Jumat, 05 Februari 2016

MAKALAH PASAR MODAL



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya meningkatkan peranan bursa perdagangan dan pasar modal. Bursa Perdagangan disebut juga Bursa Komoditi merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas dan derivatifnya. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut. Bursa perdagangan dikatakan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi nasional karena bursa perdagangan merupakan sarana melakukan aktivitas ekonomi dengan menjual dan membeli barang komuditi tertentu. Semakin meningkatnya aktivitas bursa perdagangan maka aktivitas ekonomi nasional akan semakin meningkat.
Sedangkan pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Pada hakikatnya, pasar modal adalah sarana yang efektif dalam mengerakkan dana masyarakat yang untuk selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada kegiatan-kegiatan yang produktif. Semakin produktif suatu negara maka negara tersebut akan mengalami peningkatan pembangunan ekonomi. Pasar modal juga melaksanakan fungsi ekonomi dan fungsi keuanagan.
Di dalam bursa perdagangan dan pasar modal terdapat aturan-aturan atau hukum yang melandasi kegiatan didalamnya. Hal-hal yang terkait dengan bursa perdagangan dan pasar modal, aturan-aturannya, serta keadaan pasar modal di Indonesia akan dijelaskan di pembahasan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud Bursa Perdagangan?
2.      Apa yang dimaksud Pasar modal?


BAB II
PEMBAHASAN

A. BURSA PERDAGANGAN
1.   Ruang Lingkup Bursa Perdagangan
Bursa perdagangan pada umumnya diartikan sebagai cara penjualan dimana penjualannya tidak dilakukan secara eceran melainkan dengan sistem partai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 59 juga disebutkan bahwa Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan. Pada bursa perdagangan juga terdapat istilah Bursa Komoditi yang merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut. Selain pembeli dan penjual, ada pula pedagang perantara yang dikenal dengan makelar. Komoditi yang umumnya ditransaksikan adalah kopi, gula, kedelai, jagung, emas, tembaga, kapas, lada, gandum, katun, susu, logam (emas, perak, nikel) dan juga kontrak berjangka yang menggunakan komoditi sebagai aset acuannya.
Dalam suatu Bursa Komoditi tidak pernah lepas dengan perdagangan berjangka. Sebagaimana dituliskan pada UU No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi, dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka. Perdagangan berjangka dilakukan di bursa berjangka yang memperdagangkan kontrak berjangka sebagai komoditi. Di Indonesia bursa tersebut adalah Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Manfaat utama Perdagangan Berjangka dan Komoditi:
1.        Sebagai sarana pengelolaan resiko atau Risk Management melalui kegiatan Lindung Nilai
2.        Sebagai sarana pembentukan harga
3.        Sebagai sarana alternatif investasi.
B.     PASAR MODAL
1.      Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertufikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya.Sementara itu menurut Kamus Hukum Ekonomi, pasar modal merupakan pasar atau tempat bertemunya penjual dan pembeli yang memperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang misalnya saham dan obligasi.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 angka 13 memberi pengertian:Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berdasarkan pengertian diatas, menunjukan bahwa terdapat tiga unsur yang berkaitan dengan kegiatan di pasar modal, yaitu:
a.       Penawaran umum dan perdagangan efek.
b.      Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
c.       Lembaga profesi yang berkaitan dengan efek

2.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pasar modal
Keberhasilan pembentukan pasar modal, dipengaruhi oleh Supply dan Demand. Secara rinci faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pasar modal antara lain sebagai berikut.
a.       Supply sekuritas. Faktor ini berarti harus banyak perusahaan yang bersedia menerbitkan sekuritas di pasar modal.
b.      Demand akan sekuritas. Faktor ini berarti harus terdapat anggota masyarakat yang memiliki dana yang cukup besar untuk membeli sekuritas-sekuritas yang ditawarkan.
c.       Kondisi politik dan ekonomi. Kondisi politik yang stabil akan ikut membantu pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mempengaruhi besar kecilnya demand dan supply akan sekuritas.
d.   Masalah hukum dan peraturan. Pembeli sekuritas pada dasarnya mengandalkan diri pada informasi yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan yang menerbitkan sekuritas. Jadi kebenaran informasi sangatlah penting. Peraturan yang melindungi pemodal dari informasi yang tidak benar menjadi mutlak diperlukan.

3.      Jenis-jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan kegiatannya, pasar modal dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1.      Pasar Perdana, yaitu penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Emisi adalah suatu kegiatan menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
2.      Pasar Sekunder, adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik-menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat mendaftar (listing) dapat menjual efeknya di dalam bursa efek. Sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat mendaftar dapat menjual efeknya di luar bursa efek, misalnya di bursa paralel (over the counter).
3.      Bursa Paralel, adalah perlengkapan dari bursa efek yang ada. Bagi perusahaan penerbit efek (emiten) dapat menjual efeknya melalui bursa. Tetapi tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat (go public) dapat dijual di bursa efek. Ini disebabkan persyaratan untuk mendaftar di bursa efek cukup berat dan ketat. Bursa paralel ini menjadi alternatif perusahaan yang ingin go public menjual efeknya, apabila tidak lolos persyaratan bursa efek. Pada umumnya efek yang didaftarkan di bursa paralel diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan dengan modal relatif kecil.
4.   BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
a.       Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1976 tentang Pasar Modal Bapepam merupakan Badan Pelaksana Pasar Modal, yakni pihak yang melakukan pengelolaan, pengatur, penilaian, dan pengawasan di bursa efek.
b.      Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 telah merubah Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Dengan demikian, Bapepam dipisahkan dari Bursa efek karena menimbulkan konflik kepentingan.
Secara umum UU Nomor 8 Tahun 1995 mengatur kewenangan dan tugas dari Bapepam sebagai:
1.      Lembaga Pembinaan
2.      Lembaga Pengatur
3.      Lembaga Pengawas
Ketiga kewenangan itu dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat(Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1995) .Sementara itu, pelaksanaan kewenangan Bapepam sebagai lembaga pengawas dapat dilakukan secara:
a.    Preventif: aturan, pedoman, bimbingan, dan pengarahan.
b.    Pepresif: pemeriksaan, penyidikan, dan penerapan sanksi-sanksi.
Secara struktural Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang Ketua, dibantu seorang Sekretaris dan tujuh orang Kepala Biro.Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01/205 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit I Bapepam dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan Lembaga Keuangan).
Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Mentri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari satu Ketua Badan sebagai eselon I dan membawahi 12 unit eselon II(1 Sekertaris dan 11 Biro Teknis) diaman lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura. Penggabungan ini mencerminkan respon dan langkah awal Departemen Keuangan atas semakin terintegrasinya industri jasa keuangan.

5.   Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Adapun fungsi dari Bursa Efek adalah sebagai berikut:
a.    Menyediakan sarana perdagangan
b.   Membuat aturan di bursa
c.    Menyediakan informasi pasar
d.   Memberikan pelayanan kepada anggota bursa, emiten, dan publik
Bursa efek Indonesia pada mulanya memiliki dua tempat, yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) secara resmi bergabung pada tanggal 1 Desember 2007. Namanya berubah menjadi PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange) yang perdagangan efek pertamanya dilakukan pada tanggal 3 Desember 2007. Kehadiran BEI ini mencerminkan kepentingan pasar modal secara nasional yang memfasilitasi perdagangan saham, surat utang, maupun perdagangan derivatif. Kehadiran bursa tunggal ini diharapka dapat meningkatkan efisiensi industri pasar modal di Indonesia dan menambah daya tarik untuk berinvestasi. Juga yang penting adalah infrastruktur perdagangan menjadi terintegrasi dan memfasilitasi seluruh instrumen yang diperdagangkan.


6.   Instrumen Utama Pasar Modal
Dua instrumen utama pasar modal adalah saham, obligasi dan reksa dana.
a.   Saham
Saham adalah surat tanda bukti pemilikan suatu perseroan terbatas sebagai suatu investasi modal yang akan memberikan hak atas deviden perusahaan yag bersangkutan. Implikasi dan kepemilikan atas saham mencerminkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Berbeda dengan obligasi, saham tidak memiliki jatuh tempo dan tidak memberikan pendapatan tetap.
b.   Obligasi
Obligasi adalah sekuritas berpendapatan tetap(fixed income securities) yang diterbitkan berhubungan dengan perjanjian utang. Sebagai sekuritas berpenghasilan tetap obligasi memiliki karakteristik, yaitu
1.      Surat berharga yang memiliki kekuatan hukum
2.      Memiliki jangka waktu tertentu atau jatuh tempo
3.      Memberikan pendapatan tetap secara periodik
4.      Mempunyai nilai nominal (nilai pari)
c.       Reksa Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal. reksa dana tersebut dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Reksa dana yang berbentuk perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Sedangkan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodan dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.




7.   Pelaku yang Terkait di Pasar Modal
a.Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, atau perusahaan yang ingin memperoleh dana melalui pasar modal dengan menerbitkan saham dan obligasi untuk di jual ke masyarakat. Pengertian ini diatur dalam pasal 1 butir ke 6 UUPM Nomor 8 tahun 1995. Perusahaan yang akan melakukan emisi, terlebih dahulu harus menyampaikan pertanyaan pendaftaran kepada BAPEPAM untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat, dan setelah pernyataan pendaftaran efektif, emiten dapat melakukan penawaran umum.
Perusahaan go public untuk menarik dana, umumnya hal itu didorong oleh beberapa tujuan yaitu:
1.   Melakukan perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha
2.   Memperbaiki struktur keuangan
3.   Pengalihan kepemilikan (divestasi)
Dengan membuat keputusan go public berarti perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Tbk). Emiten akan menjadi perusahaan publik apabila pemegang sahamnya minimal 300 orang dan modal yang disetor minimal 3 milyar (Pasal 1 angka 22 UU Nomor 8 Tahun 1995).

b.   Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Penjamin emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum untuk kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang dijual. Perusahaan-perusahaan yang menjual saham atau obligasi menginginkan dana dari penjualan itu dalam waktu yang telah ditentukan dan sesuai jumlah tertentu pula. Penjamin emisi inilah yang akan mengambil resiko untuk menjual saham atau obligasi emiten dengan mendapatkan imbalan.
c.    Investor atau pemodal
Investor atau Pemodal adalah Masyarakat baik perorangan atau lembaga yang membeli saham atau obligasi yang diterbitkan oleh emiten. Ada dua kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi investor, yaitu :
1.   Melalui pasar perdana, yakni antara saat izin go public diberkan sampai dengan waktu tertentu sesuai dengan perjanjian emiten dengan penjamin emisinya. Pada masa ini, saham ditawarkan diluar bursa dengan harga yang disepakati emiten dengan penjamin emisi.
2.   Melalui pasar sekunder, yakni kesempatan setelah saham perusahaan didaftarkan di bursa. Disebut pasar sekunder karena yang melukukan perdagangan adalah para pemegang saham dan caln pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder, tidak lagi mengalir kedalam perusahaan yang menerbitkan efek tetapi berpindah dari pemegang saham yang satu ke pemegang saham yang lain.
d.   Penanggung (Guarantor)
Untuk memperkuat kepercayaan kepada emiten, bahwa pinjaman pokok maupun bunga akan dibayar tepat waktu maka dalam penerbitan obligasi diperlukan jasa penanggung. Jika emiten karena suatu hal menderita kerugian atau dibubarkan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada investor maka yang bertanggung jawab melakukan pembayaran bunga maupun pinjaman pokok, obligasi beralih kepada penanggung.
e. Perantara Perdagangan Efek (Pialang/Broker)
Membeli atau menjual efek atas amanat investor. Pemodal yang ingin membeli/menjual saham harus menyampaikan amanat jual/beli kepada pialang yang akan ia percayai, untuk jasanya tersebut pialang mendapat fee. Pialang melaksanakan amanat untuk membeli dan atau menjual efek, pialang juga memberi saran tentang kecenderungan harga-harga saham tertentu.
Membeli efek atas namanya sendiri. Dengan demikian, dealer juga merupakan investor di pasar modal. Dealer juga bisa berfungsi sebagai pialang. Dalam hal menjalankan fungsi tersebut, ia harus mengutamakan pemenuhan pemodal lain.
g.      Perusahaan Efek (Securities Company)
Perusaahan efek memiliki tiga aktifitas, yaitu :
a.    Sebagai penjamin emisi.
b.    Perantara perdagangan efek.
c.    Manajer investasi.
Tiga kegiatan ini dapat dirangkum dalam suatu perusahaan efek dan setiap kegiatan memerlukan izin masing-masing.

8.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.      Kustodian
Lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya berkaitan dengan efek serta memberikan jasa lainya seperti menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Diselenggarakan oleh:
a.         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
b.        Perusahaan efek
c.         Bank umum yang telah mendapat persetujuan pemerintah

b.      Biro Administrasi efek
Lembaga yang mempunyai kewenagan untuk mendaftarkan pemilik efek dalam daftar buku pemegang saham emiten dan melakukan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Diselenggarakan oleh perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM.Banyaknya pekerjaan yang dilakukan emiten atau investor mendorong emiten dan investor untuk memiliki unit khusus yang menangani kegiatan-kegiatan tersebut. Disinilah peran dari biro administrasi efek yang menawarkan jasa untuk melaksanakan kegiatan tambahan bagi emiten dan investor.
c.       Wali Amanat
Jasa wali amanat hanya diperlukan dalam emisi obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat (investor). Obligasi yang diterbitkan perusahaan melalui pasar modal selama ini adalah obligasi dengan jaminan artinya pinjaman obligasi itu dijamin dengan harta kekayaan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam emisi obligasi harus juga ada hak investor untuk mengawasi perusahaan. Untuk keperluan inilah maka emiten harus menunjuk wali amanat.
Tugas wali amanat adalah mewakili dan melindungi kepentingan investor. Ada beberapa tugas wali amanat, yaitu:
1.         Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi berserta bunganya.
2.         Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
3.         Memantau dan mengikuti perkembangan secara terus menerus terhadap perkembangan perusahaan emiten dan memberikan nasehat dan masukan kepada emiten.
4.         Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi yang menjadi hak pemodal. Tepat pada waktunya.

9.      Profesi Penunjang Pasar Modal
a.      Akuntan
Akuntan memperoleh izin dari mentri keuangan dan terdaftar di BAPEPAM. Tugas akuntan adalah memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten. Atas hasil pemeriksaan ini akuntan akan memberikan pendapatnya. Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM yang memeriksa laporan keuangan emiten, bursa efek, LKP dan LPP, dan pihak lain yang melakukan kegiatan di pasar modal wajib menyampaikan pemberitauan yang sifatnya rahasia kepada BAPEPAM selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah ditemukan hal-hal berikut:
1.   Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya
2.   Hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksut atau kepentingan para nasabahnya(Pasal 68 UUPM).
Agar laporan keuangan disajikan secara wajar dan dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan, laporan keuangan harus diperiksa (audit) oleh akuntan publik.


b.      Konsultan Hukum
Dalam UUPM ditemukan bahwa konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di BAPEPAM. Konsultan hukum di pasar modal melakukan kegiatan memberi pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public. Konsultan hukum adalah pihak yang independen dan dipercaya, karena keahlian dan integritasnya.
c.       Penilai
Dalam Undang-Undang Penanaman Modal dirumuskan bahwa yang dimaksut dengan penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di BAPEPAM. Penilai adalah lembaga atau perusahaan yang kegiatanya melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan go public. Penilai juga dapat memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan jika dilakukan revaluasi.
d.      Notaris
Menurut UUPM, yang dimaksut denga notaris adalah penjabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar di BAPEPAM. Bagi suatu perusahaan yang go public, banyak pihak yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu, agar sesuatu yang diputuskan perusahaan dihormati dan diindahkan oleh semua pihak yang terlibat, maka keputusan tersebut harus berkekuatan hukum. Agar suatu keputusan berkekuatan hukum diperlukan peran notaris, terutama pada kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

10.   Proses Go Public Perusahaan dalam Kaitannya Dengan Kegiatan Pasar Modal
a.      Tahap persiapan go public
Dalam tahap ini dilakukan hal-hal yang mendasar terhadap berbagai hal yang terkait dengan perseroan terbatas yang akan go public tersebut, yaitu:
1.      Restrukturisasi perusahaan : hal ini dimaksut agar perusahaan memenuhi persyaratan untuk go public yang ditentukan undang-undang yang berlaku. Pada umumnya proses ini meliputi antara lain restrukturisasi finansial, bisnis, korporat, restrukturisasi sumber daya manusia, dan utang.
2.      Pemberesan surat-surat dan dokumentasi : hal ini penting dilakukan karena suatu perusahaan yang akan go public membutuhkan suatu kerapian di bidang kearsipan dan dokumentasi.
3.      Private placement : adalah suatu proses dimana perusahaan mencari dana kepada pihak lain. Hal ini perlu dilakukan karena suatu perusahaan yang akan go public memerlukan dana terlebih dahulu untuk membereskan perusahaannya.
b.      Tahap pendahuluan go public
1.      Penunjukan pihak yang terlibat : adapun pihak-pihak yang terlibat tersebut antara lain penjamin emisi, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai, biro administrasi efek, dll.
2.      Proses Underwriting : dalam tahap ini penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh perusahaan yang akan go public. Pihak penjamin emisi ini berfungsi sebagai pihak yang akan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di pasar perdana.
3.      Restrukturisasi anggaran dasar : anggaran dasar dari perusahaan yang akan go public perlu dilakukan revisi atau amendemen sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan terbuka.
4.      Pembuatan laporan dan dokumentasi go public lainnya : bahwa dalam proses go public perlu dipersiapkan sedemikian rupa mengenai laporan-laporan dan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pelaporan kepada pihak yang berwenang.
5.      Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek : hal ini perlu dilakukan, karena saham-saham dari perusahaan tersebut akan dijual, yaitu penjualannya di pasar sekunder nantinya.
c.       Tahap pelaksanaan go public
Dalam tahap pelaksanaan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
1.      Proses pengajuan pernyataan pendaftaran emisi ke Bapepam.
2.      Public expose: pernyataan dan diskusi dari pihak publik atau pejabat yang berwenang.
3.      Pembuatan dan pencetakan prospektus, serta pemuatan prospektus ringkas dalam dua surat kabar.
4.      Road show: berkunjung ke tempat-tempat investor institusional untuk menawarkan saham.
5.      Penjatahan di pasar perdana.
6.      Proses pencatatan dan perdagangan saham di bursa efek.
7.      Proses jual beli saham di pasar sekunder.





BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 59 juga disebutkan bahwa Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan. Pada bursa perdagangan juga terdapat istilah Bursa Komoditi yang merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut. Selain pembeli dan penjual, ada pula pedagang perantara yang dikenal dengan makelar. Komoditi yang umumnya ditransaksikan adalah kopi, gula, kedelai, jagung, emas, tembaga, kapas, lada, gandum, katun, susu, logam (emas, perak, nikel) dan juga kontrak berjangka yang menggunakan komoditi sebagai aset acuannya.
2.      Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 angka 13 memberi pengertian:Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
3.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pasar modal
a. Supply sekuritas
b.Demand akan sekuritas
c. Kondisi politik dan ekonomi
d.   Masalah hukum dan peraturan
4.      Jenis-jenis Pasar Modal
a. Pasar Perdana
b. Pasar Sekunder
c. Bursa Paralel


5.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
a.       Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1976 tentang Pasar Modal Bapepam merupakan Badan Pelaksana Pasar Modal, yakni pihak yang melakukan pengelolaan, pengatur, penilaian, dan pengawasan di bursa efek.
b.      Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 telah merubah Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Dengan demikian, Bapepam dipisahkan dari Bursa efek karena menimbulkan konflik kepentingan.
Secara umum UU Nomor 8 Tahun 1995 mengatur kewenangan dan tugas dari Bapepam sebagai:
1.      Lembaga Pembinaan
2.      Lembaga Pengatur
3.      Lembaga Pengawas
6.      Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Adapun fungsi dari Bursa Efek adalah sebagai berikut:
1.      Menyediakan sarana perdagangan
2.      Membuat aturan di bursa
3.      Menyediakan informasi pasar
4.      Memberikan pelayanan kepada anggota bursa, emiten, dan publik
7.      Instrumen Utama Pasar Modal
a.       Saham
b.      Obligasi
c.       Reksa Dana



B.     Saran
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.



DAFTAR RUJUKAN

Anoraga, pandji. 2012. Pengantar pasar modal. Jakarta: rineka cipta.
Rusdin, Drs. 2009. Pasar Modal. Jakarta: alfabeta.
Arthesa, ade. 2006. Bank dan lembaga keuangan bank. Jakarta: gramedia.

1 komentar: