Jumat, 05 Februari 2016

HAK CIPTA



BAB I
PENDAHULUAN

Bagian pendahuluan dalam makalah ini menguraikan tentang latar belakang dan rumusan masalah. Paparan lebih lanjut adalah sebagai berikut.

1.1  Latar Belakang
Setiap manusia dimuka bumi ini memliki hak mutlak atas hasil kreasi yang telah diciptakan atau telah mereka wujudkan dalam bentuk barang maupun dalam bentuk ide. Hak mutlak yang dimiliki karena setiap hasil kreasi dari pikiran manusia itulah yang disebut dengan hak cipta, yaitu hak yang langsung dimiliki oleh seseorang setelah ia berhasil mewujudkan hasil kreasi yang ada di pikirannya dalam bentuk ide-ide, gagasan maupun barang. 
Namun belakangan ini semakin banyak problematika yang timbul terkait masalah hak cipta ini. Memang masih banyak kerancuan bagaimana hak cipta tersebut muncul, siapa yang punya hak atas kekayaan-kekayaan intelektual yang telah terwujud karena masih banyak masyarakat yang kurang paham bagaimana sistem hukum di dalam HKI yang mengatur tentang hak cipta ini.
Maraknya pembajakan di Indonesia terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuat para produsen dan pemegang atau pemilik HKI banyak dirugikan. Tak dipungkiri justru produk-produk bajakan itu yang lebih digemari dan sering dicari-cari oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, definisi dari Hak Cipta adalah Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     




1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat disusun rumusan sebagai berikut.
  1. Apa yang dimaksud dengan hak cipta?
  2. Apa saja pembatasan dalam hak cipta?
  3. Kapan masa berlakunya hak cipta?
  4. Bagaimana cara pendaftaran ciptaan?
  5. Apa saja sanksi-sanksi pelanggaran hak cipta?

























BAB II
PEMBAHASAN

Bagian pembahasan makalah ini akan menguraikan pengertian hak cipta, masa berlaku hak cipta, pendaftaran ciptaan, dan sanksi-sanksi pelanggaran hak cipta. Paparan lebih lanjut sebagai berikut.

2.1 Pengertian Hak Cipta
Karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahua, seni dan sastra pada dasarnya adalah karya intelektualitas manusia yang dilahirkan sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan ciptanya. Karya-karya seperti itu pada akhirnya selain memiliki arti sebagai karya yang secara fisik hadir di tengah-tengah manusia, juga hadir sebagai saranan pemenuhan kebutuhan batiniah setiap orang. Dengan semakin banyak, semakin besar, dan semakin tinggi kualitas karya-karya seseorang, pada akhirnya akan memberikan nilai terhadap harkat dan martabat manusia yang melahirkannya dan kehidupan manusia pada umumnya.
Selain itu, karya cipta tidak sekedar lahir karena semata-mata hasrat, perasaan, naluri dan untuk kepuasan batinpenciptanya sendiri. Karya tersebut sebenarnya juga dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkunganmaupun kepada manusia di sekelilingnya.
Akhirnya dapat dikatakan bahwa hak cipta adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah menciptakan sesuatu berdasarkan pemikirannya atau keahliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang kemudian telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, dapat disebutkan bahwa yang menjadi obyek Hak Cipta adalah karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahun, seni dan sastra (scientific, literary and artistic works). Setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, maka ada penyempurnaan lagi dengan dikeluarkanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Dalam Undang-undang Nomer 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 40Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut :
  1. Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.       Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase;
g.      Karya seni terapan;
h.      Karya arsitektur;
i.        Peta;
j.        Karya seni bat ikatau seni motif lain;
k.      Karya fotografi;
l.        Potret;
m.    Karya sinematografi;
n.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,basis data, adaptasi, aransemen, modifikasidan karya lain dari hasil transformasi;
o.      Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.      Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.      Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.        Permainan video; dan
s.       Program komputer.
  1. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudka n dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga menjelaskan pengertian dari jenis ciptaan yang dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 sebagai berikut:
a.       perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan
"typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, ko mpo sisi warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas;
b.      alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain;
c.       lagu atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh;
d.      gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan unsur-unsur  warna dan bentuk huruf indah. kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, atau kayu) yang ditempelkan pada permukaan sketsa atau media karya;
e.       karya seni terapan adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk hingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornament pada suatu produk;
f.       karya arsitektur antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan;
g.      peta adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu, baik melalui media digital maupun non digital;
h.       karya seni batik adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Karya seni motif lain adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan;
i.         karya fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera;
j.        karya sinematografi adalah Ciptaan yang berupa gambar gerak (moving images) antara lain: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop,layar lebar, televisi atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual;
k.       bunga rampai meliputi: ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kompilasi karya tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi berbagai karya tari pilihanyang direkam dalam kaset, cakram optik atau media lain. Basis data adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh computer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap basis data diberikan dengan tidak mengurangi hak para pencipta atas ciptaan yang dimaksudkan dalam basis data tersebut.
Selain jenis ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang, ada juga ciptaan yang tidak dilindungi oleh undang-undang. Artinya, setiap orang boleh dan bebas mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut untuk keperluan apa saja karena ciptaan tersebut bukan merupakan ciptaan pribadi seseorang, melainkan ciptaan dalam kualitas sebagai seorang pejabat yang diakui oleh negara. Ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi tersebut adalah:
1.      hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
2.      setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan , digambarkan , dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
3.      alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional
Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif atau khusus bagi si pencipta. Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi ketika seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu. Hal tersebut menyebabkan pencipta mempunyai hak eksklusif dengan sendirinya dan dilindungi oleh hukum. Sebab, ketika tidak diumumkan, pencipta tidak mendapat hak eksklusif. Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1.        membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual salinan;
2.        mengimpor dan mengekspor ciptaan
3.        menciptakan karya turunan atau penciptaan (mengadaptasi ciptaan) derivatif
4.        menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
5.        menjual atau mengalihkan hak eksklusif untuk orang atau orang lain.
Hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak bebas untuk menerapkan hak cipta, sementara orang atau pihak lain untuk melaksanakan hak cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Selain hak eksklusif, dalam hak cipta juga terdapat dua hak lain, yaitu.
1.        Hak moral (moral right), yaitu hak dari seorang pencipta yang tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hak cipta. Artinya, hak untuk pemakaian, untuk mengubah isi atau nama atau judul dari penciptaannya. Orang lain dilarang untuk mengumumkan, memakai atau mengubah hasil ciptaan seseorang. Moral right jelas dipegang oleh penciptanya dan tidak bisa dirampas pihak lain.
2.        Hak ekonomi (economic right), yaitu hak yang berkaitan dengan masalah yang bersangkut-paut dengan keuangan dan penjualan hasil ciptanya. Disini pencipta dapat melisensikannya kepada pihak lain dengan menerima royalti.
Ada dua macam hak cipta yang dapat diserahkan kepada pihak lain yang disebut dengan lisensi dan assignment. Lisensi adalah suatu pemberian hak kepada orang lain oleh pemegang hak untuk dapat melaksanakan haknya. Sedangkan assignment adalah penyerahan untuk keseluruhannya, sehingga dapat mencetak, menjual, memfilmkan, dan sebagainya. Penyerahan ini bisa kepada pemerintah atau kepada seseorang, tetapi ­moral right-nya tetap dimiliki pencipta. Menurut Undang-Undang, hukum hak cipta memiliki tiga sifat, yaitu.
1.        Hak cipta dianggap sebagai benda yang bergerak dan inmaterial, yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
2.        Hak cipta harus dialihkan dengan suatu akta tertulis, baik akta notaris maupun akta dibawah tangan.
3.        Hak cipta tidak dapat disita.
Menurut Wikipedia, hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Maka hak cipta dapat disimpulkan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.Hak Cipta adalah hak eksklusif
Dari definisi hak cipta dalam Undang-UndangNomor 28Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif; diartikan sebagai hak eksklusif karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak, dan orang lain tidak dapat memanfaatkannya atau dilarang
menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku pemilik hak, atau orang
yang menerima hak dari pencipta tersebut (pemegang hak). Pemegang hak cipta yang bukan pencipta ini hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif  tersebut yaitu hanya berupa hak ekonominya saja.
2. Hak Cipta berkaitan dengan kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif  yang istimewa, tetapi ada pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa Hak Cipta juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang juga turut memanfaatkan ciptaan seseorang. Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan tertentu yang dinilai penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat(kepentingan umum). Kepentingan-kepentingan umum tersebut antara lain: kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Apabila negara memandang perlu, maka negara dapat mewajibkan pemegang hak cipta untuk menerjemahkan atau memperbanyaknya atau pemegang hak cipta dapat memberi izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
3. Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan
Seperti halnya bentuk-bentuk benda bergerak lainnya, hak cipta juga dapat beralih maupun dialihkan, baik sebagian maupun dalam keseluruhannya. Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal dengan dua macam cara, yaitu:a.‘transfer’: merupakan pengalihan hak cipta yang berupa pelepasan hak kepada pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.b.‘assignment’ : merupakan pengalihan hak cipta dari suatu pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/persetujuan untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu,misalnya perjanjian lisensi.
4. Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci (divisibility)
Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan juga norma ‘Principle of Specification’dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi o leh:
  1. Waktu: misalnya lama produksi suatu barang sekian tahun,
  2. Jumlah: misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun,
  3. Geografis: contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only”   atau slogan “Bandung Euy”.

2.2 Batasan dalam Hak Cipta
Akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hak cipta yang dilakukan baik oleh seseorang secara pribadi maupun oleh badan hukum.Namun, disisi lain ada kegiatan atau perlakuan terhadap suatu ciptaan yang diperbolehkan, yaitu sebagai berikut.
1.        Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
2.        Pengambilan ciptaan pihak lain seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
3.        Pengambilan ciptaan pihak lain seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau guna keperluan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
4.        Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guan keperluan para tuna netra, kecuali juka perbanyakan tersebut bersifat komersial.
5.        Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
6.        Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
7.        pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain pembatasan tindakan terhadap hak cipta, maka tindakan terhadap pengumuman suatu ciptaan melalui siaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional maupun yang dilakukan oleh pihak swasta dapat dilakukan tanpa perlu izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan kepada pemegang hak cipta akan ganti rugi yang layak.

2.3 Masa Berlaku Hak Cipta
Sebagaimana diketahui bahwa sejak ciptaan diwujudkan berakibat munculnya hak cipta terhadap ciptaan tersebut, ini berarti sejak saat itu hak cipta mulai berlaku. Pencipta resmi memiliki hak untuk menerbitkan ciptaannya, menggandakan ciptaannya, mengumumkan ciptaannya, dan melarang pihak lain untuk melipat gandakan dan atau menggunakan secara komersial ciptaannya.
Semua sesuatu tentu ada awalnya dan ada akhirnya. Demikian juga dengan hak cipta tidak terlepas dari masa berlakunya atau ada batas waktunya. Masalah berlakunya hak cipta tidak sama antara ciptaan yang satu dengan ciptaan yang lain karena dipengaruhi oleh sifat ciptaan dari kelompok hak ciptanya. Ada dua macam sifat ciptaan yaitu yang sifatnya asli (original) dan sifatnya turunan (derivatif).Masa berlakunya juga bergantung pada jenis ciptaan atau “objek” hak
ciptanya, serta apakah objek itu diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu terbatas, dan lamanya berbeda-
beda tiap negara. Sebagai suatu hak yang mempunyai fungsi sosial, maka hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu. Hal ini untuk menghindarkan adanya
monopoli secara berlebihan dari si pencipta.
Di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu berlakunya suatu hak cipta adalah sebagai berikut:

1.      Masa Berlaku Hak Moral
Hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu dalam hal:
  1. tetap mencantumkan ata tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2.  menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan
  3. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral pencipta berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak
cipta atas ciptaan yang bersangkutan, yaitu dalam hal:
a.       mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
b.       mengubah judul dan anak judul ciptaan.
2.      Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a.       Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenislainnya;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukian, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7.      Karya arsitektur;
8.      Peta; dan
b.       Karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
c.       Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup penciptanya yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya.
d.      Perlindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a.       Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.      Karya fotografi;
2.      Potret;
3.      Karya sinematografi;
4.      Permainan video;
5.      Program Komputer;
6.      Perwajahan karya tulis;
7.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
8.      Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi buda ya tradisional;
9.      Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer ataumedia lainnya;
10.  Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
11.  berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
b.      Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut: a.Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informative, b. Musik, mencakup antara lain vokal, instrumental, atau kombinasinya,  c. Gerak, mencakup antara lain tarian,  d. Teater, mencakup anatara lain pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat, e. Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya, dan f. Upacara adat) hak atas ciptaannya ditetapkan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 berlaku tanpa batas waktu, artinya berlaku sepanjang zaman.
Meskipun hak ciptanya berlaku sepanjang zaman namun karena hak cipta atas ciptaan tersebut merupakan milik bersama (rescommunis), maka siapa pun dapat meniru atau memperbanyak ciptaan tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu dari negara sebagai pemegang hak cipta, asalkan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia karena ia ikut memiliki hak ciptanya.
Sedangkan negara sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.

2.4 Pendaftaran Ciptaan
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Dengan kata lain, pendaftaran suatu ciptaan bukanlah untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran tidak lain dimaksudkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktiannya saja. Selain itu, prosedur pendaftaran hak cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau  bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak ciptanya. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak ciptanya. Apabila ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya sampai dapat dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan negeri bahwa  pendaftar bukan penciptanya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera.
1.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.        Jenis dan judul ciptaan.
5.        Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6.        Uraian ciptaan rangkap tiga.
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui kuasa dari pemegang hak cipta. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (penulis buku), oleh pemegang hak cipta (perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Konsultan hak kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan pendaftaran di bidang HKI yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi hak untuk:
  1. mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa, dan
  2. memperoleh imbalan atas jasa.
Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk:
1.      menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya
2.      melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya
3.      memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar umum ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

2.5  Sanksi-sanksi Hukum Pelanggaran Hak Cipta
Pelaku pelanggaran digolongkan menjadi dua macam. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang- Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta. Berikut pelanggaran hak cipta beserta sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.
1)      Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan. Perbuatan yang termasuk ke dalam pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Bagi yang tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan , sebagaimana yang terkait pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 24 (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2)      Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan.
Bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3)      Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
Bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selain itu di Indonesia masalah hak cipta juga diatur dalam Undang – undang yaitu, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberika izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku”. Hak Eksklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut, sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan Tokoh kartun anak – anak melarang salinan kartun tersebut atau menciptakan tokoh tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh secara umum




















BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah menciptakan sesuatu berdasarkan pemikirannya atau keahliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.Karya cipta yang dilindungi hak cipta yaitu : karya tulis (buku, pamflet), ceramah, kuliah, pidato, karya pertunjukan (musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomin), karya siaran (radio, televisi dan film), karya rekaman video, ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik, karya rekaman suara atau bunyi, seni rupa (seni lukis, seni pahat, seni patung, dan seni kaligrafi), seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, fotografi, program komputer atau komputer program, terjemahan, tafsiran, saduran, da penyusunan bunga rampai.
Karya cipta yang tidak dilindungi hak cipta yaitu : hasil rapat terbuka  Lembaga Konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan penetapan hakim, pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah, keputusan badan arbitrase, keputusan mahkamah pelayaran, keputusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan, keputusan badan urusan piutang negara, dan lain-lain.
Hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk : membuat salinan dan menjual salinan, mengimpor dan mengekspor ciptaan, menciptakan karya turunan, menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif untuk 4 orang lain.
Dalam hak cipta, terdapat tiga hak, yaitu: hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral. Ada dua macam hak cipta yang bisa dialihkan kepada pihak lain, yaitu: lisensi dan assigment. Pembatasan pada hak cipta biasanya diterapkan pada penggandaan atau perlakuan terhadap hak cipta yang tidak bernilai ekonomi. Jadi penggandaan tersebut tidak menguntungkan berupa ekonomi terhadap orang yang menggandakan.Masa berlaku pada hak cipta biasanya selama 50 tahun setelah pencipta meninggal.
Karya cipta yang sudah diumumkan akan mendapat perlindungan hukum secara otomatis, hasil pendaftaran hak cipta hanya sebagai bukti jika terjadi sengketa disuatu hari nanti. Pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan menyerahkan permohonan pendaftaran hak cipta.
Sanksi terhadap pelanggaran hak cipta ditentukan sesuai bentuk pelanggarannya. Sanksi pada pelanggaran hak cipta yaitu dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

3.2  Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus pelanggaran hak cipta antara lain:
1)      Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang.
2)       Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia.
3)       Pemerintah mengharuskan setiap pencipta suatu karya untuk segera mendaftarkan karya ciptaannya, agar tidak terjadi plagiatisme atau pembajakan terhadap hasil karyanya.
4)      Pemerintah mempermudah pencipta suatu karya untuk mendaftarkan karya ciptaannya, melalui prosedur-prosedur yang sederhana dan tidak berbelit-belit.
5)      Setiap masyarakat ikut berpartisipasi menerapkan peraturan mengenai hak cipta yang berlaku.
6)      Setiap masyarakat, khususnya konsumen atau pengguna suatu karya, harusnya membeli karya cipta orang yang orisinil, bukan membeli barang-barang atau produk bajakan.
7)       Setiap masyarakat yang melihat adanya tindakan berupa pembajakan atau plagiatisme terhadap suatu karya, sebaiknya melapor kepada aparat yang berwajib untuk segera menangani kasus tersebut.



DAFTAR RUJUKAN
Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual  PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor M.02-HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.



0 comments:

Posting Komentar