Sabtu, 20 Februari 2016

Lembaga Lembaga Yang Terkait Dalam Pasar Modal


 INSTANSI YANG TERKAIT LANGSUNG DALAM PASAR MODAL

1.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
            Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.      kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.      kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.      menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.      menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.      menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.      menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.      menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.      menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.      mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.      melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.      memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.      melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.      menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.      menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.      memberikan dan/atau mencabut:        `          
·  izin usaha;
·  izin orang perseorangan;
·  efektifnya pernyataan pendaftaran;
·  surat tanda terdaftar;
·  persetujuan melakukan kegiatan usaha;
·  pengesahan;
·  persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
·  penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam
     peraturan perundang-undangan di sektor jasa  
     keuangan

Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1.      seorang Ketua merangkap anggota;
2.      seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.      seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.      seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.      seorang Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianDana PensiunLembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.      seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.      seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8.      seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.      seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

2. Bursa Efek
            Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs.
Segmen Pasar Bursa Efek
Segmen pasar di bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasar reguler
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada batas minimal sahamyang diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.
2. Pasar negosiasi
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).
3. Pasar tunai
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler, demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.

3.Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin    
   Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.  Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya adalah:
- Melakukan kliring(proses penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi)   
   terhadap tiap transaksi.
- Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi bursa.

Kliring Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tugas dari Kliring Penjamin Efek Indonesia  (KPEI)
Mengawasi, melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan dengan teratur, wajar dan efisien.

 2. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT.kustodian
    Sentral Efek Indonesia (KSEI)
LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian)
adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek, dan pihak lain.Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat berharga, maupun barang-barang berharga lainnya
LPP memiliki tugas diantaranya :
         Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien
         Mengamankan pemindahtanganan efek
         Menyelesaikan (Settlement)

PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI )
Semua Dana para investor yang melakukan transaksi2 di bursa disimpan di Bank Kustodian. Jadi tidak disimpan di pialang atau oleh individual tp semua dana para investor itu disimpang di Bank Kustodian. Bank kustodian ini berperan sebagai wali dari para investor. Jika tiba waktunya pembagian deviden dari berbagai emiten tiba, maka para perusahaan emiten mengalihkan dana deviden tersebut ke  Bank Kustodian, setelah itu barulah bank Kustodian membagi-bagikannya kepada para investor.  Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana investor. Kustodian Sentral Efek Indonesia berperan sebagai wakil dari para investor.

3.PT.REKSADANA
PT Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Efek yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan untuk pengadministrasian dan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar reksa dana.

1) Penjamin Emisi saham (Underwriter)
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek     
yang tidak terjual.

Tugas penjamin emisi antara lain:  
Memberikan nasihat mengenai: 
         jenis efek yang sebailcnya dikeluarkan harga yang wajar untuk efek tersebut
            jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)  
         Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
-pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek – penyusunan prospektus
-merancang spesimen efek
-mendampingi emiten selama proses evaluasi
-Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:
-pendistribusian efek
-menyiapkan sarana-sarana penunjang. 

2) Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok
obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Jenis Perjanjian Emisi
Penjaminan emisi efek selalu dihadapkan pada kemungkinan risiko. Oleh karena itu, penjamin emisi benar-benar harus mempelajari dan meneliti seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan memproyeksi kemampuan dan minat calon investor terhadap saham atau efek lain yang akan dijamin emisinya. Risiko maksimum yang akan dihadapi oleh underwriter adalah kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggungjawab dan mengambil alih seluruh efek yang tidak tei jual tersebut. Dalam praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh pada minat investor untuk membeli suatu saham. Dilihat dari kepenting­an emiten, makin tinggi harga suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemampuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi un­derwritermakin tinggi harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mungkin timbul. Dalam mekanisme penjaminan emisi ini mempertemukan kepentingan masing-masing pihak, underwriter dan emiten, biasanya dengan melalui negosiasi yang cukup panjang.

Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:
         Kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Full commitment atau sering juga disebutfrrnz commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek di mana penjamin emisi mengikatkan diri Umtuk menawarkan efek kepada
masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemttdian membeli efek yang ternyata tidak laku terjual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjaminan emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan fu1l commit­ment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh saham emisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi.

         Kesanggupan terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten, Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.
  
         Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menUu•ut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum teijual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, underwritermenyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana.

         Kesanggupan semua atau tidak sama sekali (all or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitmen minimum atau malcsimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah rnencapai batas minimum penjualan yang ditentukan misalnya, maka underwriterdapat meneruskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang teijual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum niaka penjualan efek dibatalkan.

 3) Perantara Perdagangan Efek
Perantara perdagangan efek adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pasar Modal memberikan deenisi sebgai berikut: “Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain.” Perantara Efek berperan penting dan dominan agar pasra modal berfungsi. Oleh karenanya PPE, sebagai salah satu pihak yang terkait dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas dari Pedagang Perantara Efek antara lain:
         Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
         Menyelesaikan amanat jual beli efek dari pemberi amanat
         Membantu mebgelola dana bagikepentingan para pemodal
         Memberikan saran kepada para pemodal

4) PEMERINGKAT EFEK (Rating Company)
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan LK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

a. Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b. Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real
    Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanaan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
           
KEWAJIBAN PEMERINGKAT EFEK
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
a. Bersikap obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
b. Memiliki prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap
    tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.
c. Melakukan kaji ulang secara berkala paling kurang 3 (tiga) tahun sekali terhadap prosedur
    dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas,
    konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab atas setiap hasil      
    Peringkat yang dikeluarkan.
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil
    Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat
    dan/atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
e. Melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang
    diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
f. Memantau entitas (company rating) dan/atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang  
    diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar
    operasi pemeringkatan.
g. Mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
h. Mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai
    dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal
    terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
i. Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.

INSTANSI YANG TERKAIT TIDAK LANGSUNG DALAM PASAR MODAL

1.Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam pasar modal terdapat beberapa lembaga penunjang yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda serta mempunyai batasan-batasan dan aturan yang telah ditetapkan. Adapun aturan main yang digunakan bertujuan untuk melindungi investor khususnya perorangan dari risiko kerugian yang disebabkan oleh pelaku pasar lainnya.
Lembaga penunjang yang dimaksud adalah pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Lembaga penunjang tersebut terdiri dari:

a.Wali Amanat (Trustee)
   Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a.      “pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b.      Wali Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.

 Wali Amanat memiliki tugas antara lain :
         Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
         Melakukan pen ilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
         Memberikan nasihat yang diperhitunglcan oleh emiten. 
         Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya. 
         Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran. 
         Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten. 
         Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten. 
         Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).

Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1.  Kewenangan Umum  untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
o   Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
o   Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
o   Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi,  dan sebagainya.
2.  Kewenangan Khusus  bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
            Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.

b. Pedagang Efek
pedagang efek adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin
Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:
-          Sales yang bertugas sebagai penjual efek.
-          Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.
-          Floor broker/trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor broker/trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek. Hanya JATS trader yang berhak mengoperasikan komputer perdagangan.
-          Firm Manager yang bertugas sebagai koordinator para floor broker/floor trader dari suatu Anggota Bursa. Apabila suatu Anggota Bursa memiliki banyak floor broker/floor trader di lantai perdagangan, maka salah satu di antara mereka akan ditunjuk sebagai firm manager dan yang memiliki anggota Bursa ketika berurusan dengan Bursa Efek.


c. Perusahaan surat berharga (securities company)
Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwriter, perantara perdagangan efek, dan penyediaan jasa pengelola dana.Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
-          Sebagai pedagang efek
-          Penjamin emisi
-          Perantara perdagangan efek

d.Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroprasi di pasar dengan mengelola modal yang berasal dari investor.perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama,yakni pengelolaan dana(fund managent)dan penympanan dana (qustodian).
Dalam praktekya,perusahaan pengelola dana mungkin saja tidak mempunyai unit fund managent,sehingga untuk melakukan fungsi sebagai fund management menggunakan jasa dari luar.sedangkan perusahaan pengelola dana yang hanya mempunyai fund management dan tidak mempunyai qutodian,maka untuk menjalankan fungsi qustodian ,perusahaan dana akan  menunjuk suatu bank yang dipercayainya.

e.Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk  melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap peruubahan pemilikan.
Biro Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE.

Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.

Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.

f. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Kantor administrasi efek memiliki tugas:
         Membantu emiten dalam rangka emisi
         Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
         Membantu menyusun daftar pemegang saham
         Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
         Membuat laporan-laporan yang diperlukan

2.Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain:

a.Notaris
Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten
Notaris memiliki tugas antara lain:
         Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
         Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, 
         Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

b. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang memberikan pendapatt dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go publik secara hukum, sehinngga dalam  proses penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan:
1. Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik,
    dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga   
    pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam
    rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan  
    hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan
    hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini
    wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
2. Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan
     restrukturisasi.
3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
    pelanggaranhukum
4. Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani
    masalah-masalah hukum, seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam
    pembuatankontrak-kontrak
5. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai
    peraturan hukum pasar modal

c.Akuntan Publik
adalah seorang yang bertanggung jawab  mmemberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan keuangan. Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggikodeetikprofesi.
Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa laporan keuangan telah terbebas dari kesalahan namun kemungkinan masih mengandung kesalahan. Oleh karena itu, akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan tersebut.

 Tugas akuntan publik adalah:
         Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
         Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. 
         Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).

 d. Kustodian
Menurut Pasal 1 angka 8 UUPM, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Setiap kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
o   Nasabah yang efeknya disimpan pada bank kustodian;
o   Posisi efek yang disimpan pada bank kustodian;
o   Buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat
            pada efek yang dititipkan; dan
o   Tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.
Menurut Pasal 45 UUPM, kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

e.Perusahaan penilai
Perusahaan Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian, penganalisaan data dan menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan tujuan mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar. Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

Agen Pembayaran (Paying Agent).
Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

Agen Penjual (Selling Agent)
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
         Melayanai investor yang akan memesan saham. 
         Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor. 
         Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus