1. Hukum merupakan peraturan yang
dibuat oleh manusia untuk membatasi atau mengkontrol perilaku manusia agar
tercipta kehidupan yang aman, tentram dan damai dan disertai sanksi bagi para
pelanggar hukum. Hukum bersifat memaksa artinya semua orang harus tunduk pada
peraturan hukum yang berlaku dimana ia berada. Peraturan hukum ada yang
tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan
hukum itu meliputi :
1.
Peraturan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat
2.
Peraturan
yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara
3.
Peraturan
yang bersifat memaksa
4.
Peraturan
yang memiliki sanksi yang tegas.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menghasilkan atau melahirkan hukuum. Sumber hukum ada 2 yaitu :
1)
Sumber
hukum materiil
Sumber hukum materiil merupakan sumber yang
melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam
kehidupan masyarakat, baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum
menjadi peristiwa.
2)
Sumber
hukum formil
Sumber hukum formiil adalah
sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis
telah berlaku dan diketahui oleh umum. Sumber hukum formiil ada 5 yaitu:
a)
UU
Undang-undang
adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan
dipelahara oleh negara.
b)
Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-beluang sehingga
menjadi sebuah kebiasaan yang menimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi
masyarakatnya.
c)
Traktat
Traktat merupakan perjanjian-perjanjian yang
dibuat
antar negara. Baik itu perjanjian bilateral maupun
multiratera sehingga dengan adanya perjanjian
itu, maka
menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang
ada di
dalamnya sehingga traktat menjadi sumber
hukum.
d)
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan
pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
e)
Doktrin
Doktrin
adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap
ahli dibidang hukum.
Hukum
memiliki beberapa jenis, yaitu :
·
Hukum
berdasarkan Sumbernya
1.
UU
Contohnya UU perlindungan anak
2.
Kebiasaan
Contohnya
hukum adat aceh
3.
Traktat
Contohnya
hukum batas negara
4.
Yurisprudensi
Contohnya Mahkamah
Agung
5.
Doktrin
Contohnya revolusi uang
·
Hukum
Berdasarkan Bentuknya
a)
Hukum
Tertulis
Contohnya KUHP,
KUHD, KUHAP.
b)
Hukum
Tidak Tertulis
Contohnya
UU, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat.
·
Hukum Berdasarkan Isinya
a) Hukum Publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata
negara, hukum acara, dan hukum pidana
b) Hukum Privat. Contohnya hukum perdata , hukum dagang,
dan hukum waris.
·
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
a) Hukum Nasional. Contoh hukum nasional adalah hukum
australia
b) Hukum Internasional. Contoh hukum internasional adalah
hukum Indonesia, dll
c) Hukum Asing. Contoh hukum asing adalah hukum perang,
hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
d) Hukum Gereja. Contohnya hukum jamaat
·
Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
a) Hukum Positif (Ius Constitutum). Contohnya hukum
positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP
sekarang
b) Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem).Contoh hukum
yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
c) Hukum Universal. Contoh hukum universal, hukum asasi
atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
·
Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
a) Hukum Material. Contoh hukum material adalah KUH
perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
b) Hukum Formal. Contoh hukum formal adalah hukum acara
peradilan tata usaha negara
·
Hukum Berdasarkan Sifatnya
a) Kaidah Hukum yang Memaksa. Contoh Kaidah Hukum yang
memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
b) Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi. Contoh
kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH
perdata
2. Hukum
perjanjian merupakan suatu hukum yang terbentuk
akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu
hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu
perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah
pihak.
Hukum perjanjian dengan hukum perikatan Tidaklah identik, hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Hakekat antara
perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum
antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan lebih
luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya
tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Hal
lain yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakekatnya merupakan
hasil kesepakatan para pihak, jadi sumbernya benar-benar kebebasan pihak-pihak
yang ada untuk diikat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata. Sedangkan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga
mengikat karena diwajibkan oleh undang undang, contohnya perikatan antara
orangtua dengan anaknya muncul bukan karena adanya kesepakatan dalam perjanjian
diantara ayah dan anak tetapi karena perintah undang-undang.
Selain itu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada perikatan masing-masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing-masing pihak yang telah terikat. Sementara pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah-olah hanya merupakan perjanjian sepihak saja. Definisi dalam pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yang mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.
Selain itu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada perikatan masing-masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing-masing pihak yang telah terikat. Sementara pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah-olah hanya merupakan perjanjian sepihak saja. Definisi dalam pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yang mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.
3. Tidak.
Karena Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh
menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri
perusahaannya, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja.
Sedangkan
pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk
menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan berfungsi
sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala hal yang berkenaan dengan
pengelolaan perusahaan yang dipimpinnya. Pemimpin perusahaan adalah pemegang
kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan. Dia bertangguang jawab penuh
mengenai kemjuan dan kemunduran perusahaan. Contoh pengusaha dan pimpinan perusahaan dengan orang yang berbeda
adalah pemilik AC MILAN yaitu Silvio Berlusconi dan presidennya
(pim-pinan perusahaan) Andriano Galliani.
4. Hubungan
kerja perusahaan internal adalah pembantu pengusaha dalam linkungan perusahaan
mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja
dalam lingkungan perusahaan itu dan mereka ini termasuk dalam kelompok.
Contohnya HRD, manajer, direktur, dll.
Hubungan
kerja perusahaan eksternal adalah pembantu pengusaha diluar lingkungan
perusahaan dan di bagi menjadi 2 jenis yaitu :
1.
Mempunyai hubungan kerja tetap dan
koordinatif dengan pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya. Misalnya adalah Agen Perusahaan, Bank.
2.
Mempunyai hubungan tidak tetap dan
koordinatif dengan pengusaha untuk membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaan untuk mencapai tujuan. Misalnya adalah Makelar, Komisioner,
Notaries, dan Pengacara.
5. PT
(NV) adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal
dengan nama Naamloose Vennootschap (NV). Istilah “terbatas”di dalam Perseroaan
Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada
nilai nominal dari semua saham yang dimiliki.
Sedangkan
PT Pesero adalah suatu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Selain itu pendirian persero harus diusulkan oleh menteri
kepada presiden, pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan
perundang - undangan, menteri yang ditunjuk me-miliki kuasa sebagai pemegang
saham milik pemerintah, dan pegawainya berstatus pegawai negeri. Perseroan
harus didirikan dengan akta otentik sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT
yaitu pendirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik di muka notaris
mengingat perseroan termasuk badan hukum.
Jadi PT (NV) dan PT (pesero)
tidak sama, PT (NV) milik swasta, dan PT (persero) milik pemerintah meskipun
sama – sama go public. Contoh PT (NV) PT. Gudang Garam Tbk. Kediri, sedangkan
PT (persero) PT. PLN (pesero).
6. Nama
perusahaan dari aspek hukum bisnis di Indonesia memiliki arti penting sebab
dengan nama perusahaan itu maka suatu peusahaan bisa menlakukan hubungan
kerjasama, dan hukum dengan pihak lain serta bisa melakukan kewajiban hukumnya,
seperti: memperoleh perizinan pendirian usaha, pendaftaran perusahaan,
pembayaran pajak, pembayaran utang, dll. Contoh PT. Gudang Garam Tbk.
Merk
dagang adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang
membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Dalam Pasal 1 ayat 2
UU Merek tahun 2001 disebutkan, “Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya”. Contoh Surya, LA, Tali Jagad dll.
Logo
dagang, Logo mempunyai fungsi identitas yang membedakan sebuah sebuah produk
dengan produk lainnya. Kesemuanya itu tak lepas dari hakikat logo itu sendiri,
sebagai sebuah karya seni rupa. Selain sebagai karya seni rupa, logo itu
sendiri sebagai symbol dari merek atau perusahaan. Contoh Logo Milik PT. Gudang
Garam dengan warna dominan merah dan gambar Gudang, rel keeta.
7. Dalam
pengolahan perusaahan bila peusahaan mengalami kekurangan dalam keuangan maka
perusahaan meminjam pada kreditur contoh Bank. Syarat – syarat dan prosedur –
prosedur pokok untuk memperoleh pinjaman dari lembaga kreditur adalah:
·
Hasil study kelayakan ( feasibility
study ) atau gambaran prospek usaha yang memerlukan modal untuk pengembanganya.
·
Barang jaminan yang diajukan oleh
pemohon kredit yang disetujui oleh bank yang bersangkutan.
·
Akta pendirian atau surat izin usaha
dan nomor pokok wajib pajak perusahaan yang mengajukan permohonan kredit
terhadap pihak bank atau kreditur.
·
Syarat – syarat khusus lainya yang
ditentukan oleh pihak bank atau kreditur yang bersangkutan.
·
Permohonan tertulis yang di tanda
tangani oleh pemohon.
Syarat – syarat tersebut di lampirkan pada
surat permohonan yang di buat dan ditandatangani serta diajukan oleh pihak
pengusaha pemohon kredit kepada pihak bank atau kreditur yang dimaksud. Setelah
permohonan diterima oleh bank atau lembaga kreditur, maka pihak bank atau
lembaga kreditur mempelajari syarat – syarat dan melakukan pengecekkan atas
keadaan dan kesahan jaminan ( barang atau orang ). Apabila syarat – syarat
tersebut ternyata memenuhi semua perkreditan, kemudian para pihak yang terkait
menghadap notaris untuk dibuatkan akta perjanjian kredit dan perjanjiaan
pinjaman. Setelah akta ditandatangani oleh para pihak terkait dan dihadapan
notaris, berarti perjanjian mengikat, yang kemudian diikuti penyerahan barang
bergerak sebagai jaminan atau sertifikat hak milik jika jaminan itu bukan
barang bergerak kepada bank atau lembaga kreditur pemberi kredit. Bank tersebut
dapat segera memberikan kredit tersebut kepada debitur pengusaha yang berhak
atas kredit tersebut.
8. Pembukuan
perusahaan berfungsi sebagai pencatat kekayaan, kewajiban, modal, dan segala
sesuatu menyangkut laporan keuangan perusahaan. Maka pembukuan perusahaan ini
memungkinkan perusahaan untuk mengetahui tingkat ketercapaian dan kebijakan
yang hendak diambil. Pembukuan perusahaan juga memungkinkan penyelesaian urusan
administrasi perusahaan terkait secara tertib dan rapi. Selain itu biasanya
nilai dari laporan pembukuan perusahaan ini nantinya juga mempengaruhi pada
pemenuhan kewajibannya dalam pembayaran pajak pada negara.
Secara hukum bisnis hal ini dilakukan untuk
menghindarkan pencucian uang, korupsi, dan hal-hal yang bersifat
kriminal. Pembukuan yang diwajibkan ada-lah pembukuan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan dilaporkan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia, Pengertian pembukuan sesuai dengan penjelasan
pasal 16 UU 39/2007 tentang Cukai berbunyi "Suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, hutang,
modal dan pendapatan, dan biaya yang secara khusus
menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang kemudian di ikhtisarkan dalam laporan keuangan”.
9. Tidak.
Karena, Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberikan ijin untuk dengan
tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan
yang berlaku. Ciptaan tersebut meliputi sains, sastra, dan seni. Untuk
melindungi pencipta, pencipta harus mendaftarkan ciptaannya kepada lembaga
cipta yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Sedangkan
hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Ciptaan yang dapat dipatenkan ada tiga yaitu
proses, mesin, barang. Hak paten dilindungi dalam UU nomor 14 tahun 2001.
Ketidaksamaan
antara hak cipta dan hak paten adalah pada ciptaannya hak cipta pada karya
sastra, seni dan sains. Sedangkan hak paten pada karya proses, mesin, barang.
Contohnya batik tulis itu termasuk hak cipta sedangkan batik dengan menggunakan
printing termasuk hak patent.
10.
Sistem
kredit adalah pembayaran atau transaksi antara pembeli dan pelanggan dalam
perdagangan namun pembeli belum dapat membayaran tagihan dari pembelian
tersebut dan membayar pada jatuh tempo yang telah ditetapkan. Meskipun pembeli
belum dapat membayar hak barang sudah pindah pada pembeli meskipun belum
dilunasi atau belum jatuh tempo. Contoh pembelian partai barang elekronik oleh
CV. Mulia pada CV. Abadi.
Sedangkan
sistem sewa beli adalah transaksi antara pedagang dan pembeli namun pembeli
menyewa dengan membayar pada jatuh tempo yang ditetapkjan dan dalam kurung
waktu yang telah disepakati dan jika pembeli dapat melunasi pada jatuh tempo
dalam kurung waktu yang telah disepakati maka barang menjadi milik pembeli.
Tetapi apabila pembeli tidak dapat melunasi pada waktu yang telah disepakati
maka barang diambil oleh penjual. Contoh pembelian sepeda motor, mobil rumah
dll.
11.
·
Hukum Positif adalah Hukum positif
atau ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.
·
Hukum Material adalah Hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubugan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan dan ada hukum formil atau
hukum acara.
·
Pemegang hak adalah Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
tersebut diatas.
·
Siapa saja yang tidak dapat
melaksanakan hak adalah Orang yang sedang sakit dan membutuhan perawatan medis
yang intensif, orang yang mempunyai penyakit kejiwaan, dan orang yang menderita
cacat fisik yang parah.
·
Subjek dan Objek Hukum, Objek Hukum
adalah Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Sedangkan Subjek
Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
·
Ciri – Ciri Hukum sebagai berikut
Perintah dan atau larangan, dan Hukum harus ditaati dan dijalankan. Sifat –
Sifat Hukum yaitu Hukum itu bersifat memaksa. Maksud dari memaksa yaitu
peraturan yang ada dalam hukum memaksa setiap orang untuk mematuhinya dan
menjalankannya, apabila mereka tidak menaatinya maka ada sanksi yang tegas.
·
Akuisisi merupakan cara mengembangkan
perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami
kesulitan atau kesulitan modal.
·
Divestasi Perusahaan, Pengertian
Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial
atau barang, divestasi dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki
oleh perusahaan.Divestasi merupakan kebalikan dari investasi pada aset yang
baru. Dalam proses divestasi, beberapa perusahaan telah menggunakan media
teknologi pada beberapa divisi.
·
Privatisasi Perusahaan adalah
Penjualan saham perusahaan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain
dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat
bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
·
Likuidasi Perusahaan adalah Penutupan
perusahaan karena perusahaan tersebut tidak mampu membiayai proses produksi dan
juga membiayai karyawannya sehingga perusahaan tersebut mengalami pailit.
·
Saham Biasa adalah suatu sertifikat
atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan
dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan.
·
Saham Preferen adalah saham yang
pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa.
12.
Bank
umum, Bank umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin menteri
keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pemberian izin usaha
kepada bank umum dilakukan dalam dua tahap :
1.
persetujuan perinsip, yaitu
persetujuan untuk melakukan persiapan
pendirian Bank Umum
2.
izin usaha. Menurut ketentuan pasa 2
ayat (1) PP no. 54 tahun 1998 tentang Bank Umum modal yang disetorkan minimal
Rp 3.000.00.000.000 (tiga triliun rupiah).
Bank
Syaiah, Bank syariah hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin
menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah menyebutkan,
jika mendirikan bank umum syariah modal
minimum yang harus disediakan sebesar Rp1 triliun.
Bank
BPR, Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
memiliki Persyaratan dewan
komisaris, yaitu :
1.
Tidak termasuk dalam daftar orang
tercela di bidang perbankan,
2.
Memiliki integritas dan bersedia
mengembangkan BPR yang sehat,
3.
Jumlah anggota komisaris
sekurang-kurangnya 1 orang dan wajib memiliki pengetahuan atau pengalaman
dibidang perbankan,
4.
Anggota dewan komisaris dapat
merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan atau
BPRS,
5.
Komisaris dilarang menjabat sebagai
anggota direksi Bank Umum.
13.
Tidak.
Karena Pengertian arbitase adalah penyelesaian suatu perselisihan atau perkara
oleh seorang atau beberapa orang yang sama – sama ditunjuk sebagai penengah
atau wasit oleh para pihak yang bersengketa dengan tidak diselesaikan lewat
pengadilan. Jadi, pengadilan arbitase adalah penyelesaian perkara tanpa melalui
pengadilan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dengan menunjuk arbiter
sebagai penengahnya atau hakimnya dan didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pengadilan arbitase
hanya menyelesaikan sengketa dibidang komersial. Contohnya sengketa tentang sah
tidaknya jual beli, asuransi, pengangkutan, perbankan dan lain – lain.
Sedangkan pengadilan negeri adalah penyelesaian sengketa lewat pengadilan.
Perbedaaan
mendasar antara arbitrase deng-an pengadilan antara lain:
1.
persidangan
pengadilan berlangsung terbuka untuk umum, sedangkan persidangan arbitrase
bersifat tertutup.
2.
tuntutan
perkara ke arbitrase hanya bisa dilangsungkan jika para pihak yang bersengketa
terikat dengan perjanjian arbitrase, sedangkan tuntutan perkara ke pengadilan
bisa diajukan oleh siapapun.
3.
proses
beracara di pengadilan sangat formal, sangat kaku, sedangkan proses beracara di
arbitrase tidak terlalu formal, tidak terlalu kaku.
4.
arbiter
dipilih berdasarkan keahliannya, sedangkan hakim pada umumnya adalah generalis.
5.
pada
beberapa sistem hukum tertentu hakim menganut preseden atau yurisprudensi,
sedangkan arbiter tidak mengenal preseden.
6.
putusan
arbitrase adalah final dan mengikat, tidak dapat diajukan banding atau upaya
hukum apapun, sedangkan putusan pengadilan bisa diajukan banding, kasasi dan
bahkan peninjauan kembali.
14.
Tidak,
Lisensi adalah Industri manufaktur yang murni yang memproduksi barang, bukan
jasa. Industri ini kemudian bekerja sama dengan industri lain sehingga
menghasilkan yang kemudian dinamakan lisensi. Licensor memberikan lisensi kepada perusahaan lain (licensee) untuk digunakan dalam
proses pemasaran, trademark, paten, rahasia dagang, atau hal bernilai lainnya
dengan imbalan berupa royalti. Contoh coca cola.
Sedangkan
franchise adalah kerjasama perdagangan antara franchisor dengan franchisee untuk menjualkan
barang franchisor tanpa merubah rasa, bentuk, proses yang telah dibuat oleh
franchisor. Ada beberapa hak yang diberikan oleh franchisor kepada franchise
yaitu berupa hak atas kekayaan intelektual dan bussines format. Contoh
Indomaret, Alfamaret.
Jadi, dari penjelasan di atas
sudah kita ketahui bahwa Lisensi dan Franchise tidak identik, masing – masing
pola kerja sama memiliki kelemahan dan keunggulan.
0 comments:
Posting Komentar