BAB I
PENDAHULUAN
Bagianpendahuluan dalam makalah ini
menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penulisan yang akan
dipaparkan sebagai berikut:
1.1
Latar Belakang
Pada umumnya bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menerima simpanan, giro, tabungan dan deposito.Bank dikenal
juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dari masyrakat dan menyalurkan kembali dana tersebut
kemasyarakat serta memberikan jasanya dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Perkembangan dunia perbankan akhir-akhir ini mengalami suatu
kemajuan yang cukup pesat.Sejak adanya paket yang dikeluarkan oleh pemerintah
dan adnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Kemudahan-kemudahan yang
didapatkan dari kebijakan ini diharapakan akan merangsang daya tumbuh dan daya
saing antar bank di Indonesia. Persaingan terbuka yang semakin tajam memaksa
setiap bank untuk mencari keunggulan diri serta memberikan fasilitas dan
kemudahan bagi nasabah. Hal ini bank di Indonesia akan menerapkan manajemen
yang profesionalis dibidang perbankan.
Manajemen perbankan tidak akan lepas dari kualitas sumber
daya manusia. Berbagai usaha dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan serta
biaya pengembangan yang sangat besar. Bank akan memberikan kemudahan nasabah
untuk menarik daya minat nasabah yang semakin banyak. Karena tugas fungsi bank
yaitu sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan serta akan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk kredit dan juga lain
sebagainya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian bank serta tujuan dan fungsi bank di Indonesia?
2. Bagaimana sejarah dan dasar hukum
bank di Indonesia?
3. Apa jenis-jenis bank di Indonesia?
4. Bagaimana hubungan bank dengan
nasabah serta tanggung jawab bank di Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian bank serta
tujuan dan fungsi pada bank di Indonesia.
2. Mengetahui sejarah dan dasar hukum
bank di Indonesia.
3. Mengetahui jenis-jenis bank di
Indonesia.
4. Mengetahui hubungan bank dengan
nasabah serta tanggung jawab bank di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
pengertian bank serta tujuan dan
fungsi bank di Indonesia.
a. Pengertian Bank
Kata
Bank berasal dari bahasa Italia, yaitu Bancayang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran
uang.Menurut Undang-undang Nomor.10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud
dengan bank merupakan
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat yang banyak.
Dari kedua
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang
kegiatannya adalah:
a. Menghimpun dana (uang) dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, maksutnya dalam hal ini bank sebagai tempat
penyimpanan uang atau berinvesstasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat
menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Sedangkan tujuan kedua
adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil
simpanannya.
b. Menyalurkan dana kemasyarakat,
maksutnya adalah bank memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang
mengajukan permohonan. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat
yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai
jenis sesuai dengan keinginan nasabah.
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya,
seperti pengiriman uang, penagihan surat-surat berharga, letter of credit, safe
deposit box, bank garansi, bank notes dan jasa lainnya.
b.
Asal-usul Bank
Perdagangan
melalui pertukaran sudah lama dikenal umat manusia.Sebelum sistem moneter yang
berlaku saat ini, sudah ada pertukaran melalui sistem barter.Perbedaan kedua
sistem ini jelas sangat tampak dari instrumen yang digunakan.Dalam pertukaran
sistem moneter yang menjadi alat pembayaran adalah “uang” yang terdiri dari
uang logam dan uang kertas.Pada awal dikenal sistem moneter, saat itu uang
dibuat dari kepingan logam mulia seperti emas perak.
Sebagai jaminannya
adalah emas dan perak yang terdapat didalam logam mulia tersebut.Demikian pula
dengan nilai uang terletak dari beratnya logam mulia.Dalam perkembangan
selanjutnya uang tidak lagi hanya dibuat dari kepingan logam, tetapi sudah
menggunakan kertas. Jaminan yang diberikan bukan kepada nilai kertas, akan
tetapi terletak pada kepercayaan kepada Negara yang menerbitkannya. Sedangkan
nilai nominal uang dicetak dalam uang tersebut yang diterbitkan oleh
masing-masing Negara.
Sistem barter yang menjadi instrument
pembayarannya adalah barang atau jasa. Sistem pertukaran dilakukan antara
barang dengan barang atau jasa dengan barang atau jasa dengan jasa. Dalam
praktiknya sistem barter sudah lebih dulu kenal sebelum sistem moneter dewasa
ini. Hanya saja dalam sistem barter terdapat beberapa kendala, seperti sulit
menemukan orang yang mau menukarkan barang atau jasa yang sesuai dengan selera
kita. Kemudian sulit untuk menentukan nilai dari masing-masing barang yang
hendak ditukarkan. Sesuai dengan perkembangan zaman dan beberapa kelemahan yang
ada dalam sistem barter, maka secara perlahan, sistem barter mulai ditinggalkan
dan masuk sistem moneter. Namun dalam hal ini bukan berarti sistem bartet sudah tidak dipakai lagi.
Dalam transaksi tertentu dipedalaman atau antarnegara sistem barter masih tetap
dilakukan.
Kehadiran sistem moneter dalam dunia
perdagangan juga merupakan cikal bakal lahirnya lembaga keuangan.Sistem moneter
yang menggunakan uang sebagai alat pembayaran membutuhkan bank sebagai tempat
untuk mencetak, mengatur dan mengawasi peredaran keuangan suatu
Negara.Kehadiran bank dalam sistem moneter merupakan darah dan tulang punggung
suatu Negara dalam rangka memperlancar sistem moneter yang digunakan diseluruh
Negara di dunia ini.Dalam perkembangan perbankan sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan terjadi pada zaman kerajaan di daratan Eropa.
Usaha ini kemudian berkembang ke asia barat yang dibawa oleh para pedagang.
Selanjutnya perkembangan perbankan begitu cepat merambah ke benua Asia, Afrika,
dan Amerika yang dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan ke
Negara jajahannya.
Kegiatan perbankan yang pertama
adalah jasa penukaran uang.Oleh karena itu dalam sejarah perbankan, bank
dikenal sebagai meja tempat
menukarkanuang. Penukaran uang dilakukan pedagang antar kerajaan yang satu
dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang sampai sekarang masih
dilakukan. Kegiatan penukaran uang saat ini dikenal nama dengan pedagang valuta
asing (money changer). Kegiatan
operasional pedagang kemudian berkembang lebih lengkap menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini
kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah lagi dengan kegiatan
peminjaman uang (memberikan kredit).Uang yang dititipkan masyarakat ke bank dalam
bentuk simpanan oleh perbankan dipinjam kembali ke masyarakat yang membutuhkan
dalam bentuk pinjaman atau kredit.
Dalam perkembangan selanjutnya
jasa-jasa bank berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan
jasa keuangan, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh
lapisan masyarakat, baik yang berada di Negara maju maupun Negara berkembang.
Misalnya jasa pengiriman uang, jasa penagihan surat-surat berharga, jasa letter of credit, jasa bank garansi
dengan jasa kartu kredit.Bahkan jasa kartu kredit sudah mampu menggantikan
sebagian dari fungsi uang sebagai alat pembayaran.pendek kata dewasa ini
perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern.Perbankan semakin
mendominasi kehidupan manusia terutama dalam kaitannya dengan ekonomi dan
bisnis suatu Negara.Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan
kemajuan suatu Negara.
c.
Tujuan dan fungsi bank
Tercermin dalam
pasal empat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang menjelaskan perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sedangkan untuk fungsi, secara umum dapat dilihat dari sudut
pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat.
2.2
Sejarah dan dasar hukum bank di
Indonesia
a. Sejarah
perbankan
Dalam
sejarahnya kegiatan perbankan dikenal
mulai zaman Babylonia. Kegiatan perbankan ini kemudian berkembang ke zaman Yunani
kuno serta zaman Romawi.Pada saat itu kegiatan utama bank hanyalah sebagai
tempat tukar menukar uang oleh para pedagang antar kerajaan.Seiring dengan
perkembangan perdagangan dunia,maka perkembangan perbankanpun semakin pesat.Hal
ini disebabkan karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari
perkembangan perdagangan.Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang
di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal
pada saat itudi Benua Eropa adalahBank Venesia tahun 1171,kemudian menyusul
Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.Sebaliknya perkembangan
perbankan di daratan Inggris baru di mulai pada abad ke 16.Namun karena Negara
Eropa seperti Inggris, Perancis, Belanda, Spanyol atau Portugis begitu aktif
mencari daerah pedagangan yang kemudian menjadi daerah jajahannya,maka
perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke Negara jajahannya.
Perkembangan
perbankan di Indonesia juga tidak terlepas dari era zaman penjajahan Hindia Belanda
tempo dulu.Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting
dalam pemerintahan penjajahan Belanda. Bank yang sudah di kenal dan memegang
peranan yang cukup penting di Hindia Belanda adalah:
a. De
Algemenevolks Crediet Bank
b. De
Escompto Bank NV
c. De
Javasche NV
d. De
post paar Bank
e. Nederland
handles Maatscappij (NHM)
f. Nationale
Handles Bank (NHB)
Di samping
bank-bank di atas terdapat pula bank-bank
milik pribumi, China, Jepang dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut
antara lain:
a. Bank
Abuan Saudagar
b. Batavia
Bank
c. Bank
Nasional Indonesia
d. NV
Bank Boemi
e. The
Chartered Bank Of India
f. The
Yokohama Species Bank
g. The
Matsui Bank
h. The
Bank Of China
Kemerdekaan
bangsa Indonesia pada 17 agustus 1945 telah pula mengubah peta perbankan di
indonesia. Jumlah perbankan di Indonesia bertambah,baik dari segi kuantitas
maupun kualitas pelayanan. Beberapa bank milik Belanda dinasionalisir oleh
pemerintah indonesia. Bank-bank yang ada pada awal kemerdekaan antara lain:
a. Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan pada tanggal 22 februari 1946. Bank ini berasal
dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
b. Bank Negara Indonesia yang di dirikan tanggal 5
juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur)tahun
1945 di solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. BankDagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949
i. Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun
1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik
j. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi
Bank Gemari,kemudian merger dengan Bank Central Asia(BCA) tahun 1949.
b. sejarah bank
pemerintah
Tidak
dapat di pungkiri bahwa sejarah bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari
bekas penjajahannya yaitu Belanda.Oleh karena itu sejarah perkembangan
perbankanpun tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya,baik untuk
bank pemerintahmaupun bank swasta nasional. Meskipun pada awalnya perkembangan
perbankan di Indonesia dipengaruhi oleh bank-bank Belanda,dalam perkembangan
selanjutnya bank Indonesia juga dipengaruhi oleh perbankan dari Amerika Serikat(USA).
Berikut ini akan
di jelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah yaitu:
a. Bank
Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah
Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No.13 tahun 1968, kemudian diganti dengan
undang-undang nomor 23 tagun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche
Bank yang dinasionalisir pemerintah RI tahun 1951.
a. Bank
Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Ekspor Impor (Eksim)
BRI
berasal dari De Algemene volkcrediet bank, kemudian dilebur setelah menjadi
Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia(BNI)Unit II. Bank yang
bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi:
-
Yang membidangi rural
menjadi Bank Rakyat Indonesia(BRI) dengan UU No.21 tahun 1968.
-
Yang membidang eksim
dengan UU No.22 tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia (Eksim), kemudian
pada tahun 1999Bank Ekspor Impor Indonesia bergabung menjadi Bank Mandiri.
b. Bank
Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank
ini menjalankan fungsi BNI unit II dengan UU nomor 17 tahun 1968 berubah
menjadi bank negara indonesia 1946.
c. Bank
Dagang Negara (BDN)
BDN
berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisir dengan pp nomor 13 tahun
1960,namun PP ini kemudian dicabut dan diganti dengan UU No.18 tahun 1968
menjadi Bank Dagang Negara.BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar
Bank Negara Indonesia Unit, selanjutnya Bank Dagang Negara bergabung menjadi
Bank Mandiri tahun 1999.
d. Bank
Bumi Daya (BBD)
BBD
semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank.Dalam perkembangan
selanjutnya menjadi Nationale Handlesbank, kemudian berubah menjadi Bank Negara
Indonesia Unit IV.Berdasarkan UU No.19 tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.Tahun
1999 bank ini bergabung menjadi Bank Mandiri.
e. Bank
Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO
didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank
Industri Negara (BIN) tahun 1951, selanjutnya Bank Pembangunan Indonesia
bergabung menjadi Bank Mandiri tahun 1999.
f. Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
Bank
ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13
tahun 1962.
g. Bank
Tabungan Negara (BTN)
BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun
1950, selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V. Terakhir menjadi Bank
Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968.
h. Bank
Mandiri
Bank
ini merupakan hasil merger Bank Bumi Daya(BBD),Bank Dagang Negara(BDN),Bank
Pembangunan Indonesia(BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim).Hasil merger
keempat bank ini dilaksanakn pada tahun 1999.
c. Tugas Pokok Bank
a. Bank Sentral atau Bank
Indonesia
Perincian tugas Bank Indonesia sebagai bank pengedaran uang adalah sebagai berikut:
Perincian tugas Bank Indonesia sebagai bank pengedaran uang adalah sebagai berikut:
a. Bank Indonesia mempunyai hak tunggul
untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
b. Uang kertas dan uang logam tersebut
merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
c. Sebelum tahun anggaran, pemerintah
menentukan jumlah maksimum uang kertas dan uang logam yang akan beredar dalam
tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam nota keuangan.
d. Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang
akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank Indonesia dan diberitahukan kepada umum
dengan jalan pengumuman dalam berita negara.
e. Uang yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia bebas dari bea materai.
f. Pertukaran uang dapat dilakukan di
kantor pusat maupun kantor cabang Bank Indonesia pada jam kerja dan sat kas
dibuka.
b.
Bank
Umum
Bank Umum merupakan bagaian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana. Tugas khusus bagi bank umum adalah sebagai berikut:
Bank Umum merupakan bagaian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana. Tugas khusus bagi bank umum adalah sebagai berikut:
a. Wajib penyalurkan sebagian kreditnya
untuk mengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha ekonomi lemah atau pengusaha
kecil.
b. Bank Umum yang memberikan kredit
dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk
membiayai kegiatan ekspor nonmigas.
c. Wajib melakukan penilaian terhadap
pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitor.
c.Bank Perkreditan Rakyat
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bagian dari perbankan nasional yang
berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan deposito berjangka, tabunganm dan bentuk lain yang sama dengan itu,
serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan memberikan
pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
Usaha perbankan
dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada
saat itu,kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang.
Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang.Uang yang disimpan
oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali kemasyarakat yang
membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche
NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles
Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu,
terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya.
Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar,
NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman
kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa
bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di
zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a.
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal
5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal
22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau
Syomin Ginko.
c.
Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur)
tahun 1945 di Solo.
d.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di
Medan.
f.
Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di
Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang
Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
d.Badan hukum
Bagi perbankan di
Indonesia sebelum melakukan kegiatannya harus melakukan kegiatannya harus
memeroleh izin dari Bank Indonesia.Artinya jika ingin mendirikan bank atau
pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang
telah ditentukan Bank Indonesia.Izin pendirian Bank Umum atau BPR biasanya
diberikn sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha
bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU No. 10 tahun 1998
sekurang-kurangnya adalah :
a. Susunan
Organisasi dan Kepengurusan
b. Permodalan
c. Kepemilikan
d. Keahlian
dibidang Perbankan
e. Kelayakan
Rencana Kerja
Semua
persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditentukan oleh Bank ,
Indonesia. Disamping izin yang sudah diajukan, maka pemohon dapat memilih
bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentuka. Pemilihan bentuk
ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya apakah bank Umum atau BPR.
e.pembinaan dan
pengawasan bank
Pelasanaan
pembinaan dan pegawasan terhadap dunia perbankan di Indoneisia dilakukan oleh
Bank Indonesia. Dalam hal pembinaan dan pengawasan Bank Indonesia menetapkan
kriteria kesehatan bank meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas
manajemen, likuiditas, rentabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank. Pihak bank wajib pula menyediakan informasi mengenai timbulnya
resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasbah yang dilakukan melalui
bank.Dan Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas baik
berkala atau setiap waktu yang ditentukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan
kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangannya, baik berupa neraca, laporan
laba rugi.Laporan keuangan yang disampaikan ini hendaknya teah diaudit oleh
akuntan publik. Apabila menurut penilaian, Bank Indonesia menilai suatu bank
mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka Bank Indonesia
dapat melakukan tindakan dengan cara berikut :
a. Pemegang
saham menambanh modal
b. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
c. Bank
menghapus kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan
memperhitungkn kerugian bank dengan modalnya
d. Melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain
e. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
f. Bank
menyerahkan pengelolaaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
g. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank atau pihak
lain.
Kemudian apabila
tindakan diatas tidak mampu untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan menurut
penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan sistem perbankan maka pimpinan Bank
Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memeritahkan direksi bank untuk
segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan
hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
f. Rahasia bank
Bank wajib mejamin keamanan uang
masyarakat agar benar-benar aman, maka agar benar-benar aman pihak bank
dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan
keuangan dan hal lain-lain dari nasabahnya, jika melanggar maka perbankan akan
dikenakan sanksi.Namun dalam kasus tertentu kerahasiaan bank tidak berlaku
untuk nasabah. Rahasian bank akan gugur apabila kondisi :
a. Untuk
kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri
Keuangan berwengan mengeluarkan perintah tertulis kepda bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti tentan keuangan nasabah penyimpanan
tertentu kepada pejabat bank
b. Untuk
penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang
Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara. Bank Indonesia meberikan izin utuk
mengetahui simpanan nasabah debitur.
c. Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Bank Indonesia mmberi izin kepada
polisi, jaksa untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka
atau terdakwa.
d. Dalam
rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank memberitahukan keadaan
keuangan nasabahnya kepada bank lain.
g. Sanksi
administratif
Pelanggaran
terhadap berbgai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaaan bank maka akan
dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 10 tahun
1998. Sanksi diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan
seperti menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia maka
akan dipidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta denda sekurang-kuranya Rp. 10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah).
Sanksi juga diberikan kepada anggota
dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang wajib dirahasiakan seperti memberi keterangan mengenai nasabah
penyimpanan dan simpanannya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda
sekurang0kurangnya Rp. 4.000.000.000,00(empat
milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Perbankan juga harus menyampaikan laporan
keuangan berupa neraca dan laporan aba rugi serta penjelasannya secara berkala
dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan dan telah pula diaudit oleh
akuntan publik. Selanjutnya apabila anggota dewan komisaris, dieksi, atau
pegawai bank dengan sengaja :
a. Membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan dalam
dokumen, laporan kegiatan usha, laporan transaksi atau rekening suatu bank
b. Menghilangkan
atau memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannnya pencatatan dalam pembukuan
atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
c.
Mengubah, mengaburkan
atau menyembunyik, menghapuskan, atau menhilngkan adanya suatu pencatatan dalam
pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen
atau laporan kegiatan usha, laporan transaksi tau dengan sengaja bank
mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan
pembukuan diancam dengan pidaa penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.
10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar
rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000, 00 (dua ratus milyar rupiah).
2.3
Jenis-jenis
Perbankan Yang Ada Di Indonesia
Dalam
praktiknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan
seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Jika kita melihat jenis
perbankan sebelum keluar Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan
sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa
perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama
lainnya.
Perbedaan
jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.Dari segi
fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk
yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.Sedangkan kepemilikan
perushaan dilihat dari segi kepemilikan sahamnya.
Perbedaan
lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah
masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis
perbankan juga dibagi kedalam bagaimana cara menentukan harga jual dan harga
beli atau dengan kata lain caranya mencari keuntungan.
Adapun jenis perbankan
dewasa ini jika ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a. Dilihat
dari Segi Fungsinya
Menurut
Undang-undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut
fungsinya terdiri dari:
a. Bank
Umum
b. Bank
Pembangunan
c. Bank
Tabungan
d. Bank
Pasar
e. Bank
Desa
f. Lumbung
Desa
g. Bank
Pegawai
h. dan
bank lainnya
namun setelah keluar UU Pokok
Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang
RI. Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri
dari:
a. Bank
Umum
b. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bentuk Bank Pembangunan dan Bank
Tabungan yang semula berdiri sendiri dengan keluarnya undang-undang di atas
berubah fungsinya menjadi Bank Umum.Sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung
Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pengertian Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 adalah adalah
sebagai berikut:
a. Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri
(cabang). Bank Umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
b. Bank
Perkreditan rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Dalam kegiatannya BPR tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Artinya jasa-jasa perbankan yang
ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa
Bank Umum.
b.Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut
.Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari
segi kepemilikan adalah:
a. Bank
milik Pemerintah
Merupakan
bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh
Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh
pemerintah pula. Contoh bank-bank milik Pemerintah Indonesia dewasa ini antara
lain:
a. Bank
Negara Indonesia 46 (BNI)
b. Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
c. Bank
Tabungan Negara (BTN)
d. Bank
Mandiri
Kemudian Bank Pemerintah Daerah
(BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi.Modal
BPD sepenuhnya dimiliki oleh Pemda masing-masing tingkatan. Contoh BPD yang ada
dewasa ini adalah:
a. BPD
DKI Jakarta
b. BPD
Jawa Barat
c. BPD
Jawa Tengah
d. BPD
Jawa Timur
e. BPD
DI. Yogyakarta
f. BPD
Riau
g. BPD
Sulawesi Selatan
h. BPD
Nusa Tenggara Barat
i. BPD
Papua
j. dan
BPD lainnya
b. Bank
milik Swasta Nasional
Merupakan
bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta
nasional.Kemudian akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta, begitu pula
dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik
swasta nasional antara lain:
a. Bank
Bumi Putra
b. Bank
Central Asia
c. Bank
Danamon
d. Bank
Internasional Indonesia
e. Bank
Lippo
f. Bank
Mega
g. Bank
Muamalat
h. Bank
Niaga
i. Bank
Universal
j. Bank
milik Koperasi
Merupakan
bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan
hukum koperasi.Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin).
c. Bank
milik Asing
Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing.Kepemilikannyapun jelas dimiliki oleh pihak asing (luar
negeri).
Contoh bank asing
antara lain:
a. ABN
AMRO bank
b. American
Exspress Bank
c. Bank
of America
d. Bank
of Tokyo
e. Bangkok
Bank
f. City
Bank
g. Chase
Manhattan bank
h. Deutsche
Bank
i.
European Asian Bank
j.
Hongkong Bank
k. Standard
Chartered bank
d. Bank
milik Campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dilimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta
nasioanal.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warganegara
Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
a. Bank
Finconesia
b. Bank
Merincorp
c. Bank
PDFCI
d. Bank
Sakura Swadarma
e. Ing
Bank
f. Inter
Pacifik Bank
g. Mitsubishi
Buana Bank
h. Paribas
BBD Indonesia
i.
Sumitomo Niaga Bank
j.
Sanwa Indonesia Bank
c.Dilihat dari segi status
Dilihat
dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi kedalam 2
jenis.Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau
status abnk tersebut.
Kedudukan atau status
ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi
jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya.Untuk memperoleh status
tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu pula.
Jenis bank dilihat dari
segi status adalah sebagai berikut:
a. Bank
devisa
Merupakan bank
yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya trasnfer keluar negeri, inkaso
keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
b. Bank
non devisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, di mana
transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
e.Dilihat
dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat
dari segi atau caranya dalam menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli
terbagi dalam 2 kelompok yaitu:
a. Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Mayoritas bank yang
berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip
konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal
mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari
keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan
prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
a. Menetapkan
bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan
berdasarkan tingkat sukun bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan
istilah spread based.
b. Unuk
jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau
menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem
pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee
based.
b. Bank
yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
Bank
berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun diluar
negeri terutama di negara-negara Timur Tengah seperti Mesir atau di
Pakistan bank yang berdasarkan Prinsip
Syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang
berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda
dengan bank berdasarkan Prinsip Konvensioanal. Bank berdasarkan Prinsip Syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain
untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga
atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah
sebagai berikut:
a. Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
c. Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah)
d. Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e. atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
sedangkan penentuan
biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah juga
sesuai dengan Syariah Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan
bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Alquran dan sunah rosul. Bank berdasrakan prinsip syariah
mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank yang
berdasarkan Prinsip Syariah bunga adalah riba.
2.4 Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah
Penyimpan Dana Menurut Ketentuan Undang-Undang
Pasal
1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998, bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”. Di antara usaha Bank Umum sebagaimana di atas, terdapat
usaha yang lain yaitu menerbitkan surat pengakuan hutang, membeli, menjual atau
menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabahnya.
Usaha Bank Umum dalam menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan,
pengertian simpanan ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 10 Tahun 1998,
bahwa “Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank
berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 10 Tahun 1998 hubungan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana terdapat dua hubungan, yaitu:
a. hubungan
yang didasarkan atas kepercayaan, dan
b. hubungan
yang didasarkan perjanjian penyimpanan.
Ronny
Sautma Hotma Bako mengemukakan bahwa hubungan antara bank dan nasabah
didasarkan pada 2 unsur yang saling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan.Hubungan
hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur
berdasarkan atas suatu perjanjian. Dengan demikian hubungan antara bank dengan
nasabah didasarkan pada hubungan kepercayaan dan hubungan hukum.Hubungan atas
dasar kepercayaan maksudnya nasabah menyimpan uangnya pada bank didasarkan atas
kepercayaan bahwa bank mampu mengelola sejumlah uang yang disimpan tersebut.
Sedangkan hubungan hukum, yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang
mengikat antara pihak bank dengan pihak
nasabah pengguna jasa bank yang bersangkutan.
Munir Fuady
mengatakan hubungan hukum antara bank
dan nasabah terdiri dari dua bentuk, yaitu:
a. hubungan kontraktual, dan
b. hubungan non kontraktual.
Hukum
kontrak yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan nasabah menurut Munir
Fuady bersumber dari ketentuan-ketentuan buku III (Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (selanjutnya disingkat KUH Perdata), didasarkan atas ketentuan Pasal
1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagai aturan yang bersifat
umum. Selain itu didasarkan atas aturan-aturan yang bersifat khusus mengenai
pinjam pakai habis Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata.
Hubungan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana dalam produk perbankan yang berupa
tabungan tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur, sehingga hubungan hukum
yang digunakan didasarkan atas kontraktual yang bersifat umum. Jadi hubungan
hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana didasarkan atas perjanjian
meminjam yang artinya bank menempatkan diri sebagai peminjam dana dari nasabah
sehingga bank berhak memakai dana tersebut, dan bank mempunyai kewajiban kepada
nasabah untuk mengembalikan dana apabila ditagih oleh nasabah atau telah jatuh
tempo.
Ketentuan
tersebut di atas menunjukkan bahwa hubungan antara bank dengan nasabah yang
berdasarkan hubungan kontraktual dapat terjadi dalam tiga jenis, yaitu:
a. Sebagai
hubungan debitur (bank) dan kreditur (nasabah).
b. Sebagai
hubungan kontraktual lainnya yang lebih luas dari hanya sekedar hubungan antara
debitur dengan kreditur.
c. Sebagai
hubungan implied contract yaitu hubungan kontrak yang tersirat.
Hubungan antara bank dengan nasabah
dalam menjalankan kegiatan usahanya, menimbulkan dua sisi tanggung jawab, yaitu
kewajiban yang terletak pada bank itu sendiri dan kewajiban yang menjadi beban
nasabah penyimpan dana sebagai akibat hubungan hukum dengan bank. Hak dan
kewajiban antara bank dengan nasabah diwujudkan dalam suatu bentuk prestasi
yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah.
Kewajiban bank
terhadap nasabah di antaranya sebagai berikut:
a. Kewajiban
bank untuk tetap menjaga rahasia keuangan nasabah, yaitu “segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal
1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998).
b. Kewajiban
bank untuk mengamankan dana nasabah, yang dalam kaitannya dengan tanggung jawab
mengamankan uang nasabah perlu mengadakan suatu jaminan simpanan uang pada
bank.
c. Kewajiban
untuk menerima sejumlah uang dari nasabah, dengan mengingat fungsi utama
perbankan sebagai penghimpun dana masyarakat, maka bank berkewajiban untuk
menerima sejumlah uang dari nasabah atas produk perbankan yang dipilih, seperti
tabungan dan deposito.
d. Kewajiban
untuk melaporkan kegiatan perbankan secara transparan kepada masyarakat. Adapun
kewajiban yang dimaksud adalah bank wajib melaporkan kegiatan banknya kepada
masyarakat secara transparan, artinya selama kurun waktu tertentu.
e. Kewajiban
bank untuk mengetahui secara mendalam tentang nasabah-nya. Adapun yang dimaksud
dengan kewajiban ini adalah bank wajib meminta keterangan bukti diri dari
nasabah, dengan maksud mencegah hak-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari
apabila seseorang akan mengambil atau menarik uangnya dari bank yang
bersangkutan.
Sedangkan yang
berkaitan dengan hak-hak nasabah di antaranya:
a. Nasabah
berhak untuk mengetahui secara terinci tentang produk-produk perbankan yang
ditawarkan. Hak ini merupakan hak utama nasabah, karena tanpa penjelasan secara
terinci dari bank melalui customer servicenya, maka sangat sulit nasabah untuk
memilih produk perbankan yang sesuai dengan kehendak nasabah, hak-hak yang akan
diterima oleh nasabah apabila nasabah akan menyerahkan dananya kepada bank
untuk dikelola.
b. Nasabah
berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah
diperjanjikan terlebih dahulu.
Memperhatikan uraian sebagaimana
tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa nasabah penyimpan dana perlu
mendapatkan perlindungan hukum atas dana yang disimpannya tersebut, karena
masyarakat menyimpan dananya hanya didasarkan atas kepercayaan bahwa nasabah
percaya dana yang disimpan akan digunakan oleh bank sesuai dengan usaha bank
dan tidak menyimpang dari maksud dan tujuan usaha bank. Pada kondisi yang
demikian ini perlu ada suatu pengawasan terhadap bank tersebut agar dengan
pengawasan tidak mengakibatkan timbulnya suatu kerugian bagi nasabah.
Perlindungan
hukum tersebut antara lain diatur dalam Pasal 29 UU Perbankan tentang pembinaan
dan pengawasan perbankan, yang mengatakan bahwa :
a. Pembinaan
dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,
dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
c. Dalam
memberikan Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
dan atau kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya.
Bank
harus memelihara tingkat kesehatan, untuk dalam pelaksanaannya bank harus
menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian, dan Bank Indonesia
melakukan pembinaan dan pengawasan bank.Pembinaan dan pengawasan bank merupakan
suatu ketentuan dalam UU Perbankan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan
terhadap bank yang bersangkutan dan nasabah penyimpan, karena itu jika terjadi
pelanggaran kewajiban bank yang berkaitan dengan ketentuan yang mengatur
prinsip kehati-hatian, pembinaan dan pengawasan ini, bank dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Pasal 52 UU Perbankan yang berupa teguran tertulis,
dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan
bank, bahkan bank dapat diberikan sanksi pencabutan izin usaha, dan dengan
adanya ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank
yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak
pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Bank
dalam menjalankan kegiatan usahanya harus dengan prinsip kehati-hatian, dan
dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, maka bank harus
memiliki pengawasan internal yang cukup untuk kompleksitas kegiatan usahanya.
Untuk itu Bank Indonesia telah mengeluarkan Ketentuan Satuan Kerja Audit
Intern, Direktur Kepatuhan, Penerapan Manajemen Risiko, di dalam
ketentuan-ketentuan tersebut telah mengatur mengenai pengawasan internal bank.
Satuan
Kerja Audit Intern SKAI Bank Umum : PBI No.1/6/PBI/1999 tanggal 17 Desember
1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan
Fungsi Audit Intern Bank Umum. Ketentuan SKAI Bank Umum : Bank Umum diwajibkan
membentuk SKAI sebagai bagian dari penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit
Intern Bank. SKAI merupakan satuan kerja yang bertanggung jawab langsung kepada
direktur utama. SKAI bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a. Membantu
tugas direktur utama dan dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara
menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan
hasil audit.
b. Membuat
analisis dan penilaian di bidang keuangan, akutansi, operasional dan kegiatan
lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan tidak langsung.
c. Mengidentifikasi
segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan
sumber daya dan memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang
kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Direktur
Kepatuhan : PBI No.1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan
Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank
Umum. Ketentuan Direktur Kepatuhan : Bank Umum wajib menugaskan salah seorang
anggota direksi atau anggota pimpinan Kantor Cabang Bank Asing sebagai Direktur
Kepatuhan yang bertugas untuk :
a. Metapkan
langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bank telah memenuhi seluruh
peraturan BI dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam rangka
pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
b. Memantau
dan menjaga agar kegiatan usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.
c. Memantau
dan menjaga kepatuhan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh
bank kepada BI.
Penerapan
Manajemen Risiko : PBI No.9/15/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan tehnologi Informasi oleh Bank Umum. PBI
No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.PBI
No.8/6/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Secara Konsolidasi.SE No.6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 perihal Penerapan
Manjemen Risiko pada Aktivitas Jasa Pelayanan Melalui Internet.SE No.6/43/DPNP
tanggal 7 Oktober 2004 perihal Penerapan manajemen risiko pada bank yang
melakukan kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance).SE
No.7/19/DNDP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada
aktivitas berkaitan dengan reksadana.PBI No.8/9/PBI/2006 tentang perubahan PBI
No.7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat
Bank Umum. Ketentuan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum : Dengan semakin pesatnya
perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan yang akan diikuti
dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha, bank diwajibkan untuk menerapkan
manajemen risiko secara efektif. Penerapan tersebut sekurang-kurangnya mencakup
:
a. Pengawasan
aktif dewan Komisaris dan Direksi.
b. Kecukupan
kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
c. Kecukupan
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta
sistem informasi Manajemen Risiko.
d. Sistem
pengendalian intern yang menyentuh. Penerapan Manajemen risiko disesuaikan
dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan
Bank.
Bank
yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha tinggi wajib menerapkan manajemen
risiko untuk 8 jenis risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko
likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko
strategik dan kepatuhan.Bank diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Profil
Risiko kepada Bank Indonesia secara triwulanan, yaitu untuk posisi bulan Maret,
Juni, September dan Desember.Laporan Profil Risiko tersebut disampaikan pertama
kali untuk posisi bulan Maret 2005. Dalam menerapkan proses dalam sistem
manajemen risiko bank wajib membentuk :
a. Komite
Manajemen Risiko yang sekurang-kurangnya terdiri dari mayoritas Direksi dan
pejabat eksekutif terkait.
b. Satuan
kerja Manajemen Risiko, yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus. Bank juga
diwajibkan untuk mengungkapkan risiko yang melekat pada produk dan aktivitas
baru kepada nasabah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Menurut
Undang-undang Nomor.10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank merupakan badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat yang banyak.Tercermin
dalam pasal empat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang menjelaskan perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sedangkan untuk fungsi, secara umum dapat dilihat dari sudut
pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat.
Bagi perbankan di Indonesia sebelum melakukan kegiatannya harus
melakukan kegiatannya harus memeroleh izin dari Bank Indonesia.Artinya jika
ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi
berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia.Izin pendirian Bank
Umum atau BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.Pelasanaan pembinaan dan pegawasan terhadap dunia perbankan di
Indoneisia dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam hal pembinaan dan pengawasan
Bank Indonesia menetapkan kriteria kesehatan bank meliputi aspek kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan aspek
lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Peraturan hubungan nasabah dan bank juga telah diatur pada pasal 1
angka 5 UU No. 10 Tahun 1998 hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana.
Ronny Sautma Hotma Bako mengemukakan bahwa hubungan antara bank dan nasabah
didasarkan pada 2 unsur yang saling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan.Hubungan
hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur
berdasarkan atas suatu perjanjian. Dengan demikian hubungan antara bank dengan
nasabah didasarkan pada hubungan kepercayaan dan hubungan hukum.
3.2 Saran
Lembaga
perbankan adalah yang berhukum.Lembaga ini banyak berpengaruh besar pada bangsa
Indonesia.Sehingga untuk dapat berjalan dengan baik lembaga perbankan perlu
memperhatikan berbagai pasal dan juga undang-undang dari pemerintah. Bentuk hubungan nasabah dan bank juga telah ada undang-undang
yang mengatur. Bank dan nasabah harus mengetahui aturan yang telah ada dan
harus mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi kesalah pahaman serta tidak
ada pihak yang terugikan dari kegiatan penyimpanan dana dan peminjaman dana.
Hadiwiceno,
Soetatwo. 1984. Lembaga-Lembaga Keuangan
dan Bank Perkembangan, Teori dan Kebijaksanaan. Yogyakarta: Liberty Offset.
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Rahardjo, Dawam. Bank
Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Cet. I; Jakarta: LP3ES Indonesia,
1995.
Thomas dkk.
1999. Kelembagaan Perbankan Edisi Ketiga.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Undang-Undagn
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
0 comments:
Posting Komentar