MAKALAH PASAR MODAL
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi
nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya meningkatkan
peranan bursa perdagangan dan pasar modal. Bursa Perdagangan disebut juga Bursa Komoditi merupakan tempat
pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas dan derivatifnya. Pihak
penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut.
Bursa perdagangan dikatakan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
karena bursa perdagangan merupakan sarana melakukan aktivitas ekonomi dengan
menjual dan membeli barang komuditi tertentu. Semakin meningkatnya aktivitas
bursa perdagangan maka aktivitas ekonomi nasional akan semakin meningkat.
Sedangkan pasar modal merupakan kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi
dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Pada hakikatnya, pasar modal
adalah sarana yang efektif dalam mengerakkan dana masyarakat yang untuk
selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada kegiatan-kegiatan yang produktif.
Semakin produktif suatu negara maka negara tersebut akan mengalami peningkatan
pembangunan ekonomi. Pasar modal juga melaksanakan fungsi ekonomi dan fungsi
keuanagan.
Di dalam bursa perdagangan dan pasar
modal terdapat aturan-aturan atau hukum yang melandasi kegiatan didalamnya.
Hal-hal yang terkait dengan bursa perdagangan dan pasar modal,
aturan-aturannya, serta keadaan pasar modal di Indonesia akan dijelaskan di
pembahasan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud Bursa Perdagangan?
2. Apa
yang dimaksud Pasar modal?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. BURSA PERDAGANGAN
1.
Ruang
Lingkup Bursa Perdagangan
Bursa perdagangan pada umumnya diartikan
sebagai cara penjualan dimana penjualannya tidak dilakukan secara eceran
melainkan dengan sistem partai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
pasal 59 juga disebutkan bahwa Bursa perdagangan adalah pertemuan para
pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang
bersangkut-paut dengan perdagangan. Pada bursa perdagangan juga terdapat
istilah Bursa Komoditi yang merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan
penawaran komoditas. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas
bertemu di bursa tersebut. Selain pembeli dan penjual, ada pula pedagang
perantara yang dikenal dengan makelar.
Komoditi yang umumnya ditransaksikan adalah kopi,
gula,
kedelai,
jagung,
emas,
tembaga,
kapas,
lada,
gandum,
katun,
susu,
logam
(emas,
perak,
nikel)
dan juga kontrak berjangka yang menggunakan
komoditi sebagai aset acuannya.
Dalam suatu Bursa Komoditi tidak pernah
lepas dengan perdagangan berjangka. Sebagaimana dituliskan pada UU No 32 tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi, perdagangan berjangka adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi, dengan penyerahan
kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.
Perdagangan berjangka dilakukan di bursa berjangka yang memperdagangkan kontrak
berjangka sebagai komoditi. Di Indonesia bursa tersebut adalah Bursa Berjangka
Jakarta (BBJ).
Manfaat
utama Perdagangan Berjangka dan Komoditi:
1.
Sebagai sarana pengelolaan resiko
atau Risk Management melalui kegiatan
Lindung Nilai
2.
Sebagai sarana pembentukan harga
3.
Sebagai sarana alternatif
investasi.
B.
PASAR
MODAL
1.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal (capital market) dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu
bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertufikat saham,
dan obligasi atau efek-efek pada umumnya.Sementara itu menurut Kamus Hukum
Ekonomi, pasar modal merupakan pasar atau tempat bertemunya penjual dan pembeli
yang memperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang misalnya saham dan
obligasi.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal
(UUPM), yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 angka 13 memberi
pengertian:Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berdasarkan
pengertian diatas, menunjukan bahwa terdapat tiga unsur yang berkaitan dengan
kegiatan di pasar modal, yaitu:
a. Penawaran
umum dan perdagangan efek.
b. Perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
c. Lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek
2.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Keberhasilan Pasar modal
Keberhasilan pembentukan pasar modal, dipengaruhi
oleh Supply dan Demand. Secara rinci faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan pasar modal antara lain sebagai berikut.
a. Supply
sekuritas. Faktor ini berarti harus banyak perusahaan yang bersedia menerbitkan
sekuritas di pasar modal.
b. Demand
akan sekuritas. Faktor ini berarti harus terdapat anggota masyarakat yang
memiliki dana yang cukup besar untuk membeli sekuritas-sekuritas yang
ditawarkan.
c. Kondisi
politik dan ekonomi. Kondisi politik yang stabil akan ikut membantu pertumbuhan
ekonomi yang pada akhirnya mempengaruhi besar kecilnya demand dan supply akan
sekuritas.
d. Masalah
hukum dan peraturan. Pembeli sekuritas pada dasarnya mengandalkan diri pada
informasi yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan yang menerbitkan
sekuritas. Jadi kebenaran informasi sangatlah penting. Peraturan yang
melindungi pemodal dari informasi yang tidak benar menjadi mutlak diperlukan.
3.
Jenis-jenis
Pasar Modal
Dalam menjalankan kegiatannya, pasar
modal dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1. Pasar
Perdana, yaitu penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang
menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar
perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan
emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Emisi adalah suatu
kegiatan menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
2. Pasar
Sekunder, adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir.
Pada pasar ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik
turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik-menarik antara permintaan
dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat mendaftar (listing) dapat menjual efeknya di dalam
bursa efek. Sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat mendaftar dapat
menjual efeknya di luar bursa efek, misalnya di bursa paralel (over the counter).
3. Bursa
Paralel, adalah perlengkapan dari bursa efek yang ada. Bagi perusahaan penerbit
efek (emiten) dapat menjual efeknya
melalui bursa. Tetapi tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang
menjual sahamnya kepada masyarakat (go
public) dapat dijual di bursa efek. Ini disebabkan persyaratan untuk
mendaftar di bursa efek cukup berat dan ketat. Bursa paralel ini menjadi
alternatif perusahaan yang ingin go public menjual efeknya, apabila tidak lolos
persyaratan bursa efek. Pada umumnya efek yang didaftarkan di bursa paralel
diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan dengan modal relatif kecil.
4.
BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
a. Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1976 tentang Pasar Modal Bapepam merupakan
Badan Pelaksana Pasar Modal, yakni pihak yang melakukan pengelolaan, pengatur,
penilaian, dan pengawasan di bursa efek.
b. Lahirnya
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang mencabut Keputusan Presiden
Nomor 52 Tahun 1976 telah merubah Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Dengan demikian, Bapepam dipisahkan dari
Bursa efek karena menimbulkan konflik kepentingan.
Secara umum UU Nomor 8 Tahun 1995
mengatur kewenangan dan tugas dari Bapepam sebagai:
1. Lembaga
Pembinaan
2. Lembaga
Pengatur
3. Lembaga
Pengawas
Ketiga kewenangan itu dilaksanakan oleh
Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar
dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat(Pasal 4 UU
Nomor 8 Tahun 1995) .Sementara itu, pelaksanaan kewenangan Bapepam sebagai
lembaga pengawas dapat dilakukan secara:
a. Preventif:
aturan, pedoman, bimbingan, dan pengarahan.
b. Pepresif:
pemeriksaan, penyidikan, dan penerapan sanksi-sanksi.
Secara struktural Bapepam adalah lembaga
regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang Ketua, dibantu
seorang Sekretaris dan tujuh orang Kepala Biro.Berdasarkan Keputusan Mentri
Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01/205 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
organisasi unit I Bapepam dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan Lembaga
Keuangan).
Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai
tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari serta
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keuangan,
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Mentri Keuangan, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan
terdiri dari satu Ketua Badan sebagai eselon I dan membawahi 12 unit eselon
II(1 Sekertaris dan 11 Biro Teknis) diaman lingkup pembinaan dan pengawasan
meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha
jasa pembiayaan serta modal ventura. Penggabungan ini mencerminkan respon dan
langkah awal Departemen Keuangan atas semakin terintegrasinya industri jasa
keuangan.
5.
Bursa
Efek
Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek di antara mereka. Adapun fungsi dari Bursa Efek adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan
sarana perdagangan
b. Membuat
aturan di bursa
c. Menyediakan
informasi pasar
d. Memberikan
pelayanan kepada anggota bursa, emiten, dan publik
Bursa efek Indonesia pada mulanya
memiliki dua tempat, yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. PT Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) secara resmi bergabung pada
tanggal 1 Desember 2007. Namanya berubah menjadi PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange) yang perdagangan
efek pertamanya dilakukan pada tanggal 3 Desember 2007. Kehadiran BEI ini
mencerminkan kepentingan pasar modal secara nasional yang memfasilitasi
perdagangan saham, surat utang, maupun perdagangan derivatif. Kehadiran bursa
tunggal ini diharapka dapat meningkatkan efisiensi industri pasar modal di
Indonesia dan menambah daya tarik untuk berinvestasi. Juga yang penting adalah
infrastruktur perdagangan menjadi terintegrasi dan memfasilitasi seluruh
instrumen yang diperdagangkan.
6.
Instrumen
Utama Pasar Modal
Dua instrumen utama pasar modal adalah
saham, obligasi dan reksa dana.
a.
Saham
Saham adalah surat tanda bukti pemilikan
suatu perseroan terbatas sebagai suatu investasi modal yang akan memberikan hak
atas deviden perusahaan yag bersangkutan. Implikasi dan kepemilikan atas saham
mencerminkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Berbeda dengan obligasi, saham
tidak memiliki jatuh tempo dan tidak memberikan pendapatan tetap.
b.
Obligasi
Obligasi adalah sekuritas berpendapatan
tetap(fixed income securities) yang
diterbitkan berhubungan dengan perjanjian utang. Sebagai sekuritas
berpenghasilan tetap obligasi memiliki karakteristik, yaitu
1. Surat
berharga yang memiliki kekuatan hukum
2. Memiliki
jangka waktu tertentu atau jatuh tempo
3. Memberikan
pendapatan tetap secara periodik
4. Mempunyai
nilai nominal (nilai pari)
c.
Reksa
Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal. reksa dana tersebut dapat berbentuk
perseroan atau kontrak investasi kolektif. Reksa dana yang berbentuk perseroan
adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan
selanjutnya dana dari hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada
berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Sedangkan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana
dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodan dan selanjutnya
dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di
pasar modal dan pasar uang.
7.
Pelaku
yang Terkait di Pasar Modal
a.Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan
penawaran umum, atau perusahaan yang ingin memperoleh dana melalui pasar modal
dengan menerbitkan saham dan obligasi untuk di jual ke masyarakat. Pengertian
ini diatur dalam pasal 1 butir ke 6 UUPM Nomor 8 tahun 1995. Perusahaan yang
akan melakukan emisi, terlebih dahulu harus menyampaikan pertanyaan pendaftaran
kepada BAPEPAM untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat, dan
setelah pernyataan pendaftaran efektif, emiten dapat melakukan penawaran umum.
Perusahaan go public untuk menarik dana,
umumnya hal itu didorong oleh beberapa tujuan yaitu:
1. Melakukan
perluasan usaha (ekspansi) atau diversifikasi usaha
2. Memperbaiki
struktur keuangan
3. Pengalihan
kepemilikan (divestasi)
Dengan membuat keputusan go public
berarti perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Tbk). Emiten akan menjadi
perusahaan publik apabila pemegang sahamnya minimal 300 orang dan modal yang
disetor minimal 3 milyar (Pasal 1 angka 22 UU Nomor 8 Tahun 1995).
b.
Penjamin
Emisi Efek (Underwriter)
Penjamin emisi adalah pihak yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum untuk kepentingan emiten
dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang dijual.
Perusahaan-perusahaan yang menjual saham atau obligasi menginginkan dana dari
penjualan itu dalam waktu yang telah ditentukan dan sesuai jumlah tertentu
pula. Penjamin emisi inilah yang akan mengambil resiko untuk menjual saham atau
obligasi emiten dengan mendapatkan imbalan.
c.
Investor
atau pemodal
Investor atau Pemodal adalah Masyarakat
baik perorangan atau lembaga yang membeli saham atau obligasi yang diterbitkan
oleh emiten. Ada dua kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi investor, yaitu :
1. Melalui
pasar perdana, yakni antara saat izin go public diberkan sampai dengan waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian emiten dengan penjamin emisinya. Pada masa
ini, saham ditawarkan diluar bursa dengan harga yang disepakati emiten dengan
penjamin emisi.
2. Melalui
pasar sekunder, yakni kesempatan setelah saham perusahaan didaftarkan di bursa.
Disebut pasar sekunder karena yang melukukan perdagangan adalah para pemegang
saham dan caln pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder, tidak lagi
mengalir kedalam perusahaan yang menerbitkan efek tetapi berpindah dari
pemegang saham yang satu ke pemegang saham yang lain.
d.
Penanggung
(Guarantor)
Untuk memperkuat kepercayaan kepada
emiten, bahwa pinjaman pokok maupun bunga akan dibayar tepat waktu maka dalam
penerbitan obligasi diperlukan jasa penanggung. Jika emiten karena suatu hal
menderita kerugian atau dibubarkan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya
kepada investor maka yang bertanggung jawab melakukan pembayaran bunga maupun
pinjaman pokok, obligasi beralih kepada penanggung.
e. Perantara Perdagangan Efek (Pialang/Broker)
Membeli atau menjual efek atas amanat
investor. Pemodal yang ingin membeli/menjual saham harus menyampaikan amanat
jual/beli kepada pialang yang akan ia percayai, untuk jasanya tersebut pialang
mendapat fee. Pialang melaksanakan amanat untuk membeli dan atau menjual efek,
pialang juga memberi saran tentang kecenderungan harga-harga saham tertentu.
Membeli efek atas namanya sendiri.
Dengan demikian, dealer juga merupakan investor di pasar modal. Dealer juga
bisa berfungsi sebagai pialang. Dalam hal menjalankan fungsi tersebut, ia harus
mengutamakan pemenuhan pemodal lain.
g.
Perusahaan
Efek (Securities Company)
Perusaahan efek memiliki tiga aktifitas,
yaitu :
a. Sebagai
penjamin emisi.
b. Perantara
perdagangan efek.
c. Manajer
investasi.
Tiga kegiatan ini dapat dirangkum dalam
suatu perusahaan efek dan setiap kegiatan memerlukan izin masing-masing.
8.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
a.
Kustodian
Lembaga yang memberikan jasa penitipan
efek dan harta lainnya berkaitan dengan efek serta memberikan jasa lainya
seperti menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Diselenggarakan oleh:
a.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
b.
Perusahaan efek
c.
Bank umum yang telah mendapat
persetujuan pemerintah
b.
Biro
Administrasi efek
Lembaga yang mempunyai kewenagan untuk
mendaftarkan pemilik efek dalam daftar buku pemegang saham emiten dan melakukan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Diselenggarakan oleh perseroan yang
telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM.Banyaknya pekerjaan yang dilakukan
emiten atau investor mendorong emiten dan investor untuk memiliki unit khusus
yang menangani kegiatan-kegiatan tersebut. Disinilah peran dari biro
administrasi efek yang menawarkan jasa untuk melaksanakan kegiatan tambahan
bagi emiten dan investor.
c.
Wali
Amanat
Jasa wali amanat hanya diperlukan dalam
emisi obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat
(investor). Obligasi yang diterbitkan perusahaan melalui pasar modal selama ini
adalah obligasi dengan jaminan artinya pinjaman obligasi itu dijamin dengan
harta kekayaan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam emisi obligasi
harus juga ada hak investor untuk mengawasi perusahaan. Untuk keperluan inilah
maka emiten harus menunjuk wali amanat.
Tugas wali amanat adalah mewakili dan
melindungi kepentingan investor. Ada beberapa tugas wali amanat, yaitu:
1.
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas
emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan
menghasilkan dan membayar obligasi berserta bunganya.
2.
Melakukan pengawasan terhadap kekayaan
emiten.
3.
Memantau dan mengikuti perkembangan
secara terus menerus terhadap perkembangan perusahaan emiten dan memberikan
nasehat dan masukan kepada emiten.
4.
Melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi yang menjadi hak pemodal.
Tepat pada waktunya.
9.
Profesi
Penunjang Pasar Modal
a.
Akuntan
Akuntan memperoleh izin dari mentri
keuangan dan terdaftar di BAPEPAM. Tugas akuntan adalah memeriksa dan
melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten.
Atas hasil pemeriksaan ini akuntan akan memberikan pendapatnya. Akuntan yang
terdaftar pada BAPEPAM yang memeriksa laporan keuangan emiten, bursa efek, LKP dan
LPP, dan pihak lain yang melakukan kegiatan di pasar modal wajib menyampaikan
pemberitauan yang sifatnya rahasia kepada BAPEPAM selambat-lambatnya tiga hari
kerja setelah ditemukan hal-hal berikut:
1. Pelanggaran
yang dilakukan terhadap ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya
2. Hal-hal
yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksut atau kepentingan para
nasabahnya(Pasal 68 UUPM).
Agar laporan keuangan disajikan secara
wajar dan dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan, laporan keuangan harus
diperiksa (audit) oleh akuntan publik.
b.
Konsultan
Hukum
Dalam UUPM ditemukan bahwa konsultan
hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan
terdaftar di BAPEPAM. Konsultan hukum di pasar modal melakukan kegiatan memberi
pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat
perusahaan yang akan go public. Konsultan hukum adalah pihak yang independen
dan dipercaya, karena keahlian dan integritasnya.
c.
Penilai
Dalam Undang-Undang Penanaman Modal
dirumuskan bahwa yang dimaksut dengan penilai adalah pihak yang memberikan
penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di BAPEPAM. Penilai adalah lembaga
atau perusahaan yang kegiatanya melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki
oleh perusahaan yang akan go public. Penilai juga dapat memberi penilaian
terhadap nilai aktiva tetap perusahaan jika dilakukan revaluasi.
d.
Notaris
Menurut UUPM, yang dimaksut denga
notaris adalah penjabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar
di BAPEPAM. Bagi suatu perusahaan yang go public, banyak pihak yang terlibat
didalamnya. Oleh karena itu, agar sesuatu yang diputuskan perusahaan dihormati
dan diindahkan oleh semua pihak yang terlibat, maka keputusan tersebut harus
berkekuatan hukum. Agar suatu keputusan berkekuatan hukum diperlukan peran
notaris, terutama pada kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
10. Proses Go Public Perusahaan dalam Kaitannya
Dengan Kegiatan Pasar Modal
a.
Tahap
persiapan go public
Dalam tahap ini dilakukan hal-hal yang
mendasar terhadap berbagai hal yang terkait dengan perseroan terbatas yang akan
go public tersebut, yaitu:
1. Restrukturisasi
perusahaan : hal ini dimaksut agar perusahaan memenuhi persyaratan untuk go
public yang ditentukan undang-undang yang berlaku. Pada umumnya proses ini
meliputi antara lain restrukturisasi finansial, bisnis, korporat,
restrukturisasi sumber daya manusia, dan utang.
2. Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi : hal ini penting dilakukan karena suatu perusahaan
yang akan go public membutuhkan suatu kerapian di bidang kearsipan dan
dokumentasi.
3. Private placement
: adalah suatu proses dimana perusahaan mencari dana kepada pihak lain. Hal ini
perlu dilakukan karena suatu perusahaan yang akan go public memerlukan dana
terlebih dahulu untuk membereskan perusahaannya.
b.
Tahap
pendahuluan go public
1. Penunjukan
pihak yang terlibat : adapun pihak-pihak yang terlibat tersebut antara lain
penjamin emisi, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai,
biro administrasi efek, dll.
2. Proses
Underwriting : dalam tahap ini penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh
perusahaan yang akan go public. Pihak penjamin emisi ini berfungsi sebagai
pihak yang akan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di pasar perdana.
3. Restrukturisasi
anggaran dasar : anggaran dasar dari perusahaan yang akan go public perlu
dilakukan revisi atau amendemen sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan terbuka.
4. Pembuatan
laporan dan dokumentasi go public lainnya : bahwa dalam proses go public perlu
dipersiapkan sedemikian rupa mengenai laporan-laporan dan dokumen-dokumen
tertentu untuk kepentingan pelaporan kepada pihak yang berwenang.
5. Pencatatan
pendahuluan atas saham-saham di bursa efek : hal ini perlu dilakukan, karena
saham-saham dari perusahaan tersebut akan dijual, yaitu penjualannya di pasar
sekunder nantinya.
c.
Tahap
pelaksanaan go public
Dalam tahap pelaksanaan ini, ada
beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran emisi ke Bapepam.
2. Public expose:
pernyataan dan diskusi dari pihak publik atau pejabat yang berwenang.
3. Pembuatan
dan pencetakan prospektus, serta pemuatan prospektus ringkas dalam dua surat
kabar.
4. Road
show: berkunjung ke tempat-tempat investor institusional untuk menawarkan
saham.
5. Penjatahan
di pasar perdana.
6. Proses
pencatatan dan perdagangan saham di bursa efek.
7. Proses
jual beli saham di pasar sekunder.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 59 juga disebutkan bahwa Bursa perdagangan adalah pertemuan
para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang
bersangkut-paut dengan perdagangan. Pada bursa perdagangan juga terdapat istilah
Bursa Komoditi yang merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran
komoditas. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di
bursa tersebut. Selain pembeli dan penjual, ada pula pedagang perantara yang
dikenal dengan makelar.
Komoditi yang umumnya ditransaksikan adalah kopi,
gula,
kedelai,
jagung,
emas,
tembaga,
kapas,
lada,
gandum,
katun,
susu,
logam
(emas,
perak,
nikel)
dan juga kontrak berjangka yang menggunakan
komoditi sebagai aset acuannya.
2.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal
(UUPM), yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 angka 13 memberi
pengertian:Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
3.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Keberhasilan Pasar modal
a. Supply
sekuritas
b.Demand
akan sekuritas
c. Kondisi
politik dan ekonomi
d. Masalah
hukum dan peraturan
4.
Jenis-jenis Pasar Modal
a. Pasar Perdana
b. Pasar Sekunder
c. Bursa Paralel
5.
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar
Modal)
a. Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1976 tentang Pasar Modal Bapepam merupakan
Badan Pelaksana Pasar Modal, yakni pihak yang melakukan pengelolaan, pengatur,
penilaian, dan pengawasan di bursa efek.
b. Lahirnya
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang mencabut Keputusan
Presiden Nomor 52 Tahun 1976 telah merubah Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar
Modal menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Dengan demikian, Bapepam dipisahkan
dari Bursa efek karena menimbulkan konflik kepentingan.
Secara umum UU Nomor 8 Tahun 1995 mengatur
kewenangan dan tugas dari Bapepam sebagai:
1. Lembaga
Pembinaan
2. Lembaga
Pengatur
3. Lembaga
Pengawas
6.
Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek di antara mereka. Adapun fungsi dari Bursa Efek adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan
sarana perdagangan
2. Membuat
aturan di bursa
3. Menyediakan
informasi pasar
4. Memberikan
pelayanan kepada anggota bursa, emiten, dan publik
7.
Instrumen Utama Pasar Modal
a. Saham
b. Obligasi
c. Reksa
Dana
B. Saran
Dengan
adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami
sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena
itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan
makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya,
kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR RUJUKAN
Anoraga, pandji. 2012. Pengantar pasar modal. Jakarta: rineka
cipta.
Rusdin, Drs. 2009. Pasar Modal. Jakarta: alfabeta.
Arthesa, ade. 2006. Bank dan lembaga keuangan bank. Jakarta:
gramedia.
Prediksi Togel Sgp Mbah Bonar 13 Agustus 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus