INSTANSI
YANG TERKAIT LANGSUNG DALAM PASAR MODAL
1.Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor
21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
8. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4. memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan
penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan
dan/atau mencabut:
`
· izin usaha;
· izin orang perseorangan;
· efektifnya pernyataan pendaftaran;
· surat tanda terdaftar;
· persetujuan melakukan kegiatan usaha;
· pengesahan;
· persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
· penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
Dewan Komisioner
Dewan Komisioner
adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan
Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Susunan Dewan
Komisioner terdiri atas:
1. seorang
Ketua merangkap anggota;
2. seorang
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
5. seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. seorang
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. seorang
anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8. seorang
anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
9. seorang
anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
2. Bursa Efek
Bursa
Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa efek atau bursa saham adalah
sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek perusahaan yang sudah
terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang
merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun
perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena
bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena
pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya,
perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham
didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa
saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui
bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa
tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang
sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs.
Segmen Pasar
Bursa Efek
Segmen pasar di
bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasar reguler
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar
menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan
kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus
menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada
batas minimal sahamyang diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.
2. Pasar negosiasi
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi
langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan
perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak menggunakan
satuan perdagangan (non-round lot).
3. Pasar tunai
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler,
demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai
biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada
hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang
dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada
prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi
investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.
3.Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan
Penjamin
Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya
adalah:
- Melakukan
kliring(proses penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi)
terhadap tiap transaksi.
- Melakukan
penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi bursa.
Kliring Penjamin
Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para
investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak
transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu
diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang
bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk
kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan
pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa.
Tugas dari
Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Mengawasi,
melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan
dengan teratur, wajar dan efisien.
2. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT.kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
LPP (Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian)
adalah lembaga
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat)
bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek, dan pihak lain.Bank Kustodian adalah
bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat
berharga, maupun barang-barang berharga lainnya
LPP memiliki
tugas diantaranya :
Menyediakan
jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan
efisien
Mengamankan
pemindahtanganan efek
Menyelesaikan
(Settlement)
PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia ( KSEI )
Semua Dana para
investor yang melakukan transaksi2 di bursa disimpan di Bank Kustodian. Jadi
tidak disimpan di pialang atau oleh individual tp semua dana para investor itu
disimpang di Bank Kustodian. Bank kustodian ini berperan sebagai wali dari para
investor. Jika tiba waktunya pembagian deviden dari berbagai emiten tiba, maka
para perusahaan emiten mengalihkan dana deviden tersebut ke Bank
Kustodian, setelah itu barulah bank Kustodian membagi-bagikannya kepada para
investor. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana
investor. Kustodian Sentral Efek Indonesia berperan sebagai wakil dari para
investor.
3.PT.REKSADANA
PT Danareksa
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama
di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan
pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan
investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukan
oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang
dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.
Reksa dana
perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan
kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana
yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham,
pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian
reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum
perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Efek
yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Pengelolaan
portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan
untuk pengadministrasian dan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan
kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana
perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian
reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan
dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar
reksa dana.
1) Penjamin
Emisi saham (Underwriter)
Adalah pihak
yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi
kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
efek
yang tidak
terjual.
Tugas penjamin
emisi antara lain:
Memberikan
nasihat mengenai:
jenis efek yang sebailcnya dikeluarkan - harga yang wajar untuk efek tersebut
jangka
waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi
efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
-pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek – penyusunan
prospektus
-merancang spesimen efek
-mendampingi emiten selama proses evaluasi
-Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara
lain meliputi:
-pendistribusian efek
-menyiapkan sarana-sarana penunjang.
2) Penanggung
(Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok
obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten
tidak memenuhi kewajibannya.
Jenis Perjanjian
Emisi
Penjaminan emisi
efek selalu dihadapkan pada kemungkinan risiko. Oleh karena itu, penjamin
emisi benar-benar harus mempelajari dan
meneliti seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan memproyeksi kemampuan dan minat calon
investor terhadap saham atau efek lain yang akan dijamin emisinya. Risiko
maksimum yang akan dihadapi oleh underwriter adalah
kemungkinan tidak lakunya efek
yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggungjawab dan mengambil alih seluruh efek yang tidak tei jual tersebut. Dalam
praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh
pada minat investor untuk membeli suatu saham. Dilihat dari kepentingan emiten, makin tinggi harga
suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemampuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten
yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi underwritermakin tinggi
harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mungkin timbul. Dalam mekanisme penjaminan emisi
ini mempertemukan kepentingan masing-masing pihak, underwriter dan emiten, biasanya dengan
melalui negosiasi yang cukup panjang.
Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara
penjaminan emisi sebagai berikut:
Kesanggupan penuh (full commitment
underwriting)
Full commitment atau sering juga disebutfrrnz commitment
underwriting adalah suatu
perjanjian penjamin emisi efek di mana penjamin emisi mengikatkan
diri Umtuk menawarkan efek kepada
masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian
tersebut berlaku ketentuan bahwa
underwriter berusaha menjual di
pasar perdana kemttdian membeli efek yang ternyata tidak laku terjual dengan
harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada
penjaminan emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan fu1l
commitment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda
yaitu underwriter membeli seluruh saham emisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan
harga yang tentunya lebih tinggi.
Kesanggupan
terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten, Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua efek yang berhasil
terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.
Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menUu•ut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada
sisa yang belum teijual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, underwritermenyanggupi
membeli sisa efek tersebut dengan harga
tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran
pada pasar perdana.
Kesanggupan semua atau tidak sama sekali (all or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut
ternyata sebagian tidak terjual,
maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek
yang telah laku dipesan oleh investor
akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini
dikenal istilah komitmen minimum atau malcsimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek
telah rnencapai batas minimum penjualan yang ditentukan misalnya,
maka underwriterdapat meneruskan
penawaran sampai batas maksimum penjualan.
Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang teijual belum
memenuhi ketentuan jumlah minimum niaka penjualan efek dibatalkan.
3)
Perantara Perdagangan Efek
Perantara
perdagangan efek adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga
jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
Pasal 1 angka 18
Undang-Undang Pasar Modal memberikan deenisi sebgai berikut: “Perantara
Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk
kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain.” Perantara Efek berperan
penting dan dominan agar pasra modal berfungsi. Oleh karenanya PPE, sebagai
salah satu pihak yang terkait dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas dari
Pedagang Perantara Efek antara lain:
Menyediakan
data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
Menyelesaikan
amanat jual beli efek dari pemberi amanat
Membantu
mebgelola dana bagikepentingan para pemodal
Memberikan
saran kepada para pemodal
4) PEMERINGKAT
EFEK (Rating Company)
Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan
kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin
usaha dari Bapepam dan LK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan
pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan
jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan
pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
a. Efek bersifat
utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b. Pihak sebagai
entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real
Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam
menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan
melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat
Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta
dilaksanaan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan
Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu,
wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
KEWAJIBAN
PEMERINGKAT EFEK
Kewajiban
Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3
tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a. Bersikap
obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
b. Memiliki
prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap
tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.
c. Melakukan
kaji ulang secara berkala paling kurang 3 (tiga) tahun sekali terhadap prosedur
dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas,
konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab
atas setiap hasil
Peringkat yang dikeluarkan.
d. Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil
Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat
dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
e. Melakukan
keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang
diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
f. Memantau
entitas (company rating) dan/atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak
yang
diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur
standar
operasi pemeringkatan.
g. Mengkaji
ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
h. Mengungkapkan
hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai
dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
dalam hal
terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
i. Mempunyai
Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.
INSTANSI YANG
TERKAIT TIDAK LANGSUNG DALAM PASAR MODAL
1.Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam pasar
modal terdapat beberapa lembaga penunjang yang masing-masing mempunyai tugas
dan tanggung jawab yang berbeda serta mempunyai batasan-batasan dan aturan yang
telah ditetapkan. Adapun aturan main yang digunakan bertujuan untuk melindungi
investor khususnya perorangan dari risiko kerugian yang disebabkan oleh pelaku
pasar lainnya.
Lembaga
penunjang yang dimaksud adalah pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar
modal. Lembaga penunjang tersebut terdiri dari:
a.Wali Amanat
(Trustee)
Wali
amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a. “pihak
yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek
bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak
penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka
perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b. Wali
Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat
dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.
Wali Amanat memiliki tugas antara lain :
Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten.
Melakukan
pen ilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan
Memberikan nasihat yang diperhitunglcan oleh
emiten.
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman
pokok beserta bunganya yang harus dilakukan
oleh emiten tepat pada waktunya.
Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak
emiten.
Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
Kewenangan yang
dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua)
jenis, yaitu :
1.
Kewenangan Umum untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
o Menjalankan
pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
o Mewakili
para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
o Sebagai
agen pembayar dalam membayar bunga obligasi, dan sebagainya.
2.
Kewenangan Khusus bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan
pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak
perwaliamanatan dan jaminan.
b. Pedagang Efek
pedagang efek
adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi
pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin
Pedagang Efek
adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:
-
Sales yang bertugas sebagai penjual efek.
-
Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli
efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.
-
Floor broker/trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari
dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk
dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor broker/trader, selain izin
sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan,
yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti
pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa
Efek. Hanya JATS trader yang berhak mengoperasikan komputer perdagangan.
-
Firm Manager yang bertugas sebagai koordinator para floor broker/floor
trader dari suatu Anggota Bursa. Apabila suatu Anggota Bursa memiliki banyak
floor broker/floor trader di lantai perdagangan, maka salah satu di antara
mereka akan ditunjuk sebagai firm manager dan yang memiliki anggota Bursa
ketika berurusan dengan Bursa Efek.
c. Perusahaan
surat berharga (securities company)
Perusahaan surat
berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak
hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwriter, perantara perdagangan
efek, dan penyediaan jasa pengelola dana.Mengkhususkan diri dalam perdagangan
surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga
antara lain :
-
Sebagai pedagang efek
-
Penjamin emisi
-
Perantara perdagangan efek
d.Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
perusahaan
pengelola dana merupakan perusahaan yang beroprasi di pasar dengan mengelola
modal yang berasal dari investor.perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit
yang paling utama,yakni pengelolaan dana(fund managent)dan penympanan dana
(qustodian).
Dalam
praktekya,perusahaan pengelola dana mungkin saja tidak mempunyai unit fund
managent,sehingga untuk melakukan fungsi sebagai fund management menggunakan
jasa dari luar.sedangkan perusahaan pengelola dana yang hanya mempunyai fund
management dan tidak mempunyai qutodian,maka untuk menjalankan fungsi qustodian
,perusahaan dana akan menunjuk suatu bank yang dipercayainya.
e.Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro
Administrasi Efek (BAE) merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
untuk melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap peruubahan pemilikan.
Biro
Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar
Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS)
yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan
saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang
diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara
administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang
tersedia pada BAE.
Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi
efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi
sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang
menggunakan jasanya.
Kustodian efek
adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan.
Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak
lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan
kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.
f. Kantor
administrasi efek.
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Kantor
administrasi efek memiliki tugas:
Membantu
emiten dalam rangka emisi
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
2.Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang dalam pasar modal, antara lain:
a.Notaris
Notaris, adalah
pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten
Notaris memiliki tugas antara lain:
Membuat
berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar,
Menyiapkan naskah perjanjian
dalam rangka emisi efek.
b. Konsultan
Hukum
Konsultan Hukum
adalah pihak yang memberikan pendapatt dari segi hukum mengenai segala
kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go publik secara hukum,
sehinngga dalam proses penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi
yang akurat.
Dalam
melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan:
1. Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik,
1. Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik,
dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga
pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang
diterbitkan dalam
rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan
hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang
Konsultan
hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal
opinion ini
wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
2. Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan
2. Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan
restrukturisasi.
3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
pelanggaranhukum
4. Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani
4. Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani
masalah-masalah hukum, seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam
pembuatankontrak-kontrak
5. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai
5. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai
peraturan hukum pasar modal
c.Akuntan Publik
adalah seorang
yang bertanggung jawab mmemberikan pendapat terhadap kewajaran laporan
keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan. Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya,
laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi
yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan
tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas
dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan
standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggikodeetikprofesi.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun
diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan demikian, laporan keuangan
yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa laporan keuangan telah terbebas dari
kesalahan namun kemungkinan masih mengandung kesalahan. Oleh karena itu,
akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan
keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah
melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan
yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan
tersebut.
Tugas akuntan publik adalah:
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
perusahaan dan memberikan pendapatnya.
Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan
Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan
yang baik (apabila diperlukan).
d. Kustodian
Menurut Pasal 1
angka 8 UUPM, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan
harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai kustodian adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Setiap kustodian
wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data,
keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
o Nasabah
yang efeknya disimpan pada bank kustodian;
o Posisi
efek yang disimpan pada bank kustodian;
o Buku
daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat
pada efek yang dititipkan; dan
o Tempat
penyimpanan yang aman dan terpisah.
Menurut Pasal 45
UUPM, kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada
rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang
diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
e.Perusahaan
penilai
Perusahaan
Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian,
penganalisaan data dan menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu
perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan tujuan mengungkapkan suatu
pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar. Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan
penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui
berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam
melakukan emisi melalui pasar modal.
Agen Pembayaran (Paying Agent).
Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi
yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan
pada saat obligasi telah jatuh tempo.
Agen Penjual (Selling
Agent)
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
Melayanai investor yang akan memesan saham.
Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund)
kepada investor.
Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan
(investor).
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut