BAB I
PENDAHULUAN
Bagian
pendahuluan dalam makalah ini menguraikan tentang latar belakang dan rumusan
masalah. Paparan lebih lanjut adalah sebagai berikut.
1.1
Latar Belakang
Setiap manusia dimuka bumi ini memliki
hak mutlak atas hasil kreasi yang telah diciptakan atau telah mereka wujudkan
dalam bentuk barang maupun dalam bentuk ide. Hak mutlak yang dimiliki
karena setiap hasil kreasi dari pikiran manusia itulah yang disebut dengan hak
cipta, yaitu hak yang langsung dimiliki oleh seseorang setelah ia berhasil
mewujudkan hasil kreasi yang ada di pikirannya dalam bentuk ide-ide, gagasan
maupun barang.
Namun belakangan ini semakin banyak
problematika yang timbul terkait masalah hak cipta ini. Memang masih banyak
kerancuan bagaimana hak cipta tersebut muncul, siapa yang punya hak atas
kekayaan-kekayaan intelektual yang telah terwujud karena masih banyak
masyarakat yang kurang paham bagaimana sistem hukum di dalam HKI yang mengatur
tentang hak cipta ini.
Maraknya pembajakan di Indonesia
terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuat para produsen dan pemegang atau
pemilik HKI banyak dirugikan. Tak dipungkiri justru produk-produk bajakan itu
yang lebih digemari dan sering dicari-cari oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, definisi dari Hak Cipta adalah Hak Cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat disusun rumusan sebagai berikut.
- Apa yang dimaksud dengan hak cipta?
- Apa saja pembatasan dalam hak cipta?
- Kapan masa berlakunya hak cipta?
- Bagaimana cara pendaftaran ciptaan?
- Apa saja sanksi-sanksi pelanggaran hak cipta?
BAB II
PEMBAHASAN
Bagian pembahasan makalah ini akan menguraikan pengertian hak cipta, masa
berlaku hak cipta, pendaftaran ciptaan, dan sanksi-sanksi pelanggaran hak
cipta. Paparan lebih lanjut sebagai berikut.
2.1 Pengertian Hak Cipta
Karya-karya cipta dibidang ilmu
pengetahua, seni dan sastra pada dasarnya adalah karya intelektualitas manusia
yang dilahirkan sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan ciptanya.
Karya-karya seperti itu pada akhirnya selain memiliki arti sebagai karya yang
secara fisik hadir di tengah-tengah manusia, juga hadir sebagai saranan
pemenuhan kebutuhan batiniah setiap orang. Dengan semakin banyak, semakin
besar, dan semakin tinggi kualitas karya-karya seseorang, pada akhirnya akan
memberikan nilai terhadap harkat dan martabat manusia yang melahirkannya dan
kehidupan manusia pada umumnya.
Selain itu, karya cipta tidak sekedar
lahir karena semata-mata hasrat, perasaan, naluri dan untuk kepuasan
batinpenciptanya sendiri. Karya tersebut sebenarnya juga dilahirkan karena
keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya
kepada lingkunganmaupun kepada manusia di sekelilingnya.
Akhirnya dapat dikatakan bahwa hak cipta
adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah
menciptakan sesuatu berdasarkan pemikirannya atau keahliannya dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Dengan berpedoman pada Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 yang kemudian telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor
7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, dapat disebutkan bahwa yang menjadi obyek Hak
Cipta adalah karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahun, seni dan sastra (scientific, literary and artistic works).
Setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, maka ada penyempurnaan lagi dengan
dikeluarkanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal
ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau
si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang
boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Dalam Undang-undang Nomer 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 40Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan
beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak
Cipta sebagai berikut :
- Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
Buku, pamflet, perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
Lagu dan atau musik dengan atau
tanpa teks;
e.
Drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
Karya seni rupa dalam segala bentuk
seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase;
g.
Karya seni terapan;
h.
Karya arsitektur;
i.
Peta;
j.
Karya seni bat ikatau seni motif
lain;
k.
Karya fotografi;
l.
Potret;
m.
Karya sinematografi;
n.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai,basis data, adaptasi, aransemen, modifikasidan karya lain dari hasil
transformasi;
o.
Terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.
Kompilasi Ciptaan atau data, baik
dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.
Kompilasi ekspresi budaya tradisional
selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.
Permainan video; dan
s.
Program komputer.
- Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudka n dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Selanjutnya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga menjelaskan pengertian dari jenis
ciptaan yang dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 28Tahun 2014 sebagai berikut:
a.
perwajahan karya tulis adalah karya
cipta yang lazim dikenal dengan
"typholographical
arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya
tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, ko mpo sisi warna dan
susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud
yang khas;
b.
alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk
2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi,
arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain;
c.
lagu atau musik dengan atau tanpa
teks diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh;
d.
gambar antara lain meliputi: motif,
diagram, sketsa, logo dan unsur-unsur warna
dan bentuk huruf indah. kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari
berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, atau kayu) yang ditempelkan pada
permukaan sketsa atau media karya;
e.
karya seni terapan adalah karya seni
rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk hingga memiliki kesan
estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif,
atau ornament pada suatu produk;
f.
karya arsitektur antara lain, wujud fisik
bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis
bangunan, dan model atau maket bangunan;
g.
peta adalah suatu gambaran dari
unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah
permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu,
baik melalui media digital maupun non digital;
h.
karya seni batik adalah motif batik
kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya
tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan
gambar, corak, maupun komposisi warna. Karya seni motif lain adalah motif yang
merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti
seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain
yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan;
i.
karya fotografi meliputi semua foto yang
dihasilkan dengan menggunakan kamera;
j.
karya sinematografi adalah Ciptaan
yang berupa gambar gerak (moving images) antara lain: film dokumenter, film
iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.
Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan
video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan
di bioskop,layar lebar, televisi atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah
satu contoh bentuk audiovisual;
k.
bunga rampai meliputi: ciptaan dalam bentuk
buku yang berisi kompilasi karya tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi
berbagai karya tari pilihanyang direkam dalam kaset, cakram optik atau media
lain. Basis data adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca
oleh computer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan
atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan
terhadap basis data diberikan dengan tidak mengurangi hak para pencipta atas
ciptaan yang dimaksudkan dalam basis data tersebut.
Selain jenis ciptaan yang dapat
dilindungi undang-undang, ada juga ciptaan yang tidak dilindungi oleh undang-undang.
Artinya, setiap orang boleh dan bebas mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
tersebut untuk keperluan apa saja karena ciptaan tersebut bukan merupakan
ciptaan pribadi seseorang, melainkan ciptaan dalam kualitas sebagai seorang
pejabat yang diakui oleh negara. Ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi tersebut
adalah:
1.
hasil karya yang belum diwujudkan
dalam bentuk nyata
2.
setiap ide, prosedur, sistem,
metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan,
dinyatakan , digambarkan , dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan;
dan
3.
alat, benda, atau produk yang
diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya
ditujukan untuk kebutuhan fungsional
Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif
atau khusus bagi si pencipta. Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah,
tetapi ketika seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada
ciptaan itu. Hal tersebut menyebabkan pencipta mempunyai hak eksklusif dengan
sendirinya dan dilindungi oleh hukum. Sebab, ketika tidak diumumkan, pencipta
tidak mendapat hak eksklusif. Beberapa hak eksklusif yang umumnya
diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1.
membuat salinan atau reproduksi ciptaan
dan menjual salinan;
2.
mengimpor dan mengekspor ciptaan
3.
menciptakan karya turunan atau penciptaan
(mengadaptasi ciptaan) derivatif
4.
menampilkan atau memamerkan ciptaan di
depan umum
5.
menjual atau mengalihkan hak eksklusif
untuk orang atau orang lain.
Hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak bebas untuk
menerapkan hak cipta, sementara orang atau pihak lain untuk melaksanakan hak
cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Selain hak eksklusif,
dalam hak cipta juga terdapat dua hak lain, yaitu.
1.
Hak moral (moral right), yaitu hak dari seorang pencipta yang tidak dapat
diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hak cipta. Artinya, hak untuk
pemakaian, untuk mengubah isi atau nama atau judul dari penciptaannya. Orang
lain dilarang untuk mengumumkan, memakai atau mengubah hasil ciptaan seseorang.
Moral right jelas dipegang oleh
penciptanya dan tidak bisa dirampas pihak lain.
2.
Hak ekonomi (economic right), yaitu hak yang berkaitan dengan masalah yang
bersangkut-paut dengan keuangan dan penjualan hasil ciptanya. Disini pencipta
dapat melisensikannya kepada pihak lain dengan menerima royalti.
Ada dua macam hak cipta yang dapat
diserahkan kepada pihak lain yang disebut dengan lisensi dan assignment. Lisensi adalah suatu
pemberian hak kepada orang lain oleh pemegang hak untuk dapat melaksanakan haknya.
Sedangkan assignment adalah
penyerahan untuk keseluruhannya, sehingga dapat mencetak, menjual, memfilmkan,
dan sebagainya. Penyerahan ini bisa kepada pemerintah atau kepada seseorang,
tetapi moral right-nya tetap
dimiliki pencipta. Menurut Undang-Undang, hukum hak cipta memiliki tiga sifat,
yaitu.
1.
Hak cipta dianggap sebagai benda yang
bergerak dan inmaterial, yang dapat
dialihkan kepada pihak lain.
2.
Hak cipta harus dialihkan dengan suatu
akta tertulis, baik akta notaris maupun akta dibawah tangan.
3.
Hak cipta tidak dapat disita.
Menurut Wikipedia, hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Maka hak cipta dapat disimpulkan mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut:
1.Hak Cipta adalah hak eksklusif
Dari definisi hak cipta dalam Undang-UndangNomor
28Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif; diartikan sebagai
hak eksklusif karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/
pemegang hak, dan orang lain tidak dapat memanfaatkannya atau dilarang
menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku pemilik hak, atau orang
yang menerima hak dari pencipta tersebut (pemegang hak). Pemegang hak
cipta yang bukan pencipta ini hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif tersebut yaitu hanya berupa hak ekonominya
saja.
2. Hak Cipta berkaitan dengan kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hak cipta
merupakan hak eksklusif yang istimewa,
tetapi ada pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa Hak Cipta juga harus
memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang juga turut memanfaatkan
ciptaan seseorang. Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan tertentu yang
dinilai penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya sehingga terdapat
keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat(kepentingan umum). Kepentingan-kepentingan umum tersebut antara
lain: kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan
pengembangan. Apabila negara memandang perlu, maka negara dapat mewajibkan
pemegang hak cipta untuk menerjemahkan atau memperbanyaknya atau pemegang hak
cipta dapat memberi izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
3. Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan
Seperti halnya bentuk-bentuk benda bergerak lainnya,
hak cipta juga dapat beralih maupun dialihkan, baik sebagian maupun dalam
keseluruhannya. Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal dengan dua macam cara,
yaitu:a.‘transfer’: merupakan pengalihan hak cipta yang berupa pelepasan hak kepada
pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.b.‘assignment’ : merupakan pengalihan hak cipta dari suatu
pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/persetujuan untuk pemanfaatan hak
cipta dalam jangka waktu tertentu,misalnya perjanjian lisensi.
4. Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci (divisibility)
Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan
juga norma ‘Principle of Specification’dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi
o leh:
- Waktu: misalnya lama produksi suatu barang sekian tahun,
- Jumlah: misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun,
- Geografis: contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only” atau slogan “Bandung Euy”.
2.2 Batasan
dalam Hak Cipta
Akhir-akhir ini banyak terjadi
pelanggaran terhadap hak cipta yang dilakukan baik oleh seseorang secara
pribadi maupun oleh badan hukum.Namun, disisi lain ada kegiatan atau perlakuan
terhadap suatu ciptaan yang diperbolehkan, yaitu sebagai berikut.
1.
Pengutipan ciptaan pihak lain sampai
sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip
sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
2.
Pengambilan ciptaan pihak lain
seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar
pengadilan.
3.
Pengambilan ciptaan pihak lain
seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau guna keperluan pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran.
4.
Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang
ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guan
keperluan para tuna netra, kecuali juka perbanyakan tersebut bersifat
komersial.
5.
Perbanyakan suatu ciptaan secara
terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang
nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
6.
Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur
seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
7.
pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer atau komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer
program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain pembatasan tindakan terhadap hak
cipta, maka tindakan terhadap pengumuman suatu ciptaan melalui siaran radio
atau televisi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional
maupun yang dilakukan oleh pihak swasta dapat dilakukan tanpa perlu izin
terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan kepada pemegang hak
cipta akan ganti rugi yang layak.
2.3 Masa Berlaku Hak Cipta
Sebagaimana diketahui bahwa sejak ciptaan diwujudkan
berakibat munculnya hak cipta terhadap ciptaan tersebut, ini berarti sejak saat
itu hak cipta mulai berlaku. Pencipta resmi memiliki hak untuk menerbitkan
ciptaannya, menggandakan ciptaannya, mengumumkan ciptaannya, dan melarang pihak
lain untuk melipat gandakan dan atau menggunakan secara komersial ciptaannya.
Semua sesuatu tentu ada awalnya dan ada akhirnya.
Demikian juga dengan hak cipta tidak terlepas dari masa berlakunya atau ada
batas waktunya. Masalah berlakunya hak cipta tidak sama antara ciptaan yang
satu dengan ciptaan yang lain karena dipengaruhi oleh sifat ciptaan dari
kelompok hak ciptanya. Ada dua macam sifat ciptaan yaitu yang sifatnya asli
(original) dan sifatnya turunan (derivatif).Masa berlakunya juga bergantung
pada jenis ciptaan atau “objek” hak
ciptanya, serta apakah objek itu diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu terbatas, dan
lamanya berbeda-
beda tiap negara. Sebagai suatu hak yang mempunyai fungsi sosial, maka
hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu. Hal ini untuk menghindarkan adanya
monopoli secara berlebihan dari si pencipta.
Di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, jangka waktu berlakunya suatu hak cipta adalah sebagai berikut:
1.
Masa Berlaku Hak Moral
Hak moral
pencipta berlaku tanpa batas waktu dalam hal:
- tetap mencantumkan ata tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral pencipta berlaku selama berlangsungnya
jangka waktu hak
cipta atas
ciptaan yang bersangkutan, yaitu dalam hal:
a.
mengubah ciptaannya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat;
b.
mengubah judul dan anak judul ciptaan.
2.
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a.
Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.
Buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lainnya;
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
sejenislainnya;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
5.
Drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
Karya seni rupa dalam segala bentuk
seperti lukisan, gambar, ukian, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7.
Karya arsitektur;
8.
Peta; dan
b.
Karya seni batik atau seni motif lain, berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia.
c.
Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2
(dua) orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup penciptanya
yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
sesudahnya.
d.
Perlindungan hak cipta atas ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Pasal 59
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a.
Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.
Karya fotografi;
2.
Potret;
3.
Karya sinematografi;
4.
Permainan video;
5.
Program Komputer;
6.
Perwajahan karya tulis;
7.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai,basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
8.
Terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi, atau modifikasi ekspresi buda ya tradisional;
9.
Kompilasi Ciptaan atau data, baik
dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer ataumedia lainnya;
10. Kompilasi
ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang
asli;
11. berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
b.
Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan
berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak
pertama kali dilakukan pengumuman.
Negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya
tradisional (mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai
berikut: a.Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa
maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa
karya sastra ataupun narasi informative, b. Musik, mencakup antara lain vokal,
instrumental, atau kombinasinya, c. Gerak,
mencakup antara lain tarian, d. Teater,
mencakup anatara lain pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat, e. Seni rupa,
baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai
macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil,
dan lain-lain atau kombinasinya, dan f. Upacara adat) hak atas ciptaannya
ditetapkan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 berlaku
tanpa batas waktu, artinya berlaku sepanjang zaman.
Meskipun hak ciptanya berlaku sepanjang zaman namun
karena hak cipta atas ciptaan tersebut merupakan milik bersama (rescommunis),
maka siapa pun dapat meniru atau memperbanyak ciptaan tanpa perlu meminta izin
terlebih dahulu dari negara sebagai pemegang hak cipta, asalkan yang bersangkutan
adalah warga negara Indonesia karena ia ikut memiliki hak ciptanya.
Sedangkan negara sebagai pemegang hak cipta atas
ciptaan yang penciptanya tidak diketahui berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
2.4 Pendaftaran
Ciptaan
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan
merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan
bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Dengan kata lain, pendaftaran suatu
ciptaan bukanlah untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran tidak lain
dimaksudkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktiannya saja. Selain itu,
prosedur pendaftaran hak cipta dalam
Daftar Umum Hak Cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti,
maksud atau bentuk dari ciptaan yang
didaftarkan hak ciptanya. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung
jawab terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak ciptanya. Apabila
ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya
sampai dapat dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan negeri bahwa pendaftar bukan penciptanya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini
berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan pendaftaran
hak cipta diajukan dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera.
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pemegang hak cipta.
3.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali.
6.
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
kuasa dari pemegang hak cipta. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar pada Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di
atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (penulis buku), oleh pemegang hak cipta
(perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk,
yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan
Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual
yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota
provinsi.
Konsultan hak kekayaan intelektual adalah
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara
khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
pendaftaran di bidang HKI yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya
diberi hak untuk:
- mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa, dan
- memperoleh imbalan atas jasa.
Di samping itu,
konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk:
1. menaati
peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya
2. melindungi
kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan
dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya
3. memberikan
pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan
pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar
umum ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI
dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
2.5 Sanksi-sanksi Hukum Pelanggaran Hak Cipta
Pelaku pelanggaran digolongkan menjadi
dua macam. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang
dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang.
Termasuk pelaku utama ini adalah
penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak
yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang
diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang- Undang Hak
Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran,
penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil
kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran hak
cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana. Pelanggaran dilakukan dengan
sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besarnya, baik secara pribadi,
kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para
pencipta. Berikut pelanggaran hak cipta beserta sanksi yang diberikan
berdasarkan Undang-Undang.
1)
Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan,
memperbanyak suatu ciptaan. Perbuatan yang termasuk ke dalam pelanggaran ini
antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi
izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah
di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Bagi
yang tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan , sebagaimana yang terkait pada pasal 2 ayat (1) atau
pasal 24 (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2)
Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak
cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD
bajakan.
Bagi
yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
3)
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga
adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73
ayat (1).
Bagi
yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selain itu di Indonesia masalah hak cipta juga diatur
dalam Undang – undang yaitu, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberika izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku”.
Hak Eksklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang
boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin
pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut, sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan Tokoh kartun anak – anak melarang
salinan kartun tersebut atau menciptakan tokoh tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh secara umum
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Hak cipta adalah hak khusus yang
diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah menciptakan sesuatu
berdasarkan pemikirannya atau keahliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra.Karya cipta yang dilindungi hak cipta yaitu : karya tulis (buku,
pamflet), ceramah, kuliah, pidato, karya pertunjukan (musik, karawitan, drama,
tari, pewayangan, pantomin), karya siaran (radio, televisi dan film), karya
rekaman video, ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik, karya
rekaman suara atau bunyi, seni rupa (seni lukis, seni pahat, seni patung, dan seni
kaligrafi), seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, fotografi, program
komputer atau komputer program, terjemahan, tafsiran, saduran, da penyusunan
bunga rampai.
Karya cipta yang tidak dilindungi hak
cipta yaitu : hasil rapat terbuka
Lembaga Konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan
penetapan hakim, pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah, keputusan
badan arbitrase, keputusan mahkamah pelayaran, keputusan panitia penyelesaian
perselisihan perburuhan, keputusan badan urusan piutang negara, dan lain-lain.
Hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
membuat salinan dan menjual salinan, mengimpor dan mengekspor ciptaan,
menciptakan karya turunan, menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak eksklusif untuk 4 orang lain.
Dalam hak cipta, terdapat tiga hak,
yaitu: hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral. Ada
dua macam hak cipta yang bisa dialihkan kepada pihak lain, yaitu: lisensi dan assigment. Pembatasan
pada hak cipta biasanya diterapkan pada penggandaan atau perlakuan terhadap hak
cipta yang tidak bernilai ekonomi. Jadi penggandaan tersebut tidak
menguntungkan berupa ekonomi terhadap orang yang menggandakan.Masa berlaku pada
hak cipta biasanya selama 50 tahun setelah pencipta meninggal.
Karya cipta yang sudah diumumkan akan
mendapat perlindungan hukum secara otomatis, hasil pendaftaran hak cipta hanya
sebagai bukti jika terjadi sengketa disuatu hari nanti. Pendaftaran ditujukan
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan menyerahkan
permohonan pendaftaran hak cipta.
Sanksi
terhadap pelanggaran hak cipta ditentukan sesuai bentuk pelanggarannya. Sanksi
pada pelanggaran hak cipta yaitu dengan pidana penjara paling singkat satu
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
3.2
Saran
Adapun saran yang dapat kami
sampaikan mengenai kasus pelanggaran hak cipta antara lain:
1)
Pemerintah
harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil
karya cipta seseorang.
2)
Pemerintah
harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus
pelanggaran hak cipta di Indonesia.
3)
Pemerintah
mengharuskan setiap pencipta suatu karya untuk segera mendaftarkan karya
ciptaannya, agar tidak terjadi plagiatisme atau pembajakan terhadap hasil
karyanya.
4)
Pemerintah
mempermudah pencipta suatu karya untuk mendaftarkan karya ciptaannya, melalui
prosedur-prosedur yang sederhana dan tidak berbelit-belit.
5)
Setiap
masyarakat ikut berpartisipasi menerapkan peraturan mengenai hak cipta yang
berlaku.
6)
Setiap
masyarakat, khususnya konsumen atau pengguna suatu karya, harusnya membeli
karya cipta orang yang orisinil, bukan membeli barang-barang atau produk
bajakan.
7)
Setiap
masyarakat yang melihat adanya tindakan berupa pembajakan atau plagiatisme
terhadap suatu karya, sebaiknya melapor kepada aparat yang berwajib untuk
segera menangani kasus tersebut.
DAFTAR RUJUKAN
Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam
Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta,
15 November 2015
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/44822/3/Chapter%20II.pdf,
27 November 2015 14:45 WIB
Iswi
Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka
Yustisia: Jakarta.
Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang
Pendaftaran Penciptaan.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau
Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian
dan Pengembangan
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual
(Intellectual PropertyRights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor M.02-HC.03.01 Tahun
1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan
Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
0 comments:
Posting Komentar