Jumat, 05 Februari 2016

POKOK POKOK PERBANKAN



BAB I
PENDAHULUAN
            Bagianpendahuluan dalam makalah ini menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penulisan yang akan dipaparkan sebagai berikut:
1.1  Latar Belakang
Pada umumnya bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan, giro, tabungan dan deposito.Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyrakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasanya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Perkembangan dunia perbankan akhir-akhir ini mengalami suatu kemajuan yang cukup pesat.Sejak adanya paket yang dikeluarkan oleh pemerintah dan adnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Kemudahan-kemudahan yang didapatkan dari kebijakan ini diharapakan akan merangsang daya tumbuh dan daya saing antar bank di Indonesia. Persaingan terbuka yang semakin tajam memaksa setiap bank untuk mencari keunggulan diri serta memberikan fasilitas dan kemudahan bagi nasabah. Hal ini bank di Indonesia akan menerapkan manajemen yang profesionalis dibidang perbankan.
Manajemen perbankan tidak akan lepas dari kualitas sumber daya manusia. Berbagai usaha dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan serta biaya pengembangan yang sangat besar. Bank akan memberikan kemudahan nasabah untuk menarik daya minat nasabah yang semakin banyak. Karena tugas fungsi bank yaitu sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta akan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk kredit dan juga lain sebagainya.
1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa  pengertian bank serta tujuan dan fungsi bank di Indonesia?
2.      Bagaimana sejarah dan dasar hukum bank di Indonesia?
3.      Apa jenis-jenis bank di Indonesia?
4.      Bagaimana hubungan bank dengan nasabah serta tanggung jawab bank di Indonesia?


1.3  Tujuan Penulisan
1.   Mengetahui pengertian bank serta tujuan dan fungsi pada bank di Indonesia.
2.   Mengetahui sejarah dan dasar hukum bank di Indonesia.
3.   Mengetahui jenis-jenis bank di Indonesia.
4.   Mengetahui hubungan bank dengan nasabah serta tanggung jawab bank di Indonesia.


























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  pengertian bank serta tujuan dan fungsi bank di Indonesia.
a.    Pengertian Bank
Kata Bank berasal dari bahasa Italia, yaitu Bancayang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang.Menurut Undang-undang Nomor.10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat yang banyak.
Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:
a.       Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksutnya dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvesstasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Sedangkan tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya.
b.      Menyalurkan dana kemasyarakat, maksutnya adalah bank memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah.
c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang, penagihan surat-surat berharga, letter of credit, safe deposit box, bank garansi, bank notes dan jasa lainnya.
b.   Asal-usul Bank
Perdagangan melalui pertukaran sudah lama dikenal umat manusia.Sebelum sistem moneter yang berlaku saat ini, sudah ada pertukaran melalui sistem barter.Perbedaan kedua sistem ini jelas sangat tampak dari instrumen yang digunakan.Dalam pertukaran sistem moneter yang menjadi alat pembayaran adalah “uang” yang terdiri dari uang logam dan uang kertas.Pada awal dikenal sistem moneter, saat itu uang dibuat dari kepingan logam mulia seperti emas perak.
Sebagai jaminannya adalah emas dan perak yang terdapat didalam logam mulia tersebut.Demikian pula dengan nilai uang terletak dari beratnya logam mulia.Dalam perkembangan selanjutnya uang tidak lagi hanya dibuat dari kepingan logam, tetapi sudah menggunakan kertas. Jaminan yang diberikan bukan kepada nilai kertas, akan tetapi terletak pada kepercayaan kepada Negara yang menerbitkannya. Sedangkan nilai nominal uang dicetak dalam uang tersebut yang diterbitkan oleh masing-masing Negara.
            Sistem barter yang menjadi instrument pembayarannya adalah barang atau jasa. Sistem pertukaran dilakukan antara barang dengan barang atau jasa dengan barang atau jasa dengan jasa. Dalam praktiknya sistem barter sudah lebih dulu kenal sebelum sistem moneter dewasa ini. Hanya saja dalam sistem barter terdapat beberapa kendala, seperti sulit menemukan orang yang mau menukarkan barang atau jasa yang sesuai dengan selera kita. Kemudian sulit untuk menentukan nilai dari masing-masing barang yang hendak ditukarkan. Sesuai dengan perkembangan zaman dan beberapa kelemahan yang ada dalam sistem barter, maka secara perlahan, sistem barter mulai ditinggalkan dan masuk sistem moneter. Namun dalam hal ini bukan berarti sistem bartet sudah tidak dipakai lagi. Dalam transaksi tertentu dipedalaman atau antarnegara sistem barter masih tetap dilakukan.
            Kehadiran sistem moneter dalam dunia perdagangan juga merupakan cikal bakal lahirnya lembaga keuangan.Sistem moneter yang menggunakan uang sebagai alat pembayaran membutuhkan bank sebagai tempat untuk mencetak, mengatur dan mengawasi peredaran keuangan suatu Negara.Kehadiran bank dalam sistem moneter merupakan darah dan tulang punggung suatu Negara dalam rangka memperlancar sistem moneter yang digunakan diseluruh Negara di dunia ini.Dalam perkembangan perbankan sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan terjadi pada zaman kerajaan di daratan Eropa. Usaha ini kemudian berkembang ke asia barat yang dibawa oleh para pedagang. Selanjutnya perkembangan perbankan begitu cepat merambah ke benua Asia, Afrika, dan Amerika yang dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan ke Negara jajahannya.
            Kegiatan perbankan yang pertama adalah jasa penukaran uang.Oleh karena itu dalam sejarah perbankan, bank dikenal sebagai meja tempat menukarkanuang. Penukaran uang dilakukan pedagang antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang sampai sekarang masih dilakukan. Kegiatan penukaran uang saat ini dikenal nama dengan pedagang valuta asing (money changer). Kegiatan operasional pedagang kemudian berkembang lebih lengkap menjadi tempat  penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah lagi dengan kegiatan peminjaman uang (memberikan kredit).Uang yang dititipkan masyarakat ke bank dalam bentuk simpanan oleh perbankan dipinjam kembali ke masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman atau kredit.
            Dalam perkembangan selanjutnya jasa-jasa bank berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik yang berada di Negara maju maupun Negara berkembang. Misalnya jasa pengiriman uang, jasa penagihan surat-surat berharga, jasa letter of credit, jasa bank garansi dengan jasa kartu kredit.Bahkan jasa kartu kredit sudah mampu menggantikan sebagian dari fungsi uang sebagai alat pembayaran.pendek kata dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern.Perbankan semakin mendominasi kehidupan manusia terutama dalam kaitannya dengan ekonomi dan bisnis suatu Negara.Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu Negara.
c.       Tujuan dan fungsi bank
Tercermin dalam pasal empat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang menjelaskan perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.  Sedangkan untuk fungsi, secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
2.2  Sejarah dan dasar hukum bank di Indonesia
a.    Sejarah perbankan
Dalam sejarahnya  kegiatan perbankan dikenal mulai zaman Babylonia. Kegiatan perbankan ini kemudian berkembang ke zaman Yunani kuno serta zaman Romawi.Pada saat itu kegiatan utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang oleh para pedagang antar kerajaan.Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia,maka perkembangan perbankanpun semakin pesat.Hal ini disebabkan karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan.Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itudi Benua Eropa adalahBank Venesia tahun 1171,kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru di mulai pada abad ke 16.Namun karena Negara Eropa seperti Inggris, Perancis, Belanda, Spanyol atau Portugis begitu aktif mencari daerah pedagangan yang kemudian menjadi daerah jajahannya,maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke Negara jajahannya.
Perkembangan perbankan di Indonesia juga tidak terlepas dari era zaman penjajahan Hindia Belanda tempo dulu.Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting dalam pemerintahan penjajahan Belanda. Bank yang sudah di kenal dan memegang peranan yang cukup penting di Hindia Belanda adalah:
a.       De Algemenevolks Crediet Bank
b.      De Escompto Bank NV
c.       De Javasche NV
d.      De post paar Bank
e.       Nederland handles Maatscappij (NHM)
f.       Nationale Handles Bank (NHB)
Di samping bank-bank di atas terdapat pula bank-bank  milik pribumi, China, Jepang dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain:
a.       Bank Abuan Saudagar
b.      Batavia Bank
c.       Bank Nasional Indonesia
d.      NV Bank Boemi
e.       The Chartered Bank Of India
f.       The Yokohama Species Bank
g.      The Matsui Bank
h.      The Bank Of China
Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 agustus 1945 telah pula mengubah peta perbankan di indonesia. Jumlah perbankan di Indonesia bertambah,baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan. Beberapa bank milik Belanda dinasionalisir oleh pemerintah indonesia. Bank-bank yang ada pada awal kemerdekaan antara lain:
a.       Bank Rakyat Indonesia yang didirikan pada tanggal 22 februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
b. Bank Negara Indonesia yang di dirikan tanggal 5 juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur)tahun 1945 di solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. BankDagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949
i. Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik
j. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari,kemudian merger dengan Bank Central Asia(BCA) tahun 1949.
b. sejarah bank pemerintah
Tidak dapat di pungkiri bahwa sejarah bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahannya yaitu Belanda.Oleh karena itu sejarah perkembangan perbankanpun tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya,baik untuk bank pemerintahmaupun bank swasta nasional. Meskipun pada awalnya perkembangan perbankan di Indonesia dipengaruhi oleh bank-bank Belanda,dalam perkembangan selanjutnya bank Indonesia juga dipengaruhi oleh perbankan dari Amerika Serikat(USA).
Berikut ini akan di jelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah yaitu:
a.       Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No.13 tahun 1968, kemudian diganti dengan undang-undang nomor 23 tagun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisir pemerintah RI tahun 1951.
a.       Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Ekspor Impor (Eksim)
BRI berasal dari De Algemene volkcrediet bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia(BNI)Unit II. Bank yang bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi:
-          Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia(BRI) dengan UU No.21 tahun 1968.
-          Yang membidang eksim dengan UU No.22 tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia (Eksim), kemudian pada tahun 1999Bank Ekspor Impor Indonesia bergabung menjadi Bank Mandiri.
b.      Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit II dengan UU nomor 17 tahun 1968 berubah menjadi bank negara indonesia 1946.
c.       Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisir dengan pp nomor 13 tahun 1960,namun PP ini kemudian dicabut dan diganti dengan UU No.18 tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara.BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia Unit, selanjutnya Bank Dagang Negara bergabung menjadi Bank Mandiri tahun 1999.
d.      Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank.Dalam perkembangan selanjutnya menjadi Nationale Handlesbank, kemudian berubah menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV.Berdasarkan UU No.19 tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.Tahun 1999 bank ini bergabung menjadi Bank Mandiri.
e.       Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951, selanjutnya Bank Pembangunan Indonesia bergabung menjadi Bank Mandiri tahun 1999.
f.       Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13 tahun 1962.

g.      Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950, selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V. Terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968.
h.      Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger Bank Bumi Daya(BBD),Bank Dagang Negara(BDN),Bank Pembangunan Indonesia(BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim).Hasil merger keempat bank ini dilaksanakn pada tahun 1999.
c. Tugas Pokok Bank
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia
Perincian tugas Bank Indonesia sebagai bank pengedaran uang adalah sebagai berikut:
a. Bank Indonesia mempunyai hak tunggul untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
b. Uang kertas dan uang logam tersebut merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
c.  Sebelum tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas dan uang logam yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam nota keuangan.
d. Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank Indonesia dan diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam berita negara.
e.  Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bebas dari bea materai.
f.  Pertukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang Bank Indonesia pada jam kerja dan sat kas dibuka.
b.            Bank Umum
Bank Umum merupakan bagaian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana. Tugas khusus bagi bank umum adalah sebagai berikut:
a. Wajib penyalurkan sebagian kreditnya untuk mengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
b. Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas.
c.  Wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitor.
c.Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bagian dari perbankan nasional yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabunganm dan bentuk lain yang sama dengan itu, serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu,kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali kemasyarakat yang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a.    Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b.   Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c.    Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d.   Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.    Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g.   NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h.   Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
d.Badan  hukum
Bagi perbankan di Indonesia sebelum melakukan kegiatannya harus melakukan kegiatannya harus memeroleh izin dari Bank Indonesia.Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia.Izin pendirian Bank Umum atau BPR biasanya diberikn sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU No. 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah :
a.       Susunan Organisasi dan Kepengurusan
b.      Permodalan
c.       Kepemilikan
d.      Keahlian dibidang Perbankan
e.       Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditentukan oleh Bank , Indonesia. Disamping izin yang sudah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentuka. Pemilihan bentuk ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya apakah bank Umum atau BPR.
e.pembinaan dan pengawasan bank
Pelasanaan pembinaan dan pegawasan terhadap dunia perbankan di Indoneisia dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam hal pembinaan dan pengawasan Bank Indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Pihak bank wajib pula menyediakan informasi mengenai timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasbah yang dilakukan melalui bank.Dan Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas baik berkala atau setiap waktu yang ditentukan.
            Perbankan wajib pula menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangannya, baik berupa neraca, laporan laba rugi.Laporan keuangan yang disampaikan ini hendaknya teah diaudit oleh akuntan publik. Apabila menurut penilaian, Bank Indonesia menilai suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka Bank Indonesia dapat melakukan tindakan dengan cara berikut :
a.       Pemegang saham menambanh modal
b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
c.       Bank menghapus kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkn kerugian bank dengan modalnya
d.      Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
e.       Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
f.       Bank menyerahkan pengelolaaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
g.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.
Kemudian apabila tindakan diatas tidak mampu untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan sistem perbankan maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memeritahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
f. Rahasia bank
            Bank wajib mejamin keamanan uang masyarakat agar benar-benar aman, maka agar benar-benar aman pihak bank dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal lain-lain dari nasabahnya, jika melanggar maka perbankan akan dikenakan sanksi.Namun dalam kasus tertentu kerahasiaan bank tidak berlaku untuk nasabah. Rahasian bank akan gugur apabila kondisi :
a.       Untuk kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwengan mengeluarkan perintah tertulis kepda bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tentan keuangan nasabah penyimpanan tertentu kepada pejabat bank
b.      Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara. Bank Indonesia meberikan izin utuk mengetahui simpanan nasabah debitur.
c.       Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Bank Indonesia mmberi izin kepada polisi, jaksa untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa.
d.      Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
g. Sanksi administratif
Pelanggaran terhadap berbgai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaaan bank maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 10 tahun 1998. Sanksi diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia maka akan dipidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kuranya Rp. 10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah).
       Sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan seperti memberi keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang0kurangnya Rp. 4.000.000.000,00(empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
       Perbankan juga harus menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan laporan aba rugi serta penjelasannya secara berkala dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan dan telah pula diaudit oleh akuntan publik. Selanjutnya apabila anggota dewan komisaris, dieksi, atau pegawai bank dengan sengaja :
a.       Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan dalam dokumen, laporan kegiatan usha, laporan transaksi atau rekening suatu bank
b.      Menghilangkan atau memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannnya pencatatan dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
c.       Mengubah, mengaburkan atau menyembunyik, menghapuskan, atau menhilngkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen  atau laporan kegiatan usha, laporan transaksi tau dengan sengaja bank mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan diancam dengan pidaa penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun  dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000, 00 (dua ratus milyar rupiah).
2.3  Jenis-jenis Perbankan Yang Ada Di Indonesia
Dalam praktiknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.Sedangkan kepemilikan perushaan dilihat dari segi kepemilikan sahamnya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi kedalam bagaimana cara menentukan harga jual dan harga beli atau dengan kata lain caranya mencari keuntungan.
Adapun jenis perbankan dewasa ini jika ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a.    Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.    Bank Umum
b.   Bank Pembangunan
c.    Bank Tabungan
d.   Bank Pasar
e.    Bank Desa
f.    Lumbung Desa
g.   Bank Pegawai
h.   dan bank lainnya
namun setelah keluar UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI. Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a.    Bank Umum
b.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bentuk Bank Pembangunan dan Bank Tabungan yang semula berdiri sendiri dengan keluarnya undang-undang di atas berubah fungsinya menjadi Bank Umum.Sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 adalah adalah sebagai berikut:
a.    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank Umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
b.    Bank Perkreditan rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank Umum.
b.Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut .Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan adalah:
a.    Bank milik Pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank-bank milik Pemerintah Indonesia dewasa ini antara lain:
a.    Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
b.   Bank Rakyat Indonesia (BRI)
c.    Bank Tabungan Negara (BTN)
d.   Bank Mandiri
Kemudian Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi.Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh Pemda masing-masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini adalah:
a.    BPD DKI Jakarta
b.   BPD Jawa Barat
c.    BPD Jawa Tengah
d.   BPD Jawa Timur
e.    BPD DI. Yogyakarta
f.    BPD Riau
g.   BPD Sulawesi Selatan
h.   BPD Nusa Tenggara Barat
i.     BPD Papua
j.     dan BPD lainnya
b.    Bank milik Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.Kemudian akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta, begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
a.    Bank Bumi Putra
b.   Bank Central Asia
c.    Bank Danamon
d.   Bank Internasional Indonesia
e.    Bank Lippo
f.    Bank Mega
g.   Bank Muamalat
h.   Bank Niaga
i.     Bank Universal
j.     Bank milik Koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
c.    Bank milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannyapun jelas dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).
Contoh bank asing antara lain:
a.       ABN AMRO bank
b.      American Exspress Bank
c.       Bank of America
d.      Bank of Tokyo
e.       Bangkok Bank
f.       City Bank
g.      Chase Manhattan bank
h.      Deutsche Bank
i.        European Asian Bank
j.        Hongkong Bank
k.      Standard Chartered bank
d.   Bank milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dilimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasioanal.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warganegara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
a.       Bank Finconesia
b.      Bank Merincorp
c.       Bank PDFCI
d.      Bank Sakura Swadarma
e.       Ing Bank
f.       Inter Pacifik Bank
g.      Mitsubishi Buana Bank
h.      Paribas BBD Indonesia
i.        Sumitomo Niaga Bank
j.        Sanwa Indonesia Bank
c.Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi kedalam 2 jenis.Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status abnk tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya.Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu pula.
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:
a.       Bank devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya trasnfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.      Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
e.Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok yaitu:
a.    Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
a.       Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat sukun bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
b.      Unuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b.   Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
Bank berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun diluar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir atau di Pakistan  bank yang berdasarkan Prinsip Syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan Prinsip Konvensioanal. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah)
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.       atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah juga sesuai dengan Syariah Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Alquran  dan sunah rosul. Bank berdasrakan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah bunga adalah riba.

2.4 Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Menurut Ketentuan Undang-Undang
Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998, bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Di antara usaha Bank Umum sebagaimana di atas, terdapat usaha yang lain yaitu menerbitkan surat pengakuan hutang, membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabahnya. Usaha Bank Umum dalam menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, pengertian simpanan ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 10 Tahun 1998, bahwa “Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 10 Tahun 1998 hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana terdapat dua hubungan, yaitu:
a.       hubungan yang didasarkan atas kepercayaan, dan
b.      hubungan yang didasarkan perjanjian penyimpanan.
Ronny Sautma Hotma Bako mengemukakan bahwa hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada 2 unsur yang saling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan.Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur berdasarkan atas suatu perjanjian. Dengan demikian hubungan antara bank dengan nasabah didasarkan pada hubungan kepercayaan dan hubungan hukum.Hubungan atas dasar kepercayaan maksudnya nasabah menyimpan uangnya pada bank didasarkan atas kepercayaan bahwa bank mampu mengelola sejumlah uang yang disimpan tersebut. Sedangkan hubungan hukum, yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang mengikat antara pihak bank dengan pihak  nasabah pengguna jasa bank yang bersangkutan.
Munir Fuady mengatakan  hubungan hukum antara bank dan nasabah terdiri dari dua bentuk, yaitu:
a.       hubungan  kontraktual, dan
b.      hubungan  non kontraktual.
Hukum kontrak yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan nasabah menurut Munir Fuady bersumber dari ketentuan-ketentuan buku III (Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUH Perdata), didasarkan atas ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagai aturan yang bersifat umum. Selain itu didasarkan atas aturan-aturan yang bersifat khusus mengenai pinjam pakai habis Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata.
Hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana dalam produk perbankan yang berupa tabungan tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur, sehingga hubungan hukum yang digunakan didasarkan atas kontraktual yang bersifat umum. Jadi hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana didasarkan atas perjanjian meminjam yang artinya bank menempatkan diri sebagai peminjam dana dari nasabah sehingga bank berhak memakai dana tersebut, dan bank mempunyai kewajiban kepada nasabah untuk mengembalikan dana apabila ditagih oleh nasabah atau telah jatuh tempo.
Ketentuan tersebut di atas menunjukkan bahwa hubungan antara bank dengan nasabah yang berdasarkan hubungan kontraktual dapat terjadi dalam tiga jenis, yaitu:
a.       Sebagai hubungan debitur (bank) dan kreditur (nasabah).
b.      Sebagai hubungan kontraktual lainnya yang lebih luas dari hanya sekedar hubungan antara debitur dengan kreditur.
c.       Sebagai hubungan implied contract yaitu hubungan kontrak yang tersirat.
            Hubungan antara bank dengan nasabah dalam menjalankan kegiatan usahanya, menimbulkan dua sisi tanggung jawab, yaitu kewajiban yang terletak pada bank itu sendiri dan kewajiban yang menjadi beban nasabah penyimpan dana sebagai akibat hubungan hukum dengan bank. Hak dan kewajiban antara bank dengan nasabah diwujudkan dalam suatu bentuk prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah.


Kewajiban bank terhadap nasabah di antaranya sebagai berikut:
a.       Kewajiban bank untuk tetap menjaga rahasia keuangan nasabah, yaitu “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998).
b.      Kewajiban bank untuk mengamankan dana nasabah, yang dalam kaitannya dengan tanggung jawab mengamankan uang nasabah perlu mengadakan suatu jaminan simpanan uang pada bank.
c.       Kewajiban untuk menerima sejumlah uang dari nasabah, dengan mengingat fungsi utama perbankan sebagai penghimpun dana masyarakat, maka bank berkewajiban untuk menerima sejumlah uang dari nasabah atas produk perbankan yang dipilih, seperti tabungan dan deposito.
d.      Kewajiban untuk melaporkan kegiatan perbankan secara transparan kepada masyarakat. Adapun kewajiban yang dimaksud adalah bank wajib melaporkan kegiatan banknya kepada masyarakat secara transparan, artinya selama kurun waktu tertentu.
e.       Kewajiban bank untuk mengetahui secara mendalam tentang nasabah-nya. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban ini adalah bank wajib meminta keterangan bukti diri dari nasabah, dengan maksud mencegah hak-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari apabila seseorang akan mengambil atau menarik uangnya dari bank yang bersangkutan.
Sedangkan yang berkaitan dengan hak-hak nasabah di antaranya:
a.       Nasabah berhak untuk mengetahui secara terinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan. Hak ini merupakan hak utama nasabah, karena tanpa penjelasan secara terinci dari bank melalui customer servicenya, maka sangat sulit nasabah untuk memilih produk perbankan yang sesuai dengan kehendak nasabah, hak-hak yang akan diterima oleh nasabah apabila nasabah akan menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola.
b.      Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah diperjanjikan terlebih dahulu.
            Memperhatikan uraian sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa nasabah penyimpan dana perlu mendapatkan perlindungan hukum atas dana yang disimpannya tersebut, karena masyarakat menyimpan dananya hanya didasarkan atas kepercayaan bahwa nasabah percaya dana yang disimpan akan digunakan oleh bank sesuai dengan usaha bank dan tidak menyimpang dari maksud dan tujuan usaha bank. Pada kondisi yang demikian ini perlu ada suatu pengawasan terhadap bank tersebut agar dengan pengawasan tidak mengakibatkan timbulnya suatu kerugian bagi nasabah.
Perlindungan hukum tersebut antara lain diatur dalam Pasal 29 UU Perbankan tentang pembinaan dan pengawasan perbankan, yang mengatakan bahwa :
a.       Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
b.      Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
c.       Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan atau kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya.
Bank harus memelihara tingkat kesehatan, untuk dalam pelaksanaannya bank harus menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian, dan Bank Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan bank.Pembinaan dan pengawasan bank merupakan suatu ketentuan dalam UU Perbankan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap bank yang bersangkutan dan nasabah penyimpan, karena itu jika terjadi pelanggaran kewajiban bank yang berkaitan dengan ketentuan yang mengatur prinsip kehati-hatian, pembinaan dan pengawasan ini, bank dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 UU Perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, bahkan bank dapat diberikan sanksi pencabutan izin usaha, dan dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus dengan prinsip kehati-hatian, dan dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, maka bank harus memiliki pengawasan internal yang cukup untuk kompleksitas kegiatan usahanya. Untuk itu Bank Indonesia telah mengeluarkan Ketentuan Satuan Kerja Audit Intern, Direktur Kepatuhan, Penerapan Manajemen Risiko, di dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah mengatur mengenai pengawasan internal bank.
Satuan Kerja Audit Intern SKAI Bank Umum : PBI No.1/6/PBI/1999 tanggal 17 Desember 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Ketentuan SKAI Bank Umum : Bank Umum diwajibkan membentuk SKAI sebagai bagian dari penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank. SKAI merupakan satuan kerja yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama. SKAI bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.       Membantu tugas direktur utama dan dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
b.      Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akutansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan tidak langsung.
c.       Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Direktur Kepatuhan : PBI No.1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Ketentuan Direktur Kepatuhan : Bank Umum wajib menugaskan salah seorang anggota direksi atau anggota pimpinan Kantor Cabang Bank Asing sebagai Direktur Kepatuhan yang bertugas untuk :
a.       Metapkan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bank telah memenuhi seluruh peraturan BI dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
b.      Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
c.       Memantau dan menjaga kepatuhan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh bank kepada BI.
Penerapan Manajemen Risiko : PBI No.9/15/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan tehnologi Informasi oleh Bank Umum. PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.PBI No.8/6/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi.SE No.6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 perihal Penerapan Manjemen Risiko pada Aktivitas Jasa Pelayanan Melalui Internet.SE No.6/43/DPNP tanggal 7 Oktober 2004 perihal Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance).SE No.7/19/DNDP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada aktivitas berkaitan dengan reksadana.PBI No.8/9/PBI/2006 tentang perubahan PBI No.7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Ketentuan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum : Dengan semakin pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan yang akan diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha, bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif. Penerapan tersebut sekurang-kurangnya mencakup :
a.       Pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi.
b.      Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
c.       Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko.
d.      Sistem pengendalian intern yang menyentuh. Penerapan Manajemen risiko disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.
Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha tinggi wajib menerapkan manajemen risiko untuk 8 jenis risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko strategik dan kepatuhan.Bank diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Profil Risiko kepada Bank Indonesia secara triwulanan, yaitu untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember.Laporan Profil Risiko tersebut disampaikan pertama kali untuk posisi bulan Maret 2005. Dalam menerapkan proses dalam sistem manajemen risiko bank wajib membentuk :
a.       Komite Manajemen Risiko yang sekurang-kurangnya terdiri dari mayoritas Direksi dan pejabat eksekutif terkait.
b.      Satuan kerja Manajemen Risiko, yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus. Bank juga diwajibkan untuk mengungkapkan risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru kepada nasabah.



























BAB III
PENUTUP
3.1     Simpulan
Menurut Undang-undang Nomor.10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat yang banyak.Tercermin dalam pasal empat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang menjelaskan perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.  Sedangkan untuk fungsi, secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Bagi perbankan di Indonesia sebelum melakukan kegiatannya harus melakukan kegiatannya harus memeroleh izin dari Bank Indonesia.Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia.Izin pendirian Bank Umum atau BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.Pelasanaan pembinaan dan pegawasan terhadap dunia perbankan di Indoneisia dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam hal pembinaan dan pengawasan Bank Indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Peraturan hubungan nasabah dan bank juga telah diatur pada pasal 1 angka 5 UU No. 10 Tahun 1998 hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana. Ronny Sautma Hotma Bako mengemukakan bahwa hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada 2 unsur yang saling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan.Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur berdasarkan atas suatu perjanjian. Dengan demikian hubungan antara bank dengan nasabah didasarkan pada hubungan kepercayaan dan hubungan hukum.

3.2  Saran
Lembaga perbankan adalah yang berhukum.Lembaga ini banyak berpengaruh besar pada bangsa Indonesia.Sehingga untuk dapat berjalan dengan baik lembaga perbankan perlu memperhatikan berbagai pasal dan juga undang-undang dari pemerintah. Bentuk hubungan  nasabah dan bank juga telah ada undang-undang yang mengatur. Bank dan nasabah harus mengetahui aturan yang telah ada dan harus mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi kesalah pahaman serta tidak ada pihak yang terugikan dari kegiatan penyimpanan dana dan peminjaman dana.
























Hadiwiceno, Soetatwo. 1984. Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan, Teori dan Kebijaksanaan. Yogyakarta: Liberty Offset.

Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, Dawam. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Cet. I; Jakarta: LP3ES Indonesia, 1995.

Thomas dkk. 1999. Kelembagaan Perbankan Edisi Ketiga. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Undang-Undagn Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

0 comments:

Posting Komentar