan, Bank.
2.   Mempunyai hubungan tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan untuk mencapai tujuan. Misalnya adalah Makelar, Komisioner, Notaries, dan Pengacara.



5.                PT (NV) adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloose Vennootschap (NV). Istilah “terbatas”di dalam Perseroaan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimiliki.
Sedangkan PT Pesero adalah suatu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Selain itu pendirian persero harus diusulkan oleh menteri kepada presiden, pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang - undangan, menteri yang ditunjuk me-miliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah, dan pegawainya berstatus pegawai negeri. Perseroan harus didirikan dengan akta otentik sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT yaitu pendirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik di muka notaris mengingat perseroan termasuk badan hukum.
Jadi PT (NV) dan PT (pesero) tidak sama, PT (NV) milik swasta, dan PT (persero) milik pemerintah meskipun sama – sama go public. Contoh PT (NV) PT. Gudang Garam Tbk. Kediri, sedangkan PT (persero) PT. PLN (pesero).


6.                Nama perusahaan dari aspek hukum bisnis di Indonesia memiliki arti penting sebab dengan nama perusahaan itu maka suatu peusahaan bisa menlakukan hubungan kerjasama, dan hukum dengan pihak lain serta bisa melakukan kewajiban hukumnya, seperti: memperoleh perizinan pendirian usaha, pendaftaran perusahaan, pembayaran pajak, pembayaran utang, dll. Contoh PT. Gudang Garam Tbk.
Merk dagang adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Dalam Pasal 1 ayat 2 UU Merek tahun 2001 disebutkan, “Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”. Contoh Surya, LA, Tali Jagad dll.
Logo dagang, Logo mempunyai fungsi identitas yang membedakan sebuah sebuah produk dengan produk lainnya. Kesemuanya itu tak lepas dari hakikat logo itu sendiri, sebagai sebuah karya seni rupa. Selain sebagai karya seni rupa, logo itu sendiri sebagai symbol dari merek atau perusahaan. Contoh Logo Milik PT. Gudang Garam dengan warna dominan merah dan gambar Gudang, rel keeta.


7.                Dalam pengolahan perusaahan bila peusahaan mengalami kekurangan dalam keuangan maka perusahaan meminjam pada kreditur contoh Bank. Syarat – syarat dan prosedur – prosedur pokok untuk memperoleh pinjaman dari lembaga kreditur adalah:
·         Hasil study kelayakan ( feasibility study ) atau gambaran prospek usaha yang memerlukan modal untuk pengembanganya.
·         Barang jaminan yang diajukan oleh pemohon kredit yang disetujui oleh bank yang bersangkutan.
·         Akta pendirian atau surat izin usaha dan nomor pokok wajib pajak perusahaan yang mengajukan permohonan kredit terhadap pihak bank atau kreditur. 
·         Syarat – syarat khusus lainya yang ditentukan oleh pihak bank atau kreditur yang bersangkutan.
·         Permohonan tertulis yang di tanda tangani oleh pemohon.
   Syarat – syarat tersebut di lampirkan pada surat permohonan yang di buat dan ditandatangani serta diajukan oleh pihak pengusaha pemohon kredit kepada pihak bank atau kreditur yang dimaksud. Setelah permohonan diterima oleh bank atau lembaga kreditur, maka pihak bank atau lembaga kreditur mempelajari syarat – syarat dan melakukan pengecekkan atas keadaan dan kesahan jaminan ( barang atau orang ). Apabila syarat – syarat tersebut ternyata memenuhi semua perkreditan, kemudian para pihak yang terkait menghadap notaris untuk dibuatkan akta perjanjian kredit dan perjanjiaan pinjaman. Setelah akta ditandatangani oleh para pihak terkait dan dihadapan notaris, berarti perjanjian mengikat, yang kemudian diikuti penyerahan barang bergerak sebagai jaminan atau sertifikat hak milik jika jaminan itu bukan barang bergerak kepada bank atau lembaga kreditur pemberi kredit. Bank tersebut dapat segera memberikan kredit tersebut kepada debitur pengusaha yang berhak atas kredit tersebut.


8.                Pembukuan perusahaan berfungsi sebagai pencatat kekayaan, kewajiban, modal, dan segala sesuatu menyangkut laporan keuangan perusahaan. Maka pembukuan perusahaan ini memungkinkan perusahaan untuk mengetahui tingkat ketercapaian dan kebijakan yang hendak diambil. Pembukuan perusahaan juga memungkinkan penyelesaian urusan administrasi perusahaan terkait secara tertib dan rapi. Selain itu biasanya nilai dari laporan pembukuan perusahaan ini nantinya juga mempengaruhi pada pemenuhan kewajibannya dalam pembayaran pajak pada negara.
Secara hukum bisnis hal ini dilakukan untuk menghindarkan pencucian uang, korupsi, dan hal-hal yang bersifat kriminal. Pembukuan yang diwajibkan ada-lah pembukuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan dilaporkan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, Pengertian pembukuan sesuai dengan penjelasan pasal 16 UU 39/2007 tentang Cukai berbunyi "Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, hutang, modal dan pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang kemudian di ikhtisarkan dalam laporan keuangan”.



9.                Tidak. Karena, Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberikan ijin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ciptaan tersebut meliputi sains, sastra, dan seni. Untuk melindungi pencipta, pencipta harus mendaftarkan ciptaannya kepada lembaga cipta yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Sedangkan hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ciptaan yang dapat dipatenkan ada tiga yaitu proses, mesin, barang. Hak paten dilindungi dalam UU nomor 14 tahun 2001.
Ketidaksamaan antara hak cipta dan hak paten adalah pada ciptaannya hak cipta pada karya sastra, seni dan sains. Sedangkan hak paten pada karya proses, mesin, barang. Contohnya batik tulis itu termasuk hak cipta sedangkan batik dengan menggunakan printing termasuk hak patent.



10.              Sistem kredit adalah pembayaran atau transaksi antara pembeli dan pelanggan dalam perdagangan namun pembeli belum dapat membayaran tagihan dari pembelian tersebut dan membayar pada jatuh tempo yang telah ditetapkan. Meskipun pembeli belum dapat membayar hak barang sudah pindah pada pembeli meskipun belum dilunasi atau belum jatuh tempo. Contoh pembelian partai barang elekronik oleh CV. Mulia pada CV. Abadi.
Sedangkan sistem sewa beli adalah transaksi antara pedagang dan pembeli namun pembeli menyewa dengan membayar pada jatuh tempo yang ditetapkjan dan dalam kurung waktu yang telah disepakati dan jika pembeli dapat melunasi pada jatuh tempo dalam kurung waktu yang telah disepakati maka barang menjadi milik pembeli. Tetapi apabila pembeli tidak dapat melunasi pada waktu yang telah disepakati maka barang diambil oleh penjual. Contoh pembelian sepeda motor, mobil rumah dll.


11.     
·         Hukum Positif adalah Hukum positif atau ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.
·         Hukum Material adalah Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubugan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan dan ada hukum formil atau hukum acara.
·         Pemegang hak adalah Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
·         Siapa saja yang tidak dapat melaksanakan hak adalah Orang yang sedang sakit dan membutuhan perawatan medis yang intensif, orang yang mempunyai penyakit kejiwaan, dan orang yang menderita cacat fisik yang parah.
·         Subjek dan Objek Hukum, Objek Hukum adalah Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Sedangkan Subjek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
·         Ciri – Ciri Hukum sebagai berikut Perintah dan atau larangan, dan Hukum harus ditaati dan dijalankan. Sifat – Sifat Hukum yaitu Hukum itu bersifat memaksa. Maksud dari memaksa yaitu peraturan yang ada dalam hukum memaksa setiap orang untuk mematuhinya dan menjalankannya, apabila mereka tidak menaatinya maka ada sanksi yang tegas.
·         Akuisisi merupakan cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan atau kesulitan modal.
·         Divestasi Perusahaan, Pengertian Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, divestasi dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.Divestasi merupakan kebalikan dari investasi pada aset yang baru. Dalam proses divestasi, beberapa perusahaan telah menggunakan media teknologi pada beberapa divisi.
·         Privatisasi Perusahaan adalah Penjualan saham perusahaan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
·           Likuidasi Perusahaan adalah Penutupan perusahaan karena perusahaan tersebut tidak mampu membiayai proses produksi dan juga membiayai karyawannya sehingga perusahaan tersebut mengalami pailit.
·           Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan.
·         Saham Preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa.



12.              Bank umum, Bank umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pemberian izin usaha kepada bank umum dilakukan dalam dua tahap :
1.   persetujuan perinsip, yaitu persetujuan untuk  melakukan persiapan pendirian Bank Umum
2.   izin usaha. Menurut ketentuan pasa 2 ayat (1) PP no. 54 tahun 1998 tentang Bank Umum modal yang disetorkan minimal Rp 3.000.00.000.000 (tiga triliun rupiah).
Bank Syaiah, Bank syariah hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah menyebutkan, jika  mendirikan bank umum syariah modal minimum yang harus disediakan sebesar Rp1 triliun.
Bank BPR, Pendirian Bank Perkreditan Rakyat  memiliki Persyaratan dewan komisaris, yaitu :
1.   Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan,
2.   Memiliki integritas dan bersedia mengembangkan BPR yang sehat,
3.   Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya 1 orang dan wajib memiliki pengetahuan atau pengalaman dibidang perbankan,
4.   Anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan atau BPRS,
5.   Komisaris dilarang menjabat sebagai anggota direksi Bank Umum.



13.              Tidak. Karena Pengertian arbitase adalah penyelesaian suatu perselisihan atau perkara oleh seorang atau beberapa orang yang sama – sama ditunjuk sebagai penengah atau wasit oleh para pihak yang bersengketa dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan. Jadi, pengadilan arbitase adalah penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dengan menunjuk arbiter sebagai penengahnya atau hakimnya dan didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pengadilan arbitase hanya menyelesaikan sengketa dibidang komersial. Contohnya sengketa tentang sah tidaknya jual beli, asuransi, pengangkutan, perbankan dan lain – lain. Sedangkan pengadilan negeri adalah penyelesaian sengketa lewat pengadilan.

Perbedaaan mendasar antara arbitrase deng-an pengadilan antara lain:
1.   persidangan pengadilan berlangsung terbuka untuk umum, sedangkan persidangan arbitrase bersifat tertutup.
2.   tuntutan perkara ke arbitrase hanya bisa dilangsungkan jika para pihak yang bersengketa terikat dengan perjanjian arbitrase, sedangkan tuntutan perkara ke pengadilan bisa diajukan oleh siapapun.
3.   proses beracara di pengadilan sangat formal, sangat kaku, sedangkan proses beracara di arbitrase tidak terlalu formal, tidak terlalu kaku.
4.   arbiter dipilih berdasarkan keahliannya, sedangkan hakim pada umumnya adalah generalis.
5.   pada beberapa sistem hukum tertentu hakim menganut preseden atau yurisprudensi, sedangkan arbiter tidak mengenal preseden.
6.   putusan arbitrase adalah final dan mengikat, tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum apapun, sedangkan putusan pengadilan bisa diajukan banding, kasasi dan bahkan peninjauan kembali.



14.              Tidak, Lisensi adalah Industri manufaktur yang murni yang memproduksi barang, bukan jasa. Industri ini kemudian bekerja sama dengan industri lain sehingga menghasilkan yang kemudian dinamakan lisensi. Licensor memberikan lisensi kepada perusahaan lain (licensee) untuk digunakan dalam proses pemasaran, trademark, paten, rahasia dagang, atau hal bernilai lainnya dengan imbalan berupa royalti. Contoh coca cola.
Sedangkan franchise adalah kerjasama perdagangan antara franchisor dengan franchisee untuk menjualkan barang franchisor tanpa merubah rasa, bentuk, proses yang telah dibuat oleh franchisor. Ada beberapa hak yang diberikan oleh franchisor kepada franchise yaitu berupa hak atas kekayaan intelektual dan bussines format. Contoh Indomaret, Alfamaret.
Jadi, dari penjelasan di atas sudah kita ketahui bahwa Lisensi dan Franchise tidak identik, masing – masing pola kerja sama memiliki kelemahan dan keunggulan.

0 comments:

Posting Komentar