Lembaga
– lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai
perusahaan,dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling
membutuhkan,lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal
sehingga dapat berjalan secara baik.lembaga tersebut terdiri dari lembaga
pemerintah dan lembaga swasta,dimana jasa masing – masing lembaga mempunyai
peranan masing – masing mulai dari perusahaan yang hendak go public sampai
selesai go public.
Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan
lembaga swasta.
1. Lembaga –
lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga – lembaga atau badan pemerintah yang
ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan
efek di pasar modal,mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan
efeknya.lembaga – lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pasar
modal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal,yang bertugas mengatur dan
melaksanakan pasar modal di indonesia.tugas BAPEPAM sebagai pengatur pasar
modal antara lain ;
· Membina pasar
modal
· Mengatur
pasar modal
· Mengawasi
kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal
b. Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di indonesia,baik penanaman
modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah
memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang
ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public.izin penanaman modal
harus dikeluarkan BKPM yang memuat antara lain :
· Komposisi dan
jumlah dana investasi
· Besarnya
modal dasar perusahaan
· Batas waktu
penyetoran modal
· Komposisi
pemegang saham
c. Departemen
Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing – masing.setiap
bidang usaha izinya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai contoh untuk usaha pertambangan,maka izin usahanya harus
dikeluarkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi.adapun izin usaha yang
dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut :
· Izin usaha
bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank indonesia
· Izin usaha
bidang pengangkutan dari departemen perhubungan
· Izin usaha
bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan
· Izin usaha
bidang perkebunan,dan peternakan dari departemen pertanian
· Izin usaha
bidang industri dari departemen perindustrian dan perdagangan
· Izin usaha
bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi
d. Departemen
Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas,sebelum didirikan maka
anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh departemen
kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris,kemudian didaftarkan
di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman
dan diberitakan dalam lembaran berita negara.adapun tugas departemen kehakiman
adalah mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal – hal yang
menyangkut sebagai berikut :
· Jumlah modal
dan komposisinya
· Jumlah modal
yang telah disetor
· Susunan dewan
direksi
· Jumlah dewan
komisaris dan wewenang masing – masing
· Pelaksanaan
RUPS
Kemudian setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh
departemen kehakiman.
2. Lembaga –
lembaga Swasta
Disamping lembaga – lembaga pemerintah,terdapat beberapa lembaga swasta
yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan dipasar
modal.lembaga – lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal
antara lain :
a. Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu
dibicarakan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).dalam RUPS
haruslah dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah,maka diperlukanlah jasa
notaris untuk pengesahan acara RUPS.catatan – catatan yang perlu d sahkan oleh
notaris antara lain :
· Membuat
berita acara RUPS
· Menyusun
setiap keputusan dalam RUPS
· Meneliti
keabsahaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahaan
persiapan RUPS,keabsahaan para pemegang saham
· Meneliti
perubahan anggaran
b. Peranan
dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menetukan kelayakan dari laporan
keuangan seperti neraca,laporan laba / rugi dan laporan perubahan modal
emiten.yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten,maka
akan mengeluarkan pernyataan atau penadapat terhadap hasil penilaian yang telah
dilakukannya.pendapat yang dikeluarkan oleh adalah sebagai berikut :
· Wajar tanpa
syarat (unqualifed opinion)
Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan
prinsip – prinsip akuntansi indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau
kekurangan.
· Pendapat
kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan
tersebut,dikarenakan tidak sesuai dengan PAI.
· Pendapat
tidak setuju (adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah di susun.
· Menolak
(decline of opinion )
Menolak memberikan pendapat secara profesional seperti yang di persyaratkan
oleh NPA.
c. Konsultan
hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan – pernyataan tentang
keabsahan dari dokumen – dokumen yang diajukan.tugas para konsultan hukum
adalah meneliti secara sungguh – sungguh atas dokumen – dokumen yang di
persyaratkan.hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan
hukum haruslah meliputi :
· Akte
pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan – perubahannya jika ada.
· Penyertaan
modal oleh pemegang saham sebelum go public.
· Penilaian
izin usaha.
· Status
kepemilikan dari aktiva perusahaan.
· Perjanjian
yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada.
· Kemungkinan
ada gugatan atau tuntutan.
d. Penilai
(appraiser)
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti,tanah,mesin –
mesin,gedung,mobil, dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang
profesional.penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan
setelah dilakukan revaluasi,sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui
secara jelas dan benar.
e. Konsultan
efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen
emiten.konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang :
· Jenis dana
yang diperlukan
· Pemilihan
sumber dana yang diinginkan
· Struktur
permodalan yang tepat
Prosedur Emisi
Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di
pasar modal haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan di
pasar modal.prosedur dan persyaratan dimaksud adalah mulai dari persyaratan
emisi sampai ke tangan investor.kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan
pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar
sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan –
tahapan yang telah ditetapkan,mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya
emisi.
Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1) Tahapan emisi
a. Tahap
persiapan
Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal,maka tahap
pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah
melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).di dalam RUPS yang dihadiri oleh
para pemegang saham akan dibicarakan antara lain :
· Tujuan
mencari modal di pasar modal
· Jenis modal
yang diinginkan
· Jumlah modal
yang dibutuhkan
· Dan hal – hal
lain yang berkaitan dengan emisi
b. Penyampaian letter
of intent
Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat.kemudian
diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian letter of intentmeliputi :
· Pernyataan
untuk emisi
· Jenis efek
· Nominal efek
· Waktu emisi
· Tujuan dan
penggunaan dana emisi
· Data – data
mengenai perusahaan
· Nama dan
alamat bank yang menjadi relasi,notaris,akuntan,dan penasihat hukum
c. Penyampaian
pernyataan pendaftaraan
Langkah selanjutnya setelah penyampaian letter of intent adalah penyampaian
pernyataan pendaftaran.penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi –
informasi antara lain :
· Data tentang
manajemen dan komisaris
· Data tentang
struktur modal
· Kegiatan
usaha emiten
· Rencana emisi
· Penjamin
pelaksana emisi
d. Evaluasi oleh
BAPEPAM
Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi,maka
oleh BAPEPAM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen kelengkapan dokumen –
dokumen yang telah disampaikan.evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan
dokumen.kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain
meliputi :
· Pernyataan
pendaftaraan
· Anggaran
dasar perusahaan
· Laporan
keuangan
· Jenis surat
perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi,dealer,wali
amanat,penanggung dan perjanjian lainnya.
· Surat
pendapat dari segi hukum
· Laporan dari
perusahaan penilai
· Jadwal waktu
emisi dan penjamin emisi
· Laporan hasil
evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
· Surat
pernyataan dari akuntan (comfort letter)
· Surat
pernyataan dari manajemen
· Draft
prospektus
Melakukan penelahaan terhadap seluruh dokumen yang diajukan.tujuannya
adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing – masing
dokumen.penelahaan dokumen meliputi antara lain :
· Terhadap
laporan keuangan
· Terhadap
comfort letter
· Terhadap
seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospektus penelahaan haruslah meliputi kelengkapan informasi
yang akan diberikan kepada masyarakat umum.informasi yang harus ada di dalamnya
antara lain :
· Penjamin
emisi
· Laporan
keuangan ringkas
· Bidang usaha
emiten
· Nomor dan
tanggal emisi
· Struktur
permodalan emiten
Selanjutnya dinilai kemampuan emiten memenuhi persyaratan
apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Jika sudah maka dimajukan ke
langkah selanjutnya, namun apabila belum, maka diminta untuk melengkapinya.
e. dengar pendapat terbuka
setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang
hendak melakukan emisi, maka langkah
selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh.
Bapepam
Perusahaan yang bersangkutan
Serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi
langsung dari pihak yang hendak melalukan emisi.
2. persyaratan emisi
Izin registrasi dan listing diberikan oleh bapepam setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah regisrtasi,
emiten harus listing di bursa efek paling lambat 90hari setelah registrasi
keluar.
Baarakallah
BalasHapusPrediksi Togel Sgp Mbah Bonar 13 Agustus 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus