Jumat, 05 Februari 2016

HAK PATEN



 BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Pada zaman sekarang ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Dalam menghadapi era globalisasi ini, semua masyarakat baik dari kalangan atas, maupun bawah harus punya kemampuan di bidang teknologi. Banyak karya intelektual di bidang teknologi yang bisa membawa kenyamanan dan kemajuan di hidup masyarakat. Maka dari itu karya-karya ini perlu dihargai dan dilindungi dengan pemberian hak paten. Hak paten ini memerlukan perlindangan hukum, agar tidak ada pihak yang punya niat jelek untuk mengklaim dan menjadi hecker. Oleh karenanya kami mengangkat materi Hak Paten untuk penyusunan makalah ini. Uraian materi akan dipaparkan secara rinci pada bab selanjutnya.

1.2        Rumusan Masalah
Berdasar latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat tersusun beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
a.                           Apa yang dimaksud dengan subjek paten?
b.                          Bagaimana ruang lingkup perlindungan paten?
c.                           Bagaimana permintaan paten?
d.                          Bagaiamana pengalihan dan lisensi paten?
e.                           Bagaiamana cara pembatalan paten?
f.                           Bagaiamana pelaksanaan paten oleh pemerintah?




BAB II
PEMBAHASAN

Objek pengaturan hak cipta adalah penemuan di bidang teknologi. Penemuan di bidang teknologi ini misalnya dapat berbentuk penemuan (inventions), pengetahuan secara ilmiah atau varietas tumbuhan. Sama halnya dengan hak cipta, kebutuhan perlindungan hukum bagi penemuan di bidang teknologi tersebut juga berakar pada sejarah yang cukup lama. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik, dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14.
Teknologi ini sangat penting, karena merupakan faktor penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan industri. Sebagai ilmu pengetahuan yang ditetapkan dalam proses industri, teknologi jelas lahir dari kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan. Dari segi nilai, kegiatan tersebut selalu melibatkan tenaga dan pikiran serta waktu dan juga biaya yang biasanya sangat besar.
Karena hal tersebut diatas maka teknologi akan memiliki nilai atau manfaat ekonomi. Oleh sebab itu, wajar apabila terhadap hak atas penemuan tersebut diberi perlindungan hukum.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, perlu diketahui adanya terminologi baku yang diatur dalam undang-undang tersebut termasuk mengenai pengertian paten itu sendiri. Pasal 1 Undang-Undang Paten menegaskan pengertian paten yaitu suatu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri intensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau prosesnya. Adapun inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Penjelasan undang-undang menegaskan bahwa istilah invensi digunakan untuk penemuan dan istilah inventor digunakan untuk penemunya.

A.      Subjek Paten
Mengenai subjek paten Pasal 10 Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001 menyebutkan:
1.      yangberhakmemperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan;
2.      jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama hakatas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam Pasal 12 Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001 disebutkan:
1.      pihak yang berhakmemperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali perjanjian lain;
2.      ketentuansebagaimanadimaksudkandalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik olehkaryawanmaupunmaupunpekerja yang menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjiantersebuttidakmengharuskannyauntukmenghasilkaninvensi;
3.      inventorsebagaimanadimaksudkanpada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut;
4.      imbalansebagaimanadimaksudkanpada ayat (3) dapat dibayarkan;
a.       dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b.      persentase;
c.       gabunganantarajumlahtertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d.      gabunganantarapersentasedan hadiah atau bonus;
e.       bentuk lain yang disepakati oleh pihak yang bersangkutan yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan;
5.      tidakterdapatkesesuaianmengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk diberikan oleh Pengadilan Niaga;
6.      ketentuansebagaimanadimaksudpada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.
Apabila invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak atas paten tersebut dimiliki secara kolektif. Hak kolektif selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama dapat juga diberikan kepada badan hukum. Orang yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai inventor. Apabiladikemudianhariterbuktisebaliknya secara kuat dan meyakinkan maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.
Hak dan kewajiban pemegang paten Pasal 16 UU No. 14 Tahun 2001 menyebutkan:
1.      pemegang paten memilikihakekslusifuntukmelaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpapersetujuannya;
2.      dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuan melakukan impor sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan oleh penggunaan paten proses yang dimilikinya;
3.      dikecualikandariketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
Pemegang paten melaksanakan atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan. Unsur yang terpenting terletak pada aspek perlindungan hukum terhadap pemanfaatan hak tersebut secara menyeluruh dan utuh. Kurang tepat bilamana persoalannya kemudian dipisahkan dalam bentuk ekspor dan impor. Sebab ekspor dan impor adalah masalah tata niaga yang pada era WTO akan menjadi lebih terbuka tanpa dibatasi oleh dinding nasional.

B.       Ruang Lingkup Perlindungan Paten
Mengenai ruang lingkup perlindungan paten di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten, meliputi: penemuan yang dapat diberikan paten, penemuan yang tidak dapat diberikan paten, subjek paten, hak dan kewajiban pemegang paten dan pengecualian terhadap pelaksanaan paten. Mengenai penemuan yang dapat diberikan paten menurut Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001 menegaskan:
1.      patendiberikanuntukinvensi yang baru danmengandunglangkahinventifsertadapatditerapkankedalamindustri;
2.      suatuinvensimengandunglangkahinventifjikainvensitersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidakdaptdidugasebelumnya;
3.      penilaianbahwasuatuinvensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan itu diajukan dengan hak prioritas.
Paten tidak diberikan untuk invensitentang:
a.       proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,ketertibanumuataukesusilaan;
b.      metodepemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan;
c.       teoridanmetodedibidang ilmu pengetahuan dan matematika;
d.      semuamakhlukhidup, kecuali jasad renik, proses biologisyngesensialuntukmemproduksi tanaman atau hewan.
Paten sebagaimana dimaksud di atas diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak diperpanjang. Adapun untuk untuk paten sederhana  diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut juga dapat diperpanjang.
C.      Permohonan Paten
Paten diberikan berdasarkan atas permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Hal-hal yang harus dimuat dalam surat permohonan, yaitu:
a.       tanggal, bulan, dan permohonan;
b.      alamat lengkap dan alamat jenis permohonan;
c.       nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d.      nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.       surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f.       pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g.      judul invensi;
h.      klain yang terkandung dalam invensi;
i.        deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
j.        gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi;
k.      abstrak invensi.
Selanjutnya atas setiap permohonan paten akan diumumkan oleh pemerintah yang dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HAKI dan atau menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
Atas permohonan yang diajukan, Ditjen HAKI akan memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan. Untuk paten akan dikeluarkan keputusan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Atas paten yang diberikan, akan diterbitkan sertifikat paten yang merupakan bukti hak atas paten dan berlaku pada tanggal diberikannya sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Terhadap permohonan paten yang ditolak dapat diajukan permohonan banding ke Komisi Banding Paten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan. Komisi Banding Paten merupakan badan khusus yang independen dan berada di lingkungan Departemen Kehakiman.

D.      Pengalihandan Lisensi Paten
Seperti diketahui bahwa paten pada dasarnya adalah hak milikperseorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagaimana hak milik tentunya paten dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 yang dapat terjadi karena beberapa hal yaitu:
1.      pewarisan;
2.      hibah;
3.      wasiat;
4.      perjanjiantertulis;
5.      sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihantersebuttentunyatidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkannamadanidentitasnyadalam paten yang bersangkutan. Hak ini disebut hak moral.
Beberapa dari pengalihan paten yang pemilikan haknya juga beralih, pemegang paten juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Lisensi paten merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya hanya pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu. Lingkup lisensi meliputi semua perbuatan selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayahnegara RI. Dalam perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkanteknologipadaumunyadan yang berkaitan dengan invensi yang diberi paten. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajibkepadaDitjen HAKI untukmelaksanakan paten setelah lewat waktu 36 bulan terhitungsejaktanggalpemberian paten. Permohonan tersebut hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan lisensi-wajib, tentu akan disertai dengan pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada pemegang paten. Royalti tersebut dapat berupa uang atau bentuklainnya yang disepakati para pihak. Besar royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi paten atau perjanjian lain yang sejenis yaitu perjanjian yang lazim dibuat dalam rangka pengalihan kemampuan atau pengalihan pengetahuan tentang teknologi yang tidak di patenkan. Lisensi-wajib akan berakhir apabila:
1.      alasan yang dijadikandasar bagi pemberian lisensi-wajibtidakadalagi;
2.      penerimalisensi-wajib tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
3.      penerimalisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.

E.       Pembatalan Paten
Undang-Undang Paten menegaskan bahwa ada 3 (tiga) macam pembatalan paten, yaitu Pertama, karena batal demi hukum, Kedua, batal atas permohonan pemegang paten, dan Ketiga, batal karena adanya gugatan. Paten yang dinyatakan batal demi hukum apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yang akan diberitahukan secaratertulisolehDitjen HAKI kepadapemegang paten serta penerima lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut. Paten yang dinyatakan batal demi hukum ini akan dicatat dan diumumkan.
Untuk pembatalan paten atas permohonan pemegang paten dilakukanolehDitjen HAKI untukseluruh atau sebagian atas permohonan paten yang diajukan. Atas pembatalan paten ini tidak dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut. Selanjutnya keputusan pembatalan paten tersebut diberitahukan secaratertulisolehDitjen HAKI sepertihalnya batal demi hukum. Sedangkan untuk pembatalan paten karena gugatan terjadi karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui Pengadilan Niaga dalam hal paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang-undang. Gugatan pembatalan dapat juga dilakukan oleh Jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi dalam hal pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.
Akibat hukum dari adanya pembatalan paten adalah :
1)      akanmenghapuskansegalaakibathukum yang berkaitandenganpatendanhal-hal lain yang berasal dari paten tersebut;
2)      penerimalisensitetapberhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi yaitu penerima lisensi yang dibatalkan  karena alasan paten yang digugat pembatalannya sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang-undang;
3)      penerimaanlisensitidakwajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang patennyadibatalkan, tetapimengalihkan pembayaran royaltiuntuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang paten yang berhak. Apabila pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima lisensi, pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti sesuai dengan sisajangkawaktupengunalisensikepadapemegangpaten  yang berhak. 

F.       Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Pasal 99 Undamg-Undang Paten menegaskanapabila pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Contoh invensi yang terkait dengan pertahanandan keamanan negara antara lain bahanpeledak, senjatadanamunisi. Sedangkanuntukkebutuhan yang sangatmendesak bagi kepentingan masyarakat mencakup antara lain bidang kesehatan seperti obat-obat yang masih dilindungi paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangipenyakit yang berjangkitsecaraluas; bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama. Pemerintah akan memberikan imbalan yang wajar kepada pemegang paten. Seandainya pemegang paten tidak setuju atas besarnya imbalan yang ditetapkan oleh pemerintah, pemegang paten dapatmegajukangugatanatasketidaksetujuannyakepadaPengadilanNiaga, namun gugatan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh pemerintah.



BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Paten sebagaibendaimmaterialdan sebagaibagianhakkekayaanperindustrianpatenadalahbagiandari hakkekayaanintelektual, termasukdalamkategorihakkekayaanperindustrian (Industrial Property Right). Hak kekayaan intelektual itu senderi merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud.
Paten atauoktroitelahadasejakabad XIV dan XV, contohnya di negaraItalia danInggris. Sifat pemberian hak ini pada waktu itu bukan ditujukan atas suatu temuan atauinvensi (uitvinding) namundiutamakanuntuk menarik para ahli dari luar negeri.
Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi dalam bidang teknologi yang secara praktisdapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Mengenaisubjek paten Pasal 10 Undang-Undang Paten No.14 Tahun 2001 menyebutkanpermohonan paten diajukandengancara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4.Prosedurpermintaan paten berdasarkanUndang-Undang  Paten No 14 Tahun 2001 adalahpermohonan paten diajukandengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4. Undang-Undang Paten menegaskanbahwaada 3 (tiga) macampembatalan paten yaitupertama, karenabatal demi hukum, kedua,batalataspermohonanpemegang paten, danketiga, batalkarenaadanya gugatan.

B.        Saran
Diharapakan masyarakat mempelajari ilmu hukum HAKI yang ada di Indonesia agar dapat membantu Indonesia dalam mencapai tujuan perkembangan industri. Serta masyarakat Indonesia mampu menghargai karya intelektual anak bangsa. Jadilah pelaku bisnis yang mementingkan kepentingan negara dan tidak mengecewakan masyarakat banyak. Serta alangkah baiknya bisa semua masyarakat Indonesia mematuhi hukum yang berlaku.



DAFTAR RUJUKAN

Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta:Sinar Grafika.
Saidin. 2006. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Simatupang.2003.Aspek Hukum Dalam Bisnis.Jakarta:RinekaCipta.





0 comments:

Posting Komentar