BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada zaman
sekarang ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam
kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai
teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh
negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi
pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka
secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang
teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh
ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang
warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem
perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa
pemberian hak paten.
Dalam
menghadapi era globalisasi ini, semua masyarakat baik dari kalangan atas,
maupun bawah harus punya kemampuan di bidang teknologi. Banyak karya
intelektual di bidang teknologi yang bisa membawa kenyamanan dan kemajuan di
hidup masyarakat. Maka dari itu karya-karya ini perlu dihargai dan dilindungi
dengan pemberian hak paten. Hak paten ini memerlukan perlindangan hukum, agar
tidak ada pihak yang punya niat jelek untuk mengklaim dan menjadi hecker.
Oleh karenanya kami mengangkat materi Hak Paten untuk penyusunan makalah ini. Uraian
materi akan dipaparkan secara rinci pada bab selanjutnya.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasar
latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat tersusun beberapa rumusan
masalah sebagai berikut:
a.
Apa yang
dimaksud dengan subjek paten?
b.
Bagaimana ruang
lingkup perlindungan paten?
d.
Bagaiamana
pengalihan dan lisensi paten?
e.
Bagaiamana
cara pembatalan paten?
f.
Bagaiamana
pelaksanaan paten oleh pemerintah?
BAB II
PEMBAHASAN
Objek pengaturan hak
cipta adalah penemuan di bidang teknologi. Penemuan di bidang teknologi ini
misalnya dapat berbentuk penemuan (inventions), pengetahuan secara
ilmiah atau varietas tumbuhan. Sama halnya dengan hak cipta, kebutuhan
perlindungan hukum bagi penemuan di bidang teknologi tersebut juga berakar pada
sejarah yang cukup lama. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat
monopolistik, dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14.
Teknologi ini sangat
penting, karena merupakan faktor penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan
industri. Sebagai ilmu pengetahuan yang ditetapkan dalam proses industri,
teknologi jelas lahir dari kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan. Dari
segi nilai, kegiatan tersebut selalu melibatkan tenaga dan pikiran serta waktu
dan juga biaya yang biasanya sangat besar.
Karena hal tersebut
diatas maka teknologi akan memiliki nilai atau manfaat ekonomi. Oleh sebab itu,
wajar apabila terhadap hak atas penemuan tersebut diberi perlindungan hukum.
Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sebagai pengganti dari
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1997, perlu diketahui adanya terminologi baku yang diatur dalam
undang-undang tersebut termasuk mengenai pengertian paten itu sendiri. Pasal 1
Undang-Undang Paten menegaskan pengertian paten yaitu suatu hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, untuk selama kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri intensinya
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan
pengembangan produk atau prosesnya. Adapun inventor adalah seseorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Penjelasan
undang-undang menegaskan bahwa istilah invensi digunakan untuk penemuan dan
istilah inventor digunakan untuk penemunya.
A. Subjek Paten
Mengenai subjek paten Pasal 10 Undang-Undang
Paten No. 14 Tahun 2001 menyebutkan:
1. yangberhakmemperoleh paten adalah
inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan;
2. jika suatu invensi dihasilkan oleh
beberapa orang secara bersama-sama hakatas invensi tersebut dimiliki secara
bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam Pasal 12 Undang-Undang
Paten No. 14 Tahun 2001 disebutkan:
1. pihak yang berhakmemperoleh paten
atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang
memberikan pekerjaan tersebut, kecuali perjanjian lain;
2. ketentuansebagaimanadimaksudkandalam
ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik
olehkaryawanmaupunmaupunpekerja yang menggunakan data atau sarana yang tersedia
dalam pekerjaannya sekalipun perjanjiantersebuttidakmengharuskannyauntukmenghasilkaninvensi;
3. inventorsebagaimanadimaksudkanpada
ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut;
4. imbalansebagaimanadimaksudkanpada
ayat (3) dapat dibayarkan;
a. dalam jumlah tertentu dan
sekaligus;
b. persentase;
c. gabunganantarajumlahtertentu dan
sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d. gabunganantarapersentasedan hadiah
atau bonus;
e. bentuk lain yang disepakati oleh
pihak yang bersangkutan yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang
bersangkutan;
5. tidakterdapatkesesuaianmengenai
cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk diberikan oleh
Pengadilan Niaga;
6. ketentuansebagaimanadimaksudpada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak inventor
untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.
Apabila
invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak atas paten tersebut
dimiliki secara kolektif. Hak kolektif selain diberikan kepada beberapa orang
secara bersama-sama dapat juga diberikan kepada badan hukum. Orang yang pertama
kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai inventor.
Apabiladikemudianhariterbuktisebaliknya secara kuat dan meyakinkan maka status sebagai inventor
tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.
Hak dan kewajiban pemegang paten Pasal 16 UU
No. 14 Tahun 2001 menyebutkan:
1. pemegang paten
memilikihakekslusifuntukmelaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak
lain yang tanpapersetujuannya;
2. dalam hal paten proses, larangan
terhadap pihak lain yang tanpa persetujuan melakukan impor sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
dihasilkan oleh penggunaan paten proses yang dimilikinya;
3. dikecualikandariketentuansebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
Pemegang
paten melaksanakan atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan
manfaat ekonomi dari suatu penemuan. Unsur yang terpenting terletak pada aspek
perlindungan hukum terhadap pemanfaatan hak tersebut secara menyeluruh dan
utuh. Kurang tepat bilamana persoalannya kemudian dipisahkan dalam bentuk
ekspor dan impor. Sebab ekspor dan impor adalah masalah tata niaga yang pada
era WTO akan menjadi lebih terbuka tanpa dibatasi oleh dinding nasional.
B. Ruang Lingkup Perlindungan Paten
Mengenai ruang lingkup perlindungan paten di
Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten,
meliputi: penemuan yang dapat diberikan paten, penemuan yang tidak dapat
diberikan paten, subjek paten, hak dan kewajiban pemegang paten dan
pengecualian terhadap pelaksanaan paten. Mengenai penemuan yang dapat diberikan
paten menurut Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001 menegaskan:
1. patendiberikanuntukinvensi yang
baru danmengandunglangkahinventifsertadapatditerapkankedalamindustri;
2. suatuinvensimengandunglangkahinventifjikainvensitersebut
bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal
yang tidakdaptdidugasebelumnya;
3. penilaianbahwasuatuinvensi
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan
memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan itu diajukan dengan hak
prioritas.
Paten tidak diberikan untuk
invensitentang:
a. proses atau produk yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,ketertibanumuataukesusilaan;
b. metodepemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan;
c. teoridanmetodedibidang ilmu
pengetahuan dan matematika;
d. semuamakhlukhidup, kecuali jasad
renik, proses biologisyngesensialuntukmemproduksi tanaman atau hewan.
Paten sebagaimana
dimaksud di atas diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak diperpanjang. Adapun
untuk untuk paten sederhana diberikan
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu tersebut juga dapat diperpanjang.
C.
Permohonan Paten
Paten
diberikan berdasarkan atas permohonan dan setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi. Satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih
memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Hal-hal yang harus dimuat
dalam surat permohonan, yaitu:
a.
tanggal, bulan, dan permohonan;
b.
alamat lengkap dan alamat jenis
permohonan;
c.
nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor;
d.
nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.
surat kuasa khusus, dalam hal
permohonan diajukan oleh kuasa;
f.
pernyataan permohonan untuk dapat
diberi paten;
g.
judul invensi;
h.
klain yang terkandung dalam invensi;
i.
deskripsi tentang invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
j.
gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi;
k.
abstrak invensi.
Selanjutnya
atas setiap permohonan paten akan diumumkan oleh pemerintah yang dilakukan
dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala
oleh Ditjen HAKI dan atau menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan dengan
mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
Atas permohonan
yang diajukan, Ditjen HAKI akan memberikan keputusan untuk menyetujui atau
menolak permohonan. Untuk paten akan dikeluarkan keputusan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Atas paten yang
diberikan, akan diterbitkan sertifikat paten yang merupakan bukti hak atas
paten dan berlaku pada tanggal diberikannya sertifikat paten dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan.
Terhadap
permohonan paten yang ditolak dapat diajukan permohonan banding ke Komisi
Banding Paten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
surat pemberitahuan penolakan permohonan. Komisi Banding Paten merupakan badan
khusus yang independen dan berada di lingkungan Departemen Kehakiman.
D.
Pengalihandan Lisensi Paten
Seperti
diketahui bahwa paten pada dasarnya adalah hak milikperseorangan yang tidak
berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagaimana hak milik
tentunya paten dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 yang dapat terjadi karena
beberapa hal yaitu:
1. pewarisan;
2. hibah;
3. wasiat;
4. perjanjiantertulis;
5. sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pengalihantersebuttentunyatidak
menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkannamadanidentitasnyadalam paten
yang bersangkutan. Hak ini disebut hak moral.
Beberapa
dari pengalihan paten yang pemilikan haknya juga beralih, pemegang paten juga
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Lisensi paten merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya hanya pemberian hak
untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat-syarat
tertentu. Lingkup lisensi meliputi semua perbuatan selama jangka waktu lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayahnegara RI. Dalam perjanjian lisensi
tidak boleh memuat ketentuan baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa
Indonesia dalam menguasai dan mengembangkanteknologipadaumunyadan yang
berkaitan dengan invensi yang diberi paten. Setiap pihak dapat mengajukan
permohonan lisensi-wajibkepadaDitjen HAKI
untukmelaksanakan paten setelah lewat waktu 36 bulan terhitungsejaktanggalpemberian paten. Permohonan tersebut
hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak
dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang
paten. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan lisensi-wajib, tentu akan disertai dengan
pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada pemegang paten.
Royalti tersebut dapat berupa uang atau bentuklainnya yang disepakati para
pihak. Besar royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim
digunakan dalam perjanjian lisensi paten atau perjanjian lain yang sejenis
yaitu perjanjian yang lazim dibuat dalam rangka pengalihan kemampuan atau
pengalihan pengetahuan tentang teknologi yang tidak di patenkan. Lisensi-wajib akan berakhir apabila:
1. alasan yang dijadikandasar bagi pemberian
lisensi-wajibtidakadalagi;
2. penerimalisensi-wajib tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak
melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
3. penerimalisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat
dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam
pemberian lisensi-wajib.
E.
Pembatalan Paten
Undang-Undang
Paten menegaskan bahwa ada 3 (tiga) macam pembatalan paten, yaitu Pertama, karena batal
demi hukum, Kedua, batal atas permohonan pemegang paten, dan Ketiga,
batal karena adanya gugatan. Paten yang dinyatakan batal demi hukum apabila
pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka
waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yang akan diberitahukan
secaratertulisolehDitjen HAKI kepadapemegang paten serta penerima lisensi dan
mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut. Paten yang dinyatakan batal
demi hukum ini akan dicatat dan diumumkan.
Untuk
pembatalan paten atas permohonan pemegang paten dilakukanolehDitjen HAKI
untukseluruh atau sebagian atas permohonan paten yang diajukan. Atas pembatalan
paten ini tidak dapat dilakukan jika penerima lisensi
tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan
pembatalan tersebut. Selanjutnya keputusan pembatalan paten tersebut
diberitahukan secaratertulisolehDitjen HAKI sepertihalnya batal demi hukum. Sedangkan
untuk pembatalan paten karena gugatan terjadi karena adanya gugatan yang
diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui Pengadilan Niaga dalam
hal paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain
untuk invensi yang sama berdasarkan undang-undang. Gugatan pembatalan dapat
juga dilakukan oleh Jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi dalam
hal pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya
pelaksanaan paten dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian
lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi-wajib
pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.
Akibat hukum dari adanya pembatalan paten adalah :
1) akanmenghapuskansegalaakibathukum
yang berkaitandenganpatendanhal-hal lain yang berasal
dari paten tersebut;
2) penerimalisensitetapberhak
melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi yaitu penerima lisensi yang
dibatalkan karena alasan paten yang
digugat pembatalannya sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak
lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang-undang;
3) penerimaanlisensitidakwajib
meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada
pemegang paten yang patennyadibatalkan, tetapimengalihkan pembayaran royaltiuntuk
sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang paten yang berhak.
Apabila pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima lisensi,
pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti sesuai dengan
sisajangkawaktupengunalisensikepadapemegangpaten yang berhak.
F.
Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Pasal
99 Undamg-Undang Paten menegaskanapabila pemerintah berpendapat bahwa suatu
paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk
kepentingan masyarakat, pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Contoh invensi
yang terkait dengan pertahanandan keamanan negara antara lain bahanpeledak,
senjatadanamunisi. Sedangkanuntukkebutuhan yang sangatmendesak bagi
kepentingan masyarakat mencakup antara lain bidang kesehatan seperti obat-obat
yang masih dilindungi paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangipenyakit
yang berjangkitsecaraluas; bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat
dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang
disebabkan oleh hama. Pemerintah akan memberikan imbalan yang wajar kepada
pemegang paten. Seandainya pemegang paten tidak setuju atas besarnya imbalan
yang ditetapkan oleh pemerintah, pemegang paten
dapatmegajukangugatanatasketidaksetujuannyakepadaPengadilanNiaga, namun gugatan
tersebut tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Paten sebagaibendaimmaterialdan sebagaibagianhakkekayaanperindustrianpatenadalahbagiandari hakkekayaanintelektual,
termasukdalamkategorihakkekayaanperindustrian (Industrial Property Right). Hak kekayaan intelektual itu senderi merupakan bagian dari benda,
yaitu benda tidak berwujud.
Paten atauoktroitelahadasejakabad
XIV dan XV, contohnya di negaraItalia danInggris. Sifat
pemberian hak ini pada waktu itu bukan ditujukan atas suatu temuan atauinvensi
(uitvinding) namundiutamakanuntuk
menarik para ahli dari luar negeri.
Paten
mempunyai objek terhadap temuan atau invensi dalam bidang teknologi yang secara
praktisdapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Mengenaisubjek paten Pasal
10 Undang-Undang Paten No.14 Tahun 2001 menyebutkanpermohonan paten diajukandengancara
mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap
4.Prosedurpermintaan paten berdasarkanUndang-Undang Paten No 14 Tahun 2001 adalahpermohonan paten diajukandengan
cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4. Undang-Undang Paten menegaskanbahwaada 3 (tiga) macampembatalan
paten yaitupertama, karenabatal demi hukum, kedua,batalataspermohonanpemegang paten,
danketiga, batalkarenaadanya gugatan.
B.
Saran
Diharapakan
masyarakat mempelajari ilmu hukum HAKI yang ada di Indonesia agar dapat
membantu Indonesia dalam mencapai tujuan perkembangan industri. Serta
masyarakat Indonesia mampu menghargai karya intelektual anak bangsa. Jadilah
pelaku bisnis yang mementingkan kepentingan negara dan tidak mengecewakan
masyarakat banyak. Serta alangkah baiknya bisa semua masyarakat Indonesia
mematuhi hukum yang berlaku.
DAFTAR RUJUKAN
Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta:Sinar Grafika.
Saidin. 2006. Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual.Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada.
Simatupang.2003.Aspek Hukum Dalam Bisnis.Jakarta:RinekaCipta.
0 comments:
Posting Komentar