Jumat, 05 Februari 2016

URUSAN PERUSAHAAN



BAB I
PENDAHULUAN

          Dalam bagian pendahuluan dalam makalah ini menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah dan tujuan. Penjelasan lebih lanjutnya sebagai berikut:
1.      Latar Belakang
Urusan perusahaan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda handelszaak (Purwosutjito, 1985) yang yang berarti business. Kemudian jika dipahami lebih lanjut maka urusan perusahaan adalah segala sesuatu yang berwujud benda maupun bukan bukan benda, yang termaksud dalam lingkungan perusahaan tertentu, misalnya: gedung-gedung,  mebel,  alat-alat kantor,  mesin-mesin, buku-buku, barang-barang dagangan, piutang, dan lain-lain.Kemudian dalam perkembangan nya urusan perusahaan juga memiliki arti dari segi hukum yaitu bisa di alihkan kepada pihak lain. Segala sesuatu tentang tata cara pengalihan asset sudah diatur dalam hukum  KUHP, undang undang, dan juga peraturan pemerintah.
            Dalam makalah ini pun akan dijelaskan tentang tata cara bagaimana asset asset itu di alihkan serta siapa saja yang terlibat dalam kepengurusanya. Sebagaimana yang telah tertulis di Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang masih tetap digunakan mulai dari zaman belanda dulu hingga sampai sekarang, walaupun dibeberapa point sudah direvisi karena sudah tidak relevan dengan zaman sekarang ini.
            Urusan perusahaan menjadi suatu hal yang sangat penting jika seseorang ingin membangun sebuah usaha atau pun perusahaan dimana banyak sekali mamfaat yang bisa di serap mulai dari bagaimana cara membeli saham perusahaan lain, urusan balik nama tanah, kendaraan sebagai modal perusahaan, dan juga mendaftarkan hak cipta yang dimiliki. Semua itu adalah hal yang sangat sering terjadi di lingkup perusahaan.


2.      Rumusan Masalah
Dalam masalah urusan perusahaan ada banyak yang harus dibahas. Berikut rumusan masalah berdasarkan latar belakang di atas :
2.1  Bagaimana konsep dari urusan perusahaan?
2.2  Bagaimana deskripsi dari kekayaan perusahaan ?
2.3  Bagaimana  pengalihan  usaha di lingkup perusahaan?
2.4  Bagaimana konsep dari goodwell dari segi ekonomi dan hukum?
2.5  Bagaimana deskripsi dari dokumen perusahaan?



















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 URUSAN PERUSAHAAN
A.    PENGERTIANNYA
Urusan perusahaan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda handelszaak (Purwosutjito, 1985). Ada juga pakar hukum lain menerjemahkannya dengan “usaha perniagaan” (Soekardono, 1977). Dari dua terjemahan tersebut, yang lebih tepat adalah urusan perusahaan karena cakupan pengertiannya lebih luas, melingkupi segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan perusahaan maupun usaha perusahaan.Urusan perusahaan dapat ditinjau dari segi ekonomi dan dari segi hukum.
1.      Dari Segi Ekonomi
Urusan perusahaan adalah segala kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan dengan perusahaan, yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.Tanpa kekayaan dan usaha, perusahaan tidak mungkin memperoleh keuntungan, dalam arti ekonomi sebagai tujuan utama.Secara ekonomi, urusan perusahaan dapat menghasilkan keuntungan dan dapat pula menimbulkan kerugian.Sifat urusan perusahaan dapat berkembang dan dapat pula berkurang, susut, ataupun hilang.Kedua keadaan tersebut dicatat dalam pembukuan.
Urusan perusahaan dapat juga dikatakan masalah keuntungan dan kerugian.Dikatakan masalah keuntungan karena adanya kekayaan sebagai modal berkembangnya usaha, modal yang bersifat produktif menimbulkan nilai lebih, dari keadaan awal yang lebih sedikit lalu berkembang menjadi keadaan akhir yang lebih banyak. Dikatakan masalah kerugian karena dalam perhitungan ekonomi, setiap kekayaan selalu mengenal penyusutan yang mengakibatkan jumlah nilainya berkurang dari waktu ke waktu, baik digunakan maupun tidak digunakan, misalnya, penyusutan karena membayar pajak ataupun penyusutan karena sifat barang yang menjadi rusak, aus, busuk, atau menguap. Oleh karena itu kekayaan perusahaan sebagai modal usaha harus produktif guna menghindari kerugian tersebut.
Urusan perusahaan adalah usaha atau kegiatan yang bergantung pada sumber daya manusia. Apabila sumber daya manusia (pengusaha) berkemampuan tinggi, kreatif, dan produktif, baik dari segi berpikir maupun cara mengelola perusahaan (manajemen), nilai lebihnya makin besar. Artinya, modal yang diusahakan itu bertambah jumlahnya yang disebut keuntungan. Sebaliknya, apabila sumber daya manusia (pengusaha) berkemampuan rendah, kurang produktif, tidak kreatif, dan mismanajemen, diusahakan dapat nilai lebih, modal usaha yang ada pun akan menjadi habis (rugi). Di sini arti penting sumber daya manusia (human resource) dari segi ekonomi.

2.      Dari Segi Hukum
Urusan perusahaan yang berupa kekayaan dan usaha perusahaan itu dapat dialihkan pada pihak lain atau dapat dilakukan tanpa merugikan orang lain atau tidak. Urusan perusahaan yang berupa kekayaan adalah benda yang dapat dialhkan kepada pihak lain, baik tersendiri terpisah dari perusahaan maupun bersama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan, dari segi hukum, kekayaan yang berupa benda dapat dijadikan objek jual beli, sewa menyewa dan ini diatur oleh hukum bagaimana cara melakukan jual beli, sewa menyewa, dan cara melakukan penyerehan benda dan membayar harga.
Dari segi hukum, urusan perusahaaan yang  berupa “usaha perusahaan” terdiri atas perbuatan hukum dan produk yang dihasilkannya. Setiap perbuatan hukum diatur oleh (undang-undang, kebiasaan) sebagai perbuatan seharusnya perusahaan berbuat dan bertindak menjalankan perusahaannya.Sedangkan produk perbuatan hukum tersebut dapat berupa benda dan bukan benda. Perbuatan hukum dan produk yang bukan benda tidak dapat dialihkan (dijiual) kepada pihak lain karena tidak ada aturan hukum (undang-undang) yang mengaturnya. Karena merupakan satu kesatuan dengan perusahaan, hanya dapat dialihkan (dijual) bersama dengan perusahaan jika perusahaaan itu dijual.Dalam hal ini, yang mempunyai arti penting adalah perusahaannya yang di dalamnya melekat usaha perusahaan. Produk perubahan yang mana yang bukan benda, akan diuraikan dalam pokok bahasan tersendiri, yaitu usaha perusahaan.
2.2  KEKAYAAN PERUSAHAAN
1.      Pengertiannya
Kekayaan adalah benda milik orang, mempunyai nilai ekonomi, diakui dan dilindungi oleh hukum, serta dapat dialihkan kepada pihak lain. Menurut ketentuan pasal 499 BW, benda meliputi barang dan hak.Barang adalah benda wujud (tangible goods), sedangkan hak adalah benda tidak berwujud (intangible good).Pada benda melekat suatu hak.Setiap pemilik benda adalah juga pemilik hak atas bendanya itu.Hak atas benda milik disebut hak milik, disingkat “milik” saja.
Orang pemilik benda dapat berupa manusia pribadian dan dapat pula berupa badan hukum.Apabila pemilik benda adalah manusia pribadi, miliknya itu disebut milik pribadi, milik pribadi dapat berupa milik satu orang, dapat pula milik bersama (sosial).Apabila pemilik benda adalah badan hukum, miliknya itu disebut milik badan hukum.Milik badan hukum dapat berupa milik negara (pemerintah) dan dapat pula milik swasta.Apabila swasta itu adalah perusahaan, benda itu dikatakan milik perusahaan.Setiap benda pasti ada pemiliknya.Benda itu dikatakan milik perusahaan.Setiap benda pasti ada pemiliknya.Apabila tidak ada pemiliknya, benda bergerak disebut tak bertuan (res nullius), sedangkan benda tidak bergerak dimiliki oleh negara.
Setiap benda mempuanyai nilai ekonomi, yaitu nilai kebutuhan yang diukur dengan sejumlah uang.Apabila benda tidak mempunyai nilai ekonomi, benda tersebut bukan kekayaan. Nilai ekonomi merupakan nilai baku bagi kehidupan manusia. Makin banyak benda milik seseorang, makin tinggi pula jumlah nilai ekonominya sehingga orang itu dikatakan orang kaya. Karena memiliki nilai ekonomi, benda dapat dialihkan kepada pihak lain dapat pihak lain itu mau menerimanya.
Baik benda maupun hak yang melekat di atasnya diakui dan dilindungi oleh hukum berdasarkan bukti yang sah. Diakui oleh hukum artinya masyarakat menghargai dan tidak akan mengambil, menunggu, atau merugikan benda milik orang. Dilindungi oleh hukum artinya hukum mencegah dengan ancaman hukuman apabila ada pihak lain yang akan mengambil, menunggu, atau merugikan benda milik orang. Apabila benar-benar telah terjadi kerugian atas milik orang, pihak yang merugikan itu berhak menuntut pemulihannya sesuai dengan hukum yang berlaku.Adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas benda milik orang karena adanya bukti yang sah, yaitu bukti yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang atau oleh pemerintah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.Bukti tersebut menyatakan bahwa yang menguasai benda itu adalah benar memiliknya.Di samping itu, dalam pasal 1977 ayat (1) BW juga diakui bahwa setiap orang yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya.
Karena benda itu memiliki nilai ekonomi, maka setiap benda memiliki orang dapat dialihkan kepada pihak lain, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Pengalihan karena perjanjian artinya pemilik benda setuju memindahkan penguasaannya kepada pihak lain, dan pihak lain itu setuju menerima pengusaan tersebut, misalnya pada jual beli dan sewa menyewa. Pengaliahan karena undang-undang artinya ketentuan undang-undanglah yang memerintahkan pemindahan penguasaan benda kepada pihak lain walaupun tidak ada persetujuan sebelumnya, misalnya pada pewaris.

2.      Klasifikasi Kekayaaan
Kekayaan adalah benda yang menjadi objek hak yang dapat dialihkan (dijual atau disewakan) kepada pihak lain. Kekayaan diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Benda bergerak (movable goods)
Benda bergerak terdiri atas benda berwujud (tangible goods), misalnya kendaraan bermotor, komputer, televisi, dan lemari besi: sedangkan benda tidak berujud (intangible goods) berupa hak, misalnya piutang, gadai, hak cipta, dan paten.
b.      Benda tidak bergerak (unmovable goods)
Benda tidak bergerak terdiri atas benda tidak bergerak berwujud (tangible unmovable goods), misalnya tanah pekarangan, rumah, gedung, pabrik, dan tanaman buah-buahan; sedangkan benda tidak bergerak tak berwujud (intangible unmovable goods), misalnya hipotek, hak tanggungan, hak guna bangunan, dan hak sewa rumah.
Klasifikasi ini mempunyai arti penting dalam pengalihannya.Pengalihan benda bergerak berbeda dengan benda tidak bergerak. Setiap jenis benda tersebut di atas dapat dialihkan (dijual) kepada pihak lain menurut ketentuan undang-undang yang mengaturnya, antara lain seperti berikut ini:
a)      Komputer dapat dijual dan dialihkan (diserahkan) kepada pembelian dari tangan ke tangan (Pasal 612 BW).
b)      Kendaraan bermotor dapat dijual dan dialihkan (diserahkan) kepada pembelian dan cara balik mana di Kantor Samsat setempat (Undang-Undangan Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan).
c)      Hak cipta dapat dialihkan kepada penerbit buku dengan perjanjian tertulis (Undang-Undang Nomor 19 Tunan 2002 tentang Hak Cipta).
d)     Rumah dan tanah pekarangan dapat dijual dan dialihkan (diserahkan)kepada pembeli dengan cara akta otentik balik nama di muka PPAT dan didaftarkan di Bagian Pendaftaran Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997).
Kekayaan perusahaan adalah benda yang dapat dialihkan menurut hukum. Kekayaan perusahaan terdiri atas:
a.       Modal perusahaan berupa uang tunai.
b.      Inventaris perusahaan berupa barang dan hak.
c.       Produk usaha perusahaan berupa keuntungan (nilai lebih) berupa uang dan barang serta piutang (tagihan) perusahaan.
Kekayaan perusahaan lebih mengutamakan motif komersial dari pada motif sosial.
3.      Pengalihan Kekayaan
Dengan mengikuti ketentuan undang-undang yang mengatur cara penyerahan benda, maka pengalihan kekayaan perusahaan juga mengikuti cara penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak berdasarkan klasifikasi yang telah dikemukakan di atas. Berikut ini dibahas beberapa cara penyerahan benda.
Menurut ketentuan Pasal 612 KUHPdt, pengalihan benda bergerak berwujud dilakukan dengan:
a.       Penyerahan dari tangan ke tangan, misalnya jual beli barang di toko.
b.      Penyerahan kunci gudang tempat barang itu berada, misalnya perdagang beras yang tersimpan di gudang.
c.       Pernyataan saja apabila barang sudah berada dalam kekuasaan penerima berdasarkan alas hak (perbuatan hukum) tertentu.
Akan tetapi, penyerahan benda bergerak berwujud yang terdaftar, seperti kendaraan bermotor diatur secara khusus dengan cara balik nama di kontor sistem administrasi menunggal satu atap (samsat) setempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyerahan tersebut dilakukan dengan akta balik nama yang dibuat oleh pejabat samsat disertai pembayaran bea balik nama oleh pihak pembeli kendaraan bermotor yang bersangkutan. Kantor samsat adalah sistem administrasi manunggal di bawah satu atap, yang terdiri atas unsur kepolisian, unsur pemerintah daerah (pemda), dan unsur lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Mewujudkan ketentuan pasal 613 KUHPdt, pengadilan benda bergerak tidak berwujud dilakukan dengan:
a.       Penyerahan secara cessie bagi piutang atas nama (on name)
Yaitu dengan cara membuat akta otentik atau tidak otentik yang menyatakan pengalihan atas hak atas piutang tersebut, kemudian surat piutang dan akta cessie diserahkan kepada pihak yang menerima penyerahan hak tersebut, contohnya surat saham atas nama.
b.      Penyerahan dari tangan ke tangan bagi piutang atas tunjuk (to bearer)
Yaitu pihak yang satu penyerahkan dan pihak yang menerima surat piutang tersebut, cara ini disebut juga penyerahan nyata, contohnya surat cek.


c.       Penyerahan secara endosemen bagi piutang atas pengganti (to order)
Yaitu dengan cara membuat pernyataan pengalihan hak tagih atas piutang dan ditanda  tangani di sebelah belakang surat piutang tersebut, contohnya surat wesel.

Pengalihan benda tidak bergerak berupa tanah, gedung, rumah, dan semua yang melekat di atas tanah dilakukan dengan penyerahan yuridisberdasarkan peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 1997, yaitu dengan cara balik nama berdasarkan akta otentik, yang dibuat di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kemudian didaftarkan di Bagian Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna diberikan sertifikatnya. Pengalihan benda tidak bergerak berupa kapal terdaftar dilakukan dengan penyerahan yuridisberdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut 11 April 1970 No. 4/3/4, yaitu dengan cara balik nama berdasarkan akta otentik yang dibuat di muka syahbandar, kemudian didaftarkan di kantor syahbandar yang bersangkutan guna diterbitkan sertifikatnya.
2.3  USAHA PERUSAHAAN
1.      Lingkup Usaha Perusahaan
Usaha perusahaan adalah segala urusan yang termasuk dalam lingkungan perusahaan yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena merupakan satu kesatuan dengan perusahaan. Usaha perusahaan tidak mungkin dapat dialihkan tanpa mengalihkan pula perusahaan bersangkutan. Jadi, dari segi hukum usaha perusahaan hanya berarti jika perusahaannya dialihkan kepada pihak lain.
Namun, apabila dirinci secara cermat, sebenarnya ada di antara usaha perusahaan itu yang dapat dialihkan tersendiri, tanpa bersama dengan perusahaan. Usaha perusahaan meliputi hal-hal berikut:
a.       Perbuatan hukum berupa kontrak dengan pihak ketiga.
b.      Produk dari kontrak tersebut berupa piutang perusahaan (produk kontrak penjualan) dan utang perusahaan (produk kontrak pembelian) serta hak-hak lain (hak lisensi, hak merek).
c.       Produk usaha perusahaan terdiri atas mutu produksi, rahasia perusahaan, goodwill, bonafiditas, dan relasi atau pelanggan.
Produk dari kontrak berupa piutang perusahaan yang berbentuk surat berharga, hak lisensi dan hak merek adalah kekayaan perusahaan yang dapat dialihkan tersendiri kepada pihak lain tanpa mengalihkan perusahaannya. Surat berharga dapat dijual misalnya, saham dan wesel. Hak lisensi dapat dilisensikan lagi misalnya, lisensi paten.Hak merek dapat dilisensikan misalnya, lisensi merek coca-cola karena produknya sudah terkenal di mana-mana.
2.      Alasan Tidak Dapat Dialihkan
Ada beberapa alasan mengapa usaha perusahaan tidak dapat dialihkan sehingga secara yuridis tidak mempunyai arti apa-apa.Akan tetapi, justru sangat berarti dari segi ekonomi kerena mendatangkan keuntungan sebagai tujuan utama perusahaan.Beberapa alasan tersebut seperti diuraikan berikut ini.
a.      Tidak Mungkin Dialihkan
Utang adalah usaha perusahaan yang tidak dapat dialihkan kepihak lain, tidak ada pihak yang mau menerima beban utang karena utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Sebaliknya, mengenai rahasia perusahaan, bukan tidak ada yang mau menerima pengalihan, melainkan tidak ada yang mau menjualnya karena rahasia perusahaan adalah kunci memperoleh keuntungan.Jika ada yang memperoleh pengalihan perusahaan, pasti itu perbuatan melawan hukum (unlawful action) yang dapat dituntut di muka pengadilan. Rahasia perusahaan dilindungi oleh hukum, siapa yang membocorkannya kepada pihak lain dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt. Undang-undang tidak mengatur cara mengalihkan usaha perusahaan.
b.      Tidak menguntungkan atau bahkan merugikan
Dari segi ekonomi, mengalihkan perusahaan tidak menguntungkan, bahkan mungkin merugikan kepentingan perusahaan  ataupum kepentingan perusahaan. Pada usaha perusahaan melekat unsur subjektif perusahaan misalnya, bonafiditas, kejujuran, keahlian atau keterampilan dan kemauaan yang baik, yang sulit dialihkan kepada pihak lain. Usaha perusahaan menciptakan produksi bermutu yang disenangi pelanggan atau konsumen. Apabila dialihkan kepada perusahaan lain, belum tentu sama mutunya dengan yang ada sebelumnya. Dari segi hukum memang tidak ada aturan hukum yang mengatur cara mengalihkan perusahaan, seperti bonafiditas, goodwill, dan relasi. Usaha perusahaan baru dapat dialihkan secara keseluruhan menerut hukum apabila perusahaan sebagai satu kesatuan dialihkan kepada pihak lain karena dijual atau karena pewarisan.

2.4  GOODWILL
1.   Dari Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, S.J Fockema Andrea mengatakan bahwa:
            Goodwill adalah beda ekonomi tidak berujud yang timbul dalam hubungan antara perusahaan dan pelanggan serta kemungkinan perkembangan yang akan datang. Goodwill dapat diperhitungkan bersama dengan urusan perusahaan dan dicatat dalam neraca sebagai keuntungan atau laba (Purwosutjipto, 1985)
Tegasnya goodwill adalah hubungan perusahaan dengan pelanggan atau konsumen yang menciptakan keuntungan perusahaan.
Berdasarkan pernyataan ini jelas bahwa dari segi ekonomi goodwill adalah benda tidak berujud hasil kemajuan perusahaan yang digambarkan sebagai nilai lebih. Oleh karena itu, goodwill  dicatat dalam pembukuan sebagai keutungan atau laba. Keutungan atau laba ini adlah hasil kegiatan ekonomi suatu perusahaan. Sebagai perusahaan, goodwill dapat terjadi karena hal-hal berikut:
a.    Hubungan baik antara perusahaan dan konsumen;
b.      Menajemen perusahaan yang baik dan teratur;
c.       Pemilihan tempat penjualan perusahaan yang strategis;
d.      Pemasangan iklan yang tepat dan menarik pelanggan atau konsumen;
e.       Produksi yang tinggi memenuhi selera konsumen dengan harga layak;
f.       Pelayanan perusahaan yang ramah dan menarik pembeli; dan
g.      Barang produksi perusahaan dibutuhkan orang terus-menerus karana vital, jumlah penduduk bertambah, dan daya beli masyarakat meningkat.
Perusahaan dengan goodwill yang tinggi menjadi terkenal, dipercaya, dan sahamnya dijualbelikan dengan harga mahal di pasar modal.Goodwill merupakan sumber nilai lebih yang bukan berasal dari modal uang, melainkan dari kegiatan pelayanan (jasa), kreativitas, pemasaran, dan prospek usaha.
2.  Dari Segi Hukum
Dari segi hukum, goodwill adalah usaha perusahaan bukan beda dalam arti hukum karena tidak dapat dialihkan (dijual) kepada pihak lain. Goodwill bukan kekayaan yang dapat dijadikan objek hak, jadi dari segi hukum tidak relevan.Akan tetapi, menurut Purwosutjipto (1985), goodwill adalah salah satu unsur urusan perusahaan yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tidak berwujud yang bersifat imateriil. Dengan demikian, beliau menganggap goodwill itu benda bergerak tidak berwujud sama dengan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Pendapat beliau ini mungkin dapat dibenarkan jika dilihat dari segi ekonomi.Akan tetapui, dari segi hukum, goodwill tidak mungkin dijualbelikan, goodwill bukan hak, melainkan kegiatan, pelayanan, dan kreativitas usaha.
2.5  DOKUMEN PERUSAHAAN
1.    Pengertiannya
Kekayaan perusahaan digunakan dan dipakai oleh perusahaan untuk mencapi tujuan, yaitu keuntungan atau laba.Kekayaan dapat dibuktikan dengan pembukuan perusahaan. Pembukuan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 KUHD di bawah judul Pembukuan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan melalui Lembaran Negara Nomor 18 Tahun 1997 pada tanggal 24 Maret 1997, ketentuan Pasal 6 KUHD mengenai pembukuan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini tentukan dalam Pasal 30 undang-undang tersebut bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pasal 6 KUHD dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganb dokumen perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyimpanan, pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan terdiri atas enam bab terurai dalam 31 pasal. Diundangkannya undang-undangini berdasarkan pertimbangan ekonomi, yuridis, dan praktis dalam konsiderans berikut:
a.       Menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien sebagai salah satb dasar kebijakan pembangunan nasional dibidang ekonomi yang dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
b.      Kewajiban menyimpan buku, catatan, dan neraca selama tiga puluh tahun dan penyimpanan surat, surat kawat beserta penebusannya selama tiga puluh tahun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan.
c.       Penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip yang selama ini berlaku menimbulkan beban ekonomi dan administrasi yang memberatkan perusahaan.
d.      Pembaruan media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpanan tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam hubungan hukum.
e.       Kemajuan teknologi telah menungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.
2.   Jenis Dokumen Perusahaan
Dokemen perusahaan adalah data, catatan, dan keterangan yang dibuat dan  atau diterima oleh perusahaan dalam pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar (Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Berdasarkan definisi ini, maka dapat dikenal dua jenis dokumen perusahaan, yaitu dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1997, dokumen keuangan terdiri atas:
a.       Catatan,
b.      Rekening, dan
c.       Jurnal transaksi harian.
Catatan adalah setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.Catatan tersebut berupa neraca tahunan perhitungan laba rugi tahunan, rekening dan jurnal transaksi harian (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997).Neraca tahunan adalah bentuk catatan yang menggambarkan posisis kekayaan, utang, dan modal pada akhir tahun buku yang merupakan pertanggungjawaban keuangan. Rekening adalah bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi sejenis yang  digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan dan dapat disebut buku besar perkiraan. Sedangkan jurnal transaksi harian adalah bentuk catatan yang menggambarkan adanya transaksi yang dapat berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan lainnya.
Bukti pembukuan adalah dokumen keuangan berupa warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997). Warkat adalah
Dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, misalnya, cek, bilyet, giro, surat perintah pembayaran, wesel, nota debet, dan nota kredit.
Data pendukung administrasi keuangan terdiri atas data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan dan yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997). Dalam penjelasan pasal tersebut, yang termasuk pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan, misalnya, surat perintah kerja, surat kontrak, atau surat perjanjian. Sedangkan data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, misalnya, rekening antarkantor dan rekening harian.Ketiga jenis dokumen keuangan yang berupa catatan, rekening dan jurnal transaksi harian yang sudah diuraikan di atas tadi merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
Menurut ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, dekumen lainnya terdiri atas data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa yang termasuk “dokumen lainnya”, misalnya risalah Rapat Umum Pengguna Saham (RUPS), akta pendirian perusahaan, akta otentik lainnya yang masih mengandung kepentingan hukum tertentu bagi perusahaan adalah surat izin usaha perusahaan dan surat tanda pendaftaran perusahaan.
3.    Pembuatan Dokumen Perusahaan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib” dimaksudkan untuk memberikan penekanan adanya kewajiban perusahaan membuat catatan agar setiap saat dapat diketahui keadaan kekayaan, utang, modal, hak, dan kewajiban perusahaan, baik untuk melindungi kepentingan perusahaan, kepentingan pemerintah maupun kepentingan pihak ketiga.Kewajiban tersebut bersifat keperdataan sehingga risiko yang timbul karena tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.Pengertian “sesuai dengan kebutuhan perusahaan” adalah walaupun setiap perusahaan diwajibkan membuat catatan, mengenai bentuk dan keadalaman isi catatan yang dibuat dilakukan sesuai dengan sifat perusahaan.
Catatan tersebut wajib dibuat dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, sesuai mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia (Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib” dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa catatan tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan ayat ini, misalnya harus menggunakan huruf Latin dan disusun dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, apabila catatan tidak dibuat dengan menggunakan huruf Latin dan tidak disusun menggunakan bahasa Indonesia, secara hukum perusahaan tersebut dianggap belum membuat catatan dan kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini dari menteri keuangan, catatan yang dibuat oleh perusahaan dan disusun dalam bahasa asing (Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Pada dasarnya catatan harus disusun dalam bahasa Indonesia, kecuali, baik karena sifat perusahaan maupun untuk kepentingan tertentu sesuai dengan peraturan perunda-undangan di bidang perpajakan, dengan izin Menteri Keuangan catatan dapat disusun dalam bahasa asing.
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan ataupun pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Penggunaan kata “wajib” dimaksukan untuk memberikan penekanan bahwa apabila neraca tahunan atau perhitungan laba rugi tahunan belum ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, secara hukum perusahaan dianggap belum membuat neraca tahunan atau perhitungan laba rugi tahuanan.Pengertian “pemimpin perusahaan” adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar memimpin perusahaan yang bersangkuatan dan mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengendalian.Pengertian “pejabat yang ditunjuk” adalah seseorang yang diberi kewenangan oleh pemimpin perusahaan untuk mengelola dokumen perusahaan.
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan lain, maka catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi wajib dibuat paling lambat enam bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Penggunaan kata “wajib” dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberi penekanan bahwa pembuatan catatan tidak boleh melebihi waktu enam bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.Kelalaian melakukan kewajiban tersebut terjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
Catatan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 9 tersebut wajib dibuat di atas kertas (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Pengguanaan kata “wajib” dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa apabila catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan neraca laba rugi tidak dibuat di atas kertas, perusahaan dianggap belum membuat catatan . catatan yang berbentuk rekening, jurnal, transaksi harian, atau setiap tuliasan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas kertas atau dalam sarana lainnya (Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Pengertian “sarana lainnya” adalah alat bantu untuk memproses pembuatan dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas, misalnya, menggunakan pita magnetik atau disket.
4.   Penyimpanan Dokumen Perusahaan
Catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan wajib disimpan selama sepuluh tahun teritung sajak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan (Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib” dalam ayat ini dimaksudkan untum memberikan penenkanan mengenai hal yang harus dilakukan perusahaan, yakni menyimpan dokumen yang dimaksud selama sepuluh tahun.Dengan demikian, apabila sebelum jangka waktu sepuluh tahun dokumen yang bersangkutan dimusnahkan, risiko karena pemusnahan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan. Namun, dalam Pasal 11 ayat (2) ditentukan bahwa:
Data pendukung administrasi keuangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)huruf    (b), jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka waktu penyimpanannya ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut (Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8Tahun 1997).Pengertian “nilai guna dokumen” adalah nilai guna dokumen perusahaan yang didasarkan pada kegunaan dokumen dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.Berdasarkan nilai guna dokumen yang bersangkutan, jangka waktu penyimpanannya dapat ditetapkan kurang atau lebih dari sepuluh tahun. Dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 ditentukan bahwa:
Jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) disusun oleh perusahaan yang bersangkuta dalam suatu jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan oemimpin perusahaan.
Kewajiban penyimpanan dokumen tidak menghilangkan funsi dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditentukan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam perundang undangan yang berlaku atau untuk kepentingan hukum lainnya (Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Sekalipun suatu dokumen telah melewati masa wajib simpan, dokumen tersebut tetap dapat dipergunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan.
5.    Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya (Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Mikrofilm adalah film yang memuat rekaman yang tertulis, tercetak, dan tergambar dalam ukurang yang sangat kecil. Media lainnya adalah alat penyimpanan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menyimpan keaslian dokumen yang dialihkan atau di trasformasikan, misalnya, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) dan Write Once Read Many (WORM). Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat (2) ditentukan bahwa pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pengalihan dokumen perusahaan, pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional (Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Suatru dokumen perusahaan mempunyai makna “kepentingan nasional” apabila dokumen perusahaan tersebut memiliki nilai historis yang digunakan dalam rangka kegiatan pemerintah dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan, misalnya, rekening dan bukti iuran untuk pembangunan Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal. Pihak yang menentukan suatu dokumen mempunyai makna kepentingan nasional adalah pimpinan perusahaan.
Dalam hal ini dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan tetap wajib menyimpan naskah asli tersebut (Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib” dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa pimpinan perusahaan perusahaan tetap harus menyimpan naskah asli apabila dokumen tersebut masih mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung kepentingan hukum tertentu.Apabila terjadi kelalaian dalam mengandung kepentingan hukum tertentu.Apabila terjadi kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pemimpin perusahaan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.Pengertian “masih mengandung kepentingan hukum tertentu” adalah apabila naskah asli tersebut masih mengandung hak dan atau kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan.
Setiap pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media wajib dilegalisasi (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib” dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setiap pengalihan dokumen perusahaan harus dilegalisasi.Apabila pengalihan perusahaan tidak dilegalisasi.Apabila pengalihan dokumen perusahaan tidak dilegalisasi, dokumen perusahaan hasil pengalihan tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Pengertian “legalisasi” adalah tidakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau di transformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut sesuai dengan naskah asli.
Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tersebut dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Berita acara dibuat pada saat terjadi pengalihan dokumen ke dalam mikrofilm atau media lain sesuai dengan naskah aslinya. Berita acara seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tersebut, sekurang-kurangnya memuat:
a.       Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi.
b.      Keterangan bahwa pengalihgan dokumen perusahaan yang dibuat di atas ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya.
c.       Tanda tangan dan nama jelas pejabat bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).
Pada berita acara pengalihan dilampirkan daftar pertelaan atas dokumen perusahaan yang dialihkan dalam mikrofilm dan media lainnaya.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.Apabila dianggapperlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu, dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Pengertian “dianggap perlu, dalam hal tertentu dan untuk kepentingan tertentu”, misalnya untuk keperluan memenuhi permintaan polisi, jaksa, atau hakim dalam pemeriksaan perkara. Legalisasi dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan pada hasil cetak dokumen tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.
6.   Pemindahan, Penyerahan, Pemusnahan
Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit kepersiapan di lingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Penentuan tata cara pemindahan dokumen perusahaan diserahkan kepada pimpinan perusahaan karena yang mengetahui kebutuhan perusahaan adalah pimpinan  perusahaan yang bersangkutan. Dalam tata cara tersebut dapat pula ditentukan bahwa pemindahan dokumen disertai dengan f\daftar pertelaan dan pembuatan berita acara yang  sekurang-kurangnya memuat:
a.       Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemindahan;
b.      Keterangan tentang pelaksanaan pemindahan; dan
c.       Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima pemindahan.
Dalam pasal tadi disebutkan unit pengelolahan dan unit kearsipan.Pengertian “unit pengelolahan” adalah sutuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.Sedangkan pengertian “unit kearsipan” adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola dokumen perusahaan yang sudah diselesaikan oleh unit pengelolahan untuk disimpan dan dipelihara.
Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Penggunaan kata “wajib” dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan adanya kewajiban untuk menyerahkan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, terkenan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kearsipan.
Penyerahan dokumen perusahaan tersebut dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.       keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan
b.      tandatangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang menerima penyerahan (Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).
Pada berita acara penyerahan dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan diserahkan (Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Pengertian “daftar pertelaan” adalah daftar yang memuat keterangan, antara lain, mengenai jenis, jumlah, dan jangka waktu penyimpanan dokumen yang bersangkutan.
Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pemimpin perusahaan (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).Pemusnhan data pendukung adminiustrasi keuangan dan dokumen lainnya dilaksanakan berdasarkan jadwal retensi (Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Dalam penyusunan jadwal retensi dokumen yang akan dimusnahkan perlu dipertimbangkan dokumen yang karena sifatnya tetap disimpan dan dipelihara.
Pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusnahan dokumen perusahaan atau pejabat lain yang ditunjuk, bertanggung jawab atas segala kerugian perusahaan dan atau pihak ke tiga dalam hal:
a.       pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu wajib simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1); atau
b.      pemusnakan dokumen perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui bahwa dokumen perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan karena mempunyai nilai guna, baik berkaitan dengan kekayaan, hak, dan kewajiban perusahaan maupun kepentingan lainnya (Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997).
Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan kedalam mikrofilm atau media lainnya dapat segera dilakukan, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan (Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997). Pemimpin perusahaan dapat menetapkan suatu dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas tetap disimpan walaupun telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Dan Pasal 20 dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.       keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
b.      keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
c.       tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan.
Pada berita acara pemusnahan tersebut dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.







BAB III
PENUTUP

Berdasarkan makalah yang telah dibuat maka dapat diambil  simpulan dan saran sebagai berikut.

a.      Simpulan
Urusan perusahaan memiliki dua sudut pandang yaitu dari segi ekonomi dan juga segi hukum.Keduanya memiliki sudut pandang yang berbeda namun tetap pada jalur yang benar karena dasar dari pendapat mereka itu adalah jelas.Dari segi ekonomi urusan perusahaan diartikan sebagai semua kekayaan dan usaha dalam lingkup perusahaan yang digunakan untuk meperoleh keuntungan atau laba. Sedangkan dalam segi hukum urusan perusahaan memiliki arti sama seperti dalam segi ekonomi namun lebih menekankan mengenai pengalihan kekayaan dan usaha perusahaan tersebut kepada pihak lain. Namun sebenarnya usaha perusahaan tidak mungkin untuk dialihkan kepada pihak lain tanpa mengalihkan juga kekayaan perusahaan nya tersebut karena usaha bisa berjalan karena adanya asset asset yang digunakan untuk operasional.
Sementara itu dokumen dokumen perusahaan menjadi instrumen penting dalam pengalihan kekayaan perusahaan sebagaimana dijelaskan pada undang undang no 8 tahun 1997. Undang undang tersebut terdiri dari 6 bab yang terurai dalam 31 pasal. Pada intinya undang undang ini berisi tentang prosedur pembuatan, penyimpanan, dan pengalihan dokumen perusahaan. Semua telah di atur disini sehingga akan lebih memudahkan para pelaku usaha untuk menerapkannya.
b.      Saran
1.      Saran untuk Pemerintah
Dalam proses pengalihan seharusnya lebih profesional lagi dalam kepengurusan pengalihan kekayaan perusahaan, masih banyak sekali kekurangan misalnya saat seseorang melakukan balik nama kendaraan cenderung waktu yang dibutuhkan cukup lama, sehingga masih banyak orang yang membeli kendaraan bekas belum melakukan balik nama. Kemudian masyarakat juga harus dimudahkan lagi dalam setiap mengurus dokumen dokumen tersebut.
2.      Saran Untuk Masyarakat
Masyarakat hendaknya lebih taat kepada aturan undang undang yang berlaku agar setiap usaha yang dimilikinya memiliki kekuatan hukum yang sewaktu waktu jika terjadi suatu masalah maka bisa di seleseikan dengan cepat. Misalnya perusahaan membeli sebidang tanah, maka mereka harus sesegera mungkin untuk melakukan balik nama di muka Petugas Pembuat Akta Tanah. Hal ini menjadi sangat penting agar tanah yang dimiliki sah secara hukum dan  bisa menjadi haknya sepenuhnya.





















DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI

0 comments:

Posting Komentar