Jumat, 05 Februari 2016

BENTUK BENTUK BADAN USAHA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam  beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktifitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian untuk menjalankan usahahnya sehingga kekawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar. Mengingat prusahaaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
            Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, krisis ekonomi yang terjadi saat ini banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarkat terhambat, dan kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat dan untuk menyelasaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
B.     TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasanya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bentuk hukum dari BUMN.
2.      Untuk mengetahui bentuk hukum dari BUMD.
3.      Untuk mengetahui bentuk hukum dari Koperasi.
4.      Untuk mengetahui bentuk hukum dari Yayasan.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
            Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bentuk-bentuk BUMN
1.Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.  Khusus untuk Perseroan, dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) maka dengan sendirinya bentuk Perseroan Terbatas harus merujuk aturan dalam UU tersebut yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHD. Untuk setiap penyertaan modal negara ke dalam modal saham perseroan terbatas, termasuk juga setiap perubahan  (penambahan atau pengurangan) harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Persero yang berbentuk Perseroan Terbatas milik usaha negara dipimpin oleh dewan direksi, yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas. PT(Persero) merupakan salah satu bentuk perusahan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara(PN). Dasar hukum yang menciptakan perubahan bentuk dari perusahaan Negara menjadi persero ini adalah.
1)      Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967. Yang isinya.
a)      Makna usaha adalah mencari keuntungan.
b)      Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas.
c)      Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
d)     Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta atau asing.
e)      Tidak memiliki fasilitas Negara.
f)       Karyawannya sebagai karyawan swasta.
g)      Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
2)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969. Yang isinya: “Yang dimakasud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang –Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagaian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
3)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1969. Yaitu:
a)      Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukan perbandingan yang rasional.
b)      Telah melunasi utangnya ke Kas Umum Negara.
c)      Tidak ada rugi.
d)     Sudah menyusun nerara dan perkiraan laba-rugi.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a.       Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
b.      Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan.
c.       Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang.
d.      Modalnya berbentuk saham.
e.       Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
f.       Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
g.      Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
h.      Tujuan utama memperoleh keuntungan.
i.        Pegawainya berstatus pegawai Negeri.
j.        Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Dasar hukum
2.Perusahaan Jawatan (Perjan)
            Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Di Indonesia, masing-masing bentuk perusahaan memiliki aturannya sendiri-sendiri. Perusahaan itu baik berupa Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (perum) maupun Perusahaan Perseroan (Persero). Khusus Perjan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969.
            Bentuk-bentuk Perusahaan Jawatan dibawah pengaturan IBW, seperti : Jawatan Pegadaian, Perusahaan Garam dan Soda Negeri, Pusat Perkebunan Negara, Jawatan PTT, jawatan Kereta Api, dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan IBW ini terletak dalam bidang hukum publik, khususnya hukum administrasi negara (hukum tata pemerintahan).
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
a.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
c.       Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
d.      Status karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) antara lain: Perhubungan, Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan. Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
3.Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 dan PP No.13 Tahun 1998 yaitu suatu BUMN, modal keseluruhannya dimiliki oleh negara yang telah dipisahkan. Berbeda dengan PT yang seluruh modalnya terbagi atas saham.
Perum diadakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat umum dengan penyediaan barang atau jasa yang baik, sekaligus untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. Perum memiliki tempat kedudukan dalam wilayah Negara RI yang ditentukan dalam anggaran dasar dan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Pendiriannya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke dalam Perum. Dengan ketentuan ini Perum memperoleh status badan hukum.
Kepengurusan suatu Perum dikelola oleh dewan direksi dengan jumlah paling banyak lima orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri Keuangan, atas usul menteri dalam lingkup Perum tersebut. Dewan direksi wajib menyusun dan menyiapkan program kerja jangka panjang lima tahun, merumuskan strategi kebijakan dalam kerangka pencapaian sasaran Perum ke depan. Dewan Direksi wajib membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan, sebagai penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang, dan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui menteri dari lingkup Perum selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun anggaran dimulai guna pengesahan dari Menteri Keuangan.
Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi usaha Perum. Dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri terkait dan Menteri Keuangan mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disusun oleh direksi.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
a.       Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.      Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.       Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
d.      Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.       Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b.      Meyelenggarakan kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
c.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
B.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang diatur melalui peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Kegiatan usaha yang dilakukan BUMD antara daerah yang satu dengan daerah yang lain bisa saja bebeda, semua sesuai kebutuhan setiap daerah. Maksud dan tujuan dari pembentukan BUMD adalah untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.
BUMD Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah. Pasal 41 ayat (5) UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998). Perusahaan Daerah adalah Badan Hukum yang kedudukannya sebagai Badan Hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut, Peraturan Daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan Instansi atasan. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemda menetapkan perda tentang penyertaan modal pada perusda dimaksud. Jika BUMDnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, terkait pendirian harus mengikuti UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
1.   Pemda menetapkan Perda tentang Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
a.       Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
b.      Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
c.       Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
d.      Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
2.      Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
3.      Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda tentang penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
4.      Selanjutnya berdasarkan perda tentang penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a.    Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b.   Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
c.    Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan   perusahaan.
d.      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
e.       Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
f.       Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
g.      Sebagai sumber pemasukan negara.
h.      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank.
Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan Pmerintah Daerah :
a.       Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
b.      Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
c.       Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
d.      Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
e.       Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.
BUMD dalam Pembangunan Ekonomi Daerah adalah Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
C. Koperasi
Pengertian koperasi menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoeprasian menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Berdasarkan Organisasi Buruh Sedunia (Internaional Labor Organization – ILO) dalam resolusi Noor 127 tahun 1966 koperasi diartikan sebagai sebuah asosiasi dari orang-orang yang secara sukarela begabung bersaa untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama dan organisasi koperasi dikendalikan secara demokratis dengan memberikan konstribusi yang adil terhadap pemasukan modal dan penerimaan bagian kepada semua anggota dari setiap resiko dan manfaat atas pelaksanaan kegiatan usaha.
            Koperasi sebagai badan usaha dengan status badan hukum memiliki tujuan utama yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. hal ini dapat dilihat dari tujuan pokok koperasi yang secara tegas telah dideskripsikan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di diantaranya:
1.      Koperasi memiliki tujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.      Koperasi memiliki tujuan untuk berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Koperasi memiliki tujuan untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Koperasi memiliki tujuan untuk berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan prekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atasa asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Secara yuridis, koperasi didirikan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Koperasi didirikan sekurang-kurangnya oleh duapuluh (20) orang anggota.
2.      Menentukan tujuan dan hubungan hukum.
3.      Menetapkan anggaran dasar yang terdiri dari daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud serta tujuan koperasi, bidang usaha koperasi, keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, serta sanksi.
4.      Pengesahan akta pendirian oleh notaris.
5.      Pendaftaran dan pengesahaan koperasi kepada otoritas koperasi.
Pengesahan pendirian koperasi diberikan selama pendirian koperasi tidak bertentangan dengan Undag-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan denganketertiban umum dan kesusuliaan. Pasal 3 – Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi memperoleh status badan hukum stelah akta pendirian koperasi disahkan oleh meteri berdasarkan permintaan dri para pendiri koperasi atau kuasa para pendiri koperasi dengan memenuhi persyaratan administratif lampiran sebagai berikut:
Dalam Bab X Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibubarkan atau diberhentika berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi atau keputusan pemerintah dengan alasan sebagai berikut:
1.      Koperasi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
3.      Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat diharapkan.


A.    Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha dengan status badan hukum yang memiliki tujuan kemanusiaan, keagamaan, sosial sehingga segala kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh yayasan semata-mata hanya untuk tujuan kemanusiaan, keagamaan, dan sosial. Pada hakikatnya, pendidirian yayasan memiliki tujuan untuk maksud kepentingan suatu kelompok masyarakat atau anggota kelompok masyarakat diluar yayasan. Apabila kelompok masyarakat atau anggota masyarakat dimaksud memang membutuhkan untuk mendapatkan bantuan, sehingga pendirian yayasan tdak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan bagi pendiri atau penguru-pengurus yayasan.
            Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, yayasan diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih,baik secara langsung maupun melalui surat wasiat dengan memisahkan sebagaian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal berdasarkan akta otentik.
            Untuk dinyatakan sebagai badan hukum oleh undang-undang, yayasan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, yang dalam jangka waktu 10 hari sejak tanggal akta pendirian, pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan mengajukan permohonan secara tertulis yang dilampiri dengan dukumen-dokumen pendukung, sedangkan tata cara lebih lanjut diuraikan dalam Pasal 15 Peraturan Pemeritah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan yang menjelaskan bahwa, “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, pengurus, dan pengawas,” dan  “kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langung atau tidak langsung kepada Pembina yayasan, karyawan yayasan tau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.” Walaupun demikian yayasan masih dapat mencari keuntungan untuk mendukung kegiatan usahanya, seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa, “Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara medirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
            Pada asasnya, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Jo. Undang-Undang nomor 26 tahun 2004 tentang yayasan memiliki asas nirlaba, dalam arti yayasan yang didirikan tidak diyujukan untuk mencari laba atau keuntungan. Modal yang ada tidak diolah untuk mendapat keuntungan, tetapi untuk melakukan sutu kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
            Berakhirnya yayasan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tetang Yayasan, yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu tidak tertentu harus tercantum dalam anggaran dasar yayasan. Yayasan yang didirikan dalam jangka waktu tertentu, pengurus yayasan dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian yaysan berakhir, tetapi apabila yayasan tidak diperpanjang atau yayasan masih dalam proses perpanjangan jangka waktu pendirian, sedangkan jangka waktu yayasan telah berakhir, setiap pengurus akan bertanggungjawab secara pribadi dan yayasan kehilangan status sebagai badan hukum.
            Yayasan yang didirikan untuk jangka waktu tidak tertentu, yayasan masih tetap berdiri sebagai badan hukum meskipun telah mengalami perubahan dan penggantian pengurus atau organ yayasan. Yayasan yang telah didirikan untuk jangka waktu tidak tertentu dapat berakhir apabila, para pengurus dan organ yayasan mengehendaki pembubaran yayasan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Semua perusahaan atau badan usaha dalam pelaksanaannya haruslah memiliki badan hukum/usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktifitas yang dijalankannya.semua hukum tersebut sudah tertulis dalam Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS). Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat dan untuk menyelasaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
B.Saran
Semua perusahaan maupun badan usaha haruslah mengikuti atau menaati prosedur dalam menjalankan usahanya yang sesuai dengan KUHD dan KUHS yang berlaku.Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian untuk menjalankan usahahnya sehingga kekawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar. Mengingat prusahaaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.


Daftar Pustaka

Swastha, Basu dan Ibnu  Sukotjo. 2002. Pengantar Bisnis Modern(Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern). Yogyakarta. LIBERTY.
Widijowati, Dijan. 2012. Hukum Dagang. Yogyakarta: CV. ANDI OFFSET
Nurul Chaeriah, Nurul. 2013.http://nurulchaeriah.blogspot.co.id/2013/11/badan-usaha-milik-daerah-bumd.html.Online.Diakses pada tanggal 29 spetember 2015.

Prasko. 2012. Pengertian Bentuk Badan BUMN Usaha. (Online), (http://www.prasko17.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-dan-bentuk-bumn-badan usaha.html#sthash.fHPbt7fk.dpuf). Diakses tanggal 28 september2015.

Zaka. 2013. Jenis-jenis Perusahaan BUMN. (Online), (http://www.zakapedia.com/2013/04/jenis-jenis-perusahaan-bumn.html). Diakses tanggal 28 september2015.




0 comments:

Posting Komentar