Sabtu, 20 Februari 2016

Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal


            Lembaga – lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan,dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan,lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik.lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta,dimana jasa masing – masing lembaga mempunyai peranan masing – masing mulai dari perusahaan yang hendak go public sampai selesai go public.
Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1.      Lembaga – lembaga Pemerintah
Merupakan  lembaga – lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal,mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan efeknya.lembaga – lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pasar modal tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal,yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di indonesia.tugas BAPEPAM sebagai pengatur pasar modal antara lain ;
·         Membina pasar modal
·         Mengatur pasar modal
·         Mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal
b.      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di indonesia,baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public.izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM yang memuat antara lain :
·         Komposisi dan jumlah dana investasi
·         Besarnya modal dasar perusahaan
·         Batas waktu penyetoran modal
·         Komposisi pemegang saham
c.       Departemen Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing – masing.setiap bidang usaha izinya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai contoh untuk usaha pertambangan,maka izin usahanya harus dikeluarkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi.adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut :
·         Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank indonesia
·         Izin usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan
·         Izin usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan
·         Izin usaha bidang perkebunan,dan peternakan dari departemen pertanian
·         Izin usaha bidang industri dari departemen perindustrian dan perdagangan
·         Izin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi
d.      Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas,sebelum didirikan maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh departemen kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris,kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita negara.adapun tugas departemen kehakiman adalah mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal – hal yang menyangkut sebagai berikut :
·         Jumlah modal dan komposisinya
·         Jumlah modal yang telah disetor
·         Susunan dewan direksi
·         Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing – masing
·         Pelaksanaan RUPS
Kemudian setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman.

2.      Lembaga – lembaga Swasta
Disamping lembaga – lembaga pemerintah,terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan dipasar modal.lembaga – lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain :
a.      Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah,maka diperlukanlah jasa notaris untuk pengesahan acara RUPS.catatan – catatan yang perlu d sahkan oleh notaris antara lain :
·         Membuat berita acara RUPS
·         Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
·         Meneliti keabsahaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahaan persiapan RUPS,keabsahaan para pemegang saham
·         Meneliti perubahan anggaran

b.      Peranan dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menetukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca,laporan laba / rugi dan laporan perubahan modal emiten.yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten,maka akan mengeluarkan pernyataan atau penadapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya.pendapat yang dikeluarkan oleh adalah sebagai berikut :
·         Wajar tanpa syarat (unqualifed opinion)
Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
·         Pendapat kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut,dikarenakan tidak sesuai dengan PAI.
·         Pendapat tidak setuju (adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah di susun.
·         Menolak (decline of opinion )
Menolak memberikan pendapat secara profesional seperti yang di persyaratkan oleh NPA.

c.       Konsultan hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan – pernyataan tentang keabsahan dari dokumen – dokumen yang diajukan.tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh – sungguh atas dokumen – dokumen yang di persyaratkan.hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi :
·         Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan – perubahannya jika ada.
·         Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public.
·         Penilaian izin usaha.
·         Status kepemilikan dari aktiva perusahaan.
·         Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada.
·         Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan.
d.      Penilai (appraiser)
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti,tanah,mesin – mesin,gedung,mobil, dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang profesional.penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi,sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
e.      Konsultan efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten.konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang :
·         Jenis dana yang diperlukan
·         Pemilihan sumber dana yang diinginkan
·         Struktur permodalan yang tepat
Prosedur Emisi
Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan di pasar modal.prosedur dan persyaratan dimaksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor.kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan – tahapan yang telah ditetapkan,mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.
Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1)      Tahapan emisi
a.      Tahap persiapan
Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal,maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain :
·         Tujuan mencari modal di pasar modal
·         Jenis modal yang diinginkan
·         Jumlah modal yang dibutuhkan
·         Dan hal – hal lain yang berkaitan dengan emisi
b.      Penyampaian letter of intent
Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat.kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian letter of intentmeliputi :
·         Pernyataan untuk emisi
·         Jenis efek
·         Nominal efek
·         Waktu emisi
·         Tujuan dan penggunaan dana emisi
·         Data – data mengenai perusahaan
·         Nama dan alamat bank yang menjadi relasi,notaris,akuntan,dan penasihat hukum
c.       Penyampaian pernyataan pendaftaraan
Langkah selanjutnya setelah penyampaian letter of intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran.penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi – informasi antara lain :
·         Data tentang manajemen dan komisaris
·         Data tentang struktur modal
·         Kegiatan usaha emiten
·         Rencana emisi
·         Penjamin pelaksana emisi
d.      Evaluasi oleh BAPEPAM
Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi,maka oleh BAPEPAM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen kelengkapan dokumen – dokumen yang telah disampaikan.evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen.kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi :
·         Pernyataan pendaftaraan
·         Anggaran dasar perusahaan
·         Laporan keuangan
·         Jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi,dealer,wali amanat,penanggung dan perjanjian lainnya.
·         Surat pendapat dari segi hukum
·         Laporan dari perusahaan penilai
·         Jadwal waktu emisi dan penjamin emisi
·         Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
·         Surat pernyataan dari akuntan (comfort letter)
·         Surat pernyataan dari manajemen
·         Draft prospektus
Melakukan penelahaan terhadap seluruh dokumen yang diajukan.tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing – masing dokumen.penelahaan dokumen meliputi antara lain :
·         Terhadap laporan keuangan
·         Terhadap comfort letter
·         Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospektus penelahaan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum.informasi yang harus ada di dalamnya antara lain :
·         Penjamin emisi
·         Laporan keuangan ringkas
·         Bidang usaha emiten
·         Nomor dan tanggal emisi
·         Struktur permodalan emiten
Selanjutnya dinilai kemampuan emiten memenuhi persyaratan apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Jika sudah maka dimajukan ke langkah selanjutnya, namun apabila belum, maka diminta untuk melengkapinya.
e. dengar pendapat terbuka
setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi, maka langkah  selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh.
Bapepam
Perusahaan yang bersangkutan
Serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melalukan emisi.
2. persyaratan emisi

Izin registrasi dan listing diberikan oleh bapepam setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah regisrtasi, emiten harus listing di bursa efek paling lambat 90hari setelah registrasi keluar.

2 komentar: